thumbnail Title: Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS
Posted by:spentura
Published :2010-08-13T16:03:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/08/honorer-non-apbnapbd-bisa-ikuti-seleksi_13.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS

Balaikota (Espos) Tenaga honorer (TH) yang dibiayai dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini berkesempatan mengikuti seleksi pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu menyusul turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No 5/2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan ins-tansi pemerintah.

“Melalui SE Menpan No 5/2010 tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing daerah diminta melakukan pendataan atau inventarisasi data tenaga honorer non-APBN/APBD agar mereka dapat memiliki kesempatan untuk ikut seleksi pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Kepala Kantor Regional I Wilayah Jateng dan DIY Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wiritno ketika ditemui wartawan seusai Sosialiasi Pengangkatan Tenaga Honorer, di Bale Tawangarum kompleks Balaikota Solo, Rabu (11/8).

Wiritno menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah mengatur pengangkatan TH sebagai CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/ 2007, di mana salah satu syarat TH yang bisa diangkat sebagai CPNS hanya TH yang honornya dibiayai APBN/APBD. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan dengan menerbitkan SE Menpan tersebut agar TH yang dibiayai non-APBN/APBD bisa mengikuti seleksi CPNS.

Wiritno menyebutkan, TH yang dibiayai non-APBN/APBD tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu usia TH antara 19-46 tahun pada 1 Januari 2006, SK pengangkatan sebagai TH maksimal 1 Januari 2005, diangkat pejabat pengawas kepegawaian (PPK), sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut serta bekerja di instansi pemerintah.

“Itu sudah sesuai dengan SE-nya. Tetapi kami memang belum bisa memastikan berapa kuotanya. Karena formasi yang disiapkan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan Negara. Sedangkan untuk pendataan oleh BKD, hasil inventarisasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN & RB, tembusan BKN, paling lambat 31 Desember 2010 ini,” kata dia.

Tidak otomatis

Ditegaskan Wiritno, pengangkatan sebagai CPNS itu tidak otomatis, melainkan tetap melalui seleksi. Namun terkait teknisnya, Wiritno menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu.

Sementara untuk TH yang dibiayai APBN/APBD yang hingga kini masih tercecer, sesuai ketentuan bisa diusulkan kembali untuk langsung diangkat sebagai CPNS.

“Mungkin memang masih ada yang tercecer, sehingga tidak bisa diangkat antara 2006–2009 seperti rekan yang lainnya. Asal bukti cukup mereka tetap bisa menjadi CPNS. Tetapi bisa saja, mereka yang sudah masuk data base ternyata tidak bisa diangkat. Hal itu karena tersandung masalah, seperti pemalsuan dokumen atau pernah melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, untuk Kota Solo saat ini masih terdapat sebanyak 828 TH non-APBN/APBD. Sedangkan TH dari APBN/APBD masih ada sebanyak delapan orang dan sudah siap diangkat tahun ini. - Oleh : sry

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 comment:

Post a Comment

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara