thumbnail Title: DPR Desak Pengangkatan Tenaga Honorer - Fraksi PKB
Posted by:spentura
Published :2010-04-29T03:20:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
DPR Desak Pengangkatan Tenaga Honorer - Fraksi PKB

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : DPR Desak Pengangkatan Tenaga Honorer - Fraksi PKB
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/04/dpr-desak-pengangkatan-tenaga-honorer.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

DPR Desak Pengangkatan Tenaga Honorer - Fraksi PKB

Selasa, 27 April 2010 12:06
Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan antara Komisi II,VIII,dan X memutuskan agar tenaga honorer yang telah memenuhi syarat wajib diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/2007. Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, tenaga honorer yang telah memenuhi kedua syarat dalam PP itu harus segera diverifikasi dan divaliditasi kembali untuk diangkat sebagai PNS tanpa melalui tes. ”Tentu saja mereka harus memenuhi kriteria.

Misalnya, diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai dari APBN/ APBD,masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005, dan usia tidak lebih dari 46 tahun per Juni 2006,” tegas Karding di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut dia, pengangkatan tenaga honorer tanpa tes juga berlaku bagi mereka yang tidak bekerja di instansi pemerintah namun diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD.

Selain itu,tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD perlu diangkat menjadi PNS tanpa tes. Hanya, untuk kategori ini, tetap harus dilakukan verifikasi dan validasi data. ”Nantinya tenaga honorer yang tidak berhasil menjadi PNS melalui verifikasi dan validasi, akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan,” katanya.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang dan bekerja di instansi bukan pemerintah serta dibiayai bukan dari APBN/APBD (khusus untuk guru) nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. ”Dengan demikian, panja gabungan ini akan melahirkan tiga peraturan pemerintah (PP).

Selain PP khusus untuk tenaga honorer guru swasta, juga akan disusun PP penyesuaian tenaga honorer dan pegawai tidak tetap,”ujarnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, segera melakukan proses pendataan ulang seluruh tenaga honorer yang akan dijadikan database sebelum pengangkatan menjadi PNS. ”Secepatnya kita akan mendata kembali jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat,”ungkapnya.
>

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 comment:

Post a Comment

ARCHIEVE

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara