thumbnail Title: Penuhi PP 48 dan 43, Tenaga Honorer Harus Diangkat
Posted by:spentura
Published :2010-04-29T03:55:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
Penuhi PP 48 dan 43, Tenaga Honorer Harus Diangkat

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Penuhi PP 48 dan 43, Tenaga Honorer Harus Diangkat
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/04/penuhi-pp-48-dan-43-tenaga-honorer.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Penuhi PP 48 dan 43, Tenaga Honorer Harus Diangkat

26 April 2010 | 23:46 wib | Nasional
Jakarta, CyberNews. Rapat panitia kerja (panja) gabungan antara Komisi II, VIII, dan X memutuskan agar tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/2007 harus segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut anggota panja tenaga honorer, Djamal Aziz, syarat sesuai dua PP tersebut adalah tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai ABPN/APBD, dan masa kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Tenaga honorer inilah yang harus segera diangkat oleh pejabat yang berwenang.

"Ini yang segera harus ditetapkan karena mereka terzalimi. Dulu tercecer, terselip, tidak terdaftar, dan lain sebagainya. Padahal mereka memiliki kriteria itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/4).

Sementara, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, adalah mereka yang bekerja di instansi bukan pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, akan diatur dalam PP tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. "Tapi fokusnya lebih diprioritaskan kepada guru karena ada UU tentang guru di Diknas, swasta maupun pemerintah itu mendapat jaminan sosial yang sama," jelas Aziz.

Politikus dari Fraksi Partai Hanura ini menambahkan, untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD seperti penyuluh pertanian, kesehatan dan Korpri dengan kriteria yang sama, diusulkan diangkat ntuk mengisi formasi melalui tes sesama tenaga honorer.

"Tapi, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan juga dites sesama honorer. Kalau mereka juga tidak lulus akan ditempatkan tapi dengan pendekatan kesejahteraan dan status," katanya.

Sementara itu, Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, E.E Mangindaan mengatakan, keputusan panja gabungan DPR ini akan dijadikan masukan bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan proses pendataan ulang seluruh tenaga honorer yang akan dijadikan data base sebelum pengangkatan menjadi PNS.

"Secepatnya kita akan mendata kembali jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat. Data terakhir jumlah tenaga honorer adalah 197.678 orang," ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi II ini memaparkan, pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011, kemudian validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan. "Sekaligus dilakukan maping data kembali agar tidak ada kesalahan," tambah Mangindaan.

( Wisnu Wijanarko /CN13 )
>

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 comment:

Post a Comment

ARCHIEVE

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara