Posted by:
Published :2010-04-20T16:46:00+07:00
Panja Tenaga Honorer Satukan Persepsi
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Panja Tenaga Honorer Satukan Persepsi
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/04/panja-tenaga-honorer-satukan-persepsi.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Panja Tenaga Honorer Satukan Persepsi
April 19th, 2010 | Author: msb-brebes.co.cc
Senayan – Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer yang digelar di ruang Komisi II DPR, Senin (19/4) pukul 14.00 WIB bersifar internal.
“Ya itu (rapat) sifatnya internal,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari Sutrisno.
Gamari menyampaikan rapat akan menyamakan persepsi di internal Panja tentang RPP Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer. Setelah ada kesamaan persepsi di internal, kemudian akan dibawa ke rapat dengan mitra Komisi II DPR yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi terkait.
“Panja harus satu persepsi dulu, baru dibahas bersama pemerintah,” jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)
Kesimpulan Rapat Panja Tenaga Honorer :
Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, mereka yang akan diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007.
Menurut anggota Panja Tenaga Honorer Djamal Aziz, mereka yang sudah bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai ABPN/APBD, dan masa kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006, harus diangkat menjadi PNS oleh pejabat yang berwenang. “Ini yang segera harus ditetapkan karena mereka terzalimi, dulu tercecer, terselip tidak terdaftar dan lain sebagainya. Padahal mereka memiliki kriteria itu,” ujar Djamal Aziz kepada Jurnalparlemen.com seusai rapat, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (19/4).
Sementara, mengenai tenaga yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, bekerja di instansi bukan pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, akan diatur dalam PP tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. “Tapi itu memang fokusnya lebih diprioritaskan kepada guru karena ada Undang-Undang tentang guru di Diknas, swasta maupun pemerintah itu mendapat jaminan sosial yang sama,” jelasnya.
Politisi Partai Hanura ini menambahkan, untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD seperti penyuluh pertanian, kesehatan dan Korpri dengan kriteria yang sama, diusulkan diangkat untuk mengisi formasi melalui tes sesama tenaga honorer.
“Tapi, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan juga dites sesama honorer. Kalau mereka juga tidak lulus akan ditempatkan tapi dengan pendekatan kesejahteraan dan status,” ucapnya.
>
0 comment:
Post a Comment