thumbnail Title: Waduh...! 2000 GTT Malang Terancam Gagal PNS
Posted by:spentura
Published :2010-08-15T16:15:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
Waduh...! 2000 GTT Malang Terancam Gagal PNS

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Waduh...! 2000 GTT Malang Terancam Gagal PNS
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/08/waduh-2000-gtt-malang-terancam-gagal.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Waduh...! 2000 GTT Malang Terancam Gagal PNS

Malang (beritajatim.com)-Nasib Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terancam makin suram. Suramnya nasib ribuan tenaga pengajar itu, setelah Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) baru-baru ini, sangat tidak berpihak pada nasib mereka.

Hal itu disampaikan langsung Penasehat Persatuan Guru Dan Pegawai Tidak Tetap (PGPTT), Nurul Yakin, Senin (16/8/2010) siang pada beritajatim.com. Menurut Yakin saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk mengadukan nasib rekan-rekannya sesama GTT dan PTT yang ada di wilayah Pemkab Malang, dengan aturan terbaru dari Menpan, harapan rekan-rekan GTT akan semakin sulit. Kalaupun ada jalan, mereka masih harus bersaing dengan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Malang.

“Dengan aturan baru dari Menpan, jelas ini sangat membuat nasib GTT semakin suram. Padahal, ribuan GTT di Kabupaten Malang berharap sudah menjadi PNS tahun ini. Karena jam kerja mereka, sudah melebihi tenaga honorer yang sudah ada,” papar Nurul Yakin.

Dijelaskannya, sesuai PP 48 Tahun 2005, yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) adalah pejabat berwenang setingkat Kepala Dinas. Namun nyatanya, 2000 GTT tersebut SK yang dimilikinya hanyalah SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah masing-masing.

Ia juga mengungkapkan, saat ini, total jumlah GTT dan PTT se Kabupaten Malang berjumlah 5443 orang. 2000 GTT punya SK yang hanya dikeluarkan kepala sekolah. Sedangkan 200 orang GTT, SK nya dikeluarkan oleh Kanwil atau Departemen P dan K Jawa Timur. Jika mengacu pada aturan Menpan jika SK pada tahun 2005 kebawah, haruslah setingkat SK Kanwil. Dengan demikian, 2000 GTT atau lebih dari itu, nasib mereka akan semakin terkatung-katung.

“Jelas nasib 2000 GTT akan susah. Kami berharap, Pemkab dan DPRD bisa memperjuangkan nasib mereka. Kenapa, karena 2000 GTT itu hanya mengantongi SK Kepala Sekolah saja. Sehingga, sesuai aturan menpan, mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS,” kata Yakin.

Ia juga menambahkan, kalaupun mereka terangkat jadi PNS, harus melalui seleksi dari tingkat bawah. Karena SK yang disyaratkan menpan, hanyalah SK yang dikeluarkan pejabat setingkat kanwil atau kepala dinas. Itu sebabnya, nasib rekan-rekan GTT kedepannya, akan sangat-sangat dirugikan dengan adanya aturan baru dari menpan tersebut. [yog/gir]

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 comment:

Post a Comment

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara