Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang akan mengumumkan data 6.562 tenaga honorer kategori II (K2) yang masuk dalam tahap uji publik mulai 15 Januari mendatang.
Nama-nama yang lolos dalam uji publik berhak mengikuti tes selanjutnya untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Uji publik ini akan diumumkan di berbagai media massa baik cetak ataupun elektronik selama 21 hari. Jika ada penyimpangan dalam daftar uji publik, silakan laporkan,” kata Heri Tantan, Kepala Bidang Pengadaan dan Perlengkapan BKD Subang, Minggu (6/1).
Heri menuturkan, pada tahap uji publik nanti, berbagai elemen seperti kepala SKPD, LSM, Ormas, pers, tenaga honorer hingga masyarakat umum diminta melaporkan jika ada nama yang bukan tenaga honorer K2 tetapi tercantum dalam daftar.
Sebaliknya, mereka juga diminta untuk melaporkan jika ada tenaga honorer K2 yang tidak tercantum dalam daftar uji publik.
Masa sanggahan untuk perbaikan data honorer K2 akan berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak BKD melansir daftar uji publik.
“Setelah uji publik, kemungkinan nama-nama yang tercantum akan banyak berkurang, bahkan bisa saja mencapai setengahnya,” ujar Heri.
Nama-nama yang lolos dalam uji publik, lanjut Heri, selanjutnya berhak mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang akan digelar pada Juni 2013.
Pada kedua tes tersebut diberlakukan sistem gugur, sehingga hanya peserta yang lolos tes yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Honorer K2 yang lulus TKD dan TKB tidak otomatis jadi CPNS. Namun, mereka akan diverifikasi dulu oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan sepuluh konsorsium dari perguruan tinggi. Jika lolos verifikasi, baru bisa diangkat menjadi CPNS,” ujarnya.
Saat ini, verifikasi pemberkasan tengah dilakukan terhadap 90 tenaga honorer kategori I. Verifikasi yang dilakukan pemerintah pusat tersebut meliputi berbagai kelengkapan administrasi yang harus dimiliki tenaga honorer agar bisa menjadi CPNS.
Secara umum, persyaratan bagi honorer K1 dan K2 yaitu diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Syarat lainnya yaitu berusia 19-46 tahun per 1 Januari 2006 dan masih aktif bekerja sampai sekarang.
Perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 hanya terletak pada aspek pembiayaan. Tenaga honorer K1 dibiayai atau digaji APBn/APBD, sementara K2 non-APBD/APBN.
Sementara itu, sejumlah guru honorer kategori II berharap-harap cemas menunggu uji publik diumumkan. Guru honorer di SD Dawuankaler, Irma mengaku sangat menunggu pengumuman tersebut untuk memastikan dirinya apakah tercantum dalam daftar uji publik.
“Yang pasti, kami mendukung adanya uji publik ini karena jika ada nama-nama yang tidak sesuai, bisa kami laporkan ke BKD untuk direvisi,” ujarnya. (A-192/A-89)***