thumbnail Title: Edaran Menpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer
Posted by:spentura
Published :2010-07-18T13:51:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
Edaran Menpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Edaran Menpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/07/edaran-menpan-tentang-pendataan-tenaga.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Edaran Menpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer

Berdasarkan surat edaran Menpan No. 05 Tahun 2010, tenaga honorer yang masih tersisa dapat bernafas sedikit lega. Karena mereka akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dimaksud dalam Surat Edaran ini terbagi mejadi dua kategori yaitu:



1. Kategori I


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

b. Bekerja di instansi pemerintah;

c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

d. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


2. Kategori II


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2. Bekerja di instansi pemerintah;

3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;


* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:


1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran

2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.

3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur


* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:


1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.

2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010


4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :


1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.

2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.

3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.

4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan

5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.


5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 28 Juni 2010


Menteri Negara


Pendayagunaan Aparatur Negara dan


Reformasi Birokrasi,



E. E. Mangindaan

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

4 comment:

Anonymous,  July 18, 2010 at 11:09 PM  

Kebodohan yang tidak diantisipasi adalah honorer MSB tidak memiliki SK Bupati, shg sampe lebaran kucingpun ngak akan diakui sebagai tenaga honorer. Jd buat apa semua ini, kebodohan mengubur harapan

Anonymous,  July 19, 2010 at 11:03 AM  

Pemerintah bertindak kurang adil terhadap penyelesaian tenaga honorer, penerapan kriteria pengangkatan yang tidak mengakomodasi tenaga honorer merupakan upaya pemerintah yang tidak sesuai dengan perjuangan tenaga honorer selama ini.

Anonymous,  August 1, 2010 at 6:21 PM  

di makasar pemerintah mengatakan bahwa : PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT TENAGA HONORER DAERAH :
• PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (GUBERNUR/ BUPATI/ WALIKOTA);
• PEJABAT ESELON I (SEKRETARIS DAERAH PROVINSI);
• PEJABAT ESELON II (SEKRETARIS DAERAH KAB/ KOTA /KEPALA BADAN/ KEPALA DINAS/ SEKWAN DAN JABATAN SETINGKAT LAINNYA DI PROVINSI/ KAB/ KOTA;
• PEJABAT ESELON III (KEPALA KANTOR/ UPTD);
• KEPALA SEKOLAH NEGERI.
di jawa kok bisa beda ya ?

Anonymous,  October 23, 2010 at 1:38 PM  

mohon untuk pemerintah pusat dan daerah agar menindak kepala sekolah yang kurang bijaksana kepada bawahannya khususnya di daerah terpencil, agar kepala ini tidak menggunakan kewenangannya secara arogan. trims

Post a Comment

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara