Posted by:
Published :2010-04-29T04:30:00+07:00
Jatah Honorer, Pemerintah-DPR Tarik Menarik
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Jatah Honorer, Pemerintah-DPR Tarik Menarik
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/04/jatah-honorer-pemerintah-dpr-tarik.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Jatah Honorer, Pemerintah-DPR Tarik Menarik
JAKARTA – Terkait jatah honorer dalam formasi CPNS 2010, ternyata masih terjadi tarik-menarik antara pemerintah dan DPR RI. Jika pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) menjatah 30 persen, DPR RI cenderung pada angka 40 persen.
Menurut Menpan & RB EE Mangindaan, pemberian jatah 30 persen itu karena pada dasarnya jumlah tenaga honorer semakin berkurang. Sehingga katanya, pemerintah akan memperbesar jatah untuk pelamar umum. Ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya, di mana jatah honorer mencapai 60-70 persen, sedangkan pelamar umum 30-40 persen.
“Sebelumnya, jatah honorernya banyak. Tapi sekarang di balik, yang umum lebih banyak persentasenya,” kata Mangindaan, dalam raker gabungan Komisi II, VIII dan X DPR RI dengan pemerintah yang dihadiri Menpan & RB, Mendiknas, Mentan, Sekjen Mendagri, Sekjen Menkeu, Sekjen Menkes dan Kepala BKN, Senin (26/4).
Sementara itu, Gaffar Patape, anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan agar jatah honorer adalah sebesar 40 persen. Asumsinya katanya, masih banyak tenaga honorer tertinggal yang tidak terakomodir. Demikian juga dengan honorer non-APBN/APBD yang diangkat pejabat berwenang, baik yang bekerja di instansi swasta maupun negeri.
“Jatah 30 persen terlalu sedikit. Baiknya 40 persen, agar banyak honorer yang terselesaikan,” kata Gaffar.
Menanggapi itu, Mangindaan mengatakan bahwa usulan DPR sebesar 40 persen tersebut masih harus dikaji lagi. “Kalau berdasarkan hitungan pemerintah, 30 persen. Tapi menentukan 30 atau 40 persen, masih harus dibahas bersama lagi,” tandasnya. (zun)>
0 comment:
Post a Comment