Posted by:
Published :2010-12-19T16:54:00+07:00
62 Honorer Gagal Jadi CPNSD Terindikasi Ijazah Palsu
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : 62 Honorer Gagal Jadi CPNSD Terindikasi Ijazah Palsu
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/12/62-honorer-gagal-jadi-cpnsd.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
62 Honorer Gagal Jadi CPNSD Terindikasi Ijazah Palsu
BALIKPAPAN--Pupus sudah harapan 62 orang pegawai berstatus tenaga honorer di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Balikpapan untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemkot sendiri memiliki 362 tenaga honorer.
Saat tes Calon PNS Daerah (CPNSD) 5 Desember lalu, 62 tenaga honorer dinyatakan tidak lulus dalam proses verifikasi administrasi sehingga dinyatakan gagal menjadi CPNSD 2011.
“Sebagian besar tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi ini akibat dokumen yang meragukan. Seperti indikasi pemalsuan ijazah dan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Balikpapan, Irwan Taufani .
Dia menyebut, tenaga honorer yang mendapatkan kesempatan menjadi PNS tahun 2011, merupakan tenaga honor yang data basenya masuk pada tahun 2004-2005 silam. Irwan menambahkan, usia para tenaga honorer berdasarkan ketentuan tidak boleh lebih dari 46 tahun per Januari 2006. Sementara, tenaga honorer yang paling banyak tidak lolos verifikasi merupakan tenaga guru dari Dinas Pendidikan.
“Mereka yang tidak lolos bisa saja ikut seleksi PNS kembali tahun berikutnya. Dengan catatan usia masih mencukupi dan data-data yang dia miliki juga sudah memenuhi ketentuan yang ada,” terang Irwan ditemui di kantornya, kemarin.
Di tempat terpisah, Koordinator Tim Verifikasi Tenaga Honorer Inspektorat Pemkot Balikpapan, Tarmiji menuturkan, bahwa pihaknya melakukan verifikasi data tenaga honorer ini merupakan gelombang yang kedua. Dimana pada September lalu, verifikasi tahap pertama sudah dilakukan hasilnya sebanyak 98 orang dinyatakan lulus.
Ia menerangkan, bagi 62 orang tenaga honorer yang dinyatakan gagal, pihaknya masih memberi kesempatan masa sanggah selama tiga hari terhitung pada 15 hingga 17 Desember 2010. Kesempatan itu diberikan agar mereka dapat membuktikan dan melengkapi persyaratan dan diminta oleh tim verifikasi sebelum diserahkan ke BKD pemkot.
“Pengangkatan tenaga honorer kategori kedua ini berbeda dengan kategori pertama,” pungkas Tarmiji yang juga menjabat sebagai Inspektur Pembantu II.(die)
0 comment:
Post a Comment