thumbnail Title: Honorer Persiapkan Syarat Jadi CPNS
Posted by:spentura
Published :2010-07-10T20:04:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
Honorer Persiapkan Syarat Jadi CPNS

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Honorer Persiapkan Syarat Jadi CPNS
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/07/honorer-persiapkan-syarat-jadi-cpns.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Honorer Persiapkan Syarat Jadi CPNS

Menpan telah mengeluarkan surat edaran yakni meminta kepada BKD seluruh Indonesia data tenaga honorer yang tak masuk database yang bekerja dari Januari 2005 ke bawah, untuk segera diangkat menjadi CPNS.

‘’Hari ini (kemarin, red) kita baru saja menerima surat edaran Menpan menyangkut pendataan ulang tenaga honor untuk diangkat menjadi CPNS. SE ini akan segera kita edarkan kepada seluruh SKPD agar diketahui secara luas oleh pegawai honor yang memenhui syarat,’’ ujar Kepala BKD Bengkalis H Hermanto, Jumat (9/7).

Surat edaran ini jelas angin segar bagi honorer dan menjawab keluhan mereka selama ini yang tak kunjung diangkat menjadi CPNS kendati sudah mengabdi dari sejak sebelum 2005 sebagaimana honorer lainnya, yang tersebab mereka tak masuk database BKN.

Selain tenaga honorer yang gajinya dibiayai oleh APBN/APBD, honorer yang bukan dibiayai oleh APBN/APBD juga akan diangkat sepanjang memenuhi kreteria yang ditetapkan. Kepala BKD Bengkalis H Hermanto yang ditemui di ruang kerjanya Jumat (9/7) sore membenarkan jika dirinya baru saja menerima Surat Edaran (SE) dari Menpan terkait pendataan ulang tenaga honor yang tak masuk database dan sudah bekerja dari Januari 2005 ke bawah.

Surat edaran itu katanya dikeluarkan Menpan untuk mengakomodir keluhan tenaga honor yang memenuhi peryaratan PP No.48/2005 dan PP No.43/2007 untuk diangkat menjadi CPNS.

Dalam SE tersebut ada dua katagori tenaga honor yang akan diangkat menjadi CPNS, yakni honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBD dan APBN. Katagori kedua, honorer yang pengahsilannya bukan dibiayai dari APBD/APBN, namun bekerja atau mengabdi di instansi pemerintah.

‘’Persyaratan pengangkatan honorer ini bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006,’’ ungkap Hermanto.

Sambil menunggu PP tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan tenaga honor, Menpan minta kepada daerah untuk melengkapi atau mendata ulang tenaga honor, dilengkapi dengan surat pernyataan dari tenaga honor diketahui oleh atasan langsung dan kepala SKPD dan inspektur kabupaten, yang punya kosekwensi sangsi adminitrasi dan pidana bila dikemudian hari ternyata data yang diberikan tidak benar. Data ini disampaikan selambat-lambatnya ke BKN pada 31 Agustus 2010.

‘’Untuk tenaga honor yang penghasilannya dibayai dari APBN/APBD penyerahan bahan persyaratan yang ditentukan kita terima paling lambat tanggal 20 Agustus 2010. Sementara bagi tenaga honor yang bukan dibayai APBD/APBN bahan persyaratan diterima paling lambat 31 Desember 2010,’’ jelas Hermanto lagi.(jrr)

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

2 comment:

Anonymous,  July 27, 2010 at 8:01 PM  

Ass.Wr.Wb.Harapan kami Guru Honor Daerah Kab.Bengkalis.Yang TMT SK Honornya 2005 kebawah,berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005,yg dibiayai APBD atau APBN supaya segera diangkat CPNS dan TIDAK TERCECER lagi seperti dulu.Terimakasih.Wassalam.

Anonymous,  August 1, 2010 at 6:29 PM  

agar tidak menjadi maslah dikemudian hari baiknya pemerintah juga memberikan keterangan yang jelas tentang pejabat yang berwenang mengangkat pegawai honorer itu siapa saja ? apakah Kepala sekolah Negeri juga termasuk ? apa tidak jika tidak maka berarti masalah sudah ada didepan mata

Post a Comment

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara