Waktu Pendataan Tenaga Honorer Terlalu Lama


Waktu pendataan selama delapan bulan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai Anggota Komisi II Gamari Sutrisno (F-PKS) terlampau lama. Hal itu diungkapnya dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala BPS Rusman Heriawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (F-PD), Senin (26/4).

Menurut Gamari, pendataan terhadapa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Jangka waktu selama delapan bulan itu dinilainya terlalu lama.

“Tahun 2010 ini tidak ada yang dilakukan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Gamari mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. Menurutnya pendataan selama tiga bulan dapat dilakukan setelah APBN-P disetujui.

“Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui,” ujarnya.

Lebih jauh, Gamari Sutrisno mengungkapkan, bila masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya. “Kalau ada yang belum diselesaikan dapat diangkat tahun berikutnya,” katanya.

Sementara itu Abdul Gaffar Patappe (F-PD) menilai persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jangan sampai berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah untuk segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pemerintah segera merealisir persoalan tenaga honorer,” katanya.

Menurutnya, berlarut-larutnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan memberi kerisauan kepada yang bersangkutan. Gaffar menilai persoalan ini merupakan permasalahan masa depan bagi seluruh tenaga honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi CPNS.

“Biar bagaimanapun ini untuk masa depan mereka (tenaga honorer),” ungkapnya.

Gaffar, dalam pertemuan itu berharap dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tidak terjadi pungutan. Ia menilai pengangkatan ini merupakan kerja keras pemerintah dengan DPR, bukan hasil kerja perorangan.

“Mudah-mudahan tidak ada pungli terhadap tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS,” ujarnya.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan berharap pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak. “Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Mangindaan juga menekankan agar jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. Proses pendataan merupakan data base bagi pengangkatan tenaga honorer.

“Secepatnya mendata tenaga honorer,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini, salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus telah memenuhi syarat PP no.48/2005 dan PP No.43/2007 namun terselip atau tertinggal akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi. Selain itu, batas usia juga menjadi persyaratan yaitu burusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Sekarang yang terdaftar sekitar 197.678 orang.

Mangindaan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. “Validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dalam Rapat Kerja Gabungan menjelaskan, saat ini di instansinya sudah ada 197 ribu data. “Kami akan melakukan maping data,” katanya. (bs) foto:doeh/parle/DS

DPR Sumbang Masukan untuk RPP Tenaga Honorer


Selasa, 27 April 2010]
Memberikan kemudahan kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes, rawan “kecurangan”.
Masalah seputar tenaga kerja honorer yang kerap muncul di negeri ini, tengah dicari resep penyelesaian. Salah satunya dengan membuat dasar hukum yang lebih komprehensif dibandingkan aturan yang lama, yakni PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS yang kemudian diubah dengan PP No 43 Tahun 2007. Dalam rangka itu, pemerintah tengah membidani penyusunan sebuah rancangan peraturan pemerintah (RPP). Pembahasan RPP ini juga melibatkan DPR.



Dalam rangka itu, Senin (26/4), DPR menggelar rapat gabungan di antaranya Komisi II, Komisi VII, dan Komisi X. rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi yang intinya ingin memberikan kemudahan dan fasilitas kepada tenaga kerja honorer yang telah memenuhi syarat.



“Keputusan yang dihasilkan, jelas Toufiq, diantaranya adalah, merekomendasikan agar tenaga kerja honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN atau APBD, bekerja di instansi pemerintah, dan memenuhi syarat dengan ketentuan yang ada dalam PP No 48 Tahun 2005 serta PP No 43 Tahun 2007, akan diangkat menjadi pegawai negeri dengan hanya harus melewati uji validitas dan verifikasi data,” urai Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy membacakan rekomendasi rapat gabungan.



Rapat gabungan, papar Taufiq, juga menyarankan agar tenaga kerja honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan telah memenuhi syarat PP No 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007, bisa segera diangkat dengan hanya melewati proses uji validitas dan verifikasi data. Rekomendasi berikutnya, tenaga honorer yang tidak dilantik oleh pejabat yang berwenang, tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, namun bekerja di instansi pemerintah seperti guru bantu, juga bisa untuk diberikan akses kemudahan untuk menjadi PNS.



“Disepakati untuk diangkat dengan mengikuti ujian bersama dengan calon PNS lainnya. Jika tidak berhasil mengikuti ujian, maka akan dilakukan pendekatan secara kesejahteraan,” ujar Taufiq.



Mewakili pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan mengatakan pada dasarnya rekomendasi rapat gabungan tiga komisi DPR dapat diterima. Namun, khusus untuk rekomendasi ketiga, Mangindaan menilai agak berat untuk diakomodir. Ia menegaskan bahwa syarat untuk menjadi PNS rujukannya tetap pada UU Pokok Kepegawaian serta PP No 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007. Sementara, rekomendasi ketiga dinilai tidak sesuai dengan tiga aturan tersebut.


Anggota Komisi II Abdul Gafar Patape mengingatkan bahwa rekomendasi rapat gabungan yang memungkinkan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes, rawan “kecurangan”. “Pemalsuan data dan rekayasa serta kepentingan lainnya dari para pejabat di daerah harus diwaspadai. Dari segi aspek hukum harus diperhatikan,” tukasnya.



Bentuk kecurangan itu, misalnya, dengan membayar sejumlah dana kepada pejabat yang berwenang di daerah untuk bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, data-datanya ternyata tidak benar atau bermasalah.

197.678 Honorer Diangkat Menjadi CPNS

JAKARTA -- Setelah melalui proses dan perdebatan panjang beberapa bulan, akhirnya wakil rakyat dalam rapat gabungan tiga komisi, masing-masing Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI bersama pemerintah yang diwakili lima kementerian dan dua badan menyepakati menuntaskan penyelesaian tenaga honorer.

Penyelesaian yang disepakati adalah mengangkat 197.678 tenaga honorer menjadi CPNS, tahun ini. Wakil pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi, EE Mangindaan, Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, Menteri Pertanian Suswono. Juga hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Serta Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pusat Statistik.
"Komisi gabungan dan pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru," ujar Ketua Panja Honorer, Taufik Effendi saat membacakan salah satu dari tiga poin kesimpulan rapat gabungan sebelum mengetuk palu persetujuan, Senin 26 April.

Agar penyelesaian ini dapat segera dituntaskan, rapat gabungan itu juga menyetujui pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga honorer pengangkatan tenaga honorer diselesaikan dalam waktu tiga bulan, dengan mempertimbangkan formasi CPNSD tahun 2010.

"Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verifikasi dan validasi," terang Taufik.

MenegPAN, EE Mangindaan yang ditemui wartawan Fajar Media Center usai mengikuti rapat mengaku optimis dapat mengangkat tenaga honorer yang masih tersisa pada tahun ini untuk tiga kategori dari lima kategori pengangkatan tenaga honorer.
"Kalau untuk kategori satu sampai tiga itu bisa diangkat tahun ini, tapi kalau yang dua belum tentu," sebutnya.

Lima kategori honorer yang dimaksud MenegPAN untuk diangkat menjadi PNS, yakni kategori pertama adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP nomor 48/2005 dan PP 43/2007 namun tercecer, terselip, tertinggal, teranulir atau sengaja dianulir dan diganti atau sengaja diganti.

Kedua, tenaga honorer yang sesuai ketentuan PP di atas namun tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

Kategori keempat, tenaga honorer yang diangkat seperti poin tiga, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan tidak dibiayai oleh APBN/APBD. Dan terakhir, penyuluh pertanian, kesehatan, dan anggota Kopri.

Untuk honorer kategoti satu dan dua akan diangkat tanpa tes, sedang kategori ketiga akan diangkat melalui tes tertulis. Dan jika tidak lulus akan akan dipertimbangkan melalui pendekatan status dan kesejahteraan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Oheo Sinapoi, menyangkan dua Menteri yakni Sri Mulyani dan Menag Suryadharma Ali tak hadir.

Menurut Oheo kehadiran Sri Mulyani sangat penting, untuk didengarkan penjelasanannya, sebab dialah yang mengetahui kondisi keuangan negara, apakah keuangan negara mampu membiayai gaji PNS yang akan diangkat.

Hal senada diungkapkan politisi PAN, Wa Ode Nurhayati dari Komisi II. Kepada para wakil pemerintah, Nurhayati meminta seharusnya Menteri Keuangan hadir dalam rapat gabungan.

Taufik yang juga Wakil Ketua Komisi II menuturkan, ketidakhadiran Sri Mulyani saat ini karena yang bersangkutan berangkat ke Amerika Serikat mengikuti pertemuan sejumlah Menteri Keuangan dari beberapa negara.

Adapun persyaratan honorer yang akan diangkat diantaranya masa kerja minimal satu tahun pada 31 desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus dan usianya tidak lebih dari 46 tahun per satu Januari 2006. Setelah pengangkatan tenaga honorer ini, maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer berikutnya. Bahkan pemerintah khusunya di daerah diminta tidak lagi menerima tenaga honorer sejak ditutupnya pengangkatan tenaga honorer beberapa tahun lalu. (gus/fmc)

Tak Hadir, Menkeu Kembali Diserukan Diganti

JAKARTA - Ketidakhadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rapat Kerja (Raker) gabungan komisi di DPR bersama pemerintah tentang penyelesaian masalah tenaga honorer di DPR RI, kembali dipersoalkan. Menurut Oheo Sinapoy, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sri Mulyani lebih baik diganti.

"Sudah dua kali tidak hadir rapat, lebih baik diganti saja Menteri Keuangan," kata Oheo, dalam Raker di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/4).

Padahal kehadiran Menkeu, menurut Oheo, sangat penting karena pembahasan persoalan pengangkatan honorer itu pada akhirnya berujung pada tindak lanjut politik pemerintah khususnya dibidang keuangan. "Apakah ada dana tersedia atau tidak. Percuma kita sepakati kalau tidak dianggarkan untuk pengangkatan honorer," katanya.

Raker sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufik Effendy. Dari pemerintah, hadir di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, Mendiknas Muhammad Nuh, serta Menteri Pertanian Suswono.

Sementara itu, Taufik mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Sri Mulyani adalah karena ia sedang berada di Washington DC. Makanya Menkeu dalam hal itu diwakili oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia P Nasution.

Hal sama pun lantas disampaikan oleh Wa Ode Nuhayati, anggota Komisi II. Menurutnya, rapat penyelesaian pengangkatan honorer tersebut keputusan akhirnya memang ada pada Menkeu. "Seharusnya hadir. Jangan di luar sana dengan enteng mengatakan tidak ada uang," katanya pula. (awa/esy/jpnn)

Jatah Honorer, Pemerintah-DPR Tarik Menarik

JAKARTA – Terkait jatah honorer dalam formasi CPNS 2010, ternyata masih terjadi tarik-menarik antara pemerintah dan DPR RI. Jika pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) menjatah 30 persen, DPR RI cenderung pada angka 40 persen.

Menurut Menpan & RB EE Mangindaan, pemberian jatah 30 persen itu karena pada dasarnya jumlah tenaga honorer semakin berkurang. Sehingga katanya, pemerintah akan memperbesar jatah untuk pelamar umum. Ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya, di mana jatah honorer mencapai 60-70 persen, sedangkan pelamar umum 30-40 persen.

“Sebelumnya, jatah honorernya banyak. Tapi sekarang di balik, yang umum lebih banyak persentasenya,” kata Mangindaan, dalam raker gabungan Komisi II, VIII dan X DPR RI dengan pemerintah yang dihadiri Menpan & RB, Mendiknas, Mentan, Sekjen Mendagri, Sekjen Menkeu, Sekjen Menkes dan Kepala BKN, Senin (26/4).

Sementara itu, Gaffar Patape, anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan agar jatah honorer adalah sebesar 40 persen. Asumsinya katanya, masih banyak tenaga honorer tertinggal yang tidak terakomodir. Demikian juga dengan honorer non-APBN/APBD yang diangkat pejabat berwenang, baik yang bekerja di instansi swasta maupun negeri.

“Jatah 30 persen terlalu sedikit. Baiknya 40 persen, agar banyak honorer yang terselesaikan,” kata Gaffar.

Menanggapi itu, Mangindaan mengatakan bahwa usulan DPR sebesar 40 persen tersebut masih harus dikaji lagi. “Kalau berdasarkan hitungan pemerintah, 30 persen. Tapi menentukan 30 atau 40 persen, masih harus dibahas bersama lagi,” tandasnya. (zun)
>

Pemerintah Batasi Penempatan Tenaga Honorer

JAKARTA, 27 Apr 2010(Suara Karya) Pemerintah akan mengkaji formasi penempatan tenaga honorer paling banyak 30 persen untuk setiap masing-masing instansi. Ha] ini didasarkan masih banyak persoalan pengangkatan tenaga honorer yang belum terselesaikan.

Ha] itu terungkap dalam rapat kerja gabungan antara Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senin (26/4).

Menteri PAN dan Refor-masi Birokrasi EE Mangin-daan mengakui adanya perbedaan dengan DPR mengenai konsep dalam pengangkatan tenaga honorer. Berdasarkan usulan dari DPR. tenaga honorer yang diangkat pejabat tidak berwenang, bekerja bukan di instansi pemerintah, dan tidak dibiayai APBN/APBD dapat diangkat menjadi PNS melalui pembuatan peraturan pemerintah dengan pendekatan status dan kesejahteraan. Ha) ini berbeda dengan konsep dari pemerintah yang berpendapat tidak dapat dipertimbangkan untuk diangkat

"Karena ini tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Kecuali, mereka mengikuti ujian atau seleksi melalui pelamar umum yang diatur da-lam peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu ditinjau lagi dengan duduk bersama membahasnya agar dapat ditemukan kesepakatan," katanya.

Sementara itu, sejumlah anggota DPR sempat mempersoalkan mengenai lambatnya pendataan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena mecapai delapan bulan lamanya.

Anggota Komisi II Ga-mari Sutrisno dari Fraksi PKS. mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. "Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui. Pendataan terhadapa tenaga ho-norer yang akan diangkat menjadi CPNS dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Ini terlalu lama," ujarnya. Anggota Komisi II Paskalis Kossay dari Fraksi Partai Golkar mengusulkan sebaiknya masalah formasi tenaga honorer perlu dipertimbangkan lagi menjadi maksimal 40 persen.

Pengangkatan CPNS

Pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menemukan titik temu dan kesepakatan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.

Terutama m eny angkat salah satu poin dalam konsep yang dimiliki DPR ter-kait pengangkatan tenaga honorer dengan kriteria antara lain diangkat pejabat tidak berwenang, serta bekerja pada instansi swasta dan tidak dibiayai APBN/APBD.

Sedangkan, untuk poin lainnya, Mangindaan menjelaskan, tidak ada perbedaan yang mendasar antara pemerintah dan DPR Dia berharap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan batas waktu selama tiga bulan ke depan. Yakni, berdasarkan data yang dimiliki BKN, tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007 dengan kategori diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APBN/APBD (Tn Hndrii
>

Penuhi PP 48 dan 43, Tenaga Honorer Harus Diangkat

26 April 2010 | 23:46 wib | Nasional
Jakarta, CyberNews. Rapat panitia kerja (panja) gabungan antara Komisi II, VIII, dan X memutuskan agar tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/2007 harus segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut anggota panja tenaga honorer, Djamal Aziz, syarat sesuai dua PP tersebut adalah tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai ABPN/APBD, dan masa kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Tenaga honorer inilah yang harus segera diangkat oleh pejabat yang berwenang.

"Ini yang segera harus ditetapkan karena mereka terzalimi. Dulu tercecer, terselip, tidak terdaftar, dan lain sebagainya. Padahal mereka memiliki kriteria itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/4).

Sementara, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, adalah mereka yang bekerja di instansi bukan pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, akan diatur dalam PP tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. "Tapi fokusnya lebih diprioritaskan kepada guru karena ada UU tentang guru di Diknas, swasta maupun pemerintah itu mendapat jaminan sosial yang sama," jelas Aziz.

Politikus dari Fraksi Partai Hanura ini menambahkan, untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD seperti penyuluh pertanian, kesehatan dan Korpri dengan kriteria yang sama, diusulkan diangkat ntuk mengisi formasi melalui tes sesama tenaga honorer.

"Tapi, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan juga dites sesama honorer. Kalau mereka juga tidak lulus akan ditempatkan tapi dengan pendekatan kesejahteraan dan status," katanya.

Sementara itu, Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, E.E Mangindaan mengatakan, keputusan panja gabungan DPR ini akan dijadikan masukan bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan proses pendataan ulang seluruh tenaga honorer yang akan dijadikan data base sebelum pengangkatan menjadi PNS.

"Secepatnya kita akan mendata kembali jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat. Data terakhir jumlah tenaga honorer adalah 197.678 orang," ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi II ini memaparkan, pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011, kemudian validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan. "Sekaligus dilakukan maping data kembali agar tidak ada kesalahan," tambah Mangindaan.

( Wisnu Wijanarko /CN13 )
>

Menpan Tolak Honorer Swasta Jadi PNS

JAKARTA — Usulan komisi gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) agar pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta tanpa tes, ditentang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. Menurut mantan ketua Komisi II DPR RI ini, tenaga yang diangkat bukan oleh pejabat berwenang, pendapatannya bukan berasal dari dana APBN/APBD, dan bekerja di instansi swasta, bukan merupakan honorer. Karena itu tidak layak diangkat CPNS, kecuali lewat mekanisme tes layaknya pelamar umum.

“Harus diperjelas dulu PNS itu siapa. Kalau swasta itu berarti tenaga honorer tapi pegawai swasta. Jadi saya tidak sependapat dengan DPR kalau tenaga guru swasta misalnya harus diangkat CPNS tanpa tes,” kata Mangindaan pada wartawan usai raker gabungan di DPR RI, Senin (26/4).

Sikap tegas pemerintah untuk menolak pengangkatan tenaga guru swasta sebagai CPNS ini, lanjutnya, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan jumlah tenaga honorer. Saat ini saja jumlah tenaga honorer yang tertinggal sesuai data BKN 197.678 orang. Itupun belum termasuk dengan honorer yang non APBN/APBD. “Kalau rekomendasi DPR ini kita iyakan, berapa jumlah lagi tenaga honorer kita. Pasti di atas 1 juta dan ini sangat ‘mengerikan’ karena beban negara akan bertambah,” ujarnya.

Meski menolak rekomendasi DPR ini, Mangindaan menyatakan setuju bila tenaga honorer swasta ini diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS layaknya pelamar umum tanpa ada perlakuan khusus. “Kalau ikut seleksi umum, silakan saja. Tapi kalau minta diperlakukan khusus, saya rasa sangat tidak mungkin,” tandasnya. (esy/awa/jpnn)
>

Validasi Honorer Dilakukan Menyeluruh

Rabu, 28 April 2010 , 13:14:00
JAKARTA - Meski jangka waktu validasi dan verifikasi data honorer dipangkas hingga lima bulan, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN & RB) menyatakan siap melakukan pendataan. Tiga bulan dirasa cukup, jika semua tim bekerja baik sesuai prosedur. "Sensus penduduk saja cuma satu bulan. Jadi validasi cukup tiga bulan," kata Kabag Humas Kementerian PAN & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Rabu (28/4).

Dijelaskan Dandung, validasi dan verifikasi itu tak hanya berlaku untuk honorer tertinggal, atau tercecer sebanyak 197.678. Tapi menyeluruh hingga ke honorer non-APBN/APBD. "Mekanismenya, ya, didata (di) seluruh provinsi sampai kelurahan," ujarnya.

Sebagai data awal, jelas Dandung pula, akan digunakan data BKD, untuk kemudian diverifikasi satu per satu. Kalau ada kabupaten yang honorernya tidak sesuai ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007, ataupun ketentuan untuk honorer non-APBN/APBD, maka tidak akan divalidasi. "Kan banyak honorer yang statusnya tidak sesuai aturan, jadi tidak perlu diverifikasi tim lagi. Ini juga (guna) menghemat waktu pendataan," tandasnya.

Seperti yang pernah diberitakan, DPR RI memberikan deadline tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi maupun validasi data honorer. Ini jauh dari target waktu yang direncanakan pemerintah, yakni selama delapan bulan terhitung Agustus 2010 sampai Maret 2011.

Dipersingkatnya waktu ini, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi, adalah untuk mempercepat penyelesaian urusan tenaga honorer. Sebab jika tetap berpegang pada waktu pemerintah, terlalu lama dan dikhawatirkan bisa terlupakan. "Bukan apa-apa. Sekarang ini banyak sekali kasus yang mencuat. Kalau pemerintah tidak di-push, takutnya masalah ini diulur-ulur," ujarnya.
>

Waspadai Rekayasa Data Honorer

Selasa, 27 April 2010 , 00:02:00
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Abdul Gafar Patappe mendesak pemerintah agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya rekayasa administrasi yang dilakukan oleh pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

”Tidak tertutup kemungkinan rekayasa administrasi akan terjadi karena hampir honorer yang diangkat membayar puluhan juta rupiah,” kata Abdul Gafar pada rapat kerja gabungan Komisi II, VIII dan X bersama dengan Menteri PAN dan RB, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/4).

Politisi dari Partai Demokrat itu juga mengingatkan pemerintah agar memberikan sanksi hukum yang tegas kepada birokrasi yang melakukan pelanggaran sehingga dalam melakukan verifikasi dan validasi tidak dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan. ”Jangan mengambil kesempatan dengan melakukan pungli (pungutan liar),” ujarnya.

Yang perlu diantasipasi pula oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kata Abdul Gafar adalah terjadinya peningkatan honorer dari 100 ribu menjadi satu juta dalam kurun waktu selama lima tahun. Menurut Abdul Gafar peningkatan ini terjadi karena adanya balas jasa para bupati kepada para tim suksesnya. ” Ada modus yang dilakukan kepada daerah terpilih mengangkat honorer sebagai tanda balas jasa kepada tim suksesnya,” ungkapnya.
>

DPR Desak Pengangkatan Tenaga Honorer - Fraksi PKB

Selasa, 27 April 2010 12:06
Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan antara Komisi II,VIII,dan X memutuskan agar tenaga honorer yang telah memenuhi syarat wajib diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/2007. Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, tenaga honorer yang telah memenuhi kedua syarat dalam PP itu harus segera diverifikasi dan divaliditasi kembali untuk diangkat sebagai PNS tanpa melalui tes. ”Tentu saja mereka harus memenuhi kriteria.

Misalnya, diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai dari APBN/ APBD,masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005, dan usia tidak lebih dari 46 tahun per Juni 2006,” tegas Karding di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut dia, pengangkatan tenaga honorer tanpa tes juga berlaku bagi mereka yang tidak bekerja di instansi pemerintah namun diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD.

Selain itu,tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD perlu diangkat menjadi PNS tanpa tes. Hanya, untuk kategori ini, tetap harus dilakukan verifikasi dan validasi data. ”Nantinya tenaga honorer yang tidak berhasil menjadi PNS melalui verifikasi dan validasi, akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan,” katanya.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang dan bekerja di instansi bukan pemerintah serta dibiayai bukan dari APBN/APBD (khusus untuk guru) nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. ”Dengan demikian, panja gabungan ini akan melahirkan tiga peraturan pemerintah (PP).

Selain PP khusus untuk tenaga honorer guru swasta, juga akan disusun PP penyesuaian tenaga honorer dan pegawai tidak tetap,”ujarnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, segera melakukan proses pendataan ulang seluruh tenaga honorer yang akan dijadikan database sebelum pengangkatan menjadi PNS. ”Secepatnya kita akan mendata kembali jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat,”ungkapnya.
>

DPR Minta Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Dipercepat

Fraksi-PKS Online: Waktu pendataan selama delapan bulan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai terlampau lama. DPR minta pemerintah menyingkat proses tersebut hanya tiga bulan saja.

Anggota Komisi II dari FPKS Gamari Sutrisno mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, VIII dan X dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala BPS Rusman Heriawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (F-PD), Senin (26/4).

"Tahun 2010 ini tidak ada yang dilakukan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS," katanya.

Dalam pertemuan itu, Gamari mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. Menurutnya pendataan selama tiga bulan dapat dilakukan setelah APBN-P disetujui.

"Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui," ujarnya.

Lebih jauh, Gamari Sutrisno mengungkapkan, bila masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

"Kalau ada yang belum diselesaikan dapat diangkat tahun berikutnya," pungkasnya.
>

197.678 Honorer Diangkat Menjadi CPNS Keputusan Legislatif dan Eksekutif

JAKARTA -- Setelah melalui proses dan perdebatan panjang beberapa bulan, akhirnya wakil rakyat dalam rapat gabungan tiga komisi, masing-masing Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI bersama pemerintah yang diwakili lima kementerian dan dua badan menyepakati menuntaskan penyelesaian tenaga honorer.

Penyelesaian yang disepakati adalah mengangkat 197.678 tenaga honorer menjadi CPNS, tahun ini. Wakil pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi, EE Mangindaan, Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, Menteri Pertanian Suswono. Juga hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Serta Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pusat Statistik.

"Komisi gabungan dan pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru," ujar Ketua Panja Honorer, Taufik Effendi saat membacakan salah satu dari tiga poin kesimpulan rapat gabungan sebelum mengetuk palu persetujuan, Senin 26 April.

Agar penyelesaian ini dapat segera dituntaskan, rapat gabungan itu juga menyetujui pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga honorer pengangkatan tenaga honorer diselesaikan dalam waktu tiga bulan, dengan mempertimbangkan formasi CPNSD tahun 2010.

"Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verifikasi dan validasi," terang Taufik.

MenegPAN, EE Mangindaan yang ditemui wartawan Fajar Media Center usai mengikuti rapat mengaku optimis dapat mengangkat tenaga honorer yang masih tersisa pada tahun ini untuk tiga kategori dari lima kategori pengangkatan tenaga honorer.

"Kalau untuk kategori satu sampai tiga itu bisa diangkat tahun ini, tapi kalau yang dua belum tentu," sebutnya.

Lima kategori honorer yang dimaksud MenegPAN untuk diangkat menjadi PNS, yakni kategori pertama adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP nomor 48/2005 dan PP 43/2007 namun tercecer, terselip, tertinggal, teranulir atau sengaja dianulir dan diganti atau sengaja diganti.

Kedua, tenaga honorer yang sesuai ketentuan PP di atas namun tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

Kategori keempat, tenaga honorer yang diangkat seperti poin tiga, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan tidak dibiayai oleh APBN/APBD. Dan terakhir, penyuluh pertanian, kesehatan, dan anggota Kopri.

Untuk honorer kategoti satu dan dua akan diangkat tanpa tes, sedang kategori ketiga akan diangkat melalui tes tertulis. Dan jika tidak lulus akan akan dipertimbangkan melalui pendekatan status dan kesejahteraan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Oheo Sinapoi, menyangkan dua Menteri yakni Sri Mulyani dan Menag Suryadharma Ali tak hadir.

Menurut Oheo kehadiran Sri Mulyani sangat penting, untuk didengarkan penjelasanannya, sebab dialah yang mengetahui kondisi keuangan negara, apakah keuangan negara mampu membiayai gaji PNS yang akan diangkat.

Hal senada diungkapkan politisi PAN, Wa Ode Nurhayati dari Komisi II. Kepada para wakil pemerintah, Nurhayati meminta seharusnya Menteri Keuangan hadir dalam rapat gabungan.

Taufik yang juga Wakil Ketua Komisi II menuturkan, ketidakhadiran Sri Mulyani saat ini karena yang bersangkutan berangkat ke Amerika Serikat mengikuti pertemuan sejumlah Menteri Keuangan dari beberapa negara.

Adapun persyaratan honorer yang akan diangkat diantaranya masa kerja minimal satu tahun pada 31 desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus dan usianya tidak lebih dari 46 tahun per satu Januari 2006.

Setelah pengangkatan tenaga honorer ini, maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer berikutnya. Bahkan pemerintah khusunya di daerah diminta tidak lagi menerima tenaga honorer sejak ditutupnya pengangkatan tenaga honorer beberapa tahun lalu. (gus/fmc)
>

Pendekatan Kesejahteraan Buat Tenaga Honorer Tak Lulus Validasi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tenaga Honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan. "Tenaga honorer yang tidak berhasil menjadi CPNS melalui verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud opsi 1, 2, 3 di atas akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan kesejahteraan," kata Taufik Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (26/4).

Ia mengungkap hal itu saat membacakan kesimpulan dan rekomendasi tim panja gabungan dalam rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, di ruang Badan Musyawarah Dewan.

Menurut Taufik, mereka yang masuk verifikasi dan validasi dan tanpa tes adalah kategori 1, 2, dan 3. Kelompok kategori pertama adalah tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu No. 48 Tahun 2005 juncto Perpu No. 43 Tahun 2007. Kedua, tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu di poin kategori 1, tapi tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat tidak berwenang dan tidak dibiayai APBN maupun APBD.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, tidak bekerja di instansi pemerintah, dan tidak dibiayai APBD atau APBN, pegawai penyuluh pertanian, kesehatan, dan KORPRI akan disetujui untuk diangkat juga, serta diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.

"Sisanya, yakni tenaga honorer yang tidak masuk kategori 1 sampai 5 di atas akan direkomendasikan agar tetap diberi kesempatan menjadi CPNS melalui tes pelamar umum, " kata Taufik, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.
>

DPR RI Bahas Tenaga Honorer Bersama Tujuh Kementerian


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Panitia Kerja (Panja) Tenaga Honorer yang melibatkan Komisi II, VIII dan X akan membahas Tenaga Honorer bersama tujuh Kementerian hari ini,Senin (26/4/2010).
Rencananya pembahasan tenaga honorer antara DPR RI dengan tujuh kementerian tersebut akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Ruang Bamus Gedung DPR RI. Ketujuh Kementerian yang akan hadir dalam agenda pembahasan tersebut di antaranya, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.

Dalam rapat tersebut direncanakan akan membahas pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 1, 5 juta orang. Sebelumnya, Rapat Panja Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer pada tanggal 19 April 2010 telah menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, pegawai honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007.
>

Tenaga Honorer Akan Dibahas Bersama 7 Kementerian

Iman Firdaus - Jurnalparlemen.com
Senayan - Panja Tenaga Honorer yang melibatkan Komisi II, VIII dan X akan mengundang 7 Kementerian, pada Senin (26/4), pukul 14.00 di Ruang Bamus (KK) Gedung DPR RI.
Ketujuh Kementerian yang diundang adalah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.

"Rapat akan membahas pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 1, 5 juta tenaga," ujar anggota Komisi X dari FPAN Abdul Hakam Naja kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (25/4).

"Kita akan bahas, apakah semua tenaga akan diangkat? Kementrian Keuangan akan menghitung dana yang dimiliki oleh pemerintah," lanjut Hakam.

Karena itu, rapat gabungan ini kemungkinan akan alot sebab menyangkut tenaga yang minta diangkat. "Bila nanti pemerintah belum bisa mengambil keputusan, maka rapat akan ditunda," katanya.

Sementara itu menurut anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat Sholeh Soe'iady, sebelum rapat gabungan dengan 7 Kementerian, Komisi II, VII dan X akan melakukan tapat intern. "Akan ada rapat internal untuk membahas tenaga honorer sebelum bersama dengan Kementerian," kata Sholeh.

Rapat internal akan dilakukan pada pukul 10.00 di ruang Bamus KK II.(imf/yat)
>

M. Nuh : RPP Tenaga Honorer, Tanya Ke Menpan

Rencana pemerintah mengangkat guru honorer dan guru tidak tetap pada tahun ini menunggu selesainya payung hukum, yakni RPP TENAGA HONORER yang sedang digodok oleh Tim Ad Hoc DPR RI.

Namun bocoran RPP Tenaga Honorer yang tidak mengakomodir guru-guru swasta mencederai dan memarjinalkan kelompok guru yang mengajar pada lembaga pendidikan masyarakat tersebut.

"Sekarang belum final, coba tanyakan pada Men PAN. Mereka yang menggodoknya bersama DPR. Kita tinggal menunggu," ungkap Muhammad Nuh kepada Majalah Komunitas di Lapangan Monas saat menghadiri HUT IGTK-PGRI ke-60, Sabtu, 24 April 2010.

Ia belum berani menyimpulkan apakah tenaga honorer non APBN/APBD yang mengajar di swasta ikut dalam proses pengangkatan PNS pada tahun ini. "Kita lihat saja, sudah yah," katanya sambil naik ke mobilnya, usai mengikuti kegiatan Gebyar Anak TK Indonesia 2010.

Sementara Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo mengatakan bahwa PGRI akan terus mengawal RPP Tenaga Honorer tersebut agar semua guru termasuk yang mengabdi di swasta dapat diangkat menjadi PNS.

"Pengabdian negeri dan swasta (guru,red) harus dihargai," ungkapnya.

Ia menambahkan jika hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri saja yang diangkat, itu artinya pemerintah tidak komit pada janjinya.

"Jangan lupa presiden SBY sudah ikut dalam deklarasi guru, masak menteri bisa mementahkannya, nggak adil itu," ungkap Sulistiyo yang juga anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah itu. (Bang Imam/Majalah Komunitas)
>

Komisi VIII Dorong Pembentukan PP Baru

Selasa, 20/04/2010 | 04:27
Nofellisa - Jurnalparlemen.com
Senayan - Komisi VIII DPR RI mendorong dibentuknya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodir keberadaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan peningkatan kesejahteraan mereka.

"Bagi mereka yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, PP baru ini nantinya akan mengakomodasi peningkatan kesejahteraan dan status tenaga honorer, jangan mereka hanya bergaji Rp 50 ribu-100 ribu saja," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada Jurnalparlemen.com, Senin (19/4).

Pembahasan Panja Tenaga Honorer, menurutnya, sudah mulai mengerucut. Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sesuai PP No 48 tahun 2005, yang tercecer ataupun teranulir akan diangkat menjadi PNS. "Termasuk juga masa yang kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006," ujar Karding.

Politisi PKB ini menambahkan, semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu, memungkinkan mempunyai kesempatan melakukan tes seleksi CPNS pada bidang tertentu, sehingga mereka secara bertahap mengalami perubahan status dan peningkatan kesejahteraan. (nof/zik)
>

Di Bangkalan, 150 Siswa Hanya Diajar Satu Guru

Sabtu, 24 April 2010 | 10:20 WIB
Bangkalan - Surya- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mandung I di Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan hanya memiliki dua kelas untuk proses belajar mengajar sejak 2006. Dua dari empat kelas yang ada, ambruk diterjang puting beliung dan hingga kini belum diperbaiki.

Dampaknya, 150 siswa harus bergantian belajar selama empat tahun. Seorang guru honorer, Sahwan, mengatakan, para siswa akhirnya belajar dalam tiga gelombang. “Saya tidak yakin mereka mampu menyerap materi pelajaran dengan sempurna,” ujarnya, Jumat (23/4).

Kegalauan Sahwan memang beralasan. Dari 150 siswa yang terbagi menjadi enam kelas, hanya mendapatkan hak belajar selama satu jam dengan fasilitas hanya menggunakan dua ruang kelas. Pada jam pertama, 07.00 hingga pukul 08.00 WIB diperuntukkan kelas 1 dan kelas 2. Untuk kelas 3 dan 4, pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB. Sedangkan pada pukul 09.00 hingga pukul 10.00, untuk kelas 5 dan 6. Selepas jam 10.00 WIB hingga siang, para siswa dibiarkan bermain sendiri.

Yang membuat hati kian terenyuh ketika Sahwan menceritakan dirinya sering mengajar 150 siswa sendirian. Sahwan mengatakan, kepala sekolah (Moh Rasyid) dan guru lain jarang hadir. “Ada tujuh tenaga pengajar, termasuk kepala sekolah. Mereka jarang datang,” keluhnya.

Hal senada disampaikan salah seorang wali murid SDN Mandung, H Fauzi Ajid. Menurut ayah siswa kelas 6, Mondir, para wali murid tidak mendapatkan penjelasan memuaskan terkait jarang masuknya para guru. “Yang menjadi korban adalah para siswa,” katanya.

Dalam demo tersebut, Mondir bersama teman-temannya mengusung spanduk bertuliskan Kami butuh gedung yang layak dan guru yang aktif. Ia menuturkan bahwa dirinya beserta siswa lain mempunyai harapan sama, yakni agar bisa belajar dengan nyaman. “Kami hanya minta pembangunan gedung yang layak seperti sekolah lain, dan guru-guru yang peduli terhadap kami,” ujarnya dengan bahasa Indonesia yang tidak begitu lancar.

Pada kesempatan sama, tukang kebun, sekaligus penjaga sekolah SDN Mandung I Abdus Syukur mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mencegah para siswa melakukan unjuk rasa. “Ya bagaimana lagi. Para siswa juga didampingi para orangtuanya,” katanya.

Adapun Sahwan menjelaskan bahwa ambruknya dua kelas tersebut pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dengan harapan sesegera mungkin dibangun gedung baru. “Namun, hingga sekarang tidak pernah terealisasi,” ujarnya, buru-buru menjelaskan, pernyataannya itu tanpa bermaksud mendahului kebijakan kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Setijabudi, menjelaskan bahwa berkas permohonan pembangunan gedung SDN Mandung I sudah diajukan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) pada tahun 2009 lalu. “Karena sudah diajukan ke BPBN, SD tersebut tidak dimasukkan dalam daftar sekolah penerima DAK (dana alokasi khusus) pada 2009 lalu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sekolah yang sudah diajukan ke BPBN tidak akan mendapatkan dana DAK. “Syaratnya harus tidak dalam keadaan mendapatkan bantuan dana dari manapun, termasuk DAK,” katanya. Sedangkan pada DAK tahun 2010, masih menurut Setijabudi, sasaran bantuan DAK tidak lagi pada pembangunan fisik. Melainkan lebih fokus pada perbaikan mutu, seperti pengadaan buku dan perpustakaan. “Tetapi, dengan kondisi ini, kami akan berusaha mencari bantuan lain,” pungkasnya.nst32
>

Panja Honorer Lahirkan Lima Kriteria Pengangkatan

Nofellisa - Jurnalparlemen.com
Senayan - Panitia Kerja (Panja) Gabungan Pengangkatan Tenaga Honorer yang sudah dibentuk pada masa sidang II telah memperoleh hasil yang diinginkan. Panja sudah merumuskan kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS dan tenaga honorer yang akan di perhatikan kesejahteraannya.

"Panja telah membagi kategori kedalam 5 pengelompokan, insya Allah permasalahan pengangkatan tenaga honorer telah sampai pada penyelesaian dan tenaga honorer dapat diangkat sebagai PNS atau diperhatikan kesejahteraannya sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Iskan Qobla Lubis, anggota Komisi VIII dari F-PKS dalam siaran persnya kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (22/4).

Pengelompokan ini, menurutnya, dibuat agar tenaga honorer yang memenuhi rumusan PP 48/2005 dan PP 43 tahun 2007 baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, serta tenaga honorer yg tidak memenuhi rumusan PP tersebut dapat diangkat sebagai PNS atau dijamin kesejahteraannya.

Mengenai nasib guru madrasah swasta, Iskan mengatakan, para guru madrasah swasta masuk pada kelompok ke IV , yaitu yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang. Mereka bekerja bukan di instansi pemerintah dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD (khusus guru) dengan kriteria masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005. Mereka juga tidak terputus mengajar serta usia tidak lebih dari 46 tahun per Januari 2006. Terhadap kelompok IV ini akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.

"Inilah langkah awal untuk mencapai kesejahteraan bagi para guru madrasah swasta, jangan hanya karena tidak diatur di PP 48/2005 dan PP 43/2007 maka keberadaan mereka tidak dianggap. Padahal kita tahu pendidikan berbasis Islam di Indonesia 90% dikelola oleh swasta dengan tenaga pengajar para guru yang dibayar seadanya," ujar Iskan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengawasan dan tekanan terhadap pemerintah perlu dilakukan guna menindaklanjuti hasil Panja Penyelesaiaan Pengangkatan Tenaga Honorer. Terutama terhadap tenaga honorer kategori kelompok IV dan kelompok V yang masih menunggu dibuatnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksananya.

"Kesejahteraan mereka adalah tanggung jawab negara," tegas Iskan.(nof/yat)
>

Penerimaan CPNS Distop, Jumlah Honorer Membludak

JAKARTA - Pemerintah bak harus memakan buah simalakama dalam masalah penerimaan CPNS. Di satu sisi, banyak pihak yang mendorong agar pemerintah menghentikan penerimaan CPNS. Sementara di sisi lain, banyak daerah yang masih membutuhkan aparatur baru.

"Persoalan CPNS ini gampang-gampang susah. Kalau penerimaannya kita hentikan, akan mendorong masalah baru," kata Deputi Menteri PAN & RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Jumat (16/4).

Masalah baru yang dimaksud itu adalah penambahan jumlah tenaga honorer. Disebutkannya, daerah akan menerima tenaga honorer baru dengan alasan kekurangan tenaga. Kondisi ini pernah terjadi pada sekitar 2002-2003, di mana pusat pernah menyetop penerimaan CPNS. Yang terjadi kemudian, jumlah honorer bertambah dua kali lipat.

"Kalau sudah begitu, bagaimana bisa aparatur kita baik. Karena sudah (menjadi) rahasia umum, honorer yang diterima itu kebanyakan keluarga pejabat atau orang dalam. Mereka diterima tanpa melihat kompetensinya," bebernya pula.

Itu sebabnya, kata Ramli pula, pemerintah saat ini tidak mau mengambil resiko. Penerimaan CPNS diupayakan kontinyu, dengan harapan SDM yang diterima sesuai keahlian dan kompetensi. Selain itu katanya, tidak ada alasan lagi bagi pemda (untuk) menerima honorer karena kekurangan SDM.

"Penerimaan CPNS diupayakan sama dengan jumlah pegawai yang keluar (pensiun, dipecat atau mutasi), sehingga tidak akan menambah beban negara," jelasnya lagi.
>

Dari Bang Usep Kepada Menpan

Yth. Bapak Menpan, sesuai pemberitaan di media bahwa tenaga honorer non APBN/APBD angkat diangkat di Tahun 2011, hal tersebut merupakan berita yang menggembirakan dan sangat ditunggu2 tetapi sangat disayangkan dalam hal tersebut dilakukan tidak secara otomatis tetapi melalui sistem seleksi tersendiri, mengapa sistemnya tidak melalui pendataan dengan prioritas USIA KRITIS dan SESUAI MASA KERJA seperti yang dilakukan pada pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD, dengan demikian saya kira aturan yang seharusnya mudah tetapi kenyataannya dipersulit lagi. Demikian untuk menjadi bahan pertimbangan Bapak, terima kasih.
>

Tenaga Honorer Nondatabase Prioritas Jadi CPNS 2010

Selasa, 20 April 2010 18:26 Idham Halik
altLombok Barat, SumbawaNews.com – Pemerintah membuat kebijakan baru menyangkut penyelesaian tenaga honorer di selruruh Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak masuk dalam database usulan menjadi CPNS, dengan memprioritaskan pengangkatan mereka pada tahun 2010.

Demikian hal itu dikemukakan HM Izzul Islam, anggota Komisi II DPR RI ditemui di kediamannya di Sandik Gunungsari, Lobar, Selasa (20/4) kemarin.
Dijelaskan Izzul, rapat panitia kerja DPR bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, BAKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan pada 15 April lalu bersepakat membagi kriteria para tenaga honorer ini dalam empat kelompok.
Kelompok pertama ditujukan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS namun tercecer, terselip, tertinggal atau sengaja dimasukkan dalam database, dengan kriteria diangkat pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah.
Lainnya, penghasilannya dibiayai APBN/APBD dengan masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus, dan usianya tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Mereka ini disetujui diangkat tanp tes, tapi hanya melalui verifikasi dan validasi. “Tenaga honorer kelompok ini menjadi prioritas pada tahun 2010 untuk diangkat menjadi CPNS,” terang Izzul yang juga mantan Wakil Bupati Lobar ini.
Selanjutnya, untuk kelompok kedua memiliki kriteria hampir sama dengan kelompok pertama, hanya bedanya berlaku bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43 tahun 2007, namun tidak dipekerjakan di instansi pemerintah.
“Contoh, tenaga honorer yang diangkat kepala dinas tapi ditugaskan sebagai penyuluh pertanian atau perawat yang ditugaskan di desa-desa,” kata Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan NTB ini.
Sedangkan untuk kelompok ketiga diperuntukkan bagi tenaga honorer dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD dengan masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus, dan usianya tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Tenaga honorer kelompok ini disetujui diangkat menjadi CPNS melalui tes sesama tenaga honorer serta mempertimbangkan pendekatan status dan kesejahteraan. Maksudnya, terang Izzul Islam, mereka bisa diangkat menjadi CPNS maupun PNS tapi pada saat pensiun hanya menerima pesangon. “Misalnya dari dinas mengangkat tenaga honorer karena kebutuhan di dinas tersebut, tapi gajinya tidak jelas,” imbuh dewan dari daerah pemilihan NTB ini.
Sedangkan untuk kelompok keempat dengan kriteria diangkat pejabat yang tidak berwenang, bekerja bukan di instansi pemerintah, penghasilannya juga bukan dibiayai dari APBN/APBD, namun memiliki masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus, dan usianya tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006, Panja DPR dan pihak pemerintah menyepakati akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.
“Contohnya tenaga honorer yang ada di pondok pesantren yang diangkat oleh ketua yayasan. Mereka ini tidak menjadi CPNS maupun PNS tapi akan diberi penghasilan yang setara dengan UMR di provinsi setempat melalui sharing anggaran antara APBN dan APBD,” terang Izzul Islam.
Dia berharap kebijakan pemerintah ini dapat segera disambut baik pihak pemerintah daerah agar tidak didahului oleh oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Sebab sudah ada saya dengar, belum-belum, ada tenaga honorer yang mengajukan berkas untuk pengangkatan sebagai CPNS dengan persyaratan seperti itu, tapi ditolak. Ini banyak BKD yang tidak mau tahu dan tidak mau menerima dengan alasan menunggu dari Dikpora,” katanya.
Izzul Islam sendiri bersama anggota Komisi II yang juga anggota Panja DPR lainnya yakni Jamal Aziz, atas penugasan dari Ketua Panja yang juga Ketua Komisi II DPR RI, DR Taufik Efendi, telah menyosialisasikan kebijakan pemerintah ini dalam pertemuan dengan Ikatan Guru Honorer se NTB di Gedung Graha Praja Provinsi NTB pada 18 April lalu, namun sayang dari pihak Badan Kepegawaian Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hanya mengutus perwakilan.
Ketidak hadiran para kepala badan terkait kebijakan bagi para tenaga honorer ini sangat disayangkan, padahal sosialisasi kebijakan ini untuk pertama kali dilakukan di NTB. Bahkan dihadiri pihak BAKN.
“Kenapa kita sosialisasi pertama di NTB karena yang pertama kali yang mengundang adalah Ikatan Guru Honorer se NTB. Mungkin dia sudah dengar ada program pemerintah pusat seperti ini,” kata Izzul Islam. (Idham Halik)
>

Panja Tenaga Honorer Satukan Persepsi

April 19th, 2010 | Author: msb-brebes.co.cc
Senayan – Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer yang digelar di ruang Komisi II DPR, Senin (19/4) pukul 14.00 WIB bersifar internal.
“Ya itu (rapat) sifatnya internal,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari Sutrisno.


Gamari menyampaikan rapat akan menyamakan persepsi di internal Panja tentang RPP Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer. Setelah ada kesamaan persepsi di internal, kemudian akan dibawa ke rapat dengan mitra Komisi II DPR yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi terkait.

“Panja harus satu persepsi dulu, baru dibahas bersama pemerintah,” jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)

Kesimpulan Rapat Panja Tenaga Honorer :

Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, mereka yang akan diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007.

Menurut anggota Panja Tenaga Honorer Djamal Aziz, mereka yang sudah bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai ABPN/APBD, dan masa kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006, harus diangkat menjadi PNS oleh pejabat yang berwenang. “Ini yang segera harus ditetapkan karena mereka terzalimi, dulu tercecer, terselip tidak terdaftar dan lain sebagainya. Padahal mereka memiliki kriteria itu,” ujar Djamal Aziz kepada Jurnalparlemen.com seusai rapat, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (19/4).

Sementara, mengenai tenaga yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, bekerja di instansi bukan pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, akan diatur dalam PP tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. “Tapi itu memang fokusnya lebih diprioritaskan kepada guru karena ada Undang-Undang tentang guru di Diknas, swasta maupun pemerintah itu mendapat jaminan sosial yang sama,” jelasnya.

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD seperti penyuluh pertanian, kesehatan dan Korpri dengan kriteria yang sama, diusulkan diangkat untuk mengisi formasi melalui tes sesama tenaga honorer.

“Tapi, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan juga dites sesama honorer. Kalau mereka juga tidak lulus akan ditempatkan tapi dengan pendekatan kesejahteraan dan status,” ucapnya.
>

Setetes Harapan Bagi Tenaga Honorer

Rapat Panitia Kecil DPR RI dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
Rabu, 14 April 2010

Permasalahan tenaga honorer menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan sampai saat ini. Hal ini tidak berlebihan karena menyangkut nasib tenaga-tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sebagian dari mereka sudah lebih dari 10 tahun mengabdi namun belum jelas nasibnya. Apalagi tenaga-tenaga honorer di daerah-daerah pemekaran atau daerah-daerah otonom baru yang jumlahnya cukup banyak.


Menurut PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007, pengangkatan tenaga honer dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember tahun 2009. Namun setelah tahapan tersebut berakhir, banyak tenaga honorer yang belum diangakat walaupun sudah bekerja lebih dari satu tahun dan datanya sudah masuk dalam database.

Permasalahan ini menarik perhatian pemerintah Pusat dan DPR RI. Untuk itu Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus tenaga honorer dan bersama kementerian terkait melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menyusun sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tenaga Honorer yang memenuhi syarat PP No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 tetapi dalam pelaksanaannya tertinggal/tercecer/terselip.

Kriteria tenaga honorer menurut ketentuan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 adalah:

1. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.

2. Bekerja di Instansi Pemerintah.

3. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

4.Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

5. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.

Upaya-upaya yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah adalah:

1. Akan dilakukan Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang pasti dan menghindari kemungkinan yang tidak memenuhi syarat terdata, sementara yang memenuhi syarat tidak terdata. Saat ini data tenaga honorer yang tercecer dan memenuhi syarat menurut catatan BKN sejumlah 197.687, dengan rincian:

a. Dari 524 Provinsi/Kabupaten/Kota baru 142 Daerah yang telah melaporkan tenaga honorer sejumlah 111.120 orang.

b. Dari 74 Instansi Pusat baru sebanyak 19 Instansi yang telah melaporkan tenaga honorer jumlah 86.567 orang.

Data Tenaga honorer Susulan menurut Instansi yang memenuhi persyaratan sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 sebanya 197.687 orang dengan rincian: Instansi Pusat sebanyak 86.567 orang dan instansi daerah sebanyak 111.120 orang.

Data-data tersebut di atas didasarkan pada rekapitulasi sampai dengan tanggal 14 April 2010 dari 19 Instansi Pusat dan 142 Instansi daerah yang telah menyampaikan Data Susulan ke BKN. Seluruh data di atas dinyatakan oleh instansi memenuhi syarat PP $8 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 dan bersaumber dari APBN/APBD. Namun masih terdapat beberapa penyampaian Tenaga Honorer Susulan yang masih belum terekam dengan benar. Sampai saat ini CD/Surat/Daftar nominatif tenaga honorer dari instansi masih berdatangan.

Bahwa terdapat lebih dari satu surat penyampaian tenaga honorer susulan yang disampaikan oleh instansi, dimungkinkan data tenaga honorer yang diusulkan melewati batas waktu(30 Juni 2006), terkirim kembali.

Sedangakn Rekapitulasi penyampaian data tenaga honorer susulan menurut instansi yang telah dikonfirmasi oleh kementerian yang bersangkutan tanggal 13 April 2010 adalah sebagai berikut:

1. Kementrian Pendidikan Nasional sebanyak 45.398 orang ( Tenaga guru 37.498 orang dan tenaga adminsitrasi 7.900 orang).

2. Kementerian Agama khusus untuk guru sebanyak 29.963 orang.

3. Kementerian Pertanian sebanyak 1.308 orang ( Tenaga penyuluh 1.237 orang dan tenaga strategis 71 orang).

4. Kementerian Kesehatan sebanyak 1.388 orang (Tenaga medis 432 orang dan tenaga administratif 956 orang).

2. Mengajukan usulan pembiayaan sejumlah: Rp. 61.033.396.332,- (APBN-P tahun 2010) untuk Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan yang akan dilakukan oleh 4 (empat) Instansi (Men. PAN & RB, BKN, BPS, dan BPKP) ditambah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama.

3. Waktu yang diperlukan Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan selama 8 (delapan) bulan, terhitung setelah tersedia anggaran.

4. Bagi tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi dan telah dipastikan jumlah yang pasti akan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penambahan formasi PNS lebih lanjut.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi administrasi dan pemberkasan kepada BKN untuk penetapan NIP sebagai CPNS.

Tenaga honorer yang Penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:

1. Bekerja di Instansi Pemerintah.

2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

4. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.

Bahwa upaya-upaya yang dilakukan terhadap tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD tersebut di atas adalah:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit bekerja tenaga honorer kepada Kementerian PAN & RB dan BKN.

2. Menteri PAN & RB mengalokasikan formasi berdasarkan pertimbangan Kepala BKN setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

3. Terhadap tenaga honorer yang memenuhi persyaratan kriteria tersebut diatas akan dilakukan seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis sesama tenaga honorer.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi tertulis bagi tenaga honorer dilingkungan masing-masing.

5. Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus diajukan pemberkasan kepada BKN untuk penetapan NIP sebagai CPNS.

Sedangakan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 dan tidak lulus seleksi tertulis tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Pemerintah, dapat diperlakukan (pendekatan kesejahteraan) sebagai berikut:

1. Dapat tetap bekerja pada instansi yang bersangkutan sampai dengan usia 56 (lima puluh enam) tahun sebagai Pegawai Tidak Tetap;

2. Diberikan penghasilan paling rendah setara dengan Upah Minimun Propinsi (UMP);

3. Diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan, dan

4. Dapat diberikan tunjangan hari tua.

5. Bagi Tenaga Honorer yang memenuhi syarat dan ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan PP 98 Tahun 2000 jo. PP 11 Tahun 2002 (melalui pelamar umum).

6. Untuk Instansi Pusat bersumber dengan PNBP sedangkan Daerah bersumber PAD.

Seleksi CPNS akan Gunakan Sistem Komputer Accept

JAKARTA - Jumat, 16 April 2010. Seleksi CPNS akan menggunakan sistem komputer accept. Di mana seorang pelamar akan diuji dengan menggunakan komputer. Semua soal akan tampil di komputer dan dijawab di komputer itu juga. Kemudian, hasil jawabannya bisa langsung dilihat oleh pelamar.

Dengan cara ini, menurut Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, akan menjamin kemurnian tesnya. "Calon PNS akan menerima soal yang berbeda-beda dengan bobot sama. Soal ini diacak di komputer. Begitu selesai menjawab semua soal, yang bersangkutan bisa melihat berapa hasil jawabannya itu," tutur Ramli kepada JPNN, Jumat (16/4).

Sistem seleksi yang diajukan BKN ini, lanjut Ramli, ditujukan untuk mengurangi tingkat kecurangan dalam proses penerimaan CPNS. Karena setiap tahunnya, selalu saja masuk laporan terjadinya kecurangan penerimaan CPNS.

Sementara, mengenai kapan bakal diberlakukan sistem tersebut, Ramli mengatakan sekitar tahun 2012. Alasannya, pemerintah (kini) sedang menyiapkan infrakstrukturnya dulu. "Tidak bisa tahun ini atau tahun depan, karena fasilitas infrastrukturnya belum cukup," tandasnya.

Saat ini, kata Ramli pula, pemerintah baru menyiapkan 40 unit komputer. Direncanakan, 40 komputer itu akan dikembangkan di 12 kantor regional untuk diujicobakan. "Namanya sistem baru, jadi harus disiapkan matang-matang biar tidak menimbulkan masalah. Diharapkan sistem komputer ini bisa meminimalisir kecurangan," pungkasnya. (esy/jpnn)
>

Validasi Data Tenaga Honorer

Senayan – Pemerintah diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk bisa menyelesaikan hasil verifikasi dan validasi data tentang tenaga honorer. Batas waktu tersebut terhitung sejak bulan Mei 2010.
“Kami usulkan paling lama tiga bulanlah, supaya keluarnya keputusan pegawai itu jangan melewati tahun 2011,” ujar Harun Al Rasyid,anggota Tim Kecil Panja Gabungan Komisi II, VIII, dan X tentang penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, kepada Jurnalparlemen.com di Gedung DPR, Rabu (14/4).

Rapat Tim Kecil ini dilakukan di ruang KK II Gedung Nusantara DPR dipimpin oleh Taufiq Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat tertutup itu dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Agenda rapat tersebut adalah membahas mengenai verifikasi dan validasi data tenaga honorer dan penyusunan RPP tentang pengangkatan tenaga honorer. Pada rapat tersebut, lanjut Harun, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sekjennya Tasdik Kinanto, meminta waktu untuk proses verifikasi dan validasi data itu selama delapan bulan terhitung mulai bulan Mei 2010.

Tetapi Harun selaku anggota Tim Kecil tidak setuju, baginya delapan bulan terlalu lama. “Ya memang mereka juga punya alasan, adanya masukan dari daerah serta prosesnya,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
>

RPP Honorer CPNS Selesai April

SLAWI (SI) – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang revisi pengangkatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditarget selesai April 2010.

Anggota Komisi X DPR Rochmani mengatakan, pembahasan RPP revisi tentang pengangkatan tenaga honorer saat ini sudah hampir selesai.Sebelumnya,RPP tersebut ditarget selesai bulan ini, namun pembahasan terhenti karena seluruh anggota DPR terkonsentrasi kasus skandal Bank Century.

“Tim panitia kerja (Panja) tenaga honorer sebanarnya sudah bisa membuat aturan tentang pengangkatan honorer,tapi kita terbentur gelombang Bank Century,” katanya di sela rapat dengar pendapat dengan Forum Tenaga Honorer Sekolah negeri (FTHSNI) Kabupaten Tegal di Gedung Koperasi Talang,kemarin.

Rochmani menjelaskan,sesuai data Badan kepegawaian Daerah (BKN) jumlah tenaga honorer hasil pendataan terakhir tercatat sekitar 1,2 juta orang.Bila diasumsikan setiap orang mendapatkan gaji sekitar Rp 1 juta,pemerintah per bulan harus mengeluarkan anggaran gaji sebesar Rp 1,2 triliun. “Anggaran sebesar ini tentu membebani APBN.Karena itu, kami sedang bahas bersama BKD se- Indonesia,MenPAN dan Sekretaris Menteri terkait pengangkatan honorer apakah cukup setahun, dua tahun atau tiga tahun,”katanya.

Politisi PKS ini menegaskan, dalam RPP tersebut pihaknya berupaya menghilangkan klausul tentang keharusan tenaga honorer untuk mengikuti ujian tertulis dalam perekrutan CPNS.“Kita upayakan FTHSNI ini otomatis jadi PNS tanpa harus menjalani tes tertulis,” tandasnya. Ketua DPC FTHSNI Kabupaten Tegal Nur Aini mengatakan,pemerintah secepatnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer non APBN dan non APBD.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tapi tidak kunjung diangkat jadi CPNS. Kami minta PP baru segera diterbitkan,” katanya. Menurut dia, tenaga honorer yang dibiayai non APBD/APBN harus otomatis menjadi CPNS tanpa mengikuti tahapan seleksi tertulis, karena mereka sebelumnya sudah menempuh tahapan tersebut.“Kami minta otomatis diangkat jadi PNS,”kata Nur Aini.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Jateng Masrofi menyatakan, hasil koordinasi terakhir dengan MenPAN proses validasi data tenaga honorer secepatnya diselesaikan sebelum akhir Mei 2010. “Deputi MenPAN minta agar semua Pemprov segera mengirimkan data tenaga honorer ke BKN secepatnya untuk dilakukan validasi, ”katanya. (kastolani)

>

Validasi Honorer, BKN Perlu Dana Rp25 Miliar

JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp144,07 miliar dalam APBNP 2010. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp25 miliar akan digunakan untuk validasi dan verifikasi tenaga honorer. Sedangkan sisanya antara lain digunakan sekitar Rp94 miliar lebih untuk pengembangan aparatur.

Sekretaris Utama (Sesma) BKN Edy Sujitno mengatakan, pagu anggaran yang ditetapkan Menkeu sebesar Rp437 miliar tidak mencukupi untuk membiayai beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini.

"Tahun ini, BKN akan melakukan validasi dan verifikasi data tenaga honorer. Baik yang tertinggal maupun honorer non APBN/APBD," ucap Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (12/4).

Lebih lanjut dikatakan, untuk Tahun Anggaran 2010 BKN mendapatkan Rp437 miliar. Hingga triwulan pertama (akhir Maret 2010), dana yang terserap Rp49,1 persen atau 11,23 persen.

Angka ini jauh meningkah dibanding TA 2009 BKN mendapatkan Rp360,06 miliar. Di antaranya untuk membiayai penetapan formasi CPNS Rp7,6 miliar dan NIP (Nomor Induk Pegawai) Rp4 miliar.

"Realisasi anggaran 2009 Rp357,5 miliar. Sedangkan yang fisik realisasinya 100 persen," pungkasnya.(esy/jpnn)

Nasib Tenaga Honorer Non APBD/APBN Semakin Tampak Jelas

Silaturrahmi DPP, DPD & DPC FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI) dengan Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah tanggal 30 Maret 2010 jam 13.30 s/d 14.30 WIB, menurut Bapak Drs Agus Setianto bahwa besok Tanggal 31 Maret 2010 ada Rakor Kepala BKD Kab./Kota Se – Jawa Tengah yang bertempat di Aula Kantor BKD Provinsi Jawa Tengah salah satunya mensosialisasikan atau membahas/koordinasi Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD .
Dalam silaturrahmi tersebut DPP , DPD & DPC FTHSNI menyampaikan permohonan agar seluruh data Tenaga Honorer Non APBN/APBD sesuai SE MENPAN 2006 (MS B) se Jawa tengah Kepada Kepala BKD Jawa Tengah untuk diusulkan ke BKN. Menurut bapak Agus Setianto selaku Kepala BKD jawa tengah data tersebut akan menjadi data prioritas untuk segera direalisasikan CPNS mulai Tahun 2010 sampai selesai berdasarkan real PP 43 pasal 6 setelah data base APBN/APBD ( MS A ) selesai , akan dilanjutkan terealisasinya data base Non APBN/APBD. Jika Ada Data APBN/APBD yang tercecer (Tidak masuk dalam data base MS A ) maka diusulkan setelah data base Non APBN/APBD ( MS B ) dalam arti data tersebut diusulkan setelah data Non APBN/APBD selesai.
Sesuai PP 48 Tahun 2005 jo 43 Tahun 2007 pada pasal 6 disebutkan bahwa proses pengangkatan Tenaga Honorer TIDAK melalui Ujian Tes tertulis namun langsung diakses ( Pemberkasan) untuk diusulkan Dan Ditetapkan menjadi CPNS.
Untuk Kuota data base APBN/APBD Jawa Tengah Sudah habis/selesai dan di Tahun 2010 adalah giliran kuota untuk data base Tenaga Honorer MS B. Saat Kepala BKD Jawa tengah bertemu dengan MENPAN menyuarakan bahwa Jawa Tengah Sebagai Pilot project untuk Pengangkatan Tenaga Honorer berikutnya.Sebab Jawa Tengah sudah mampu menyelesaikan data base MS A (Tenaga Honorer APBN/APBD).
Data base Non APBN/APBD ( MS B ) yang akan memasukan adalah BKD Provinsi Jawa Tengah secara institusi ke BKN dan MENPAN R&B data tersebut akan dikawal oleh Forum yang legal dan ber SK MENKUMHAM RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 yaitu FTHSNI. Menurut Bapak Drs.Agus Setianto ( Kepala BKD Jawa tengah ) mengatakan bahwa pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD dasarnya sangat logis mereka sudah masuk dalam PP sebelumnya dan sudah mengikuti seleksi .Sedangkan Kita FTHSNI yang dasarnya logis Kenapa Tidak bisa diakomodir?.
Sumber : www.dppfthsnicoid.blogspot.com



ARCHIEVE

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara