Posted by:
Published :2010-05-02T23:46:00+07:00
Pendataan 197.168 Tenaga Honorer Tak Dinaungi Payung Hukum
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Pendataan 197.168 Tenaga Honorer Tak Dinaungi Payung Hukum
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/05/pendataan-197168-tenaga-honorer-tak.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Pendataan 197.168 Tenaga Honorer Tak Dinaungi Payung Hukum
Magelang, CyberNews. Pemerintah menyalahi PP Nomor 43 Tahun 2007 jika memprioritaskan 197.168 tenaga honorer yang tercecer, terselip dan tertinggal, akan diangkat menjadi CPNS tanpa tes tahun ini.
"Karena tak ada ketentuan pemerintah yang mengatur pendataan tenaga honorer yang tercecer, terselip, tertinggal,” kata Dra Anik Agustina, Ketua DPP FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Minggu (2/5).
Karena tenaga honorer yang sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 telah diangkat menjadi CPNS/PNS tahun lalu. Sehingga database BKN sudah habis.
Mereka yang sudah diangkat adalah tenaga honorer yang ditampung dalam database BKN 2005, sesuai dengan Surat BKN tentang Pendataan Tenaga Honorer pada 2005 tanpa melalui ujian (tes tertulis). Itu berarti, dalam tenggang waktu 2004 2009 pemerintah telah menyelesaikan tenaga honorer APBN/APBN 901.926 orang tenaga honorer secara tuntas, karena memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS.
Usai bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Drs Agus Setianto membahas dan menganalisa hasil Rapat Kerja Gabungan dengan Panitia Kerja DPR RI), ia menandaskan, pendataan 197.168 tenaga honorer tak dinaungi payung hukum.
Menurut Anik, yang harus dilakukan pemerintah saat ini untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer Non APBN dan APBD, konsisten pada PP 48 tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.
Yakni tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD dan bekerja pada instansi pemerintah, dapat diangkat CPNS sesuai kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil dan kemampuan keuangan negara.
Menurut PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, pasal 6 ayat 2 seharusnya tenaga honorer Non APBN/APBD mulai diangkat tahun ini tanpa melalui ujian tertulis. Karena pada 2005 telah melaksanakan ujian tes tertulis seperti Pemprov Jawa Tengah dan beberapa provinsi lain.
"Pelaksanaan tes tertulis hanya diberlakukan bagi pelamar dari formasi umum sesuai PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan CPNS," tandasnya didampingi Abdul Kolik SAg, Departemen Perhubungan dan Kerjasama DPP FTHSNI.
Dalam Rakergab antara DPP FTHSNI dengan Panja DPR RI di Gedung Bamus DPR RI Senin (26/4), merumuskan PP Seleksi Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Dalam forum itu Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merumuskan, tenaga honorer yang tercecer, terselib dan tertinggal telah memenuhi syarat PP 48/2005 dan PP 43/2007. Mereka akan diangkat menjadi CPNS tanpa tes. Hanya diverifikasi dan validasi data.
Opsi lain, bagi tenaga honorer yang di angkat oleh pejabat yang tidak berwenang dan di biayai bukan dari APBN/APBD, di setujui dengan seleksi administrasi dan ujian tertulis sesama honorer, sesuai formasi yang di tetapkan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paling banyak 30 persen pada masing-masing instansi.
Rumusan itu akan dimerger agar terjadi persepsi sama. Adapun verfikasi dan validasi tenaga hoorer diselesaikan tiga bulan, mulai Juni 2010, dengan mempertimbangkan formasi CPNS 2010.
0 comment:
Post a Comment