Nasib Honorer I Belum Jelas BKN Garap Honorer II


JAKARTA-Meski Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pengangkatan honorer ‘tercecer’ belum juga disahkan menjadi PP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menggarap data honorer kategori II. Saat ini BKN telah melakukan konsolidasi dengan seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk kepentingan verifikasi data yang sudah masuk.

“Sampai hari ini konsolidasi telah dilakukan BKN bersama seluruh BKD. Inti konsolidasi adalah memverifikasi data yang masuk. Jadi ketika RPP disahkan, data kategori II sudah siap,” kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (10/11).

Karena masuk verifikasi, BKD diminta menelisik lagi data-data yang sudah dimasukkan ke BKN. Sebab bisa jadi dari data yang ada, banyak palsunya. “Walaupun kategori II harus dites lagi, namun verifikasi data awal tetap dilakukan. Yang lolos saja yang bisa ikut seleksi sesama honorer,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, honorer tercecer kategori II yang sudah masuk ke BKN 600 ribu lebih. Kategori II ini merupakan honorer di bawah tahun 2005 yang honornya tidak bersumber dari dana APBN/APBD.

Berbeda dengan kategori I, yang kategori II harus melewati seleksi sesama honorer saat pengadaan CPNS. Mereka tidak dites bersama-sama pelamar umum. Melainkan dites tersendiri dan hanya berlaku sekali tes. Yang lulus diangkat CPNS. Sedangkan yang gagal, diarahkan ke Pegawai Tidak Tetap (PTT) bila instansinya masih membutuhkan. Bila honorernya tidak dibutuhkan lagi, akan diberhentikan dengan atau tanpa kompensasi.

Persoalan di balik berlarutnya pengesahan RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS terus muncul. Mulai dari ketersediaan anggaran negara untuk gaji, tenaga honorer masuk gerbong moratorium CPNS baru, hingga adanya honorer siluman. BKN menilai segala kabar ini menutupi kepastian pemerintah mengesahkan RPP tadi.

Seperti diberitakan, Kemen PAN dan RB) mencurigai data jumlah tenaga honorer kategori satu (K1) yang dilansir BKN. Sejak pertengahan tahun ini, BKN sudah menegaskan jika tenaga honorer K1 men capai 67.385 orang. Kemen PAN dan RB menilai ada nama-nama honorer siluman dalam daftar ini. (sam/wan/jpnn)

SEBANYAK 67.000 TENAGA HONORER DIANGKAT CPNS BULAN OKTOBER 2011


JAKARTA -- Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga.

"Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober," ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium, di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).

Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. "Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011," terang Tasdik di tempat yang sama.

Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, saat ini sudah beres. "RPP sudah tidak ada kendala," ujarnya.

Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.

Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, antara lain disebutkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.

Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS, namun melalui proses seleksi diantara honorer sendiri, atau tidak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum. Di draf RPP juga diatur bahwa pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan oleh gubernur.

Bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi" Di RPP diatur bahwa jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan. Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberikan penghasilan setiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.

Sebaliknya, jika sudah tidak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi.

Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan bahwa dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.

"Daerah harus melaporkan ke kemenpan dan kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai), dimana" Atau kuruskah" Rampingkah" September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai," kata Mangindaan.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. "Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?" beber menteri asal Manado itu.

Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu.

Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari hingga Desember 2012, juga dibatasi. Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Menurutnya, untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah over kapasitas. "Tapi untuk matematika masih kurang," ujar mantan gubernur Sulut itu.

Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk "tenaga khusus yang mendesak", seperti sipir, yang saat ini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100. "Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan," selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. "Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan) itu tidak banyak," kata Mangindaan.

Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya. Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang melakukan penerimaan CPNS.

Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.

Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen)," ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.

Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).

Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen). (sam/esy/jpnn)

FTHSNI Konfirmasi Terkait Tenaga Honorer Kategori I dan II

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi permasalahan tersendiri bagi tenaga honorer yang bersangkutan. Berbagai hal terkait kapan dan kebijakan apa yang diambil untuk kategori I dan II masih belum jelas bagi tenaga honorer. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang kemudian melakukan konfirmasi ke BKN, Jumat (8/4). Kunjungan dari FTHSNI yang diikuti oleh enam orang pengurusnya ini diterima Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II BKN Sujarwo di Ruang Direktorat Dalpeg I BKN.

FTHSNI mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (tiga dari kiri) dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo (dua dari kiri)

Dalam penjelasannya, Sujarwo menjelaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi kategori I akan diumumkan apabila peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer telah ditandatangani Presiden. Adapun tenaga honorer kategori II wacana yang telah tersebar akan dilakukan seleksi, namun demikian Sujarwo menegaskan bahwa hal itu juga menunggu regulari dari pemerintah.

Pada kesempatan itu Sujarwo juga menerangkan bahwa kewenangan untuk mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait. Apabila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan. “Seandainya PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer pada waktu tersebut, maka BKN menganggap tidak ada tenega honorer di isntansi tersebut”, jelas Sujarwo.(fhu)

Tenaga Honorer Bakal Unjuk Rasa Ke Istana Tanggal 2 Mei 2011

JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) berencana akan menggelar Aksi Mei Bergerak bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional 2 Mei mendatang. Dalam aksinya nanti, sebagaimana yang diungkap oleh aktivis FHI, Aini, mereka akan bergerak dari 33 provinsi melalui wadah aliansi 33 organisasi honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Istana Presiden merupakan sasaran utama aksi dengan mengambil tiga ritme, tiga hari, 7 hari dan 30 hari, tergantung tingkat ketercapaian tujuan perjuangan. Guna mendukung logistik, mereka juga akan membuka Dapur Umum Pendidikan sekaligus berfungsi sebagai Posko Utama dan mimbar bebas bagi para tokoh pendidikan berorasi.“Ada tiga hal penting yang akan kami usung dalam aksi 2 Mei mendatang. Pertama, pemerintah harus segera memberikan jaminan 100 persen tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Aini, guru honorer SDN Talang Tegal, Jawa Tengah, di press room DPR, Rabu (14/4).

Kedua, lanjutnya, FHI mendesak pemerintah harus segera memberlakukan Upah Minimum Pendidikan (UMP) bagi para tenaga honorer di bidang pendidikan. Sementara tuntutan ketiga, pemerintah harus segera memperbaiki sistem rekrutmen honorer dan menjadikannya sebagai sistem utama dalam penerimaan PNS.

Aksi Mei Bergerak, kata Aini, akan menggunakan sandi utama “Merah-Putih di langit yang Biru”. “Merah simbol kemarahan tenaga honorer di seluruh Indonesia terhadap kebijakan pemerintah yang lamban, diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan,” tegas Aini.

Sementara putih menjadi simbol religiusitas para tenaga honorer. “Jika demo pada siang hari tidak direspon pemerintah maka malam harinya dilanjutkan dengan Istiqhosah Kubro dipimpim oleh tokoh agama,” ungkap Aini.

Biru, lanjutnya, simbol negosiasi terhadap pemerintah. FHI akan mengirim delegasi kepada sejumlah pihak baik pemerintah untuk bernegosiasi secara langsung.

“Kalau aksi kami tidak direspon, tidak tertutup kemungkinan FHI akan mengadukan pemerintah kepada lembaga-lembaga internasional yang komit dengan nasib honorer di Indonesia,” tukasnya. (fas/jpnn)

9.756 Guru Honorer Tak Masuk Verifikasi




WASTUKANCANA,(GM) - Sedikitnya 9.756 guru honorer di Kota Bandung tidak masuk verifikasi pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) karena pendataannya tercecer. Terkait hal itu, Pemkot Bandung berjanji akan memperjuangkan nasib mereka karena statusnya belum jelas.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi usai menerima kunjungan Asosiasi Guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung di Balai Kota, Jln. Wastukancana, Jumat (18/2). Menurut Edi, ada 9.756 guru yang datanya tercecer. Dengan begitu, mereka tidak tervalidasi untuk pengangkatan PNS sesuai Surat Edaran Menpan No. 5/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Mereka tercecer karena tak memenuhi persyaratan yang ada di PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Ada yang karena syarat usia, masa kerjanya kurang karena pengangkatannya di atas 2005 atau ada yang pengangkatannya di bawah 2005, tapi dibayar sekolah atau yayasan, sehingga tak tervalidasi," ungkapnya.

Karena itulah, Pemkot Bandung akan memperjuangkannya, termasuk soal honor yang diterima. Sebab, kata Edi, berdasarkan Permendiknas No. 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS, penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri hanya 20% sehingga masih ada guru yang mendapatkan gaji sebesar Rp 200.000.

"Saat ini kami konsultasikan dulu ke pusat, apakah mereka bisa didanai dari BOS yang berasal dari APBD I atau APBD II," ungkapnya

Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dadang Iradi, usai bertemu Sekda bersama AGHI Kota Bandung mengatakan, kedatangan para guru honorer ini untuk meminta kejelasan status mereka. "Mereka minta ada penambahan kuota CPNS. Untuk kuota ini, kita ikuti aturan yang ada," tutur Dadang (B.95)**

sumber : http://www.klik-galamedia.com

Pemkab Konsultasi ke Kemenpan Soal Perekrutan Tenaga Honorer


GROBOGAN, LINDO - Pemkab Grobogan berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tentang sistem perekrutan tenaga di lingkungan Pemkab, belum lama ini.Hasilnya, untuk memenuhi tenaga adminsitrasi/pengelola keuangan dan tenaga pemadam kebakaran harus disediakan melalui formasi CPNS.

Tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui sistem outsourching.‘’Sistem outsourching itu hanya untuk perusahaan swasta. Kalau butuh kita harus menyediakan lewat jalur formasi CPNS,’’ kata Asisten III Setda Grobogan Drs H Sri Mulyadi,


Ditambahkan, untuk tenaga kebersihan, sopir dan penjaga malam harus menggunakan sistem tenaga harian lepas. Dengan begitu, tidak ada kontrak tertulis maupun pengangkatan tenaga honorer setelah terbitnya PP No 48 tahun 2005.


‘’Penegasan Kabid pengembangan SDM Kemenpan Ny Nurhayati sangat jelas, yaitu tidak boleh melakukan kontrak atau pengangkatan untuk merekrut tenaga di lingkungan Pemkab setelah PP 48 Tahun 2005. Kalaupun masih ada tenaga administrasi yang bukan PNS, karena tenaga tersebut sudah bekerja sebelum 2005 dan masuk database,imbuhnya.


695 Tenaga Pemkab dalam Analisa Beban Kerja (ABK) masih membutuhkan 695 tenaga baik itu administrasi maupun pemadam kebakaran. Dewan menyarankan supaya dalam memenuhi kebutuhan tenaga itu dilakukan perekrutan dengan sistem outsourching.


‘’Jika menggunakan sistem itu, Pemkab harus memenuhi ketentuan yang ada seperti gaji UMR, Jamsostek, Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal, anggaran kita jelas tidak cukup, karena hanya dianggarkan Rp 630 ribu per orang, makanya kita konsultasi ke Kemenpan,’’ tutur mantan kepala Dinas Pendidikan ini.


Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pansus III DPRD Grobogan merekomendasikan ke Pemkab agar memberhentikan tenaga honorer yang diangkat setelah terbitnya PP No 48/2005. Dengan munculnya rekomendasi , maka sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kemudian memberhentikan tenaga honorer.Dalam perkembangannya, Pemkab masih butuh sejumlah tenaga.

Karena kendala itu, Pemkab konsultasi dengan Kemenpan RB, hasilnya harus disediakan melalui formasi CPNS dan tenaga harian lepas.”Kalau pingin lebih jelas tentang hasil keseluruhan tunggu saja Rapat Dengar Pendapat besok di Kantor DPRD Grobogan jelas As III mengakhiri penbicaraannya. (Wan/LI) sumber: http://www.liputan-indonesia.com/

TENAGA HONORER KENDAL GELISAH

Bagi tenaga honorer, diangkat menjadi PNS merupakan suatu kebanggaan dan menjadi pengharapan yang sangat besar, karena dapat hidup layak dan ada jaminan di hari tuanya.

Para tenaga honorer di Kabupaten Kendal yang, sudah masuk pendataan kategori II, saat ini mulai gelisah, karena saat ini muncul para "calo" yang menghubungi dan mematok tarif puluhan juta rupiah, antara 30 juta sampai 50 juta, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, agar tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi seorang PNS.

Padahal sebelumnya mereka sempat memiliki harapan untuk diangkat menjadi PNS secara otomatis dan tanpa mengeluarkan biaya apapun, karena sebagaian besar memang orang yang tidak mampu, sudah mengabdi cukup lama dan selama ini tidak ada perekrutan untuk PNS terutama untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pendidikan.
Menurut, Amir ( bukan nama sebenarnya ) seorang tenaga honorer yang hanya tamatan SMA Ujian Persamaan dan menjadi tenaga honorer di SMP Negeri Cepiring, dia sempat ditawari oleh seseorang KSWT, yang baru saja dilantik menjadi Kepala UPTD Dikpora, dijanjikan bisa menjadi PNS dengan membayar sebesar 30 juta rupiah dengan batas waktu 15 Februari 2011.

Tentu saja Amir hanya bisa diam dan menangis dalam hati, karena untuk mengumpulkan uang sebesar itu, dibutuhkan waktu bertahun-tahun, apalagi dari instansi dia bekerja dalam 1 bulan hanya terima gaji 500 ribu rupiah.

Transaksi ini, menurut sumber lain, seorang Kepala Sekolah di Kangkung, sangat terbuka. Bahkan banyak diantara guru dan tenaga honorer SD yang nekat menggadaikan sertifikat rumah atau sawahnya untuk keperluan tersebut. Dan sang "calo" sampai menjadi mediator antara clalon PNS tersebut dengan bank, guna memperoleh pinjaman untuk keperluan itu.

sementara yang tidak memiliki apa=apa, seperti Amin, puji dan masih banyak lagi, hanya diam seribu bahasa, mengharapkan janji Ibu Bupati yang akan mensejahterakan rakyatnya dengan slogan ampuhnya Untuk Kendal Maju.
Ditulis oleh Muhammad Yunus di http://citizennews.suaramerdeka.com/

Permendiknas Rugikan Guru Honorer

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2011, dinilai Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung sangat merugikan guru berstatus honorer. Permendiknas yang mengatur adanya pembatasan honor dari bantuan operasional sekolah (BOS) untuk guru honorer akan menyebabkan pembunuhan massal.

Ketua FKGH Kota Bandung, Yanyan Erdian mengatakan, jumlah tenaga honorer di kota/kabupaten di Indonesia itu sangat banyak. Di Kota Bandung saja ada sekitar 18 ribu orang. Sementara Kab. Bandung mencapai 12 ribu orang guru honorer. Di kota/kabupaten lainnya dirata-ratakan terdapat sekitar enam ribuan guru honorer.

"Dengan adanya pembatasan pemberian honor maka akan menyebabkan guru-guru kehilangan pekerjaannya. Sebab, sekolah selama ini mengandalkan BOS untuk memberikan gaji kepada para guru honorer tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/2).

Dalam permendiknas itu disebutkan, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. "Kondisi ini jelas saya artikan malah mundur. Pemerintah tidak memperhatikan nasib para guru honorer yang ada di swasta. Apalagi di sekolah swasta yang gratis," ucapnya.

Dengan begitu, katanya, di tingkat SD/SMP tidak boleh ada lagi pembebanan biaya kepada masyarakat. Sementara untuk membayar para guru honorer selama ini berasal dari BOS yang dikucurkan oleh pemerintah.

"Jangankan dibatasi, sebelum dibatasi saja nasib para guru honorer ini sudah dalam kondisi memprihatinkan. Sesuai ketentuan, seharusnya setiap guru honorer bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 700 ribu/bulan. Tetapi fakta di lapangan, sekolah membayar relatif lebih rendah dan beberapa rendah sekali hanya sekitar Rp 300 ribu/bulan," ungkapnya.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji mengatakan, pencairan BOS pusat untuk Kota Bandung 2011 mendapatkan dana Rp 153 miliar. Dana tersebut akan dibagikan secara triwulan di akhir bulan ketiga.

Sementara mengenai pembatasan tersebut, hal itu sesuai dengan juknisnya tentang belanja pegawai. "Secara prinsipnya tidak ada masalah, karena BOS masih memuat tentang belanja pegawai. Tetapi memang belanja pegawai tersebut maksimal 20%," tuturnya. (B.107)**

Dana BOS untuk guru honor akan dibatasi 20%

Wamendiknas Falil Jalal membenarkan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 akan ada pembatasan untuk belanja pegawai termasuk membayar guru honorer di sekolah maksimal 20%.

”Pada dasarnya peruntukan dana BOS untuk biaya operasional sekolah, tidak untuk gaji dan membayar honorarium. Pembatasan itu dilakukan supaya lebih tertib dan tidak semena-mena mengangkat tenaga honor," tegas Fasli hari ini.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengungkapkan adanya kegelisahan yang mendalam di kalangan guru honorer akibat pembatasan penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai termasuk dana untuk honorarium maksimal 20% itu.

Akibat aturan baru tersebut, ungkap Sulistiyo, sekitar 1.600 guru tidak tetap di Surabaya di-PHK secara halus oleh Pemkot Surabaya melalui dinas pendidikan setempat. Dia menilai peraturan tersebut sangat tidak fleksibel sehingga banyak kepala sekolah yang terpaksa mengurangi jam mengajar atau bahkan memberhentikan guru honorer akibat dana untuk membayar gaji menjadi terbatas.

Fasli menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan toleransi karena sumber dana pembayaran honorarium masih belum dibicarakan dengan DPR. Karena di sekolah swasta dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru, maka di sekolah negeri diberi kelonggaran untuk menggunakan sedikit demi sedikit.

Hanya saja pada pelaksanaan di lapangan, kata Fasli, pada sekolah negeri ternyata pengunaan dana BOS untuk honorarium seringkali berlebihan sehingga mengganggu tujuan utama dari dana BOS yang untuk membiayai operasional sekolah.

"Jadi tampaknya sudah kebablasan penggunaannyadan mengorbankan kegiatan-kegiatan operasional atas nama membayar honor. Makanya dilimit 20% saja," tandas Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi ini.

Jika aturan baru tentang tenaga honorer selesai disusun, pengaturan tentang sumber dana dan lainnya akan lebih jelas. Dalam aturan baru tersebut juga akan diatur tentang siapa saja yang boleh mengangkat honor, atas dasar apa tenaga honor diangkat.

Sulistiyo mengkhawatirkan peraturan itu berpotensi menimbullkan pengangguran baru. Terlebih lagi kebutuhan sekolah di daerah akan tenaga honorer sangat tinggi. Bahkan tidak sedikit sekolah yang rasio tenaga pendidiknya justru lebih banyak guru honorer ketimbang guru yang berstatus PNS. (msw)

Ratusan Tenaga Honorer Serbu Istana

Ratusan tenaga honorer dari seluruh Indonesia menyerbu Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (31/1/2011) pagi. Mereka menuntut pemerintah menghapuskan peraturan tes sesama tenaga honorer kategori II.

“Artinya tenaga honorer ketegori II akan beradu nasib dengan tenaga honorer lainnya, jika ingin menjadi abdi negara. Kalau dalam tes tertulis tenaga honorer tersebut lolos, baru mereka akan dianggakat sebagai PNS,” jelas Nurhadi dari Divisi Hukum dan HAM Dewan Koordinator honorer Indonesia, di depan Istana Negera.

Menurut Nurhadi, pemerintah telah mengingkari dan melanggar PP 48 Tahun 2005 junto PP No 43 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 2.

Untuk penentuan kemampuan atau kompetensi seseorang, kata dia, jika tidak bisa dilihat dari sumber pembiayaannya bisa dilihat dari kompetensi yang dimiliki. Dimana kategori I hanya verifikasi dan validasi namun kategori II harus tes antarhonorer.

“Ini tidak adil, lebih-lebih yang ditetapkan paling banyak 30 banyak dari jumlah tambahan formasi 2011 pada masing-masing instansi sesuai kemampuan negara. Kalau begitu menurut saya yang diangkat hanya 5 persen,” jelasnya.

Selain desakan itu, Nurhadi dan kawan-kawan juga berharap agar pemerintah bisa melakukan dialog dengan tenaga honorer. “Yang terpenting kami bisa secepatnya diangkat sebagai PNS,” tegas dia.

Pantauan okezone di lokasi, puluhan petugas sudah bersiaga dengan memasang barikade untuk mengantisipasi agar para pendemo tidak sampai mendekati Istana negara.
(ded)

Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer

1. Tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo,. PP 43/2007 yang belum diangkat namun datanya sudah ada dalam database karena terselip, tercecer dan tertinggal sampai saat ini belum terdata semuanya. Sebagian besar tenaga honorer datanya sudah masuk dalam database dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) dari BKN, seperti tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) DKI Jakarta, tenaga honorer Kementerian Keuangan, dllnya, namun belum diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi CPNS.

2. Kenapa materi yang mau dibahas dalam Panja ini seolah-olah hanya ingin membahas Laporan Pelaksanaan Surat Edaran Men PAN Nomor 5 Tahun 2010 saja. Padahal justru yang perlu dicarikan jalan keluarnya adalah tenaga honorer yang sebenarnya sudah memenuhi persayaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 dan datanya sudah masuk dalam database BKN, namun sampai tanggal 31 Agustus 2010 (kategori I) dan tanggal 31 Desember 2010 (kategori II) dan juga tenaga honorer Teranulir/Dianulir Jawa Tengah tidak diagendakan oleh Men PAN untuk dibahas dalam Panja ini?.

3. Men PAN mengatakan bahwa pengaturan kembali melalui perpanjangan masa berlakunya pengangkatan tenaga honorer yang semula berakhir tahun 2009 menjadi tahun 2011. Artinya Men PAN hanya fokus pada pelaksanaan Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database, namun belum melakukan pemberkasan sesuai dengan Surat Edaran Men PAN tersebut dan sampai saat ini mereka masih berjuang untuk diakomodir dalam proses pengangkatan mereka sebagai CPNS. Apakah mereka mau dibiarkan begitu saja? Atau mereka hanya diberi harapan-harapan dan janji-janji surga saja? Kalau itu yang terjadi maka benar seperti yang dikatakan oleh para tokoh lintas agama beberapa hari lalu bahwa pemerintahan SBY banyak berbohong kepada rakyat. Apakah masih mau berbohong?

4. Apakah Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut sudah dapat menyelesaikan semua persoalan tenaga honorer? Apa kebijakan Men PAN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, khususnya yang belum melakukan pemberkasan sesuai SE No. 5 Tahun 2010?. Waktunya kapan, mekanismenya bagaimana, dan apa aturannya?

5. Apabila pengangkatan tenaga honorer hanya diperpanjang sampai tahun 2011 ini, maka PP yang akan dibuat hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011. Artinya PP ini nantinya hanya digunakan untuk memproses lebih lanjut tenaga honorer APBN/APBD kategori I dan II sesuai Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang memenuhi syarat, namun belum terakomodir atau belum melakukan pemberkasan sesuai SE tersebut? Apakah dibiarkan begitu saja?

6. Bagaimana dengan penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah? Apakah mereka perlu diatur dalam satu pasal khusus yang intinya mengatur bahwa:

Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verfikasi dan validasi”.

Hal ini sesuai Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, yaitu dalam Kategori III. Sebab apabila Pemerintah dan DPR RI tidak konsisten dengan keputusannya tersebut di atas, maka sama saja telah berbohong kepada rakyat, khususnya para tenaga honorer teranulir tersebut.

7. Penyesaian masalah honorer ini harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sesuai dengan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN & RB, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Kepala Badan Pusat Statistik pada Rapat Kerja Gabungan tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer bahwa:

”Komisi Gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru”.

II. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).

.

  1. Perlu diperhatikan pula mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Menurut Laporan Forum Komunikasi THL-TBPP) se Indonesia tanggal 13 Januari 2011, jumlah Penyuluh Pertanian PNS di Indonesia sebanyak 27.922 orang. Jumlah Penyuluh Pertanian THL – TBPP sejak tahun 2007 – 2010 sebanyak 24.608 orang. Sehingga jumlah tenaga penyuluh pertanian PNS dan THL-TBPP menjadi 52.530 orang.
  2. Lebih lanjut dilaporkan pula bahwa, apabila mengacu kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pemerintah diberi amanat untuk memenuhi kebutuhan 1 desa 1 orang penyuluh. Jumlah desa 70.000. Berdasarkan data tersebut, maka untuk memenuhi 1 desa 1 penyuluh, maka masih ada kekurangan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 17.470 orang. RI Kemen PAN, dan berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Tenaga Honorer tanggal 26 April 2010 (Kategori V) disepakati bahwa:

”Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai honorer Sekretariat KORPRI. Kriterianya: diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah dan berusia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006, melalui proses verifikasi dan validasi, diangkat untuk mengisi formasi melalui test sesama tenaga honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri”.

III. Masukan terkai dengan RPP Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Pegawai Tidak Tetap adalah:

Setiap WNI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administratif sesuai dengan kebutuhan riil dan kemampuan organisasi”.

Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pemerintah (pejabat yang berwenang) dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembangunan. Tugas yang diberikan kepada PTT hanya tugas-tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (Vide Pasal 2 ayat (3) dan penjelasan UU No. 43 Tahun 1999).

Pegawai Tidak Tetap sama sekali tidak diatur dalam PP 48/2005 jo. PP 43/2007.

Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP 48 Tahun 2005 ditegaskan bahwa:

“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD”.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

a. Tenaga guru.

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

c. Tenaga penyuluh dibidang pertanian, perikanan peternakan,

d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah (Pasal 3 ayat (1) PP 48/2005 jo PP 43/2007).

Salah satu syarat penting untuk dapat dikategorikan sebagai tenaga honorer menurut ketentuan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 adalah:

Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus” (Pasal 3 ayat (2) huruf b PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS).

Permasalahan:

  1. Banyak pengaduan dari para Pegawai Tidak Tetap yang menuntut untuk diangkat menjadi CPNS sesuai PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Padahal mereka diangkat untuk pekerjaan dan masa kerja tertentu. Sedangkan menurut PP 48/2005 jo. PP 43/2007 masa kerja tenaga honorer tersebut minimal 1 (satu) tahun dan secara terus-menerus/tidak terputus.

  1. Draft RPP tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) belum pernah disampaikan Kemenneg PAN ke Komisi II DPR RI untuk dipelajari atau dibahas bersama. Saat ini Darft tersebut berada di Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dan bersifat konfidensial. Bagaimana Panja mengetahui secara lengkap mengenai isi RPP tersebut? Bagaimana Panja mau menjamin bahwa hasil kerja Panja ini akan diakomodir dalam RPP yang sedang diharmonisasikan tersebut?.
  1. Melihat formasi rekrutmen dan pemberhentian PTT sebagaimana dalam Lampiran 2 (dua) halaman 5 huruf d dan huruf f Surat Men PAN tanggal 4 Januari 2011 tersebut, dimana disebutkan bahwa:

Formasi :

1) pengumuman untuk mengisi lowongan jabatan PTT dilakukan secara terbuka dan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

2) seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis secara jujur, objektif, tidak diskriminatif dan bebas KKN.

3) materi ujian meliputi; tes kompetensi, psikotes untuk jenis jabatan tertentu yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.

Pemberhentian:

1) berakhir perjanjian kerja

2) meninggal dunia atau berhalangan tetap

3) mengajukan permohonan berhenti dengan pertimbangan yang beralasan

4) syarat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan syarat objektif lainnya.

Permasalahan:

1. Melihat formasi dan syarat pemberhentian tersebut dapat disimpulkan bahwa PTT tersebut tidak akan diangkat menjadi CPNS mengingat masa kerjanya untuk waktu tertentu saja, dan salah satu syarat pemberhentiannya adalah karena berakhirnya perjanjian kerja.

2. Apabila melihat syarat dalam formasi di atas, para PTT harus menempuh ujian seleksi yang ketat dan bahkan lebih ketat dari pengangkatan tenaga honorer versi PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Tragisnya, mereka hanya diberi jatah kerja untuk waktu tertentu saja sesuai perjanjian kerja. Sedangkan para tenaga honorer yang diangkat berdasarkan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 1 (satu) tahun masa kerja mereka tersebut menjadi modal untuk diangkat menjadi CPNS. Ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dan sikap diskriminatif terhadap sesama anak bangsa, khususnya terhadap para tenaga PTT tersebut.

3. Mengapa tidak membuat satu peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua pegawai dengan status honorer? Sehingga mudah merekrut, mengatur, mengangkat dan membayarnya?

4. Harus diperjelas tentang siapa itu Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang mengangkat tenaga honorer maupun PTT agar tidak terulang kembali kasus dimana banyak tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, namun menuntut untuk diangkat menjadi CPNS?

Terima kasih.

Jakarta, 24 Januari 2011

Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM

Anggota Panja Honorer Komisi II DPR RI

Sumber : www.ahok.org

Tenaga Honorer Salatiga Tuntut Diangkat CPNS

Salatiga, CyberNews. Ratusan anggota Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSNI) Kota Salatiga menuntut diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka mendatangi Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya di hadapan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua II FTHSNI Kota Salatiga, Sugiarti, Jumat (21/1), mengatakan, kedatangannya ini dimaksudkan untuk memperjuangkan nasib anggotanya yang terdiri atas PTT (pegawai tidak tetap) dan GTT (guru tidak tetap) tersebut. Mereka yang termasuk dalam tenaga honorer non APBD atau APBN di lingkungan Pemkot Salatiga ini status kepegawaiannya tak jelas.

Hingga kini, ia menjelaskan, belum ada kabar pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai non APBD atau APBN menjadi CPNS. Padahal, anggota FTHSNI Kota Salatiga semestinya diakomodasi jadi CPNS setelah pemerintah daerah mengangkat seluruh tenaga honorer yang dibiayai APBD atau APBN jadi calon pegawai negeri sipil.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer APBD atau APBN itu terselesaikan tahun 2009. Selanjutnya, baru tenaga honorer non APBD atau APBN yang diangkat. Namun, hal tersebut belum ada kejelasan lebih lanjut.



21 Januari 2011 | 17:30 wib

Tenaga Honorer Salatiga Tuntut Diangkat CPNS

image

Salatiga, CyberNews. Ratusan anggota Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSNI) Kota Salatiga menuntut diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka mendatangi Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya di hadapan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua II FTHSNI Kota Salatiga, Sugiarti, Jumat (21/1), mengatakan, kedatangannya ini dimaksudkan untuk memperjuangkan nasib anggotanya yang terdiri atas PTT (pegawai tidak tetap) dan GTT (guru tidak tetap) tersebut. Mereka yang termasuk dalam tenaga honorer non APBD atau APBN di lingkungan Pemkot Salatiga ini status kepegawaiannya tak jelas.

Hingga kini, ia menjelaskan, belum ada kabar pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai non APBD atau APBN menjadi CPNS. Padahal, anggota FTHSNI Kota Salatiga semestinya diakomodasi jadi CPNS setelah pemerintah daerah mengangkat seluruh tenaga honorer yang dibiayai APBD atau APBN jadi calon pegawai negeri sipil.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer APBD atau APBN itu terselesaikan tahun 2009. Selanjutnya, baru tenaga honorer non APBD atau APBN yang diangkat. Namun, hal tersebut belum ada kejelasan lebih lanjut.

"Setelah seluruh tenaga honorer APBD atau APBN diangkat CPNS tahun 2009, secara otomatis seharusnya kami juga dijadikan calon pegawai negeri sipil. Tapi kenyataannya lain, kami diminta harus menunggu peraturan pemerintah yang baru," katanya, di Ruang Sidang 2 Pemkot Salatiga.

Guna memperjuangkannya, FTHSNI beserta anggota lain dari luar daerah berupaya menggelar aksi damai di Jakarta. Menyikapi hal itu, Wali Kota Salatiga John M Manoppo SH melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Amin Singgih mengimbau anggota FTHSNI untuk bisa terus berjuang. Sejauh ini, pemkot masih menunggu kemunculan peraturan pemerintah baru berkaitan dengan tenaga honorer yang tercecer tersebut.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga, Sunarningsih mengaku belum bisa mengakomodasi keinginan anggota FTHSNI. Namun, pihaknya menyambut baik atas kerja keras FTHSNI yang selama ini telah membantu pemkot.

Sumber : Suara Merdeka Cyber News

Honorer Kategori II Bersaing Sesama Honorer


JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali meminta agar Badan Kepagawaian Daerah (BKD) untuk memasukkan data-data tenaga honorer Kategori II, permintaan ini disampaikan menyusul pengangkatan tenaga honorer kategori I sudah diproses.

BKD diminta mengajukan nama-nama honorer kategori II sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan No 5 Tahun 2010. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pengangkatan tenaga honorer kategori II akan dilakukan melalui tes sesama tenaga honorer. Artinya, honorer kategori II akan beradu nasib sesama tenaga honorer lainnya jika ingin menjadi abdi negara. Jika dalam tes tertulis honorer tersebut dinyatakan lolos, maka mereka akan diangkat sebagai PNS.

Sementara itu, pengajuan usulan honorer kategori II paling lambat diajukan ke BKN per 31 Desember 2010, namun pemerintah tetap memberikan waktu bagi daerah untuk segera mengirimkan nama-nama honorer Kategori II meski telah lewat dari waktu yang ditentukan. "Kita masih berikan waktu, apalagi tim verifikasi dan validasi masih menyelesaikan tugas kategori satu yang saat ini belum terselesaikan," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho kepada wartawan Kendari Ekspres, di Jakarta, kemarin.

Untuk itu ia meminta BKD dapat bekerjsama agar secepatnya mengirimkan usulan nama-nama kategori II. Sebab, data tersebut nantinya akan digunakan pihaknya menetapkan formasi bagi tenaga honorer tersebut. "Ini berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat tanpa tes, kategori II ini harus mengikuti tes sesama mereka. Karena itu kami akan menetapkan formasi apa yang tersedia di 2011 sesuai data BKD," jelasnya.

Untuk kategori II, pihaknya memberikan maksimal 40 persen jatah pengangkatan dari total jatah pengangkatan PNS melalui jalur honorer . Sementara untuk pengangkatan ini syaratnya hampir sama dengan kategori terdahulu. Di mana mereka merupakan honorer yang mengabdi di bawah 2005.

Perbedaan kategori i dan II dalam pengangkatan honorer ini hanya pada pembiayaan gaji yang diperoleh tenaga honorer. Untuk kategori I adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APBN/APBD. Sedangkan kategori II tidak dibiayai APBN/APBD. (AGS)

Sumber : Menpan

Tenaga Honorer Akan Unjuk Rasa Di Istana

SLAWI - Tenaga honorer instansi negeri di semua daerah, berencana menggeruduk istana presiden dalam waktu dekat ini. Rencananya, mereka akan datang bersamaan dengan agenda pelaksanaan sidang kabinet Indonesia bersatu.

Menurut ketua Dewan Koordinasi Honorer Indoensaia (DKHI) Kabupaten Tegal, Nur Aini, aksi turun kejalan dalam rangka menggrudug istana presiden itu guna menuntut revisi perubahan ke-2 atas PP 48 tahun 2005, yang masih berupa RPP. Rencananya, RPP itu akan dipresentasikan oleh Menpan RI di hadapan presiden dalam rapat kabinet. Nur Aini menilai, banyak terjadi pelanggaran dan diskriminasi pada RPP itu, yaitu pada pasal 6 ayat 1 bahwa tenaga honorer yang dapat diangkat adalah mereka yang dibiayai APBN/D.

“Kami sudah melalukan konsolidasi persuasif ke pusat agar tenaga honorer yang sudah terdata agar bisa diangkat melalui tes tidak hanya sekali. Karena informasi yang kami terima, ada pengangkatakan kategori 2 lewat tes seleksi hanya satu kali pada anggaran 2011," ujarnya.

"Hal ini tidak sesuai dengan rakergab panja honorer tanggal 26 april 2010 yang hasilnya akan diangkat secara bertahap 40 persen pertahun. Sedangkan RPP sekarang hanya 30 persen dan hanya satu kali. Hal inilah yang menuntut kita untuk turun ke jalan,” imbuhnya.

Parahnya lagi, lanjut Nur Aini, tenaga teknisi baik TU, dinas pariwisata, dan tenaga adminstrasi di semua SKPD tidak dibahas untuk bisa mengikuti tes antar sesama tenaga honorer. Dengan kata lain, mereka sama saja tidak bisa di PNS kan. Kejamnya lagi, lanjut Nur Aini, pada pasal 9A dan pasal 11 huruf B yang berbunyi, jika daerah tidak mampu mengakomodir tenga honorer yang tidak lolos verifikasi dan tes, maka tenaga honorer tersebut dapat diberhentikan atau tidak memperpanjang lagi jika tidak dibutuhkan.

“Ini jelas, pemerintah akan membuat pengangguran besar-besaran. Karena teknisi tidak diakomodir, formasi hanya satu kali tes pada tahun 2011, pasal 9 yang tidak lolos diberhentikan atau dipecat. Kalau ini terjadi berarti pemerintah telah melanggar PP 48 jo 43 pasal 6 ayat 2, pasal 27 UUD 45, pasal 14 UUGD tahun 2010,” tegasnya.

Ia menambahkan, nanti pada tanggal 20 Januari pihaknya bersama honorer se-Indoensia berencana menggerudug istana untuk menolak RPP. Khususnya pada pasal 6, 9, dan 11 agar sesuai dengan Rakerkagab pada buan April 2010 yang lalu di gedung nusantara 2 Senayan.

“Kami sudah mempersiapkan revolusi jilid II, untuk menyetop pembohongan publik dan memberantas penghianatan. Kami sudah melaporkan ke Menpan, istana, dan Mabes Polri, serta berkoordinasi dengan teman-teman di luar Jawa seperti Kalimantan, Dompu, NTT, Medan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa sendiri khususnya Jawa Tengah, untuk menurunkan sekitar 7000 orang tenaga honorer,” pungkas Aini, yang juga salah satu Ketua DKHI Pusat. (mg2)

Tuntaskan Honorer Tertinggal, Mangindaan Minta Dukungan DPR


JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, meminta dukungan anggota DPR RI dalam penuntasan masalah honorer tertinggal. Dia berharap, dengan akan diangkatnya honorer tertinggal yang telah lolos verifikasi dan validasi menjadi CPNS pada Februari mendatang, DPR tidak lagi mendesak pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer lagi.

"Butuh biaya yang besar jika DPR ngotot minta pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer lagi menjadi CPNS. Kalau ini tidak dihentikan, saya khawatir akan muncul lagi tenaga honorer tertinggal part two," kata Mangindaan, Jumat (14/1).

Dikatakannya, hal ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada 2005-2009, pemerintah telah berupaya menuntaskan masalah honorer. Tapi kemudian pada 2010, muncul lagi masalah serupa, hanya saja beda istilahnya. "Kalau yang sekarang kan disebut honorer tertinggal, teranulir, dan lain-lain. Saya harapkan, pengangkatan honorer tertinggal terakhir sampai tahun ini saja. Apalagi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk mengajukan data honorer tertinggal di daerahnya. Yang masuk ke BKN ternyata 152.310 honorer. Setelah diverifikasi, yang lolos hanya sekitar 40-50 persen," bebernya.

Ditambahkan Mangindaan, sesuai SE No 5 Tahun 2010, ditegaskan kalau pengangkatan honorer yang menjadi prioritas untuk 2010/2011 adalah honorer tertinggal dengan dua kategori. Yaitu honorer yang dibiayai APBN/APBD, serta (yang) tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah. Diharapkannya, dengan akan diangkatnya honorer tertinggal kategori satu menjadi CPNS, yang lainnya bisa menerima - termasuk juga DPR.

"Pemerintah tidak bisa berbuat banyak kalau DPR tidak mendukung. Meski pemerintah bilang pengangkatan honorer tertinggal terakhir tahun ini, tapi kalau DPR bilang jalan terus, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Karena itu, saya berharap antara DPR dan pemerintah bisa satu visi dalam penyelesaian masalah honorer," tandasnya. (esy/jpnn)

RPP TENAGA HONORER 2010/2011

Setelah sekian lama menunggu akhirnya selesailah penggodokan RPP Tenaga Honorer Untuk Kategori I dan II Tahun 2010/2011. RPP ini sudah banyak melalui proses baik di Legislatif maupun di unsur pemerintah. Namun tekat bulat pemerintah yang memang sudah jauh sebelumnya telah disampaikan kepada perwakilan rakyat tetap bertahan dan tak tergoyahkan. Pemerintah tetap bertahan untuk melaksanakan test sesama honorer untuk Kategori II. Sementara untuk kategori I Pemerintah merujuk pada PP yang lama yaitu PP 48 dan 43 yang mengangkat tenaga honor Kategori I ini hanya melalui seleksi administrasi.

Sikap yang diambil ini tentulah merupakan suatu tindakan diskriminatif yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Sebenarnya dari awal juga Pemerintah telah menunjukan sikap keberatannya terhadap pengangkatan tenaga honor Kategori II ini dengan berbagai alasan diantaranya sumber penggajiannya dianggap tidak jelas. Namun jika Pemerintah mau menilai kinerja seseorang bukan dipandang dari sumber penggajian, tetapi Pemerintah harus melihat apa yang telah dikerjakan dan bagaimana hasil kerja orang tersebut. Ini suatu alasan yang tidak bisa diterima akal dan terkesan dibuat-buat. Pemerintah menganak tirikan tenaga honorer Kategori II dengan mengadakan tes antar sesama tenaga honor. Jika Pemerintah memang mengedepankan Reformasi Birokrasi ataupun jika Pemerintah ingin PNS kedepan memiliki SDM yang berkualitas, tidak seharusnya Pemerintah membuat aturan testing hanya untuk tenaga honor kategori II, tetapi dilakukan testing baik Kategori I maupun Kategori II sehingga akan nampak hasil kualitas dari SDM tersebut. Pemerintah juga tidak melihat masih banyak tenaga honor yang tidak masuk dalam kategori I dan II ini. Tenaga honor yang diangkat diatas tahun 2005 masih belum jelas nasibnya mau dikemanakan. Jika mereka di eksekusi maka ini suatu tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berprikemanusiaan melanggar HAM dan UUD 1945. Jika mereka dijadikan PTT mengapa mereka tidak terekrut dalam SE Menpan no.5. Semua masih kabur dan belum jelas.

Kualitas SDM bukan dilihat dari sumber pembiayaan tetapi dilihat dari kemampuan dan tingkat pengetahuan serta disiplin seseorang. Sangat tidak wajar memang bila Pemerintah melihat kualitas SDM hanya dari sumber pembiayaan dan hal ini adalah suatu kesalahan yang fatal dan berakibat buruknya kinerja tenaga-tenaga PNS dimasa yang akan datang. Dan jika hal ini terjadi maka bisa dipastikan kedepan masyarakat akan mendapat keluhan dan kesulitan jika berhubungan dengan oknum Pemerintah dan mendapat pelayanan yang tidak nyaman.

Membahas tentang RPP Tenaga Honorer ini, maka didapat beberapa kesimpulan antara lain bahwa Test yang akan dilaksanakan nantinya dikelola oleh masing-masing daerah dan hanya dilaksanakan satu kali pada tahun 2011. Untuk tingkat Propinsi akan dikelola oleh Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota akan di kelola oleh Bupati/Walikota. Dalam hal ini Kewenangan ada di tangan Kepala Daerah. Hal ini tentu sangatlah riskan terhadap KKN yang selama ini telah menjamur disemua pelosok negeri kita tercinta ini. Peluang-peluang ini justru menimbulkan kerancuan dan menjadi ajang bisnis antara masyarakat kelas atas dan Pemerintah Daerah.

Hanya ada 2 kemungkinan bagi tenaga honorer yang telah masuk database kategori II, Lulus test menjadi PNS sedangkan yang tidak lulus menjadi PTT sampai usia 56 tahun diberikan tunjangan hari tua dan asuransi kesehatan. Berkaitan dengan kemungkinan ke 2 bahwa hal ini nantinya akan dimuat aturan khusus bagi PTT dalam sebuah Peraturan Pemerintah tersendiri. Kemungkinan yang terbesar adalah menjadi PTT. Kenapa??….. karena Pemerintah hanya mengalokasikan jatah untuk Tenaga honor kategori II ini sebanyak 30% dari quota yang diusulkan Pemerintah Daerah sesuai formasi jabatan dan pendidikan. Artinya 70% dari total Tenaga Honor Kategori II ini hanya mendapat jatah menjadi PTT. Kita hanya bisa berharap agar PP tentang PTT itu nantinya adalah PP yang bersifat mensejahterakan bukan bersifat menyengsarakan. Karena kalau kita lihat fakta saat ini banyak PTT yang bergaji 3 bulan sekali bahkan sampai 5 bulan baru terima gaji, belum lagi banyak sunatan dari oknum-oknum tertentu yang memberikan gaji honor tersebut. Mudah-mudahan PP ini nanti dapat menegaskan untuk memberikan gaji bagi tenaga PTT setiap bulannya bukan setiap 3 bulan apalagi sampai 5 bulan sekali. Dan kita juga berharap RPP PTT itu nantinya juga dapat memuat kenaikan gaji PTT secara berkala dalam periode waktu tertentu, sehingga bagi PTT yang mempunyai masa kerja lebih lama penghasilannya tidak sama dengan PTT yang baru bekerja. Hal ini untuk memacu semangat kerja PTT sampai akhir masa baktinya. Dan bagi teman-teman yang nantinya masuk ke dalam PTT agar tidak patah semangat, mari terus tingkatkan semangat kerja kita, kita tunjukkan kepada Pemerintah bahwa PTT tidak kalah dengan PNS yang telah diangkat Pemerintah pada Kategori I agar Pemerintah sadar bahwa sikap yang diambilnya selama ini adalah keliru.

Kepada teman-teman tenaga honor dimanapun berada perlu diinformasikan bahwa sampai saat tulisan ini dimuat RPP telah sampai ke sekretaris negara dan akan segera dipresentasekan kepada Presiden dan selanjutnya disahkan dan ditandatangani kemudian dipublikasikan. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh teman-teman tenaga honor untuk jangan percaya kepada siapapun atau forum manapun yang memprovokasi apalagi ingin mencari keuntungan pribadi dengan dalih dan cara-cara apapun. Silahkan bergabung dengan forum atau kelompok manapun agar kita dapat menyatukan aspirasi kita, karena bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Namun hati-hati terhadap penipuan-penipuan yang belakangan ini sering terjadi yang mempunyai niat dan maksud tertentu untuk mencari keuntungan pribadi semata-mata. Pengangkatan Tenaga Honor kategori II menjadi CPNS hanya dilaksanakan dengan proses seleksi administrasi dan test tertulis sesama tenaga honor yang telah masuk database dan lulus verifikasi. Jangan percaya bila ada oknum yang mengatakan bahwa Tenaga honor kategori II diangkat dengan tanpa test tertulis, ini hanya bualan, angin surga yang gak jelas sumbernya. Karena bagaimanapun RPP telah rampung dan tak mungkin lagi dapat dirubah kecuali bila Presiden memintanya.

SILAHKAN DOWNLOAD RPP TENAGA HONORER TERBARU DISINI

Sumber : http://tenagahonormedan.wordpress.com/

Kelanjutan Pendataan Tenaga Honorer Dipertanyakan

Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI) Kab. Bandung Barat (KBB) mempertanyakan kelanjutan pendataan tenaga honorer sesuai Surat Edaran (SE) Menpan No. 5/2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Pertanyaan itu dilontarkan di tengah kenyataan tenaga honorer yang mengikuti tes untuk mengisi formasi 76 guru, harus gigit jari.
"Dengan adanya pendataan kembali tenaga honor, setidaknya ada harapan. Sementara waktu tes di jalur umum tidak ada guru honorer di KBB yang lulus, 76 formasi itu diisi orang luar semuanya," kata Ketua FGHI KBB, Rusmiati, Kamis (6/1).

Sehubungan dengan tidak adanya guru honorer di KBB yang lolos dalam tes CPNS 2010, Rusmiati tidak mau berkomentar banyak. "Ya kalau saya mau bilang itu sudah seperti semacam bursa kerjalah. Kita 'kan tidak bisa menembus sitem rekrutmen itu seperti apa sebenarnya," katanya.

Diakui Ati, dalam penerimaan melalui jalur umum tersebut, siapa pun bisa mendaftar dan masuk menjadi peserta tes dan tidak ada jaminan bagi warga KBB untuk lolos dalam tes, semuanya didasarkan pada hasil untuk mementukan kelulusan tersebut.

Pada dasarnya sebagian besar guru honorer di KBB menyandarkan harapan pada pendataan tenaga honorer.

Dalam pendataan untuk tenaga honorer hingga 2005 ini, pihak FGHI KBB mempunyai database tenaga honorer. Data ini diserahkan ke BKN pada saat pendataan 2005 berdasarkan PP No. 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43/2007.

"Dengan adanya pendataan kembali saya mengharapkan pemerintah punya perhatian, memberikan pengakuan pada guru honorer yang sudah lama mengabdi," katanya.

Dikatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PNS adalah harapan bagi mereka sebagaimana pemerintah pusat telah mengangkat 920.702 orang guru honorer. Harapan yang sama pun kini tengah dinanti. Dengan melihat masa pengabdian yang sudah belasan tahun, diharapkan pemerintah bisa mengangkat guru honorer menjadi PNS.

"Ya kita harap begitu. Pemerintah harus bisa mengangkat guru honorer menjadi PNS. Terlebih bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun," tandasnya. (B.68)**

RPP Tenaga Honorer Siap Diregulasikan Februari 2011

Pada tanggal 14 Desember 2010 diselenggarakan Audiensi Nasional yang diprakarsai oleh Jajaran Kementerian yang terdiri dari :
a. Sekmenpan : Bpk Tasdik Kinanta
b. Deputi SDM : Bpk. Ramli Naibaho
c. Bagian Humas : Bpk Gatot, dan lainnnya
serta diikuti oleh Jajaran PGRI, Tim Advokasi dan LSM Indonesia diketuai oleh Imam Syafi’i, S.H, Jajaran Pengurus DPP FTHSNI , Didukung oleh Perwakilan DPD,DPC, dan sebagian anggota FTHSNI se-Indonesia berjumlah 2500 orang
Pertemuan dilaksanakan di ruang Sidang pukul 12:00 s.d 13.00 WIB. Dalam Audiensi tersebut disimpulkan bahwa RPP tenaga honorer sudah berada di Menkumham untuk diharmonisasi, setelah itu RPP tenaga honorer siap diserahkan ke kepresidenan untuk mendapat pengesahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam waktu yang tidak begitu lama diperkirakan bulan Februari 2011 sudah siap untuk diregulasikan.

Unjuk Rasa Tenaga Honorer Ingin Jadi PNS

Tenaga honorer yang tergabung dalam Paguyuban CPNS Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, (Rabu, 5/1). Mereka meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Honorer K2 Akan Diberhentikan

PINRANG, UPEKS—Pendataan dan verifikasi honorer kategori dua (K2), yang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan memberi dampak pahit bagi honorer daerah, yang selama ini mengabdikan diri sebagai honorer dihampir seluruh SKPD dan instansi dalam lingkup Pemkab Pinrang.

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai (BPP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang, Abdul Rahman, mengatakan konsekwensi bagi honorer daerah yang tidak lulus verifikasi ataupun ujian seleksi K2, akan diberhentikan dengan hormat sebagai honorer.
“Ini sesuai PP nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Pemda dilarang mengangkat tenaga honorer,” jelasnya.
Kendati ada kemungkinan honorer kembali di pekerjakan dengan upah yang menggunakan melalui APBD, namun Rahman mengatakan pilihan tersebut tentu sangat sulit bagi pemda dengan APBD yang sangat terbatas. Dengan pemberhentian honorer K2, pemerintah juga tidak perlu mengeluarkan pesangon mengingat tidak ada aturan yang mengikat terkait status tenaga honor pada instansi masing-masing.
“Proses honorer K2 berbeda dengan K1 yang tinggal menunggu hasil dari BKN pusat. Kami hanya mengirimkan formasi ke pusat dengan jumlah lebih dari 2 ribuan honorer, sementara perkiraan kami formasi dari pusat berkisar 500 saja. Setelah formasi ditentukan BKN dan dikirim ke daerah, kemudian di susul seleksi dan ujian tertulis,” paparnya.

Guru Wiyata Nyaris Ditipu dengan Modus Seleksi CPNS

Solo, CyberNews. Meski proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jawa Tengah sudah berakhir, namun masih ada saja oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk modus penipuan. Sasarannya pun tak hanya pelamar jalur umum, melain tenaga pendidik yang masih berstatus wiyata bakti (WB) dan guru tidak tetap (GTT).

Seperti yang dialami Ning, salah satu guru WB yang mengajar di sebuah TK di Kecamatan Jebres. Siang tadi, dia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surakarta Daryono.

Pria dalam telepon itu meminta Ning segera menyerahkan berkas lamaran CPNS agar bisa diikutkan dalam pengangkatan PNS. Oknum itu beralasan, Ning terpilih karena merupakan guru WB terlama di sekolah tersebut. Pria itu mengaku memperoleh data diri Ning dari pihak sekolah. Hal itu sempat membuat Ning percaya.

“Saya sendiri kaget saat dihubungi. Karena sedang berada di sekolah, sehingga tidak siap berkas apapun. Padahal, dia minta dikumpulkan di BKD saat itu juga,” ungkapnya, Rabu (5/1).

Pria tersebut berbicara dalam nada tinggi dan sempat menyalahkan Ning karena nomor teleponnya tak bisa dihubungi sejak beberapa hari lalu. Padahal tidak ada rekaman telepon masuk ke HP miliknya. “Anehnya, dia minta saya kirim pulsa sebesar Rp 100.000 sebelum membawa berkas itu ke BKD. Apa hubungannya pulsa HP dengan pemberkasan?.“

Ning pun mengecek hal tersebut ke BKD. Ternyata, memang tidak pernah ada pengumuman pengangkatan WB. Nomor telepon Kabid Pengembangan Pegawai Daryono pun berbeda dengan nomor yang menghubungi guru WB tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak BKD menegaskan tidak pernah melakukan kontak langsung dengan CPNS, GTT maupun WB. Seluruh proses terkait seleksi pegawai dilakukan melalui pengumuman resmi dalam website atau ditempel. “Tidak pernah ada mekanisme seleksi kepegawaian melalui telepon. Semua ada pengumuman resminya,” tegas Etty.

Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini memang pengangkatan WB dan GTT belum ada payung hukumnya. Dia mengakui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) memang sudah meminta pendataan tenaga honorer nonAPBD (kategori II) yang totalnya mencapai 865 orang. Termasuk didalamnya GTT di instansi pemerintah.
Sumber : suaramerdeka.com

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara