thumbnail Title: DPR Sumbang Masukan untuk RPP Tenaga Honorer
Posted by:spentura
Published :2010-04-29T05:13:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
DPR Sumbang Masukan untuk RPP Tenaga Honorer

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : DPR Sumbang Masukan untuk RPP Tenaga Honorer
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/04/dpr-sumbang-masukan-untuk-rpp-tenaga.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

DPR Sumbang Masukan untuk RPP Tenaga Honorer


Selasa, 27 April 2010]
Memberikan kemudahan kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes, rawan “kecurangan”.
Masalah seputar tenaga kerja honorer yang kerap muncul di negeri ini, tengah dicari resep penyelesaian. Salah satunya dengan membuat dasar hukum yang lebih komprehensif dibandingkan aturan yang lama, yakni PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS yang kemudian diubah dengan PP No 43 Tahun 2007. Dalam rangka itu, pemerintah tengah membidani penyusunan sebuah rancangan peraturan pemerintah (RPP). Pembahasan RPP ini juga melibatkan DPR.



Dalam rangka itu, Senin (26/4), DPR menggelar rapat gabungan di antaranya Komisi II, Komisi VII, dan Komisi X. rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi yang intinya ingin memberikan kemudahan dan fasilitas kepada tenaga kerja honorer yang telah memenuhi syarat.



“Keputusan yang dihasilkan, jelas Toufiq, diantaranya adalah, merekomendasikan agar tenaga kerja honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN atau APBD, bekerja di instansi pemerintah, dan memenuhi syarat dengan ketentuan yang ada dalam PP No 48 Tahun 2005 serta PP No 43 Tahun 2007, akan diangkat menjadi pegawai negeri dengan hanya harus melewati uji validitas dan verifikasi data,” urai Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy membacakan rekomendasi rapat gabungan.



Rapat gabungan, papar Taufiq, juga menyarankan agar tenaga kerja honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan telah memenuhi syarat PP No 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007, bisa segera diangkat dengan hanya melewati proses uji validitas dan verifikasi data. Rekomendasi berikutnya, tenaga honorer yang tidak dilantik oleh pejabat yang berwenang, tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, namun bekerja di instansi pemerintah seperti guru bantu, juga bisa untuk diberikan akses kemudahan untuk menjadi PNS.



“Disepakati untuk diangkat dengan mengikuti ujian bersama dengan calon PNS lainnya. Jika tidak berhasil mengikuti ujian, maka akan dilakukan pendekatan secara kesejahteraan,” ujar Taufiq.



Mewakili pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan mengatakan pada dasarnya rekomendasi rapat gabungan tiga komisi DPR dapat diterima. Namun, khusus untuk rekomendasi ketiga, Mangindaan menilai agak berat untuk diakomodir. Ia menegaskan bahwa syarat untuk menjadi PNS rujukannya tetap pada UU Pokok Kepegawaian serta PP No 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007. Sementara, rekomendasi ketiga dinilai tidak sesuai dengan tiga aturan tersebut.


Anggota Komisi II Abdul Gafar Patape mengingatkan bahwa rekomendasi rapat gabungan yang memungkinkan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes, rawan “kecurangan”. “Pemalsuan data dan rekayasa serta kepentingan lainnya dari para pejabat di daerah harus diwaspadai. Dari segi aspek hukum harus diperhatikan,” tukasnya.



Bentuk kecurangan itu, misalnya, dengan membayar sejumlah dana kepada pejabat yang berwenang di daerah untuk bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, data-datanya ternyata tidak benar atau bermasalah.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 comment:

Post a Comment

ARCHIEVE

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara