thumbnail Title: 197.678 Honorer Diangkat Menjadi CPNS
Posted by:spentura
Published :2010-04-29T04:39:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
197.678 Honorer Diangkat Menjadi CPNS

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : 197.678 Honorer Diangkat Menjadi CPNS
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/04/197678-honorer-diangkat-menjadi-cpns_28.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

197.678 Honorer Diangkat Menjadi CPNS

JAKARTA -- Setelah melalui proses dan perdebatan panjang beberapa bulan, akhirnya wakil rakyat dalam rapat gabungan tiga komisi, masing-masing Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI bersama pemerintah yang diwakili lima kementerian dan dua badan menyepakati menuntaskan penyelesaian tenaga honorer.

Penyelesaian yang disepakati adalah mengangkat 197.678 tenaga honorer menjadi CPNS, tahun ini. Wakil pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi, EE Mangindaan, Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, Menteri Pertanian Suswono. Juga hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Serta Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pusat Statistik.
"Komisi gabungan dan pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru," ujar Ketua Panja Honorer, Taufik Effendi saat membacakan salah satu dari tiga poin kesimpulan rapat gabungan sebelum mengetuk palu persetujuan, Senin 26 April.

Agar penyelesaian ini dapat segera dituntaskan, rapat gabungan itu juga menyetujui pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga honorer pengangkatan tenaga honorer diselesaikan dalam waktu tiga bulan, dengan mempertimbangkan formasi CPNSD tahun 2010.

"Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verifikasi dan validasi," terang Taufik.

MenegPAN, EE Mangindaan yang ditemui wartawan Fajar Media Center usai mengikuti rapat mengaku optimis dapat mengangkat tenaga honorer yang masih tersisa pada tahun ini untuk tiga kategori dari lima kategori pengangkatan tenaga honorer.
"Kalau untuk kategori satu sampai tiga itu bisa diangkat tahun ini, tapi kalau yang dua belum tentu," sebutnya.

Lima kategori honorer yang dimaksud MenegPAN untuk diangkat menjadi PNS, yakni kategori pertama adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP nomor 48/2005 dan PP 43/2007 namun tercecer, terselip, tertinggal, teranulir atau sengaja dianulir dan diganti atau sengaja diganti.

Kedua, tenaga honorer yang sesuai ketentuan PP di atas namun tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

Kategori keempat, tenaga honorer yang diangkat seperti poin tiga, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan tidak dibiayai oleh APBN/APBD. Dan terakhir, penyuluh pertanian, kesehatan, dan anggota Kopri.

Untuk honorer kategoti satu dan dua akan diangkat tanpa tes, sedang kategori ketiga akan diangkat melalui tes tertulis. Dan jika tidak lulus akan akan dipertimbangkan melalui pendekatan status dan kesejahteraan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Oheo Sinapoi, menyangkan dua Menteri yakni Sri Mulyani dan Menag Suryadharma Ali tak hadir.

Menurut Oheo kehadiran Sri Mulyani sangat penting, untuk didengarkan penjelasanannya, sebab dialah yang mengetahui kondisi keuangan negara, apakah keuangan negara mampu membiayai gaji PNS yang akan diangkat.

Hal senada diungkapkan politisi PAN, Wa Ode Nurhayati dari Komisi II. Kepada para wakil pemerintah, Nurhayati meminta seharusnya Menteri Keuangan hadir dalam rapat gabungan.

Taufik yang juga Wakil Ketua Komisi II menuturkan, ketidakhadiran Sri Mulyani saat ini karena yang bersangkutan berangkat ke Amerika Serikat mengikuti pertemuan sejumlah Menteri Keuangan dari beberapa negara.

Adapun persyaratan honorer yang akan diangkat diantaranya masa kerja minimal satu tahun pada 31 desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus dan usianya tidak lebih dari 46 tahun per satu Januari 2006. Setelah pengangkatan tenaga honorer ini, maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer berikutnya. Bahkan pemerintah khusunya di daerah diminta tidak lagi menerima tenaga honorer sejak ditutupnya pengangkatan tenaga honorer beberapa tahun lalu. (gus/fmc)

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 comment:

Post a Comment

ARCHIEVE

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara