UJI PUBLIKASI TENAGA HONORER KATEGORI 2 KABUPATEN BANJARNEGARA

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta nomor K.INKA/394/2013 tanggal 21 Maret 2013 perihal Penyampaian Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II, dengan ini kami sampaikan daftar nominatif tersebut untuk uji publik mulai tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 2 April 2013. Apabila terdapat sanggahan/pengaduan/keberatan atas data Tenaga Honorer Kategori II, harap disampaikan secara tertulis kepada Badan Kepegawaian Daerah paling lambat 30 hari sejak pengumuman, dengan ketentuan :
  1. Menyebutkan nama dan alamat pelapor. 
  2. Obyek yang diadukan jelas.
Untuk melihat Daftar Nominatif Uji Publikasi Tenaga Honorer Kategori 2 silahkan Anda download melalui link di bawah ini :

Sumber Informasi : BKD Kabupaten Banjarnegara


Tag : Uji Publikasi Honorer Kategori 2, Daftar Honorer K2, Tenaga Honorer K2 Banjarnegara, Honorer Kategori II Kab. Banjarnegara, Info Honorer Banjarnegara, Pengumuman Uji Publikasi Honorer, Info Honorer Kategori II,

Tidak Semua Honorer K1 Masuk Menjadi K2


Sebanyak 18.714 honorer kategori satu (K1) saat ini tengah diverifikasi validasi (verval) maupun diperiksa tim quality assurance (QA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski masih berjalan, namun banyak kasus yang ditemukan di lapangan kalau honorer K1 tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

"Temuan tim QA, banyak yang masa kerja honorer K1-nya terputus atau tidak bekerja terus menerus selama setahun. Sementara persyaratan utama adalah selain digaji dari APBN/APBD, juga masa kerjanya minimal satu tahun secara terus menerus," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (7/1).

Hasil temuan tim QA ini berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Di mana banyak di antaranya yang dokumennya (SK pengangkatan, masa kerja) tidak sesuai ketentuan MenPAN RB.

"BKN dan BPKP tidak hanya melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan honorer K1 itu memenuhi kriteria maupun tidak memenuhi kriteria. Tapi juga berdasarkan bukti otentik (dokumen) yang bersangkutan," jelasnya.

Terhadap honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria ini, lanjut Tumpak, ada yang otomatis masuk ke kategori dua (K2). Ada juga yang tidak bisa masuk K2 karena alasan masa kerjanyanya terputus.

"Meski dia bekerja di bawah tahun 2005, sumber gajinya dari APBN/APBD, tapi karena dalam setahun itu ada satu atau dua bulan yang bersangkutan tidak bekerja lagi (berhenti), maka honorer bersangkutan tidak dimasukkan ke K2. Itu artinya bila ingin menjadi CPNS harus ikut jalur umum," tandasnya.(esy/jpnn)

Passing Grade Dalam Ujian Tertulis Tenaga Honorer Kategori 2

Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang Bulan Januari 2013

 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang akan mengumumkan data 6.562 tenaga honorer kategori II (K2) yang masuk dalam tahap uji publik mulai 15 Januari mendatang.
Nama-nama yang lolos dalam uji publik berhak mengikuti tes selanjutnya untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Uji publik ini akan diumumkan di berbagai media massa baik cetak ataupun elektronik selama 21 hari. Jika ada penyimpangan dalam daftar uji publik, silakan laporkan,” kata Heri Tantan, Kepala Bidang Pengadaan dan Perlengkapan BKD Subang, Minggu (6/1).
Heri menuturkan, pada tahap uji publik nanti, berbagai elemen seperti kepala SKPD, LSM, Ormas, pers, tenaga honorer hingga masyarakat umum diminta melaporkan jika ada nama yang bukan tenaga honorer K2 tetapi tercantum dalam daftar.
Sebaliknya, mereka juga diminta untuk melaporkan jika ada tenaga honorer K2 yang tidak tercantum dalam daftar uji publik.
Masa sanggahan untuk perbaikan data honorer K2 akan berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak BKD melansir daftar uji publik.
“Setelah uji publik, kemungkinan nama-nama yang tercantum akan banyak berkurang, bahkan bisa saja mencapai setengahnya,” ujar Heri.
Nama-nama yang lolos dalam uji publik, lanjut Heri, selanjutnya berhak mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang akan digelar pada Juni 2013.
Pada kedua tes tersebut diberlakukan sistem gugur, sehingga hanya peserta yang lolos tes yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Honorer K2 yang lulus TKD dan TKB tidak otomatis jadi CPNS. Namun, mereka akan diverifikasi dulu oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan sepuluh konsorsium dari perguruan tinggi. Jika lolos verifikasi, baru bisa diangkat menjadi CPNS,” ujarnya.
Saat ini, verifikasi pemberkasan tengah dilakukan terhadap 90 tenaga honorer kategori I. Verifikasi yang dilakukan pemerintah pusat tersebut meliputi berbagai kelengkapan administrasi yang harus dimiliki tenaga honorer agar bisa menjadi CPNS.
Secara umum, persyaratan bagi honorer K1 dan K2 yaitu diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Syarat lainnya yaitu berusia 19-46 tahun per 1 Januari 2006 dan masih aktif bekerja sampai sekarang.
Perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 hanya terletak pada aspek pembiayaan. Tenaga honorer K1 dibiayai atau digaji APBn/APBD, sementara K2 non-APBD/APBN.
Sementara itu, sejumlah guru honorer kategori II berharap-harap cemas menunggu uji publik diumumkan. Guru honorer di SD Dawuankaler, Irma mengaku sangat menunggu pengumuman tersebut untuk memastikan dirinya apakah tercantum dalam daftar uji publik.
“Yang pasti, kami mendukung adanya uji publik ini karena jika ada nama-nama yang tidak sesuai, bisa kami laporkan ke BKD untuk direvisi,” ujarnya. (A-192/A-89)***

INFO BKN : 52 Ribu Honorer Kategori 1 Telah Ditetapkan Formasinya

Jakarta-Humas BKN, Sebanyak 52 ribu formasi tenaga honorer kategori 1 untuk 29 instansi pusat dan 413 instansi daerah telah diserahkan ke masing-masing instansi pusat dan BKD provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan CPNS Dari Tenaga Honorer yang dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (19/12). Jumlah ini merupakan jumlah sementara dari hasil pelaksanaan Quality Assurance yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai tindak lanjut uji publik atas 71 ribu tenaga honorer yang diumumkan sebelumnya.
Penyerahan formasi tenaga honorer kepada pejabat yang berwenang baik instansi pusat maupun daerah.

Acara Rakornas dibuka oleh Sekretaris Utama KemenPAN-RB Tasdik Kinanto. Dalam pidatonya, Tasdik menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan supaya dapat mengambil keputusan didasarkan data yang benar tanpa menzholimi. Tasdik juga menegaskan bahwa jumlah formasi yang diberikan belum semuanya, karena masih ada daerah yang proses pemeriksaannya masih berjalan.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam pengarahannya menjelaskan bahwa PNS yang tertinggal ini (honorer-red) harus sesuai dengan syarat dan kualitas sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih (dari KKN dan politisasi), kompeten serta melayani kepada masyarakat.  Azwar Abubakar juga menjelaskan bahwa pembina kepegawaian kedepan adalah Sekretaris Daerah. “Ke depan Pembina kepegawaian adalah Sekretaris daerah (Sekda), tentunya Sekda dengan Pembinaan dengan cara yang benar, dengan metode cek dan ricek,” ujar Azwar Abubakar.

Pembukaan Rakornas Pengadaan CPNS dihadiri Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, Kepala BKN Eko Sutrisno dan para pejabat serta undangan dari instansi pusat maupun daerah
Sementara itu Direktur PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Bonardo Hutauruk menjelaskan bahwa pengumuman awal tenaga honorer kategori 1 merupakan uji publik dan bukan pengumuman final. “Dengan adanya uji publik, banyak pengaduan yang berdatangan sehingga menghasilkan tiga kegiatan,yakni  Verifikasi Ulang, Quality Assurance dan Audit dengan Tujuan Tertentu,” jelas Bonardo.  Lebih lanjut Bornado menegaskan bahwa masuknya BPKP untuk memberikan keyakinan yang memadai dengan memastikan data yang dimasukkan benar-benar sesuai dengan peraturan dan tidak membahas masalah kebijakan.
Mekanisme Penetapan NIP CPNS untuk tenaga honorer juga disampaikan dalam acara tersebut. Pembahasan materi ini disampaikan langsung oleh Deputi Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun  BKN Sulardi. Hadir dalam acara ini Kepala BKN Eko Sutrisno, para pejabat di lingkungan KemenPAN-RB, BKN, BPKP dan juga undangan dari 33 instansi Pusat serta 413 instansi daerah. Proses pemberkasan di BKN saat ini sudah menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga tidak lagi menggunakan formulir D1A. Untuk informasi lebih lanjut tentang penggunaan SAPK dapat dilihat di www.bkn.go.id atau menghubungi Kantor Pusat BKN atau Kantor Regional BKN. fuad

Sumber : bkn.go.id

Moratorium PNS Akan Diperpanjang atau Dihentikan?

 
VIVAnews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang seharusnya berakhir tahun ini masih menunggu arahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Azwar berharap sebelum tahun 2012 berakhir, sudah ada keputusan terkait masalah ini. “Nanti kami lapor dulu dan tunggu arahan dari Presiden. Selain itu harus disepakati dulu detailnya seperti apa oleh tiga menteri,” kata Azwar di Jakarta, Jumat 28 Desember 2012. Tiga menteri yang mengurusi soal kebijakan moratorium CPNS selain Menpan adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Moratorium merupakan salah satu cara untuk menerapkan efisiensi anggaran belanja bagi PNS. “Yang penting bagaimana kami membuat manajemen kepegawaian,” ujar Azwar. Meski kebijakan moratorium nantinya dihapus, bukan berarti semua daerah bisa dengan mudah mengangkat dan menerima PNS. Kemenpan tetap akan memantau pelaksanaan penerimaan PNS sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan masing-masing daerah. “Dulu moratorium dimaksudkan agar ada semacam pengendalian PNS. Selama 2,5 tahun ini PNS berhasil kami kurangi 200 ribu orang. Ke depannya, jumlah PNS yang kami terima akan lebih sedikit dari yang pensiun, disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Azwar. Ia mencontohkan, pada penerimaan PNS sebelumnya, dari 60 ribu tempat yang dibuka, hanya menyerap sekitar 16 ribu. “Jadi kalau besok moratorium tidak berlaku, syarat penerimaan PNS tetap ketat. Yang penting manajemen kepegawaian berdasarkan analisa beban kerja dan jabatan. Jadi jabatan apa yang dibutuhkan dan tingkatnya apa,” ujar Azwar. Terkait pemerataan distribusi penempatan PNS di daerah, Azwar mengakui hal ini tidak mudah. Untuk itu ia akan bekerja sama dengan Mendagri, gubernur, bupati dan walikota. “Yang terjadi sekarang, di kantor-kantor pemerintah banyak orang menganggur. Itu kami rapikan dulu. Kami pindahkan pegawai yang berlebih dan tidak kerja di satu tempat, ke tempat lain supaya dia fungsional,” kata Azwar. (umi)

Listing Tenaga Honorer K-1 Keluar November

JAKARTA - Batas waktu bagi pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer kategori 1 (TH K-1) semakin mepet. Sesuai amanah peraturan pemerintah, mereka wajib diangkat paling lambat akhir tahun ini. Data sementara, TH K-1 yang positif akan diangkat CPNS hanya 47.622 orang. Di tengah batas waktu yang hampir habis ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengembut penuntasan validasi data-data TH K-1. "Jadwal kami November depan listing atau daftar nama-nama TH K-1 yang akan diangkat sudah dikeluarkan," kata Kepala BKN Eko Sutrisno di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), kemarin (23/10). Listing tersebut akan disampaikan ke Kemen PAN-RB untuk mendapatkan pengesahan kuota CPNS baru. Selanjutnya, akan diserahkan ke kepala masing-masing instansi untuk diumumkan dan segera melaksanakan pemberkasan NIP. Pejabat asal Trenggalek, Jawa Timur itu mengatakan jika tugas penganggkatan TH K-1 pada 2012 diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Dia menjelaskan jika saat ini BKN dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan quality assurance (QA) kepada seluruh daftar TH K-1. Menurut Eko data TH K-1 yang masuk pengecekan akhir dengan sistem QA tadi adalah tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria (MK). Jumlah TH K-1 yang telah ditetapkan berstatus MK berjumlah 71.467 orang. Jumlah yang lumayan banyak ini diprediksi bakal menyusut. Alias jumlah TH K-1 yang diangkat nanti tidak genap 71.467 orang. Fenomena ini muncul lantaran banyak nama-nama TH K-1 yang tidak lolos dalam saringan QA. Hingga 15 Oktober lalu, BKN menyatakan bahwa TH K-1 yang lolos QA dan berhak diangkat menjadi CPNS akhir tahun ini hanya berjumlah 47.622 orang saja. Ini berarti masih saja ada nama-nama TH K-1 MK yang ternyata siluman atau palsu. "Proses QA masih berjalan tetapi sebagian besar (TH K-1 MK, red) sudah disaring," kata dia. Eko menuturkan karena proses QA masih berjalan, TH K-1 yang siap diangkat sejumlah 47.622 tadi berpeluang bertambah. "Tapi bertambahnya tidak akan besar. Karena ada yang tidak lolos QA." Pada prinsipnya Eko mengatakan, proses saringan harus seketat mungkin. Ini diambil karena mereka tidak ingin ada protes setelah para TH K-1 diangkat menjadi CPNS langsung tanpa tes. Di tempat yang sama, Menpan RB Azwar Abubakar memaparkan evaluasi lanjutan terkait penerimaan CPNS 2012. Dia mengungkapkan jika pertanyaan yang diujikan secara tertulis, tingkat kesulitannya jauh lebih rendah dibandingkan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). Tetapi yang membuat prihatin, meskipun soal bagi calon abdi negeri itu lebih mudah ketimbang SNMPTN, tetapi banyak peserta yang tidak lolos ujian tulis itu. Azwar mengatakan jika peserta ujian tulis CPNS yang digelar 8 September lalu berjumlah 148.259 orang. Setelah dilakukan pemindaian atau koreksi, ternyata hanya ada 44.216 pelamar yang lulus tes (28,9 persen). "Tingkat kesulitan soal ini wewenang konsorsium PTN selaku pembuat soal," katanya. Meskipun banyak yang tidak lulus, Azwar tidak menunjukkan sinyal akan menurunkan derajat kesulitan tes CPNS yang sejatinya lebih mudah ketimbang tes masuk kampus negeri itu.

Honorer Kategori 1 Dipenuhi Tenaga Teknis

JAKARTA--Honorer kategori satu (K1) ternyata didominasi tenaga teknis. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan dari 71.467 honorer K1, terbanyak adalah tenaga teknis yaitu 52.394 orang. Kedua terbanyak adalah tenaga pendidik 16.062 orang, kesehatan 1.903, dan penyuluh 1.118 orang. "Honorer K1 yang terbanyak tenaga teknis. Ini memang jadi problem pemerintah karena sebenarnya di daerah-daerah masih kekurangan tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh," kata Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati Nugroho dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) dan kepala BKN di Gedung Senayan, Selasa (16/10). Jika melihat data yang disodorkan BKN, tenaga kesehatan di pusat hanya sembilan orang, di daerah justru 1.894. Sedangkan tenaga pendidik di pusat sebanyak 5.005 orang, daerah 11.057. "Untuk tenaga penyuluh, di daerah 774 orang dan pusat 344. Tenaga teknis di daerah 36.248 orang dan pusat 16.136," ucapnya. Sementara itu Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN&RB Ramli Naibaho mengatakan, banyaknya tenaga teknis cukup menyulitkan pemerintah dalam penepatan formasi. Apalagi PNS di pusat maupun daerah didominasi tenaga teknis. "Tapi berdasarkan PP 56 Tahun 2012, tenaga honorer K1 harus diselesaikan tahun ini. Jadi meski didominasi tenaga teknis, tetap kita berikan formasi," tandasnya.

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara