thumbnail Title: Sensus Penduduk isi Data Pekerjaan dengan Tenaga Honorer
Posted by:spentura
Published :2010-05-01T23:40:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
Sensus Penduduk isi Data Pekerjaan dengan Tenaga Honorer

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Sensus Penduduk isi Data Pekerjaan dengan Tenaga Honorer
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/05/sensus-penduduk-isi-data-pekerjaan.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Sensus Penduduk isi Data Pekerjaan dengan Tenaga Honorer

Sumber:http://msb-brebes.co.cc
Dalam menghadapi Sensus Penduduk 2010, maka para tenaga honorer diharapkan mengisi isian data tentang pekerjaan dangan isian “TENAGA HONORER INSTANSI PEMERINTAH”. Hal ini juga agar mempermudah dalam Maping tenaga honorer.

Perlu diketahui, bahwa dalam validasi dan verifikai data tenaga honorer juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPS juga merupakan Badan Pemerintah yang melaksanakan Sensus Penduduk 2010.

Hal ini guna mensinkronisasikan data hasil sensus penduduk dangan data verifikasi tenaga honorer, karena dikhawatirkan akan terjadinya pembengkakkan data tenaga honorer saat diadakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer. Jadi sebagai tenaga honorer diharapkan dapat mengikuti pola permainan dari pemerintah dan antisipasi agar tidak selamanya menjadi tenaga honorer.

Waktu pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Tahun 2010 ini tidak ada yang dilakukan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan berharap pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak. “Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Mangindaan juga menekankan agar jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. Proses pendataan merupakan data base bagi pengangkatan tenaga honorer.

Untuk diketahui, saat ini, salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus telah memenuhi syarat PP no.48/2005 dan PP No.43/2007 namun terselip atau tertinggal akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi. Selain itu, batas usia juga menjadi persyaratan yaitu burusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Sekarang yang terdaftar sekitar 197.678 orang.

Mangindaan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. “Validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan,” jelasnya.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 comment:

Post a Comment

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara