Posted by:
Published :2010-04-24T23:52:00+07:00
M. Nuh : RPP Tenaga Honorer, Tanya Ke Menpan
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : M. Nuh : RPP Tenaga Honorer, Tanya Ke Menpan
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/04/m-nuh-rpp-tenaga-honorer-tanya-ke.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
M. Nuh : RPP Tenaga Honorer, Tanya Ke Menpan
Rencana pemerintah mengangkat guru honorer dan guru tidak tetap pada tahun ini menunggu selesainya payung hukum, yakni RPP TENAGA HONORER yang sedang digodok oleh Tim Ad Hoc DPR RI.
Namun bocoran RPP Tenaga Honorer yang tidak mengakomodir guru-guru swasta mencederai dan memarjinalkan kelompok guru yang mengajar pada lembaga pendidikan masyarakat tersebut.
"Sekarang belum final, coba tanyakan pada Men PAN. Mereka yang menggodoknya bersama DPR. Kita tinggal menunggu," ungkap Muhammad Nuh kepada Majalah Komunitas di Lapangan Monas saat menghadiri HUT IGTK-PGRI ke-60, Sabtu, 24 April 2010.
Ia belum berani menyimpulkan apakah tenaga honorer non APBN/APBD yang mengajar di swasta ikut dalam proses pengangkatan PNS pada tahun ini. "Kita lihat saja, sudah yah," katanya sambil naik ke mobilnya, usai mengikuti kegiatan Gebyar Anak TK Indonesia 2010.
Sementara Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo mengatakan bahwa PGRI akan terus mengawal RPP Tenaga Honorer tersebut agar semua guru termasuk yang mengabdi di swasta dapat diangkat menjadi PNS.
"Pengabdian negeri dan swasta (guru,red) harus dihargai," ungkapnya.
Ia menambahkan jika hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri saja yang diangkat, itu artinya pemerintah tidak komit pada janjinya.
"Jangan lupa presiden SBY sudah ikut dalam deklarasi guru, masak menteri bisa mementahkannya, nggak adil itu," ungkap Sulistiyo yang juga anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah itu. (Bang Imam/Majalah Komunitas)>
2 comment:
Sebenarnya yang masuk kategori guru honorer yang bagaimana? Guru bantu/kontrak kah? Apakah wiyata bhakti yang hanya mendapat honor dari Sekolah dan tunjangan fungsional /APBD I/II termasuk? Trims.
Sebenarnya yang masuk kategori guru honorer yang bagaimana? Guru bantu/kontrak kah? Apakah wiyata bhakti yang hanya mendapat honor dari Sekolah dan tunjangan fungsional /APBD I/II termasuk? Trims.
Post a Comment