Pemkab Grobogan Berhentikan 1.300 Tenaga Honorer

Grobogan (Espos)–Laksanakan rekomendasi panitia khusus (Pansus) III DPRD, Pemkab Grobogan berhentikan sekitar 1.300 tenaga honorer yang diangkat setelah terbitnya PP No 48/2005. Jumlah tenaga honorer tersebut tersebar hampir di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Pemkab siap berhentikan sekitar 1.300 tenaga honorer tersebut. Ini sebagai bentuk komitmen Bupati atas rekomendasi Pansus DPRD Grobogan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Drs H Sutomo HP SH usai berkonsultasi dengan Dewan setempat, Kamis (30/12).

Menurut Sekda, jumlah tenaga honorer yang akan diberhentikan memang berbeda dengan jumlah yang disampaikan Panus DPRD. Karena yang disampaikan Pansus adalah jumlah keseluruhan termasuk yang diangkat sebelum 2005 namun sudah masuk data base B (non APBN/APBD).

“Yang disebut Pansus jumlahnya sekitar 4.000 orang, namun setelah dikurangi tenaga honorer yang masuk data base B dan diangkat sebelum 2005, maka jumlahnya hanya sekitar 1.300 orang saja, dan jumlah ini yang akan kita berhentikan per 1 Januari 2011,” ungkap Sekda Sutomo.

Sumber : Solopos.com

347 Honorer Lolos Verifikasi Berkas

Data mereka didata untuk diangkat menjadi PNS. Pengumuman berkas yang lolos seleksi tak hanya diumumkan di harian Bengklu Ekspress (BE) juga bisa dilihat di papan pengumuman BKD Kaur.

Kepala BKD Kaur, Drs Rolan Haidi mengatakan bagi para honorer yang berkasnya dinyatakan lolos verifikasi diminta untuk melengkapi berkasnya sesuai syarat pengumuman yang terlapir. Kita minta bagi honorer kategori II yang lulus untuk segera melengkapi berkasnya sesuai dengan yang tertera di pengumuman.

Sebab dijadwalkan pada 31 Desember nanti berkas tersebut akan segera dikirim ke BKN Pusat, katanya.
Diterangkan Rolan, setibanya berkas tersebut di BKN pusat, maka akan dilakukan kembali verifikasi oleh tima pusat.

Verifikasi yang dilakukan nantinya tetap mengacu kepada syarat yang ditentukan, yaitu pada Januari 2006 berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 tahun. Pada 31 Desember 2005 minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus dan tidak terputus, terangnya.

Lebih jauh Rolan mengatakan sebagian besar para honorer kategori II yang lolos verifikasi telah bekerja dan ditugaskan pada instansi pemerintah.

Sedangkan berkas berkas yang harus diserahkan yakni ijazah (legalisir sesuai ketentuan), SK pertama sampai sekarang tidak terputus-putus (sesuai dengan persyaratan dan ketentuan berlaku), kemudian bukti aktif bekerja secara terus menerus, dokumen (DASK-SPM-SPJ), rekap absensi bulanan serta dokumen lain yang mendukung.

Kita sudah melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang ada, sehingga nantinya pengumuman bagi yang lolos ataupun yang tidak lolos diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena pemeriksaan ini sesuai dengan prosedur yang ada, jelasnya. (823)

Tenaga Honorer Non APBD Mengadu ke DPRD Grobogan

Grobogan (Espos)–Khawatir data tenaga honorer non APBD/APBN (kategori II) tidak dikirim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Grobogan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah tenaga honorer kategori II mengadu ke DPRD setempat, Senin (27/12).

Perwakilan dari 1.058 tenaga honorer terdiri guru tidak tetap (GTT) dan tenaga medis diterima langsung oleh Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Agus Siswanto Sos dan Ketua Fraksi HPN Sukamto SH. Menurut salah seorang perwakilan, Gofur, mereka khawatir karena data dari 1.058 tenaga honorer kategori II sampai saat ini masih berada di BKD. “Padahal batas waktu penyerahan data tersebut ke BKN adalah 31 Desember 2010. Jika sampai saat ini belum dikirim, kami khawatir batas waktu tersebut terlewati dan nasib kami akan jadi tenaga wiyata bakti seumur hidup,” terang Gofur.

Padahal sesuai informasi yang diterimanya, lanjut Gofur, Menpan akan memfasilitasi dengan aturan baru tentang tenaga honorer kategori II agar bisa diangkat menjadi CPNS. “Untuk itu BKD diminta menyerahkan data tenaga honorer kategori II yang masuk pendataan pada akhir tahun 2005 lalu setelah terbitnya PP 48 paling lambat 31 Desember 2010,” ungkapnya.

Menanggapi pengaduan ini, Ketua DPRD M Yaeni menyatakan, DPRD siap mengawal langkah para tenaga honorer kategori II agar data mereka bisa dikirim BKD tepat waktu. “Ini menyangkut nasib tenaga honorer, jadi akan kami awasi jangan sampai data mereka yang harus melalui pemeriksaan inspektorat berhenti di tengah jalan,” jelas M Yaeni.

Terpisah Ketua FHPN, Sukamto mengatakan,pihaknya sudah konfirmasi dengan BKD, hasilnya karena ada keterlambatan penyerahan data dari Dinas Pendidikan maka belum dikirim. “Namun BKD berjanji akan mengirim data tersebut paling lambat Rabu, 29 Desember 2010. Jadi akan kita awasi apakah benar diserahkan pada tanggal itu atau tidak,” tegas Sukamto.

Tenaga Honorer Harus Diprioritaskan

MEDAN – Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Medan, kerap menuai aksi kontroversi. Hal ini karena proses kelulusan dinilai sarat akan tindakan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).

Selain itu ada pula tenaga honorer yang sama sekali tidak mendapat priotritas dalam ujian tersebut, padahal mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun institusi pemerintah.

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Brilian Moktar mengatakan tadi sore, tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun di institusi pemerintah dan masyarakat, harus diprioritaskan mengikuti dan diluluskan dalam seleksi pegawai negeri sipil.

Lanjutnya, terlebih adanya sejumlah tenaga kerja sukarela (TKS) yang sudah sejak tahun 2003 mengabdi sebagai tenaga pendamping masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), namun hingga saat ini mereka sama sekali tidak diperhatikan.

Brilian menambahkan, pihak-pihak terkait seyogianya tidak mempersulit apalagi coba menghambat peluang para tenaga kerja sukarela itu, untuk mengikuti seleksi CPNS.

“Justru seharusnya mereka dibantu supaya menjadi yang utama untuk dibantu kelulusannya, karena telah lama mengabdi bagi masyarakat," katanya.

Rekomendasi Rapat Koordinasi Jajaran DPP- FTHSNI

Rekomendasi
Rapat Koordinasi Jajaran DPP- FTHSNI
( Pasca Audiensi Nasional FTHSNI Bersama Kementrian PAN-RB )
14 Desember 2010
Di Gedung PGRI Jl. tanah abang no 3 Jakarta Pusat

PENDAHULUAN

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan yang Maha Esa, oleh karena Rahmat-Nya, kami masih tetap eksis dan setia melaksanakan tugas negara sebagai Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang bertugas di Sekolah Negeri.
Kami Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang bertugas di sekolah negeri, telah merasakan kelelahan dan titik jenuh, karena tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban yang telah kami lakukan. Kami merasa mendapat titik terang ketika Komitmen Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS/PNS mulai formasi tahun 2005-2009.
Komitmen Pemerintah tersebut direalisasikan dengan menerbitkan PP NO. 48 tahun 2005 dan merevisinya menjadi PP No.43 tahun 2007 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS/PNS. Walaupun dalam implementasinya kami dari tenaga honorer yang dibiayai oleh dana Non APBD/APBN belum dapat diakomodir menjadi CPNS/PNS sampai hari ini, walaupun dalam PP tersebut jelas tertuang hak kami terutama dalam pasal 6 ayat 2.
Dalam perkembangan peraturan pemerintah baru tentang pengangkatan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh dana Non APBD/APBN sudah selalau dibahas dalam tingkat menteri maupun DPRRI sejak tahun 2006 s.d saat ini. Dari hasil Audiensi Nasional tanggal 15 Desember 2010 di Kementrian Pan-RB RPP Tentang tenaga honorer sudah pada penyelesaian dan pengesahan persiden. Maka Jajaran DPP FTHSNI mengadakan koordinasi sebagai tindak lanut hasil Audiensi Nasional dalam bentuk rekomendasi yang ditujukan kepada : Kementrian Pendidikan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi, Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan Ham, Sekretaris Negara, dengan Tembusan Ketua DPRRI dan Presiden.

DASAR REKOMENDASI

Berdasarkan dokumen yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan atau berbagai hasil audiensi FTHSNI dengan khususnya bersama dengan KEMENTRIAN PENDAYAGUNAAN APARUATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI, maka kami menyususun sebuah Rekomendasi dengan berpijak pada :
  1. PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 khususnya pasal 6 ayat 2
  2. Suarat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : 01/M.PAN/I/2006 tanggal 11 Januari 2006, Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS/PNS formasi tahun 2005
  3. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : 05 tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, Tentang Pendataan Tenaga Honorer yan bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah
  4. Hasil Audiensi Nasional DPP FTHSNI yang didampingi oleh PGRI, TIM ADVOKASI dengan Jajaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara yaitu SEKMENPAN, Deputi SDM, HUMAS pada hari Selasa 14 Desember 2010 jam 11.00 wib di Kantor MENPAN-RB Jakarta tentang Penyelesaian Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer Non APBN/APBD atau Tenaga Honorer Kategori II dan Kebijakannya.
ISI REKOMENDASI
  • Mohon kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS/PNS.Mohon kepada pemerintah untuk membentuk TIM Pengawasan Implementasi PP Tenaga Honorer yang melibatkan Tim Independen dari unsur PGRI dan Forum.
PENUTUP
Demikianlah isi Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Terbatas DPP-FTHSNI, dengan harapan pemerintah segera menindak lanjuti sebagai jawaban atas janji pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer. Semoga Allah SWT Senantiasa meridhio itikad baik kita demi kemajuan bangsa dan Negara.

Jakarta, 20 Desember 2010

Download Aplikasi Pendataan Tenaga Honorer 2010 Kategori II


Aplikasi Pendataan TH 2010 Kategori II

Tenaga Honorer Kategori II adalah yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan APBD.

Berikut adalah Aplikasi Pendataan Tenaga Honorer 2010 Kategori II

62 Honorer Gagal Jadi CPNSD Terindikasi Ijazah Palsu

BALIKPAPAN--Pupus sudah harapan 62 orang pegawai berstatus tenaga honorer di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Balikpapan untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemkot sendiri memiliki 362 tenaga honorer.

Saat tes Calon PNS Daerah (CPNSD) 5 Desember lalu, 62 tenaga honorer dinyatakan tidak lulus dalam proses verifikasi administrasi sehingga dinyatakan gagal menjadi CPNSD 2011.

“Sebagian besar tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi ini akibat dokumen yang meragukan. Seperti indikasi pemalsuan ijazah dan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Balikpapan, Irwan Taufani .

Dia menyebut, tenaga honorer yang mendapatkan kesempatan menjadi PNS tahun 2011, merupakan tenaga honor yang data basenya masuk pada tahun 2004-2005 silam. Irwan menambahkan, usia para tenaga honorer berdasarkan ketentuan tidak boleh lebih dari 46 tahun per Januari 2006. Sementara, tenaga honorer yang paling banyak tidak lolos verifikasi merupakan tenaga guru dari Dinas Pendidikan.

“Mereka yang tidak lolos bisa saja ikut seleksi PNS kembali tahun berikutnya. Dengan catatan usia masih mencukupi dan data-data yang dia miliki juga sudah memenuhi ketentuan yang ada,” terang Irwan ditemui di kantornya, kemarin.

Di tempat terpisah, Koordinator Tim Verifikasi Tenaga Honorer Inspektorat Pemkot Balikpapan, Tarmiji menuturkan, bahwa pihaknya melakukan verifikasi data tenaga honorer ini merupakan gelombang yang kedua. Dimana pada September lalu, verifikasi tahap pertama sudah dilakukan hasilnya sebanyak 98 orang dinyatakan lulus.

Ia menerangkan, bagi 62 orang tenaga honorer yang dinyatakan gagal, pihaknya masih memberi kesempatan masa sanggah selama tiga hari terhitung pada 15 hingga 17 Desember 2010. Kesempatan itu diberikan agar mereka dapat membuktikan dan melengkapi persyaratan dan diminta oleh tim verifikasi sebelum diserahkan ke BKD pemkot.

“Pengangkatan tenaga honorer kategori kedua ini berbeda dengan kategori pertama,” pungkas Tarmiji yang juga menjabat sebagai Inspektur Pembantu II.(die)

Unjuk Rasa Tenaga Honorer Tuntut Kejelasan Pengangkatan PNS

Ratusan tenaga honorer Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa di depan kantor Badan Kepegawaian Daerah atau BKD, karena diduga namanya akan dianulir untuk diangkat jadi calon Pegawai Negeri Sipil. Namun, lagi-lagi, aksi unjuk rasa tidak berlangsung tertib. Massa yang emosi, berusaha merobohkan pagar kantor BKD, dan melempari kantor BKD dengan menggunakan tomat busuk serta batu.

Emosi karena tidak ada satupun pegawai BKD yang keluar untuk menemui pengunjukrasa, ratusan tenaga honorer yang berunjukrasa di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muna berusaha merobohkan pagar kantor. Beberapa orang pengunjukrasa berusaha masuk ke halaman kantor BKD dengan cara memanjat pagar.

Bangunan kantor BKD juga menjadi sasaran kemarahan massa. Mereka melempari kantor tersebut dengan menggunakan tomat busuk serta batu. Aksi itu dilakukan pengunjukrasa karena menduga pihak BKD akan menganulir 951 nama tenaga honorer yang masuk dalam databesa penerimaan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna.

Aksi saling dorong antar pengunjukrasa dengan polisi juga sempat terjadi ketika para pengunjukrasa berusaha masuk ke halaman kantor BKD dengan cara merobohkan pagar pintu masuk.

Suasana sedikit terkendali saat salah satu pegawai BKD Kabupaten Muna menemui pengunjukrasa dan memberikan penjelasan. Pihak BKD menyatakan, tetap menjalankan surat edaran Menpan tentang pendataaan database pengangkatan PNS. Massa kemudian membubarkan diri, namun mengancam akan ada pertumpahan darah jika pemerintah kabupaten Muna melakukan kecurangan dalam database pengangkatan PNS.

Hasil Audiensi Nasional 14 Desember 2010

Audiensi Nasional tanggal 14 Desember 2010, bertempat dia Kantor Menpan-RB yang dihadiri dan didukung oleh : 
1. Jajaran Kementrian :
a. Sekmenpan : Bpk Tasdik Kinanta
b. Deputi SDM : Bpk. Ramli Naibaho
c. Bagian Humas : Bpk Gatot, dan lainnnya
2. Jajaran PGRI
3. Tim Advokasi dan LSM Indonesia diketuai oleh Imam Syafi’i, S.H
4. Jajaran Pengurus DPP FTHSNI
5. Didukung oleh Perwakilan DPD,DPC, dan sebagian anggota FTHSNI se-Indonesia berjumlah 2500 orang

Pertemuan dilaksanakan di ruang Sidang pukul 12:00 s.d 13.00 WIB dengan kesimpulan sbb:
1. RPP Tenaga Honorer sudah diharmonisasi di Menkumham untuk selanjutnya diserahkan kepada kepresidenan untuk mendapatkan pengesahan;
2. Dalam waktu yang tidak begitu lama diperkirakan bulan Februari sudah siap untuk diregulasikan;
3. Pointer terpenting dalam PP Tenaga Honorer masih mengacu pada RPP 15 Februari 2010 dengan beberapa perubahan atas masukan dari Tim PANJA GABUNGAN DPR-RI, beberapa pointer tersebut antara lain:
a. Bahwa pengangkatan Tenaga Honorer adalah yang berkerja di instansi pemerintah;
b. Umur minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006;
c. Masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai sekarang tidak terputus;
d. Akan diadakan test tertulis antar honorer berdasarkan validasi data tahun 2010 yang dilakukan oleh BKD Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sudah harus diserahkan maksimal 31 Desember 2010 ke BKN dan Menpan-RB;
e. Penentuan kelulusan Tes belum ada kesepakatan standar yang digunakan, yang nantinya akan masuk dalam Juklak/Juknis proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS
f. Bagi yang lulus Tes akan diprosesikan menjadi CPNS/PNS berdasarkan Formasi yang dibutuhkan di masing-masing daerah atas dasar pengajuan dari BKD kota/Kabupaten;
g. Bagi yang tidak lulus tes atau tidak memenuhi syarat administrasi akan diusulkan menjadi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang pengaturannya akan dibahas lebih lanjut
4. Segera dibentuk TIM Monitoring penyelesaian PP dan sekaligus pelaksanaannya yang melibatkan TIM Independen;
5. FTHSNI segera membuat rekomendasi hasil Audiensi Nasional yang berisi percepatan PP untuk segera disyahkan dan diregulasikan, rekomendasi ini ditujukan kepada Mendiknas,Menpan-RB, Menkumhan, serta tembusan disampaikan ke Presiden RI
6. FTHSNI Menghimbau kepada seluruh jajaran DPD,PDC-FTHSNI agar senantiasa merapat dan bekerjasama dengan pemerintah daerah sekaligus mengawal data validasi 2010 agar tetap sesuai dengan SE.Menpan- RB Nomor 5 Tahun 2010.
Demikian Resume terpenting hasil Audiensi Nasional sekaligus koordinasi DPP FTHSNI yang dipandu oleh Tim Advokasi dan LSM Indonesia ( Bpk. Imam Syafi’I,SH)

Tertanda
Ketum DPP-FTHSNI
Dra. Ani Agustina



DPP FTHSNI BERSAMA PB PGRI DLM WORK SHOP USULAN PGRI SUKSES CPNS

No : 223/DPP.FTHSNI/XI/2010 Jakarta, 10 November 2010
Lamp : -
Sifat : Penting
Hal : Usulan Percepatan Peraturan Pemerintah Kepada
Tenaga Honorer Yth. PB PGRI
Di
J a k a r t a

Salam sejahtera,

Kami selaku Dewan Pimpinan Pusat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesi ( DPP FTHSNI ), berkaitan dengan telah diterbitkannya SE. Menpan No.05/2010. Perihal pendataan tenaga honorer khususnya bagi tenaga honorer jilid II / Kategori II, yaitu mereka yang mengabdi pada intansi Pemerintah maka dengan ini kami segenap Jajaran Pengurus FTHSNI dalam rangka menyongsong HUT PGRI – Ke 65 Tahun 2010 kami menyampaikan aspirasi untuk dimasukan menjadi target utama dalam program kerja PB PGRI untuk penyelasaian Tenaga Honorer dalam rangka perubahan status.

Usulan :
• Percepatan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah mengenai pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD ( Kategori II ) diseluruh Indonesia.
• Pengakuan terhadap SK Kepala Sekolah bagi Tenaga Honorer
• Pengangkatan Tenaga Honorer tetap memperhatikan yang juga berpendidikan SPG, SGO, PGA bagi Guru dan lulusan SMP, SMA atau yang sederajat bagi tenaga adminstrasi
• Pengangkatan Tenaga Honorer dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan memperhatikan usia rawan, masa kerja.
• Mengeluarkan surat emergency sebagai perlindungan kepada tenaga honorer

Demikian usulan ini kami sampaikan dalam acara Workshop Finalisasi Usulan PGRI, atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terimaksih

DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP – FTHSNI )
Ketua Umum

ttd


Dra. ANI AGUSTINA Sekretaris

ttd


ABDUL HARIS, A.Ma




JAJARAN PENGURUS DPP FTHSNI
PADA WORKSHOP FINALISASI USULAN PGRI
Jakarta, 10 Nopember 2010

No Nama Jabatan Unit Kerja Kabupaten No HP Paraf
1 Dra Ani Agustina Ketum SMAN 1 Pringsurat Temanggung 081329623810
081902444369

2 Yusuf, S.Sos Wk SMPN 11
Cirebon 081324908373


3 Abdul Haris Sekretaris SDN Sumurgede III Karawang 085697289438
081210035822

4 Karno, S.Pd. Dep.Org SDN Kelelet Cilegon
Banten 087871083838


5 Ruslan Abdul Gani Dep.Humas SDN Pancakarya I Karawang
Jawa Barat 081385640854


6 Dul Kholik, S.Ag. Dep.Hukum SMPN 1 Tegalrejo Magelang 081226967918


7 Hardi, S.Pd. Anggota SMPN 2
Nguter Sukoharjo 081804451920


8 M.Hasan, S.Ag. Anggota SDN Karanganyar Cirebon 081320416454


9 Imam Budi Anto,A.Ma.Pd Anggota SDN Kabukan 1 Tegal 081575338181


10 Sunardi Anggota SMPN 1 Bojonegara Serang 087871884092

Rapat Koordinasi FTHSNI Di Kebumen

Rapat yang diselenggarakan di Komplek Benteng Vander Wijck, Gombong Kebumen, diikuti oleh 27 perwakilan DPC-Kota/Kabupaten se-Indonesia , Rapat dihadiri oleh Anggota DPRRI Komisi IX ( Bapak Rohmani,S.Pd ).

Dalam rakor tersebut ada beberapa kesimpulan yang harus ditindaklanjuti oleh [pengurus DPP maupun pengurus dibawahnya antara lain .

• Segera mengadakan pendekatan persuasive dalam bentuk Audiensi dengan Pimpinan Partai Demokrat sebagai Partai yang berkuasa dalam pemerintahan agar PP Tentang Tenaga Honorer segera diregulasikan.
• Mengadakan pendekatan dan permohonan kepada Organisasi Massa ( PP Muhammadiyah dan PB NU ) agar ikut mendorong agar pemerintah lebih memperhatikan nasib tenaga honorer, dengan segera meregulasikan PP Tenaga Honorer.
• Segera menyampaikan surat kepada Setda Kabupaten/Kota se-Indonesia dengan tembusan ke Bupati, Gubernur, BKN, Menpan-RB dan DPR RI agar hasil pendataan tenaga honorer masing-masing daerah untuk dipublikasikan sebagai crooschek data. Sebelum disampaikan ke BKN
• Kepada semua DPC-FTHSNI agar selalu berkoordinasi dan melakukan pendekatan persuasive dengan Pemerintah Daerah ( BKD ) supaya validasi tenaga honorer berpedoman pada SE.Menpan-RB No 5 Tahun 2010.
• Persiapan kepanitiaan try out jika peraturan pemerintah tentang tenaga honorer memang mengharuskan diadakan Tes antar honorer.
• Mempersiapkan apabila sewaktu-waktu mengadakan gerakan moral dalam bentuk Show of Force mulai dari tingkat Daerah/ Kab. Sampai Pusat secara serentak.
• Seluruh peserta sepakat untuk komitmen dalam perjuangan menjaga Persatuan dan Kesatuan Organisasi demi cita-cita perjuangan dan tidak terprofokasi oeh gerakan / organisasi lain yang tidak resmi dan bertanggung jawab.

Demikian hasil rapat koordinasi DPC-DPD dan DPP –FTHSNI untuk dapat dipahami dan segera dilaksanakan sesuai porsi masing-masing.

Jangan Percaya Calo PNS, Mereka Hanyalah Spekulan

BANJARNEGARA – Tidak benar bila ada kabar Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah mempunyai jatah dalam penerimaan CPNS tahun 2010 ini. Berita tersebut bohong. Apalagi ada seseorang yang mengatakan dekat dengan Bupati dan mampu memasukan seseorang menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang. “Bohong itu. Tidak benar. Jangan percaya Calo karena mereka adalah para spekulan yang mencoba mengais uang dengan memanfaatkan keadaan,” ujar Bupati Drs. Ir. Djasri, MM, MT di sela-sela kunjunganya di SMA N 1 Karangkobar, Sabtu (11/12).
Para Calo ini berspekulasi. Siapapun mereka, apakah mereka mengatasnamakan orang luar atau orang dalam. Cara kerja mereka biasanya mengatakan dapat memasukan seseorang menjadi PNS karena ia mempunyai jalur dengan orang penting. Akan tetapi jasa tersebut disertai dengan permintaan sejumlah uang. Dengan janji uang tersebut hanya akan diambil jika diterima. Untuk satu kesempatan bila ia dapat mengelabui 20 orang, itu artinya ia mempunyai 20 kesempatan. “Begitu cara kerja spekulan. Kalau jadi dapat, kalau enggak dianggap mereka sebagai memanfaatkan peluang yang ada,” katanya.

Penerimaan CPNS sekarang ini sangat ketat. Semua seleksi, kata Djasri, dilakukan oleh Propinsi sehingga sangat sulit terjadi kecurangan. Semua dilaksanakan secara fair. Bahkan anak saya pernah gagal mendaftar menjadi CPNS. Ini membuktikan, bahwa pelaksanaan penerimaan CPNS di Banjarnegara berjalan bersih. “Lha wong anaknya pak Bupati we ngasi ra ketampa” katanya.

Sementara itu menurut Kepala BKD melalui Kabid Pengembangan Pegawai Joy Setiawan S. Sos, dalam tes penerimaan pegawai ini, pemerintah kabupaten hanya berwenang dalam pelaksanaan seleksi administrasi dan pelaksanaanya. Sementara untuk pembuatan soal dan pengandaan, koreksi dan perangkingan dikerjakan oleh Tim Propinsi bekerja sama dengan Perguruan Tinggi. “Koreksi dan scanner akan dilakukan di Propinsi dengan disaksikan oleh LSM dan undangan lainnya,” katanya.

Pelaksanaan tes CPNS untuk kabupaten Banjarnegara akan dilaksanakan serentak besok pada Hari Minggu (12/12). Mereka ditempatkan di 524 ruang di 40 sekolah yang tersebar dari Kecamatan Sigaluh sampai Mantrianom, Bawang. Formasi yang diperebutkan berjumlah 231 formasi yang terdiri dari formasi guru 101, kesehatan 66 dan Teknis 64.

Pelaksanaan tes akan dimulai dari pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB. Bila hadir semua tes penerimaan CPNS akan diikuti oleh 9.482 orang peserta. “Sesuai alamat pendaftaran, peserta ada yang datang dari luar jawa seperti lampung, luar propinsi seperti Jakarta, Bogor, dan luar kabupaten” katanya. (**--ekobr)


Bupati Pastikan Tak Ada Jual Beli Soal Tes CPNS


CISARUA,(GM)-
Bupati Bandung Barat, Abubakar memastikan tidak adanya praktik jual beli soal maupun percaloan dalam tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaksanakan, Minggu (5/12).

Hal itu ditegaskan bupati, terkait dengan banyaknya beredar kabar tentang percaloan soal ujian. Menurut Abubakar, tidak ada pihak yang mempunyai otoritas untuk memperjualbelikan soal ujian tes CPNS.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mencegah kegiatan seperti itu. Apabila ketahuan akan langsung ditindak," tegasnya sambil menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan apabila soal ujian tes CPNS diperjualbelikan.

Selain itu, tambah Abubakar, Pemkab Bandung Barat juga telah berkomitmen dalam tes CPNS tersebut harus ada pengawalan. Sebab demi kelancaran, proses tes tersebut harus dapat dipantau dan dikawal dengan baik.

"Kami berharap yang terbaik dapat lolos untuk menjadi PNS. KBB ingin dibantu oleh CPNS yang profesional, dan yang lolos harus mau diposisikan di mana saja sesuai kebutuhan," katanya kepada wartawan seusai memantau jalannya tes CPNS.

Ia mengatakan, pemkab telah bekerjasama dengan salah satu universitas yang ada di Jakarta, dalam pengadaan materi sampai penerimaan hasil tes. Sedangkan panitia menurutnya, hanya sebagai fasilitator dalam tes CPNS yang diadakan di empat tempat di KBB tersebut.

Ia menyebutkan, untuk jumlah posisi yang dibutuhkan yaitu tenaga teknis 44 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga pendidikan 76 orang. Total dari jumlah tenaga tersebut yaitu mencapai 176 orang PNS.

Menurut Abubakar, terdapat 6 orang penyandang cacat tuna netra yang mengikuti tes CPNS di Batujajar. "Untuk mengikuti tes CPNS ini, mereka didampingi oleh satu orang pendamping. Mereka diperlakukan sama dengan peserta yuang lain, dan tidak ada perlakukan khusus untuk mereka," ujarnya.

Sementara itu, dalam tes kemarin sebanyak 10.169 orang mengikuti tes CPNS di empat tempat yang disebar di KBB. Keempat lokasi tersebut yaitu Padalarang, Batujajar, Cisarua, dan Ngamprah. (adit)**

Tes CPNS Jawa Barat Digelar Minggu, 5 Desember 2010


BANDUNG, (PRLM).- Minggu (5/12), secara serentak di Jabar, puluhan ribu orang akan berebut tempat sebagai pegawai negeri sipil. Mereka akan mengikuti ujian tes tertulis untuk mengisi 4.800 tempat formasi di Pemerintah Provinsi Jabar serta pemerintah kabupaten dan kota se-Jabar.

Kepala Badan Kepegawaian Pemprov. Jabar Achadiat menuturkan, tes tertulis secara serentak itu, baru pertama kali digelar. Khusus untuk formasi di Pemprov. Jabar, tercatat 14.113 orang pendaftar. "Dari jumlah itu, hingga tadi petang baru 11.000 yang mendaftar ulang. Mereka akan memperebutkan 275 formasi. Kalau untuk daerah, datanya belum kami dapat. Namun biasanya pendaftarnya sekitar 4.000 orang," katanya.

Achadiat menambahkan, para peserta tes tertulis untuk formasi Pemprov. Jabar, akan menjalani tes di 11 lokasi antara lain kampus Unpad, sekolah-sekolah (SD, SMP, SMA), KPUD, Badan Diklat, dan kantor Dinas Peternakan. Pada tes tertulis, ada 100 soal yang harus dikerjakan peserta dengan waktu 180 menit. "Waktunya sangat cukup. Jadi peserta tidak perlu buru-buru. Untuk soalnya, saat ini masih dalam proses pencetakan. Yang sudah selesai dicetak, langsung ke lokasi ujian dengan dikawal polisi," katanya.

Untuk antisipasi perjokian, Achadiat telah memberi persyaratan kepada peserta sebelum masuk tempat ujian. Syarat-syarat itu ialah kartu ujian, KTP dan ijazah asli. "Panitia akan memeriksa ketiga syarat tadi sebelum tes. Selain itu, ada 500 pengawas yang dilibatkan dari perguruan tinggi dan guru,"

Hasil tes tertulis, akan diumumkan pada 15 Desember mendatang. Achadiat menuturkan, tes tertulis itu baru tahap awal seleksi penerimaan pns. Masih ada tes kompetensi, lalu tes dasar kesehatan serta wawancara.

Untuk tahun 2010, Jabar mendapat kuota 4.800 formasi PNS. Achadiat menjelaskan, untuk seleksi pns tersebut, sebagian besar adalah untuk posisi guru yaitu 2.034, diikuti tenaga kesehatan 1.398 formasi dan tenaga teknis 1368 formasi.

Jumlah itu terbagi untuk Pemprov. Jabar dan dan 22 kabupaten/kota. Tiap daerah rata-rata mendapat formasi sekitar 200 orang. Kabupaten Bogor mendapat formasi paling banyak yaitu 354 dan Kab. Sukabumi yang paling sedikit yaitu 153 orang. Namun ada lima daerah yang tidak mengajukan formasi yaitu Kab. Banjar, Kab. Sumedang, Kab. Purwakarta, Kota Cirebon, dan Kota Cimahi. (A-128/das)***

Bandung - Jawa Barat : Peserta Tes CPNS diminta Jujur


Bandung – Menjelang tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung yang digelar besok, Pemkot Bandung memastikan seluruh persiapan sudah selesai. Peserta tinggal mengikuti tes secara jujur dan tertib sesuai aturan.

“Seluruh tempat dan petugas sudah siap. Semua sudah beres kok, tidak ada persoalan. Kalau ada peserta yang belum menerima kartu tes, bisa menghubungi sekretariat panitia,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi usai acara "Apresiasi Bandung Green and Clear 2010" di Taman Pramuka Jalan Riau Kota Bandung, Sabtu (4/12/2010).

Menurut Edi, Pemkot Bandung menjamin pelaksanaan tes CPNS 2010 berlangsung bersih dan transparan. Pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi oknum PNS Pemkot Bandung yang bertindak sebagai calo atau joki.

“Kita akan melakukan pengawasan. Kalau ada pegawai pemkot yang bertindak jadi calo, dia bisa diturunkan jabatannya, dicopot, bahkan dipecat. Saya tegaskan tidak ada mekanisme yang terstruktur untuk meraih keuntungan dari tes CPNS ini,” tegasnya.

Dikatakan Edi, pihaknya meminta peran serta masyarakat jika melihat atau mendengar ada oknum PNS yang menawarkan jasa bisa meluluskan tes CPNS untuk segera melaporkan ke Pemkot Bandung atau langsung ke pihak berwajib.

“Kalau ketemu, bisa laporkan langsung ke pihak berwajib. Soalnya penyuap dan yang mencoba nyuap, bisa kena pidana. Lebih baik peserta tes CPNS percaya diri dan melakukan yang terbaik,” tuturnya.[gin]

35.400 Honorer Lolos Verifikasi dan Validasi


JAKARTA - Sebanyak 35.400 tenaga honorer kategori satu, hasil verifikasi dan validasi tahap satu dan dua, disebutkan lolos seleksi. Sedangkan sebanyak 40.916 honorer lainnya tidak lolos, karena tidak memenuhi syarat PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Edy Topo Anshari, proses verifikasi dan validasi honorer kategori satu itu sendiri dilakukan dalam tiga tahap. Di mana tahap pertama dilakukan pada 11-20 Oktober, tahap kedua pada 25 Oktober-2 November, serta tahap tiga dari 22 November sampai 3 Desember.

Dari tahap satu dan dua, menurut Edy lagi, jumlah honorer yang diverifikasi dan menjalani validasi adalah 86.892 orang. Sedangkan sisanya (sebanyak 65.418 orang), sementara dalam proses verifikasi tahap tiga. Hasil verifikasi dan validasi tahap satu dan dua sendiri katanya, adalah sebanyak 41 persen (35.400 orang) memenuhi kriteria, sedangkan 57 persen (40.916 orang) tidak memenuhi kriteria, plus dan lain-lainnya (sebanyak) 2 persen (1.976 orang) bermasalah.

"Yang memenuhi kriteria bisa dilanjutkan ke tahap pemberkasan CPNS ke BKN. Yang tidak memenuhi kriteria, berarti tidak diproses," ucap Edy, dalam rapat kerja antara Menneg PAN & RB EE Mangindaan, dengan Komisi II DPR RI, Senin (29/11).

Mengenai data yang bermasalah (1.976 orang) tersebut, menurut Edy, itu terkait honorer Kementerian Agama (Kemenag). Di mana (sebanyak) 1.425 tenaga penyuluh agama dan pegawai pencatat nikah (237 orang) dicurigai datanya. Saat ini katanya, BPKP sedang menyelidiki keabsahan data 1.976 honorer Kemenag tersebut. (esy/jpnn)

Ketua PGRI: Satu Juta Guru Honorer Dizalimi Pemerintah


REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Dr. H. Sulistiyo, M.Pd, mengatakan satu juta guru honorer di Indonesia dizalimi pemerintah karena penghasilan tidak sesuai dengan beban kerjanya. "Dalam bahasa agama mereka itu dizalimi. Bayangkan mereka bekerja satu bulan penuh, dengan beban kerja melebihi guru pegawai negeri sipil (PNS) tetapi dibayar hanya dua ratus ribu per bulan," katanya usai menggelar seminar terkait Hari Guru ke-17 dan Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-65, di Mataram, Jumat petang.

Pernyataan tersebut mengomentari berbagai pandangan miring terhadap guru-guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi, sehingga tingkat kesejahteraanya meningkat, namun belum menunjukkan profesionalitas sebagai tenaga pendidik. Ia mengakui memang para guru berstatus PNS yang sudah disertifikasi belum memiliki profesionalitas sesuai dengan harapan meskipun sudah memperoleh tunjangan. Namun, jumlah guru yang memperoleh tunjangan masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah guru termasuk guru honorer di Indonesia.

Menurut Sulistiyo, profesionalitas guru yang belum mengalami perubahan meskipun kesejahteraan meningkat, sebagai akibat dari potret pembinaan guru di masa lalu. "Jadi hari ini dapat tunjangan. Tapi jangan harap besok guru sudah profesional," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah meminta kepada Lembaga Pendidikan dan Tenaga Pendidik (LPTK) melakukan reposisi atau perubahan pembinaan kepada para guru dengan meningkatkan empat kompetensi para guru, yaitu kompetensi profesi, pedagogik, sosial dan kepribadian. "Kompetensi para guru ibarat skala yang memiliki dua angka berbeda yakni angka 100 dan 0. Ada guru yang mampu mencapai skala 100, ada juga yang berada di posisi 0. Perlu ada tahapan untuk melakukan perubahan," katanya.

Pada kesempatan itu juga Sulistiyo menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28/2010 tentang Mutasi Kepala Sekolah, menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, hanya khusus berlaku bagi kepala sekolah. Padahal para guru juga rentan menjadi korban politik terutama pascapemilihan kepala daerah.

Menurut dia, mutasi para guru jangan lagi bernuansa hukuman. Kepala daerah seyogyanya melakukan mutasi sebagai sebuah pembinaan kepada para guru untuk meningkatkan profesionalitas.
"Makanya kemarin saya sempat menggugat Wali Kota Bima, karena melakukan mutasi terhadap kepala sekolah dan guru yang nuansanya politis," kata Sulistiyo menambahkan.

Pegawai Honorer Kecewa


TEMANGGUNG - Ratusan tenaga honorer, kemarin berbondong-bondong ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Jalan A Yani, Temanggung. Pasalnya pendataan tenaga honorer yang dianggap mereka akan otomatis menjadi isyarat diterima sebagai PNS. Namun nyatanya, tidak.

Menyikapi kondisi ini, Kepala BKD Sutikno melalui Kabid Pengembangan Pegawai BKD, Sri Hariyanto, kemarin, membantah anggapan itu. Menurutnya, tenaga honorer yang memenuhi syarat dan pendidikannya sesuai formasi, diminta tetap mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS 2010 jalur umum.

Sebab, pendataan oleh BKD tersebut bukan merupakan perekrutan CPNS dari tenaga honorer, dan bukan pula jaminan bagi mereka untuk diangkat sebagai PNS. Ratusan tenaga honorer pun mengaku kecewa setelah adanya kabar terbaru ini.

Pihak BKD sendiri menegaskan, pendataan itu atas perintah Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenag PAN), untuk mengetahui jumlah tenaga honorer di Indonesia secara umum. Dalam surat perintah tersebut hanya disebutkan, pendataan dilakukan sembari menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer.

Namun, tidak disebutkan, pendataan untuk kepentingan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS otomatis. Akhirnya, nantinya, tenaga honorer pun harus berjuang menentukan nasib lewat tes normal dalam perekrutan.

Dibutuhkan 207 CPNS
Pemkab Temanggung pada Sabtu (13/11) lalu telah mengumumkan lowongan CPNS 2010 jalur umum. Jumlah total kebutuhan CPNS Pemkab sebanyak 207 formasi, meliputi tenaga guru (93 formasi), tenaga kesehatan (62 formasi), dan teknis lainnya (52 formasi).

Tenaga guru, kebutuhannya adalah guru kelas SD (73 formasi), serta guru SMP untuk bidang studi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPS dan TIK, total sebanyak 15 formasi. Kemudian kebutuhan guru SMK sejumlah 5 orang, yakni, guru teknik produksi konstruksi kayu, elektronika industri, mekatronika dan rekayasa perangkat lunak.

Tenaga kesehatan, meliputi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, penyuluh kesehatan, analis kesehatan, sanitarian, nutrisionis, perekam media, fisioterapis, terapi wicara dan terapi kerja.

Sedangkan tenaga teknis lain, meliputi pranata komputer, verifikator keuangan, arsiparis, pustakawan, admistrasi umun RS, instruktur listrik, instruktur otomotif, instruktur bangunan, penata ruang, teknisi bangunan dan rumah, paramedik veteriner, pengawas benih ikan, pengawas budidaya perikanan, penyuluh perikanan.

Termasuk posisi penyuluh perindustrian dan perdagangan, surveyor pemetaan tanah, pamong budaya, penyuluh KB, pengawas telekomunikasi, pengawas lalin, pengujuji kendaraan, analis tata praja dan penyuluh sosial. her-skh

Wonosobo Tetap Adakan Tes CPNS Mandiri


SEMARANG - Kendati Gubernur Bibit Waluyo mempertanyakan loyalitas kabupaten yang ingin menyelenggarakan seleksi CPNS secara mandiri, Kabupaten Wonosobo tetap akan melakukannya tanpa menginduk ke Pemprov Jateng.

Bupati Wonosobo Kholiq Arif selepas menghadiri sebuah acara di Hotel Grasia Semarang, Sabtu (6/11) lalu, menegaskan hal tersebut.

Menurut dia, Pemkab sudah bersiap untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri. ”Penawaran beberapa perguruan tinggi sudah masuk,” katanya.

Disinggung mengenai kabupaten mana saja yang mungkin mengikuti jejak Wonosobo, Kholiq hanya tertawa kecil.

Dia berkeyakinan, langkahnya untuk menyelenggarakan seleksi CPNS tahun ini secara mandiri tidak menyalahi ketentuan. ”Gubernur juga sangat memahami hal tersebut,” katanya.

Apakah pemahaman Gubernur Bibit Waluyo yang dimaksud pernah disampaikan kepada Bupati Wonosobo? ”Oh tidak. Saya hanya baca di koran saja, dan Gubernur intinya mempersilakan,” kata Kholiq.

Di Wonosobo, saat dilantik sebagai bupati oleh gubernur beberapa waktu lalu, Kholiq mengaku tidak ada pengulasan masalah CPNS oleh gubernur. (H30,H23-35)

Dipastikan Pendaftaran CPNS Akhir November

JAKARTA--Pendaftaran CPNS dipastikan akan dibuka akhir November 2010. Kepastian ini menyusul telah selesainya penetapan rincian jabatan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Ramli Naibaho menjelaskan, hingga Jumat (5/11), proses penetapan rincian jabatan sudah pada tahapan teknis administrasi. Misalnya mengenai penomoran berkas, penyiapan amplop, dan tanda terima rincian jabatan dari Kemenpan-RB ke masing-masing kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sekarang lebih ke tahap pengadministrasian saja. Setelah itu tinggal diserahkan ke masing-masing BKD," kata Ramli Naibaho kepada JPNN, Jumat (5/11). Kapan daerah sudah bisa mengambil rincian jabatannya? Ramli menjelaskan, rincian jabatannya itu sudah bisa diambil pekan depan.

"Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sehingga jadwal penerimaan seleksi CPNS tidak bergeser dan sesuai jadwal yang ditetapkan akhir November," ungkapnya. Meski telah menetapkan akhir November seleksi CPNS dibuka, namun Ramli menegaskan, semua keputusan diserahkan ke pemda. Pemerintah pusat hanya meminta agar penerimaan CPNS daerah dilakukan serentak untuk menghindari double pelamar.

Secara terpisah, Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Kuniyati, menjelaskan, seluruh rincian jabatan dari semua daerah sudah beres. Termasuk yang dari Pemprov Sumut, Bengkulu, dan Papua, yang sebelumnya terlambat gara-gara data rincian jabatan yang dikirim lewat fasilitas surat elektronik (e-mail) oleh sejumlah kabupaten/kota yang ada di ketiga provinsi itu ternyata kosong. Begitu pun, data di dalam cakram digital (CD) yang dikirim ke Kementrian PAN-RB, begitu dibuka, juga kosong alias tak ada datanya sama sekali.

"Sekarang sudah beres semua. Tinggal administrasi. Minggu depan sudah bisa diserahkan ke daerah," ujar Kuniyati. Dijelaskan, untuk masalah rincian jabatan, sudah tidak ada lagi tarik-menarik usulan dari daerah. Sebelumnya, terkait rincian jabatan ini, sering kali berkas data yang diusulkan bolak-balik dari pusat ke daerah. "Yang sebelumnya belum klir, sekarang sudah beres, termasuk Sumut," terangnya. Kemenpan-RB sudah menerima data rincian jabatan dari seluruh BKD kabupaten/kota se-Sumut.

Dalam kesempatan yang sama, Kuniyati menjelaskan, persoalan yang terjadi untuk Sumut sebelumnya adalah menyangkut teknis pengiriman data saja. "Disketnya kosong, jadi kita nggak bisa nggarap. Kan kita nggak bisa ngarang-ngarang. Ada yang gak dikirim-kirim e-mail-nya," ujar Kuniyati.

Sebelumnya Kuniyati menjelaskan, Kementrian PAN-RB sudah mengirimkan format baku formulir yang tinggal diisi. Begitu sudah diisi, langsung dikirim balik ke Kementrian PAN-RB. Sistem ini guna mempermudah dan mempercepat proses tahapan seleksi CPNS. Hanya saja, lanjut Kuniyati, ada sejumlah BKD yang tidak mampu mengoperasikan program untuk mengisi formulir baku yang sudah ada formatnya itu.

"Ada yang malah membuat format sendiri sehingga kami harus mengetik ulang lagi. Ada yang mengisinya, tapi begitu dikirim, ternyata kosong. Jadi kita minta dikirimi ulang," ujar Kuniyati. Dari kasus ini, lanjut Kun, menunjukkan bahwa ada persoalan SDM yang punya kemampuan IT. Karenanya, dia menyarankan agar formasi CPNS dengan latar belakang pendidikan IT mendapatkan prioritas. (sam/esy/jpnn)

Tenaga Administrasi Honorer Tidak Akan Bisa jadi CPNS

Bagi tenaga administrasi yang berstatus honorer jangan pernah berharap untuk diangkat menjadi CPNS.
Keputusan tersebut diketahui setelah Perwakilan Tenaga Honorer asal Pemalamg yang tergabung dalam Persatuan Tenaga Honorer APBD Pemalang (PTHAP) beraudiensi dengan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Pemalang CH Sri Kuswandari kemarin mengemukakan, Teanga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah beraudiensi dengan Menpan sebanyak dua kali. Audiensi pertama pada Kamis (7/10) lalu belum menemukan titik terang. Mereka kembali membahas persoalan tersebut (audiensi) dengan Menpan pada Rabu (20/10), dan dalam pertemuan kedua tersebut PTT mendapat kepastian bahwa selamanya tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
“Ini karena dalam aturan pengangkatan CPNS hanya untuk tenaga honorer kependidikan, kesehatan dan teknis lainnya. PTT (tenaga honorer) ini merupakan tenaga administrasi, sehingga tidak memenuhi syarat pengangkatan (tidak dibutuhkan),” jelasnya. (sumber Suara Merdeka 2 November 2010)

Dengan dilaksanakannya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka mau tidak mau sekolah harus mengangkat tenaga administrasi. Keberlangsungan Proses Belajar dan Mengajar di sekolah juga tidak terlepas dari peran tenaga administrasi. Karena dalam suatu sekolah terdapat kerjasama suatu tim, yaitu kepala sekolah sebagai seorang Manajerial, Guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga administrasi sebagai tenaga kependidikan.
Pemerintah Pusat hanya melihat dari sudut pandang sendiri yaitu tenaga adminstrasi (di kantor-kantor Pemerintan sudah terlalu banyak) sehingga Tenaga Administrasi dianggap tidak dibutuhkan lagi.
Tukang sapu, juru parkir, juru karcis pasar dan satpam ternyata lebih dibutuhkan daripada tenaga administrasi.
Semoga bagi mereka yang berstatus sebagai tenga administrasi honorer dapat berbesar hati menerima kenyataan ini.

Sumber : MSB Brebes

Usul 500 CPNS, Disetujui 295

MANOKWARI – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak langsung menyetujui usulan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diajukan pemda. Contohnya Pemprov Papua Barat, yang mengusulkan 500, namun hanya disetujui 295. Sedang untuk tingkat kabupaten/kota, kuotanya variatif.

"Jatah CPNS formasi untuk khusus di lingkungan Pemprov Papua Barat hanya mendapat kuota 295, yang kita usulkan 500 kursi. Sedangkan untuk kabupaten/kota jumlah bervariasi tergantung kebutuhan," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Ka BKD) Provinsi Papua Barat, Drs Yustus Meidodga kepada Manokwari Pos (grup JPNN), kemarin.

Untuk proses seleksinya, nantinya akan dilakukan serentak antara Pemprov Papua Barat bersama pemerintah kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut. Rencananya, pendaftaran akan dibuka November ini juga. Mengenai kepastiannya, masih menunggu pengumuman resmi dari pusat. ‘’Kita tunggu perintah dari pemerintah pusat. Ya, kita harapkan bulan November ini,’’ imbuhnya lagi.

Yang jelas, saat ini formasi CPNS untuk provinsi dan kabupaten/kota sudah ditetapkan. “Sudah ada kuotanya untuk masing-masing daerah. Tinggal diumumkan,” ujarnya saat ditemui di kantor gubernur.

Yustus menjelaskan, keseluruhan proses pengadaan CPNS mulai dari lamaran, proses pemberkasan, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sampai dengan penerbitan SK tentang pengangkatan CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak dipungut biaya. Karena itu apabila ada oknum yang menjanjikan dan meminta sejumlah imbalan berupa uang atau dalam bentuk apapun, dia mengimbau agar tidak ditanggapi. (lm/sam/jpnn)

Persoalan Tenaga Honorer Tuntas November 2010

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz mengatakan pengangkatan guru honorer harus bisa diselesaikan pada November 2010. Hal itu diungkapkan Djamal seusai Rapat Kerja (Raker) Gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR dengan beberapa menteri Terkait, seperti Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Pertanian Suswono, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dilakukan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (26/4).

"Kalau bisa November ini sudah dimatangkan dan diselesaikan semua persoalannya. Karena sudah molor setahun, sebab sejak zaman Pak Burnap seharusnya pada November 2009," tegas Djamal. Ia menceritakan bahwa di daerah ada guru honorer yang menerima gaji Rp 60 ribu tiap tiga bulan sekali dan sudah dari 2005 mengabdi tanpa ada kejelasan pengangkatan.

Bahkan, anggota dari FPG Ferdiansyah dengan mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera membahas pengalokasian anggaran untuk pegawai honorer dalam APBNP 2010. "Setelah rapat ini, tidak ada salahnya ada rapat untuk anggaran dalam menampung tenaga honorer," tukasnya.

Sementara itu Abdul Gaffar Patappe (F-PD) menilai persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jangan sampai berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah untuk segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut. "Pemerintah segera merealisir persoalan tenaga honorer," katanya.

Menurutnya, berlarut-larutnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan memberi kerisauan kepada yang bersangkutan. Gaffar menilai persoalan ini merupakan permasalahan masa depan bagi seluruh tenaga honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi CPNS. "Biar bagaimanapun ini untuk masa depan mereka (tenaga honorer)," ungkapnya.

Dalam kesimpulan Raker Gabungan tersebut, sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. Kedua, Pemerintah akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keputusan rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII dan KOmisi X DPR RI tentang masalah tenaga honorer sebagai bahan dalam perumusan Peraturan Pemerintah

Di samping itu, lanjut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi menyatakan forum juga meminta agar dalam pelaksanaan veifikasi dan validasi tenaga honorer diselesaikan selama tiga bulan dengan mempertimbangkan formasi CPNS tahun 2010. Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi daam verfikasi dan validasi.

Dalam pemaparannya, Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan PP 43 Tahun 2007 dan PP 48 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu PP yang kita sedang persiapkan sekarang ini juga sesuai dengan PP 48 Junto PP 43. Namun, sebelumnya terbitnya turan baru, yang diangkat menjadi PNS yang memenuhi syarat memenuhi PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007 yang tercecer.

"Yang sudah memenuhi syarat PP 48 dan 43 ini disetujui dan diangkat tanpa tes. Yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang diangkat tes sesama tenaga honorer. Bagi yang tidak berhasil digunakan pendekatan kesejahteraan. Bagi tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang yang bukan dibiayai oleh APBD/APBN ini dilakukan pendekatan dengan kesejahteraan," tegasnya.

Mangindaan menyatakan saat ini yang terdaftar sebagai tenaga honorer mencapai 197.678 orang. Mangindaan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. "Validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan," jelasnya.

Sedangkan Menteri Pertanian Suswono mengungkapkan di Kementrian Pertanian ada tenaga honorer sebanyak 1.308 orang. Terdiri atas tenaga honorer penyuluh sebanyak 1.270, dan 71 orang tenaga strategis lainnya.

Sumber : MetroTV News

Pendaftaran CPNS Mulai November 2010

Masyarakat yang ingin menjadi aparat pemerintah segera bersiap-siap. Pemprov Jatim mulai 12 November akan membuka pendaftaran untuk 283 kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sekdaprov Jatim Rasiyo mengatakan pendaftaran CPNS akan dilaksanakan selama dua minggu, yakni 12–25 Nopember, melalui internet. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan ribuan pelamar yang menyerbu loket pendaftaran, seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

“Selain itu, dengan mendaftar lewat internet, juga menghindari terjadinya tatap muka antara calon pendaftar dengan panitia CPNS,” ujarnya, Kamis (7/10) dalam rapat koordinasi dengan pemkab/pemkot se-Jatim, di Kantor Gubernur Jl Pahlawan.

Setelah mendaftar, calon CPNS dapat mengirimkan berkas fisik syarat pendaftaran melalui pos ke Kantor Badan Kepegawaian (BKD) Pemprov, untuk diverifikasi. Proses verifikasi dilakukan selama sembilan hari. Diperkirakan 4 Desember pelaksanaan ujian atau tes akademis akan digelar. “Sekitar sepuluh hari kemudian atau 14 Desember, hasilnya tes akan diumumkan,” jelas Rasiyo.

Setelah diumumkan, pemprov, kata Rasiyo, akan langsung melaporkannya ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB). Hal itu dinilai penting, agar Surat Keputusan (SK) CPNS yang diterima dapat segera diterbitkan.

“Kami berharap per 1 Januari 2011 nanti, mereka dapat langsung bekerja,” imbuhnya.

Kepala BKD Jatim Akmal Boedianto mengatakan, selain di Jatim, pendaftaran rekrutmen CPNS juga akan digelar serentak di empat provinsi lain di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jogjakarta. Ini untuk menghindari terjadinya pendaftar ganda. Artinya, selain mendaftar di Jatim, juga mendaftar di provinsi lain. “Makanya kita terus berkoordinasi dengan provinsi lain, untuk menyesuaikan jadwal agar waktu pendaftaran dan tesnya sama. Tapi, secara informal, sudah ada kesepakatan bersama,” terangnya.

Selain empat provinsi, rekrutmen CPNS di 38 kabupaten/kota juga akan digelar serentak dan bersamaan dengan rekrutmen CPNS pemprov. Tujuannya, untuk menghindari kemungkinan meningkatnya urbanisasi dari daerah lain menjelang seleksi CPNS. “Kalau waktunya bareng, pendaftar pasti akan mengikuti di satu tempat saja. Makanya hari ini, Sekda dan Kepala BKD dari kabupaten/kota diundang untuk mengoordinasikan penjadwalan waktunya,” katanya.

Untuk itu, jika ada perubahan jadwal, maka pihaknya melalui Surat Edaran (SE) Sekdaprov akan memberitahukan kepada pemkab/pemkot yang bertanggung jwab penuh pada proses seleksi CPNS di daerah masing-masing.

Sementara itu, Pemkot Surabaya akan menyiapkan 233 formasi CPNS jalur umum, terdiri dari 105 tenaga pendidikan, 50 tenaga teknis dan sisanya tenaga kesehatan. Kuota ini di bawah pengajuan pemkot ke BKN sebanyak 476 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin mengungkapkan, formasi ini belum final karena minggu depan direncanakan ada tambahan formasi lagi.

Selain jalur umum, tahun ini pemkot juga berencana menambah CPNS dari tenaga honorer. Dari database BKD 2005, ternyata masih 19 honorer yang kancrit alias belum diangkat bersama honorer lainnya, enam di antaranya guru.

Untuk verifikasi data ini, Senin (11/10), tim dari Jakarta yang terdiri dari Sekretaris Negara (Sekneg), Sekretaris Kabinet, BKN, Menpan dan RB, turun ke Surabaya.

“Ápakah betul mereka ini dibiayai oleh APBD, kalau dari APBN mana bukti penerimaannya, surat tugasnya mana. Dan apa betul dia mengajar di sini. Akan dicek semuanya,” katanya. nuji/uus. Ref : Surya

Data 2.465 Tenaga Honorer Dinyatakan Batal

Senin, 16 Agustus 2010 13:10:00
PATI ( KR jogja com ) - Sebanyak 2.465 orang tenaga honorer yang selama ini tercatat dalam data lama, dinyatakan tidak berlaku lagi. Maka guna mempersiapkan penjaringan calon pegawai baru, Pemkab Pati akan segera melakukan pendataan ulang yang langsung akan ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pati.

Pendataan dan inventarisasi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pati, meliputi terhadap tenaga honorer yang tercecer pendataannya pada 2005 serta inventarisasi tenaga biaya non APBD maupun APBD. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pati, H Haryanto SH MM. “Jadi, bila ada pendataan yang pelaksanaanya diluar institusi BKD, berarti hal itu tidak benar” ujarnya di Pati, Senin (16/8).

Sebelumnya sempat diungkapkan, adanya informasi yang menyebutkan pelaksanaan pendataan pegawai yang berlangsung di salah satu gedung. Para pesertanya sempat dipungut iuran Rp. 20 ribu. Jadi, ini jelas modus penipuan” tegasnya.

Plt Sekda Pati Haryanto SH MM menegaskan jika acuan dalam pendataan tenaga honorer yang baru disosialisasikan kepada para SKPD mulai awal Agustus ini berdasar PP Nomor 48 tahun 2005 yang disempurnakan dengan PP NO 43 tahun 2008. “Namun dalam pelaksanaannya menggunakan landasan hukum Surat Edaran MenPAN No 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010” ujarnya.

Dikatakanya lagi, pihaknya mensinyalir hingga kini masih terjadi praktek percaloan pegawai pelat merah atau dari lingkungan dalam di jajaran Pemkab Pati sendiri. Pelaku percaloan ini juga melibatkan sejumlah oknum PNS.

“Mereka memberi iming iming akan bisa menjadikan seseorang menjadi PNS, sepanjang mau memberi imbalan dana hingg belasan bahkan puluhan juta rupiah” kata H Haryanto SH MM yang dikenal pula sebagai Kepala BKD Pati. (Cuk)

Guru Honorer Pertanyakan Pendataan

LHOKSEUMAWE- Sekitar puluhan guru tenaga honor, baik bantuan pusat maupun honor daerah mendatangi dinas pendidikan pemuda dan olah raga, Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/8). Kedatangan para guru ini ingin mempertanyakan persyaratan pendataan tenaga honorer. Namun karena adanya mis komunikasi, malah sempat para guru melakukan orasi di depan kantor.

Aksi orasi dan berkumpulnya para tenaga honor langsung direspon oleh pihak polsek Banda Sakti. Bersama pejabat dinas terkait kapolsek memberikan arahan kepada sejumlah para tenaga pengajar. Agar dapat menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan tertib.

Namun menurut para dewan guru, kedatangan mereka bukan untuk melakukan demo dinas. Tapi kedatangan mereka untuk mempertanyakan persyaratan pendataan tenaga honor menjadi CPNS. Sebab ada informasi dari beberapa tenaga honor pihaknya diundang untuk datang ke dinas.

“Kita datang kemari bukan untuk melakukan demo. Kedatangan kami untuk melihat persyaratan pendataan dan diundang oleh pihak dinas. Tapi sampai disini, pihak dinas mengatakan tidak mengundangnya. Sehingga muncullah kecurigaan diantara sejumlah guru yang hadir. Lalu dengan serta merta membuat beberapa guru melakukan orasi,”ujar Tarigan salah seorang guru.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang guru wanita yang hadir. Kedatangan mereka tidak lain untuk melihat pengumuman yang diberitahukan oleh dinas. Tapi herannya tidak semua guru yang diundang sehingga menimbulkan tanda tanya serta kecurigaan.

“Ini karena kesalahan komunikasi saja. Sebenar tidak ada masalah sebab kami datang ingin melihat pengumuman dan ada undangan. Cuma seharusnya ke depan pihak dinas jangan mengundang guru seperti ini. Kan setiap sekolah ada kepsek atau KTU untuk mewakili. Sehingga tidak terjadi salah paham seperti ini,”terang Tarigan dengan logat bataknya yang membuat orang tertawa.

Sejauh ini, pihak tenaga honorer meminta agar proses pendataan tenaga honorer harus transparan. Jika nantinya ada yang kedapatan bermain curang mereka akan melaporkan pada pihak berwajib. “Kita minta pendataan benar-benar transparan dan sesuai dengan aturan. Kalau nantinya kami mengetahui ada permainan, kami siap melaporkan pada pihak berwajib,”ujar seorang ibu kepada wartawan koran ini.

Selain pendataan, pihaknya juga berharap agar dinas dapat segera mencairkan gaji mereka. “Kami minta agar pihak dinas segera membayar gaji kami. Sebab hampir empat bulan kami belum menerima gaji. Apalagi ini memasuki bulan ramadhan dan menjelang lebaran nanti,”ucapnya. (agt)

Waduh...! 2000 GTT Malang Terancam Gagal PNS

Malang (beritajatim.com)-Nasib Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terancam makin suram. Suramnya nasib ribuan tenaga pengajar itu, setelah Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) baru-baru ini, sangat tidak berpihak pada nasib mereka.

Hal itu disampaikan langsung Penasehat Persatuan Guru Dan Pegawai Tidak Tetap (PGPTT), Nurul Yakin, Senin (16/8/2010) siang pada beritajatim.com. Menurut Yakin saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk mengadukan nasib rekan-rekannya sesama GTT dan PTT yang ada di wilayah Pemkab Malang, dengan aturan terbaru dari Menpan, harapan rekan-rekan GTT akan semakin sulit. Kalaupun ada jalan, mereka masih harus bersaing dengan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Malang.

“Dengan aturan baru dari Menpan, jelas ini sangat membuat nasib GTT semakin suram. Padahal, ribuan GTT di Kabupaten Malang berharap sudah menjadi PNS tahun ini. Karena jam kerja mereka, sudah melebihi tenaga honorer yang sudah ada,” papar Nurul Yakin.

Dijelaskannya, sesuai PP 48 Tahun 2005, yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) adalah pejabat berwenang setingkat Kepala Dinas. Namun nyatanya, 2000 GTT tersebut SK yang dimilikinya hanyalah SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah masing-masing.

Ia juga mengungkapkan, saat ini, total jumlah GTT dan PTT se Kabupaten Malang berjumlah 5443 orang. 2000 GTT punya SK yang hanya dikeluarkan kepala sekolah. Sedangkan 200 orang GTT, SK nya dikeluarkan oleh Kanwil atau Departemen P dan K Jawa Timur. Jika mengacu pada aturan Menpan jika SK pada tahun 2005 kebawah, haruslah setingkat SK Kanwil. Dengan demikian, 2000 GTT atau lebih dari itu, nasib mereka akan semakin terkatung-katung.

“Jelas nasib 2000 GTT akan susah. Kami berharap, Pemkab dan DPRD bisa memperjuangkan nasib mereka. Kenapa, karena 2000 GTT itu hanya mengantongi SK Kepala Sekolah saja. Sehingga, sesuai aturan menpan, mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS,” kata Yakin.

Ia juga menambahkan, kalaupun mereka terangkat jadi PNS, harus melalui seleksi dari tingkat bawah. Karena SK yang disyaratkan menpan, hanyalah SK yang dikeluarkan pejabat setingkat kanwil atau kepala dinas. Itu sebabnya, nasib rekan-rekan GTT kedepannya, akan sangat-sangat dirugikan dengan adanya aturan baru dari menpan tersebut. [yog/gir]

BOYOLALI DAPAT JATAH 189 FORMASI CPNS 2010

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali hanya mendapatkan kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 sebanyak 189 formasi. Sebelumnya jumlah formasi yang diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebanyak 1.200 formasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Drs. Agus Partono, MM, mengatakan, dari 189 formasi tersebut, sebanyak 85 formasi diberikan untuk formasi guru dimana sebagian besar adalah guru SD, 40 formasi untuk tenaga kesehatan dan sisanya untuk tenaga teknis lainnya.
Kuota yang hanya 189 formasi itu dipastikan tidak mampu mencukupi kebutuhan personel yang diperlukan Pemkab Boyolali karena di Boyolali tiap tahun terdapat sekitar 400 orang PNS yang pensiun. Penentuan kuota itu sendiri merupakan keputusan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Ditambahkan, kuota CPNS 2010 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2009. Tahun lalu kuota CPNS Boyolali mencapai 344 formasi yang terdiri dari formasi umum sebanyak 193 formasi dan 151 formasi untuk tenaga honorer. Adapun saat ini rekrutmen CPNS dari jalur honorer sudah habis karena tahun 2009 merupakan tahun terakhir pengangkatan CPNS melalui jalur honorer. Di Boyolali sendiri sekarang ada sekitar 10 orang tenaga honorer yang masih tersisa, sedangkan untuk pengangkatan tenaga honorer baru sudah tidak diperbolehkan lagi.
Lebih lanjut, Kepala BKD menerangkan, untuk formasi guru juga masih mengalami kekurangan yang sangat besar karena tahun ini hanya ada 85 formasi guru. Padahal Kabupaten Boyolali saat ini mengalami kekurangan lebih dari 500 guru. Kemungkinan dalam CPNS 2010 ini, guru yang diterima akan ditempatkan pada daerah ring tiga atau yang berada di daerah Kemusu, Wonosegoro, Juwangi dan Selo. Sedang guru yang sudah lama mengajar di daerah ring tiga nantinya akan ditarik ke ring dua atau satu sehingga terjadi penyegaran kegiatan belajar. -sumber: Solo Pos-

Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS

Balaikota (Espos) Tenaga honorer (TH) yang dibiayai dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini berkesempatan mengikuti seleksi pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu menyusul turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No 5/2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan ins-tansi pemerintah.

“Melalui SE Menpan No 5/2010 tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing daerah diminta melakukan pendataan atau inventarisasi data tenaga honorer non-APBN/APBD agar mereka dapat memiliki kesempatan untuk ikut seleksi pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Kepala Kantor Regional I Wilayah Jateng dan DIY Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wiritno ketika ditemui wartawan seusai Sosialiasi Pengangkatan Tenaga Honorer, di Bale Tawangarum kompleks Balaikota Solo, Rabu (11/8).

Wiritno menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah mengatur pengangkatan TH sebagai CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/ 2007, di mana salah satu syarat TH yang bisa diangkat sebagai CPNS hanya TH yang honornya dibiayai APBN/APBD. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan dengan menerbitkan SE Menpan tersebut agar TH yang dibiayai non-APBN/APBD bisa mengikuti seleksi CPNS.

Wiritno menyebutkan, TH yang dibiayai non-APBN/APBD tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu usia TH antara 19-46 tahun pada 1 Januari 2006, SK pengangkatan sebagai TH maksimal 1 Januari 2005, diangkat pejabat pengawas kepegawaian (PPK), sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut serta bekerja di instansi pemerintah.

“Itu sudah sesuai dengan SE-nya. Tetapi kami memang belum bisa memastikan berapa kuotanya. Karena formasi yang disiapkan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan Negara. Sedangkan untuk pendataan oleh BKD, hasil inventarisasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN & RB, tembusan BKN, paling lambat 31 Desember 2010 ini,” kata dia.

Tidak otomatis

Ditegaskan Wiritno, pengangkatan sebagai CPNS itu tidak otomatis, melainkan tetap melalui seleksi. Namun terkait teknisnya, Wiritno menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu.

Sementara untuk TH yang dibiayai APBN/APBD yang hingga kini masih tercecer, sesuai ketentuan bisa diusulkan kembali untuk langsung diangkat sebagai CPNS.

“Mungkin memang masih ada yang tercecer, sehingga tidak bisa diangkat antara 2006–2009 seperti rekan yang lainnya. Asal bukti cukup mereka tetap bisa menjadi CPNS. Tetapi bisa saja, mereka yang sudah masuk data base ternyata tidak bisa diangkat. Hal itu karena tersandung masalah, seperti pemalsuan dokumen atau pernah melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, untuk Kota Solo saat ini masih terdapat sebanyak 828 TH non-APBN/APBD. Sedangkan TH dari APBN/APBD masih ada sebanyak delapan orang dan sudah siap diangkat tahun ini. - Oleh : sry

Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS

Balaikota (Espos) Tenaga honorer (TH) yang dibiayai dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini berkesempatan mengikuti seleksi pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu menyusul turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No 5/2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan ins-tansi pemerintah.

“Melalui SE Menpan No 5/2010 tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing daerah diminta melakukan pendataan atau inventarisasi data tenaga honorer non-APBN/APBD agar mereka dapat memiliki kesempatan untuk ikut seleksi pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Kepala Kantor Regional I Wilayah Jateng dan DIY Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wiritno ketika ditemui wartawan seusai Sosialiasi Pengangkatan Tenaga Honorer, di Bale Tawangarum kompleks Balaikota Solo, Rabu (11/8).

Wiritno menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah mengatur pengangkatan TH sebagai CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/ 2007, di mana salah satu syarat TH yang bisa diangkat sebagai CPNS hanya TH yang honornya dibiayai APBN/APBD. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan dengan menerbitkan SE Menpan tersebut agar TH yang dibiayai non-APBN/APBD bisa mengikuti seleksi CPNS.

Wiritno menyebutkan, TH yang dibiayai non-APBN/APBD tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu usia TH antara 19-46 tahun pada 1 Januari 2006, SK pengangkatan sebagai TH maksimal 1 Januari 2005, diangkat pejabat pengawas kepegawaian (PPK), sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut serta bekerja di instansi pemerintah.

“Itu sudah sesuai dengan SE-nya. Tetapi kami memang belum bisa memastikan berapa kuotanya. Karena formasi yang disiapkan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan Negara. Sedangkan untuk pendataan oleh BKD, hasil inventarisasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN & RB, tembusan BKN, paling lambat 31 Desember 2010 ini,” kata dia.

Tidak otomatis

Ditegaskan Wiritno, pengangkatan sebagai CPNS itu tidak otomatis, melainkan tetap melalui seleksi. Namun terkait teknisnya, Wiritno menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu.

Sementara untuk TH yang dibiayai APBN/APBD yang hingga kini masih tercecer, sesuai ketentuan bisa diusulkan kembali untuk langsung diangkat sebagai CPNS.

“Mungkin memang masih ada yang tercecer, sehingga tidak bisa diangkat antara 2006–2009 seperti rekan yang lainnya. Asal bukti cukup mereka tetap bisa menjadi CPNS. Tetapi bisa saja, mereka yang sudah masuk data base ternyata tidak bisa diangkat. Hal itu karena tersandung masalah, seperti pemalsuan dokumen atau pernah melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, untuk Kota Solo saat ini masih terdapat sebanyak 828 TH non-APBN/APBD. Sedangkan TH dari APBN/APBD masih ada sebanyak delapan orang dan sudah siap diangkat tahun ini. - Oleh : sry

BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer

JAKARTA - Hingga hari ini (12/8) belum ada satupun daerah yang memasukkan data honorer. Padahal sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN4RB) No 05 Tahun 2010, ditegaskan bahwa batas akhir pemasukan data honorer kelompok satu atau yang masuk kategori tercecer dan tertinggal adalah 31 Agustus.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budihartono, sesuai surat edaran Menteri PAN&RB, pendataan kategori satu dilakukan mulai awal Agustus sampai akhir 31 Agustus. Sedangkan kategori dua (honorer non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah) dimulai awal Agustus sampai akhir Desember. Pendataan dilakukan masing-masing BKD, kemudian harus dipublikasikan ke media massa baik cetak maupun elektronik. "Yang mendata adalah BKD masing-masing daerah bukan BKN," ujar Budihartono saat dihubungi JPNN, Kamis (12/8).

Dia menyatakan, untuk honorer kategori satu hingga hari ini belum ada yang memasukkan data. "Masih ada waktu dua pekan lebih untuk memasukkan data. Kalau lewat 31 Agustus berarti dianggap tidak ada honorer tertinggal. Ini sudah jelas dalam SE 05 Tahun 2010," tegas Budi.

Ditambahkannya, setelah data honorernya ditandatangani bupati/walikota dan inspektorat, kemudian diekspos ke publik untuk melihat reaksi masyarakat. Ekspose ke publik dimaksudkan sebagai kontrol apakah data BKD itu sesuai fakta atau hanya manipulasi.

"Kalau semua sudah clear baru dimasukkan ke BKN. Mungkin karena itulah BKD belum memasukkan datanya hingga hari ini," pungkasnya. (Esy/jpnn)

Edaran Menpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer

Berdasarkan surat edaran Menpan No. 05 Tahun 2010, tenaga honorer yang masih tersisa dapat bernafas sedikit lega. Karena mereka akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dimaksud dalam Surat Edaran ini terbagi mejadi dua kategori yaitu:



1. Kategori I


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

b. Bekerja di instansi pemerintah;

c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

d. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


2. Kategori II


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2. Bekerja di instansi pemerintah;

3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;


* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:


1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran

2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.

3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur


* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:


1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.

2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010


4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :


1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.

2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.

3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.

4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan

5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.


5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 28 Juni 2010


Menteri Negara


Pendayagunaan Aparatur Negara dan


Reformasi Birokrasi,



E. E. Mangindaan

Honorer Persiapkan Syarat Jadi CPNS

Menpan telah mengeluarkan surat edaran yakni meminta kepada BKD seluruh Indonesia data tenaga honorer yang tak masuk database yang bekerja dari Januari 2005 ke bawah, untuk segera diangkat menjadi CPNS.

‘’Hari ini (kemarin, red) kita baru saja menerima surat edaran Menpan menyangkut pendataan ulang tenaga honor untuk diangkat menjadi CPNS. SE ini akan segera kita edarkan kepada seluruh SKPD agar diketahui secara luas oleh pegawai honor yang memenhui syarat,’’ ujar Kepala BKD Bengkalis H Hermanto, Jumat (9/7).

Surat edaran ini jelas angin segar bagi honorer dan menjawab keluhan mereka selama ini yang tak kunjung diangkat menjadi CPNS kendati sudah mengabdi dari sejak sebelum 2005 sebagaimana honorer lainnya, yang tersebab mereka tak masuk database BKN.

Selain tenaga honorer yang gajinya dibiayai oleh APBN/APBD, honorer yang bukan dibiayai oleh APBN/APBD juga akan diangkat sepanjang memenuhi kreteria yang ditetapkan. Kepala BKD Bengkalis H Hermanto yang ditemui di ruang kerjanya Jumat (9/7) sore membenarkan jika dirinya baru saja menerima Surat Edaran (SE) dari Menpan terkait pendataan ulang tenaga honor yang tak masuk database dan sudah bekerja dari Januari 2005 ke bawah.

Surat edaran itu katanya dikeluarkan Menpan untuk mengakomodir keluhan tenaga honor yang memenuhi peryaratan PP No.48/2005 dan PP No.43/2007 untuk diangkat menjadi CPNS.

Dalam SE tersebut ada dua katagori tenaga honor yang akan diangkat menjadi CPNS, yakni honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBD dan APBN. Katagori kedua, honorer yang pengahsilannya bukan dibiayai dari APBD/APBN, namun bekerja atau mengabdi di instansi pemerintah.

‘’Persyaratan pengangkatan honorer ini bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006,’’ ungkap Hermanto.

Sambil menunggu PP tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan tenaga honor, Menpan minta kepada daerah untuk melengkapi atau mendata ulang tenaga honor, dilengkapi dengan surat pernyataan dari tenaga honor diketahui oleh atasan langsung dan kepala SKPD dan inspektur kabupaten, yang punya kosekwensi sangsi adminitrasi dan pidana bila dikemudian hari ternyata data yang diberikan tidak benar. Data ini disampaikan selambat-lambatnya ke BKN pada 31 Agustus 2010.

‘’Untuk tenaga honor yang penghasilannya dibayai dari APBN/APBD penyerahan bahan persyaratan yang ditentukan kita terima paling lambat tanggal 20 Agustus 2010. Sementara bagi tenaga honor yang bukan dibayai APBD/APBN bahan persyaratan diterima paling lambat 31 Desember 2010,’’ jelas Hermanto lagi.(jrr)

Tugas Kementerian PAN Belum Selesai

JAKARTA - Keinginan pemerintah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) pada Juni lalu, ternyata belum bisa terealisasikan dengan baik. Memasuki bulan Juli ini, belum ada kepastian kapan PP tersebut tuntas.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Roformasi Birokrasi (PAN dan RB), Drs Gatot Sugiharto MM mengatakan molornya penetapan PP tersebut terhambat oleh validasi data pegawai honorer yang belum terakomodir sepenuhnya.

“Rencana awal memang bulan Juni sudah selesai, tapi proses pendataan ulang tenaga honorer yang sebelumnya tidak sempat terakomodir masih sedang diproses. Jadi kita masih menunggu validasi data itu dulu,” ujar Gatot-akrabnya.

Dijelaskannya, berdasarkan data base yang ada di Kementerian PAN dan RB, hingga akhir tahun 2009, jumlah honorer di Indonesia mencapai 920. 702 orang. Dari jumlah itu, sebagain besar diantaranya sudah diangkat menjadi PNS sesuai dengan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Hanya saja dalam pelaksanaan validasi, ternyata masih ada tenaga honorer yang belum terakomodir karenan tercecer atau teranulir saat proses pengangkatan dalam data base tersebut. “Data yang kemarin itu sebenarnya sudah selesai, pendataan mulai dilakukan pada tahun 2004 sampai 2009 dan sekarang sudah tutup buku. Namun pada pelaksanaannya ada saja masalah, makanya kita selesaikan semuanya dulu agar tidak ada masalah baru lagi nantinya ketika sudah dilakukan pengangkatan tahun 2010 ini,” ungkap Gatot di Sekretariat Kementerian PAN dan RB.

Dengan demikian, penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) No 48 Tahun 2005 tersebut, hingga kini juga masih menunggu pendataan ulang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Kemudian data dari BKD kabupaten/kota dilanjutkan ke BKD Regional. Terakhir baru divalidasi kembali di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Khusus tenaga honorer yang tidak sempat terakomodir, pemerintah memprioritaskan pengangkatan mereka melalui formasi CPNS tahun ini tanpa tes, namun harus melalui validasi dan verifikasi kembali.

“Pendataan ini adalah tugas BKD dan kini sedang berjalan, kita belum tahu secara pasti berapa jumlahnya. Masalah Kapan itu prosesnya selesai semua tergantung kepada BKD masing-masing daerah dengan menyesuaikan misi kita dari pusat,” jelas Gatot.

Gatot juga menjelaskan, RPP No 48 Tahun 2005 tersebut sudah selesai. Bahkan sudah diserahkan kepada Presiden. Hanya saja, realisasi RPP tersebut masih perlu dievaluasi kembali di DPR RI.

“ RPP-nya sudah selesai, tapi memang belum ditandatangani oleh Presiden. Perlu diketahui RPP ini tidak berpengaruh karena yang perlu dibahas di DPR itu mengenai pendataan saja. Mudah-mudahan pendataannya segera selesai dalam waktu dekat,” harap Gatot Sugiharto. (die)

Validasi Tenaga Honorer Molor Lagi

JAKARTA - Hingga hari ini, Tim Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer belum juga turun ke daerah. Padahal, sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI, tim yang terdiri dari tujuh kementerian/lembaga ini sudah harus bekerja Juni lalu.

Tujuannya, agar pada Oktober mendatang tenaga honorer tercecer yang telah diverifikasi bisa ditetapkan. "Timnya belum turun karena masih menunggu pencairan dana APBNP 2010," ujar Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), FX Dandung Indratno kepada JPNN, Kamis (1/7).

Meski demikian Indratno menegaskan, molornya waktu pelaksanaan validasi dan verifikasi tidak akan berpengaruh pada jadwal seleksi CPNS. Alasannya, karena penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap.

"Kan di tingkat instansi terkait sudah dibahas berapa kebutuhan CPNS. Jadi tinggal tunggu persetujuan DPR saja," ungkapnya.

Indratno menambahkan, jika DPR RI menetapkan tenaga honorer tercecer yang masuk tahun ini 150 ribu orang, maka itu dulu yang akan diselesaikan. "Yang honorer tercecer kan tidak perlu dites lagi. Jadi meski turun Juli atau Agustus tidak masalah, karena mereka toh tinggal pemberkasan dan NIP saja," tandasnya.

Namun Indratno tetap berharap dana dari APBN untuk Tim Validasi segera cair demi keabsahan data di lapangan. "Kalau waktu validasinya lebih banyak kan lebih baik agar tingkat error-nya berkurang," sambung Indratno seraya menambahkan, kementrian PAN juga menghimbau agar daerah tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak tertentu yang mengaku akan melakukan pencocokan data honorer.(Esy/jpnn)

Guru Hononer Siap-Siap Verifikasi Mulai Juli

Hal tersebut disampaikan Direktur Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Achmad Dasuki, Selasa (29/06) di Jakarta. Penyataan tersebut disampaikannya saat berdialog bersama perwakilan guru-guru honorer yang tergabung dalam Komite Guru Bekasi (KGB), Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial (NGO KAMMPUS), Forum Komunikasi Tata Usaha (FKTU), dan Rumah Diskusi Guru (Rumdis).

“Pengangkatan guru non-PNS menjadi CPNS tanpa tes merupakan komitmen para wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer, terselip, dan tertinggal ini,” ujar Dasuki yang didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas, M. Muhadjir.

Ia menjelaskan bahwa setiap guru berstatus bukan PNS yang mengajar sebelum tahun 2005 berhak mendapatkan kenaikan status menjadi CPNS asalkan memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu. “Dia mengajar terus menerus tanpa putus, memenuhi 24 jam mengajar per minggu, diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD,” papar Dasuki.

Namun, ia mengingatkan, guru yang telah melakukan verifikasi data dan dinyatakan lulus, tidak dapat diangkat sekaligus dalam tahun yang sama. Ini disebabkan terbatasnya anggaran yang pemerintah miliki. “Jadi, memang guru harus sabar. Kami tidak mungkin mengangkat sekaligus guru yang berstatus honorer itu menjadi CPNS. Prosesnya harus bertahap,” tegas Dasuki.

Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas, Mashuri Maschab yang juga hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut menjelaskan bahwa meskipun lulus dalam verifikasi, namun apabila tidak memenuhi ketentuan batas umur maksimum, maka guru tersebut tidak bisa diangkat sebagai CPNS. Namun, berdasarkan kebijakan pemerintah, guru yang tidak diangkat sebagai CPNS berhak atas kebijakan pendekatan kesejahteraan.

Mashuri menjelaskan dengan ketentuan tersebut, maka guru itu tetap mengajar dengan statusnya sebagai honorer tetapi mendapat perhitungan kesejahteraan tertentu. Ia mengungkapkan bahwa guru yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan pada pemerintah daerah. “Pemerintah daerah berkewajiban memberikan gaji di atas UMR (upah minimum regional),” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan mengenai otonomi daerah, maka kebijakan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Jadi, kami tidak berwenang mengangkat guru. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah,” ujar Mashuri.

Saat berdialog tersebut, perwakilan guru honorer asal Kota Bekasi, Jawa Barat ini menyuarakan sejumlah sikap, di antaranya mendorong peningkatan kesejahteraan dan status bagi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer di sekolah negeri. Selain itu, mereka juga mendukung percepatan pembubaran Ditjen PMPTK dan menyambut baik pembentukan tiga direktorat pengganti Ditjen PMPTK.

“PMPTK tidak mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri untuk sertifikasi padahal kami memenuhi 24 jam mengajar per minggu dan telah mengabdi selama belasan tahun. Kami ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak diberikan kesempatan yang sama,” kata Ketua Komite Guru Bekasi (KGB), Abdul Rozak.

Menanggapi hal itu, Dasuki menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan penggunaan dana APBN, dana tersebut tidak boleh dipakai membiayai aktivitas non-permanen. Itu sebabnya, kata Dasuki, pemerintah tidak dapat memberikan sertifikasi kepada guru yang masih berstatus honorer. “Kalau menyertifikasi guru honorer, berarti kami menyalahi aturan,” tegas Dasuki.

Ia juga menambahkan bahwa permasalahan tercecernya guru honorer di daerah akibat pengangkatan yang dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah. Untuk itu, mulai tahun 2014, Kepala Sekolah yang masih mengangkat tenaga honorer, maka Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah akan langsung dicabut. “Kami harus tegas, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi,” katanya. (ratih)

ARCHIEVE

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara