thumbnail Title: RPP TENAGA HONORER 2010/2011
Posted by:spentura
Published :2011-01-14T23:57:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
RPP TENAGA HONORER 2010/2011

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : RPP TENAGA HONORER 2010/2011
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2011/01/rpp-tenaga-honorer-20102011.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

RPP TENAGA HONORER 2010/2011

Setelah sekian lama menunggu akhirnya selesailah penggodokan RPP Tenaga Honorer Untuk Kategori I dan II Tahun 2010/2011. RPP ini sudah banyak melalui proses baik di Legislatif maupun di unsur pemerintah. Namun tekat bulat pemerintah yang memang sudah jauh sebelumnya telah disampaikan kepada perwakilan rakyat tetap bertahan dan tak tergoyahkan. Pemerintah tetap bertahan untuk melaksanakan test sesama honorer untuk Kategori II. Sementara untuk kategori I Pemerintah merujuk pada PP yang lama yaitu PP 48 dan 43 yang mengangkat tenaga honor Kategori I ini hanya melalui seleksi administrasi.

Sikap yang diambil ini tentulah merupakan suatu tindakan diskriminatif yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Sebenarnya dari awal juga Pemerintah telah menunjukan sikap keberatannya terhadap pengangkatan tenaga honor Kategori II ini dengan berbagai alasan diantaranya sumber penggajiannya dianggap tidak jelas. Namun jika Pemerintah mau menilai kinerja seseorang bukan dipandang dari sumber penggajian, tetapi Pemerintah harus melihat apa yang telah dikerjakan dan bagaimana hasil kerja orang tersebut. Ini suatu alasan yang tidak bisa diterima akal dan terkesan dibuat-buat. Pemerintah menganak tirikan tenaga honorer Kategori II dengan mengadakan tes antar sesama tenaga honor. Jika Pemerintah memang mengedepankan Reformasi Birokrasi ataupun jika Pemerintah ingin PNS kedepan memiliki SDM yang berkualitas, tidak seharusnya Pemerintah membuat aturan testing hanya untuk tenaga honor kategori II, tetapi dilakukan testing baik Kategori I maupun Kategori II sehingga akan nampak hasil kualitas dari SDM tersebut. Pemerintah juga tidak melihat masih banyak tenaga honor yang tidak masuk dalam kategori I dan II ini. Tenaga honor yang diangkat diatas tahun 2005 masih belum jelas nasibnya mau dikemanakan. Jika mereka di eksekusi maka ini suatu tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berprikemanusiaan melanggar HAM dan UUD 1945. Jika mereka dijadikan PTT mengapa mereka tidak terekrut dalam SE Menpan no.5. Semua masih kabur dan belum jelas.

Kualitas SDM bukan dilihat dari sumber pembiayaan tetapi dilihat dari kemampuan dan tingkat pengetahuan serta disiplin seseorang. Sangat tidak wajar memang bila Pemerintah melihat kualitas SDM hanya dari sumber pembiayaan dan hal ini adalah suatu kesalahan yang fatal dan berakibat buruknya kinerja tenaga-tenaga PNS dimasa yang akan datang. Dan jika hal ini terjadi maka bisa dipastikan kedepan masyarakat akan mendapat keluhan dan kesulitan jika berhubungan dengan oknum Pemerintah dan mendapat pelayanan yang tidak nyaman.

Membahas tentang RPP Tenaga Honorer ini, maka didapat beberapa kesimpulan antara lain bahwa Test yang akan dilaksanakan nantinya dikelola oleh masing-masing daerah dan hanya dilaksanakan satu kali pada tahun 2011. Untuk tingkat Propinsi akan dikelola oleh Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota akan di kelola oleh Bupati/Walikota. Dalam hal ini Kewenangan ada di tangan Kepala Daerah. Hal ini tentu sangatlah riskan terhadap KKN yang selama ini telah menjamur disemua pelosok negeri kita tercinta ini. Peluang-peluang ini justru menimbulkan kerancuan dan menjadi ajang bisnis antara masyarakat kelas atas dan Pemerintah Daerah.

Hanya ada 2 kemungkinan bagi tenaga honorer yang telah masuk database kategori II, Lulus test menjadi PNS sedangkan yang tidak lulus menjadi PTT sampai usia 56 tahun diberikan tunjangan hari tua dan asuransi kesehatan. Berkaitan dengan kemungkinan ke 2 bahwa hal ini nantinya akan dimuat aturan khusus bagi PTT dalam sebuah Peraturan Pemerintah tersendiri. Kemungkinan yang terbesar adalah menjadi PTT. Kenapa??….. karena Pemerintah hanya mengalokasikan jatah untuk Tenaga honor kategori II ini sebanyak 30% dari quota yang diusulkan Pemerintah Daerah sesuai formasi jabatan dan pendidikan. Artinya 70% dari total Tenaga Honor Kategori II ini hanya mendapat jatah menjadi PTT. Kita hanya bisa berharap agar PP tentang PTT itu nantinya adalah PP yang bersifat mensejahterakan bukan bersifat menyengsarakan. Karena kalau kita lihat fakta saat ini banyak PTT yang bergaji 3 bulan sekali bahkan sampai 5 bulan baru terima gaji, belum lagi banyak sunatan dari oknum-oknum tertentu yang memberikan gaji honor tersebut. Mudah-mudahan PP ini nanti dapat menegaskan untuk memberikan gaji bagi tenaga PTT setiap bulannya bukan setiap 3 bulan apalagi sampai 5 bulan sekali. Dan kita juga berharap RPP PTT itu nantinya juga dapat memuat kenaikan gaji PTT secara berkala dalam periode waktu tertentu, sehingga bagi PTT yang mempunyai masa kerja lebih lama penghasilannya tidak sama dengan PTT yang baru bekerja. Hal ini untuk memacu semangat kerja PTT sampai akhir masa baktinya. Dan bagi teman-teman yang nantinya masuk ke dalam PTT agar tidak patah semangat, mari terus tingkatkan semangat kerja kita, kita tunjukkan kepada Pemerintah bahwa PTT tidak kalah dengan PNS yang telah diangkat Pemerintah pada Kategori I agar Pemerintah sadar bahwa sikap yang diambilnya selama ini adalah keliru.

Kepada teman-teman tenaga honor dimanapun berada perlu diinformasikan bahwa sampai saat tulisan ini dimuat RPP telah sampai ke sekretaris negara dan akan segera dipresentasekan kepada Presiden dan selanjutnya disahkan dan ditandatangani kemudian dipublikasikan. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh teman-teman tenaga honor untuk jangan percaya kepada siapapun atau forum manapun yang memprovokasi apalagi ingin mencari keuntungan pribadi dengan dalih dan cara-cara apapun. Silahkan bergabung dengan forum atau kelompok manapun agar kita dapat menyatukan aspirasi kita, karena bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Namun hati-hati terhadap penipuan-penipuan yang belakangan ini sering terjadi yang mempunyai niat dan maksud tertentu untuk mencari keuntungan pribadi semata-mata. Pengangkatan Tenaga Honor kategori II menjadi CPNS hanya dilaksanakan dengan proses seleksi administrasi dan test tertulis sesama tenaga honor yang telah masuk database dan lulus verifikasi. Jangan percaya bila ada oknum yang mengatakan bahwa Tenaga honor kategori II diangkat dengan tanpa test tertulis, ini hanya bualan, angin surga yang gak jelas sumbernya. Karena bagaimanapun RPP telah rampung dan tak mungkin lagi dapat dirubah kecuali bila Presiden memintanya.

SILAHKAN DOWNLOAD RPP TENAGA HONORER TERBARU DISINI

Sumber : http://tenagahonormedan.wordpress.com/

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

6 comment:

Anonymous,  January 7, 2011 at 12:48 AM  

PEMERINTAH/NEGARA KITA ITU MISKIN TERUS HUBUNGANNYA DENGAN PENDATAAN HONORER KATAGORI 2 CUMAN DIDATA SAJA SEPERTI SESNSUS HONORER TIDAK MUNGKIN DIANGKAT CPNS ...ANGGARANNYA DARIMANA..??? UANGNYA SUDAH HABIS DIKERUK SAMA KORUPTOR-KORUPTOR KELAS KAKAP YG MASIH BERGENTAYANGAN KEBAL HUKUM DAN SELEBIHNYA ANGGARANNYA BUAT PERSIAPAN PEMILU 2014 DIKERUK SAMA POLITIKUS -POLITIKUS YG KAYA SEPERTI TIKUS..... KALO SUDAH BEGINI NASIB HONORER KATAGORI 2 TETAP TERANIAYA KORBAN BOBROKNYA POLITIK DI NEGERI INI WASSAALAM..

Anonymous,  January 10, 2011 at 12:11 PM  

cocok sekali dengan pendapat saya pemerintah memang buta !

Anonymous,  January 11, 2011 at 12:03 PM  

sy yakin sekali RRP ini yg akan di sahkan....
sy anda adalah salah satu org tidak masuk kriteria, makanya anda merasa tidak puas dengan hasil RRP ini... sukurin luh

Anonymous,  January 12, 2011 at 9:10 AM  

kasihan orang diatas ini gak tahu perkembangan terbaru bahan perbandingan lihat disini juga :

http://wwwdkhicoid.blogspot.com/

atau jangan-jangan orang ini termasuk pengurus forum yang sudah ada kontrak sama pemerintah menutup-nutupi kebenaran. Sadarlah semua kawan-kawan tenaga honor di seluruh Indonesia kita sudah dibohongi Pemerintah, silahkan baca artikel terbaru tentang RPP tenaga honor disini:

http://tenagahonormedan.wordpress.com/

Anonymous,  January 13, 2011 at 12:00 AM  

MOHON DICERMATI PP HONORER KAN SEBETULNYA SUDAH ADA YAITU PP 2005 YG MENGAKOMODIR TH NON APBD/APBN KOK ANEHNYA DIKOTAK-KATIK DAN DIRUBAH-UBAH SEOLAH-OLAH PEMERINTAH TIDAK KONSEKWEN ...DENGAN DEMIKIAN KEADAAN YG SEMAKIN TIDAK MENENTU SOLAH-OLAH TH ITU DISURUH MENUNGGU PERUBAHAN PP BARU LAGI... SEDANGKAN PP YG AKAN KELUAR NANTI JELAS-JELAS TIDAK MENGUNTUNGKAN/MERUBAH NASIB TH BAHKAN AKAN MENGECEWAKAN BANYAK TH JADI BAGAIMANA HAK KITA??? SAMPAI KAPANPUN HIDUP DIBUMI INI TIDAK AKAN KETEMU DENGAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN....HANYA AKAN KETEMU DENGAN KETIDAKADILAN DAN BUKAN MANUSIA....IROONIS

honorer February 13, 2012 at 12:51 AM  

MOHON DIDENGAR,Buat apa pp itu lg toh juga sama aja yg 2oo5,kalo jatah 30 persen yang 70 akan memberontak....ketimpangan yg demikian akan memperbanyak masalah.mending yang honorer digaji sesuai dengan pns itu lbh adil menurutku,karena dgn jatah hanya 30 akan mempersubur KKN

Post a Comment

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara