thumbnail Title: Kemenpan Bahas Pengangkatan Tenaga Honorer
Posted by:spentura
Published :2010-05-17T00:21:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
Kemenpan Bahas Pengangkatan Tenaga Honorer

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Kemenpan Bahas Pengangkatan Tenaga Honorer
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/05/kemenpan-bahas-pengangkatan-tenaga.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Kemenpan Bahas Pengangkatan Tenaga Honorer

JAKARTA (Suara Karya) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tim kecil panitia kerja (panja) DPR dengan pemerintah mengenai penyelesaian pengangkatan tenaga honorer.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi-mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi Iebih lanjut dengan tim kecil panja dan kementerian maupun lembaga lainnya yang terkait untuk menyamakan persepsi. "Kita berharap dalam waktu dekat ini akan segera membahasnya kembali. Harus ada penyamaan visi agar lebih jelas antara pemerintah dengan DPR," katanya di Jakarta, Jftmat (14/5).

Hingga sarat ini, Mangindaan mengungkapkan, telah menerima tuntutan, salah satunya dari kelompok guru honorer yang menginginkan untuk dilakukan pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tidak perlu diikutsertakan dalam seleksi umum.

Menyangkut masalah itu, dia mengatakan, akan menyampaikannya saat melakukan pembahasan selanjutnya. Jika DPR maupun lembaga lainnya menyetujui tuntutan itu, maka pihaknya tentu akan segera mengakomodasi hal tersebut.

Namun, dia mengingatkan, penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut dipastikan memakan waktu karena harus dilakukan revisi perundang-un-dangannya. "Mengubah undang-undang (UU) itutidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu waktu dan prosesnya cukup panjang," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan rapat koordinasi antara tim kecil panja DPR dengan pemerintah beberapa waktu lalu, pemerintah akan segera melakukan percepatan pendataan terhadap tenaga honorer di pusat dan daerah. Hal ini untuk melengkapi data base sehingga dapat dilakukan penghitungan kebutuhan anggaran. Dalam pendapat tim kecil panja menye-butkan, bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dapat setujui untuk diangkat.

Namun, hingga saat ini belum terdapat keputusan dari DPR dan pemerintah mengenai hal itu. Anggota Komisi II DPR Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, perlu adanya penyamaan persepsi antara DPR dan pemerintah mengenai tenaga honorer. (Tri Handayani)

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 comment:

Post a Comment

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara