Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer

1. Tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo,. PP 43/2007 yang belum diangkat namun datanya sudah ada dalam database karena terselip, tercecer dan tertinggal sampai saat ini belum terdata semuanya. Sebagian besar tenaga honorer datanya sudah masuk dalam database dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) dari BKN, seperti tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) DKI Jakarta, tenaga honorer Kementerian Keuangan, dllnya, namun belum diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi CPNS.

2. Kenapa materi yang mau dibahas dalam Panja ini seolah-olah hanya ingin membahas Laporan Pelaksanaan Surat Edaran Men PAN Nomor 5 Tahun 2010 saja. Padahal justru yang perlu dicarikan jalan keluarnya adalah tenaga honorer yang sebenarnya sudah memenuhi persayaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 dan datanya sudah masuk dalam database BKN, namun sampai tanggal 31 Agustus 2010 (kategori I) dan tanggal 31 Desember 2010 (kategori II) dan juga tenaga honorer Teranulir/Dianulir Jawa Tengah tidak diagendakan oleh Men PAN untuk dibahas dalam Panja ini?.

3. Men PAN mengatakan bahwa pengaturan kembali melalui perpanjangan masa berlakunya pengangkatan tenaga honorer yang semula berakhir tahun 2009 menjadi tahun 2011. Artinya Men PAN hanya fokus pada pelaksanaan Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database, namun belum melakukan pemberkasan sesuai dengan Surat Edaran Men PAN tersebut dan sampai saat ini mereka masih berjuang untuk diakomodir dalam proses pengangkatan mereka sebagai CPNS. Apakah mereka mau dibiarkan begitu saja? Atau mereka hanya diberi harapan-harapan dan janji-janji surga saja? Kalau itu yang terjadi maka benar seperti yang dikatakan oleh para tokoh lintas agama beberapa hari lalu bahwa pemerintahan SBY banyak berbohong kepada rakyat. Apakah masih mau berbohong?

4. Apakah Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut sudah dapat menyelesaikan semua persoalan tenaga honorer? Apa kebijakan Men PAN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, khususnya yang belum melakukan pemberkasan sesuai SE No. 5 Tahun 2010?. Waktunya kapan, mekanismenya bagaimana, dan apa aturannya?

5. Apabila pengangkatan tenaga honorer hanya diperpanjang sampai tahun 2011 ini, maka PP yang akan dibuat hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011. Artinya PP ini nantinya hanya digunakan untuk memproses lebih lanjut tenaga honorer APBN/APBD kategori I dan II sesuai Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang memenuhi syarat, namun belum terakomodir atau belum melakukan pemberkasan sesuai SE tersebut? Apakah dibiarkan begitu saja?

6. Bagaimana dengan penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah? Apakah mereka perlu diatur dalam satu pasal khusus yang intinya mengatur bahwa:

Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verfikasi dan validasi”.

Hal ini sesuai Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, yaitu dalam Kategori III. Sebab apabila Pemerintah dan DPR RI tidak konsisten dengan keputusannya tersebut di atas, maka sama saja telah berbohong kepada rakyat, khususnya para tenaga honorer teranulir tersebut.

7. Penyesaian masalah honorer ini harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sesuai dengan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN & RB, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Kepala Badan Pusat Statistik pada Rapat Kerja Gabungan tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer bahwa:

”Komisi Gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru”.

II. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).

.

  1. Perlu diperhatikan pula mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Menurut Laporan Forum Komunikasi THL-TBPP) se Indonesia tanggal 13 Januari 2011, jumlah Penyuluh Pertanian PNS di Indonesia sebanyak 27.922 orang. Jumlah Penyuluh Pertanian THL – TBPP sejak tahun 2007 – 2010 sebanyak 24.608 orang. Sehingga jumlah tenaga penyuluh pertanian PNS dan THL-TBPP menjadi 52.530 orang.
  2. Lebih lanjut dilaporkan pula bahwa, apabila mengacu kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pemerintah diberi amanat untuk memenuhi kebutuhan 1 desa 1 orang penyuluh. Jumlah desa 70.000. Berdasarkan data tersebut, maka untuk memenuhi 1 desa 1 penyuluh, maka masih ada kekurangan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 17.470 orang. RI Kemen PAN, dan berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Tenaga Honorer tanggal 26 April 2010 (Kategori V) disepakati bahwa:

”Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai honorer Sekretariat KORPRI. Kriterianya: diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah dan berusia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006, melalui proses verifikasi dan validasi, diangkat untuk mengisi formasi melalui test sesama tenaga honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri”.

III. Masukan terkai dengan RPP Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Pegawai Tidak Tetap adalah:

Setiap WNI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administratif sesuai dengan kebutuhan riil dan kemampuan organisasi”.

Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pemerintah (pejabat yang berwenang) dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembangunan. Tugas yang diberikan kepada PTT hanya tugas-tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (Vide Pasal 2 ayat (3) dan penjelasan UU No. 43 Tahun 1999).

Pegawai Tidak Tetap sama sekali tidak diatur dalam PP 48/2005 jo. PP 43/2007.

Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP 48 Tahun 2005 ditegaskan bahwa:

“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD”.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

a. Tenaga guru.

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

c. Tenaga penyuluh dibidang pertanian, perikanan peternakan,

d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah (Pasal 3 ayat (1) PP 48/2005 jo PP 43/2007).

Salah satu syarat penting untuk dapat dikategorikan sebagai tenaga honorer menurut ketentuan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 adalah:

Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus” (Pasal 3 ayat (2) huruf b PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS).

Permasalahan:

  1. Banyak pengaduan dari para Pegawai Tidak Tetap yang menuntut untuk diangkat menjadi CPNS sesuai PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Padahal mereka diangkat untuk pekerjaan dan masa kerja tertentu. Sedangkan menurut PP 48/2005 jo. PP 43/2007 masa kerja tenaga honorer tersebut minimal 1 (satu) tahun dan secara terus-menerus/tidak terputus.

  1. Draft RPP tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) belum pernah disampaikan Kemenneg PAN ke Komisi II DPR RI untuk dipelajari atau dibahas bersama. Saat ini Darft tersebut berada di Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dan bersifat konfidensial. Bagaimana Panja mengetahui secara lengkap mengenai isi RPP tersebut? Bagaimana Panja mau menjamin bahwa hasil kerja Panja ini akan diakomodir dalam RPP yang sedang diharmonisasikan tersebut?.
  1. Melihat formasi rekrutmen dan pemberhentian PTT sebagaimana dalam Lampiran 2 (dua) halaman 5 huruf d dan huruf f Surat Men PAN tanggal 4 Januari 2011 tersebut, dimana disebutkan bahwa:

Formasi :

1) pengumuman untuk mengisi lowongan jabatan PTT dilakukan secara terbuka dan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

2) seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis secara jujur, objektif, tidak diskriminatif dan bebas KKN.

3) materi ujian meliputi; tes kompetensi, psikotes untuk jenis jabatan tertentu yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.

Pemberhentian:

1) berakhir perjanjian kerja

2) meninggal dunia atau berhalangan tetap

3) mengajukan permohonan berhenti dengan pertimbangan yang beralasan

4) syarat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan syarat objektif lainnya.

Permasalahan:

1. Melihat formasi dan syarat pemberhentian tersebut dapat disimpulkan bahwa PTT tersebut tidak akan diangkat menjadi CPNS mengingat masa kerjanya untuk waktu tertentu saja, dan salah satu syarat pemberhentiannya adalah karena berakhirnya perjanjian kerja.

2. Apabila melihat syarat dalam formasi di atas, para PTT harus menempuh ujian seleksi yang ketat dan bahkan lebih ketat dari pengangkatan tenaga honorer versi PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Tragisnya, mereka hanya diberi jatah kerja untuk waktu tertentu saja sesuai perjanjian kerja. Sedangkan para tenaga honorer yang diangkat berdasarkan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 1 (satu) tahun masa kerja mereka tersebut menjadi modal untuk diangkat menjadi CPNS. Ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dan sikap diskriminatif terhadap sesama anak bangsa, khususnya terhadap para tenaga PTT tersebut.

3. Mengapa tidak membuat satu peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua pegawai dengan status honorer? Sehingga mudah merekrut, mengatur, mengangkat dan membayarnya?

4. Harus diperjelas tentang siapa itu Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang mengangkat tenaga honorer maupun PTT agar tidak terulang kembali kasus dimana banyak tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, namun menuntut untuk diangkat menjadi CPNS?

Terima kasih.

Jakarta, 24 Januari 2011

Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM

Anggota Panja Honorer Komisi II DPR RI

Sumber : www.ahok.org

Tenaga Honorer Salatiga Tuntut Diangkat CPNS

Salatiga, CyberNews. Ratusan anggota Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSNI) Kota Salatiga menuntut diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka mendatangi Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya di hadapan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua II FTHSNI Kota Salatiga, Sugiarti, Jumat (21/1), mengatakan, kedatangannya ini dimaksudkan untuk memperjuangkan nasib anggotanya yang terdiri atas PTT (pegawai tidak tetap) dan GTT (guru tidak tetap) tersebut. Mereka yang termasuk dalam tenaga honorer non APBD atau APBN di lingkungan Pemkot Salatiga ini status kepegawaiannya tak jelas.

Hingga kini, ia menjelaskan, belum ada kabar pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai non APBD atau APBN menjadi CPNS. Padahal, anggota FTHSNI Kota Salatiga semestinya diakomodasi jadi CPNS setelah pemerintah daerah mengangkat seluruh tenaga honorer yang dibiayai APBD atau APBN jadi calon pegawai negeri sipil.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer APBD atau APBN itu terselesaikan tahun 2009. Selanjutnya, baru tenaga honorer non APBD atau APBN yang diangkat. Namun, hal tersebut belum ada kejelasan lebih lanjut.



21 Januari 2011 | 17:30 wib

Tenaga Honorer Salatiga Tuntut Diangkat CPNS

image

Salatiga, CyberNews. Ratusan anggota Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSNI) Kota Salatiga menuntut diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka mendatangi Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya di hadapan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua II FTHSNI Kota Salatiga, Sugiarti, Jumat (21/1), mengatakan, kedatangannya ini dimaksudkan untuk memperjuangkan nasib anggotanya yang terdiri atas PTT (pegawai tidak tetap) dan GTT (guru tidak tetap) tersebut. Mereka yang termasuk dalam tenaga honorer non APBD atau APBN di lingkungan Pemkot Salatiga ini status kepegawaiannya tak jelas.

Hingga kini, ia menjelaskan, belum ada kabar pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai non APBD atau APBN menjadi CPNS. Padahal, anggota FTHSNI Kota Salatiga semestinya diakomodasi jadi CPNS setelah pemerintah daerah mengangkat seluruh tenaga honorer yang dibiayai APBD atau APBN jadi calon pegawai negeri sipil.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer APBD atau APBN itu terselesaikan tahun 2009. Selanjutnya, baru tenaga honorer non APBD atau APBN yang diangkat. Namun, hal tersebut belum ada kejelasan lebih lanjut.

"Setelah seluruh tenaga honorer APBD atau APBN diangkat CPNS tahun 2009, secara otomatis seharusnya kami juga dijadikan calon pegawai negeri sipil. Tapi kenyataannya lain, kami diminta harus menunggu peraturan pemerintah yang baru," katanya, di Ruang Sidang 2 Pemkot Salatiga.

Guna memperjuangkannya, FTHSNI beserta anggota lain dari luar daerah berupaya menggelar aksi damai di Jakarta. Menyikapi hal itu, Wali Kota Salatiga John M Manoppo SH melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Amin Singgih mengimbau anggota FTHSNI untuk bisa terus berjuang. Sejauh ini, pemkot masih menunggu kemunculan peraturan pemerintah baru berkaitan dengan tenaga honorer yang tercecer tersebut.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga, Sunarningsih mengaku belum bisa mengakomodasi keinginan anggota FTHSNI. Namun, pihaknya menyambut baik atas kerja keras FTHSNI yang selama ini telah membantu pemkot.

Sumber : Suara Merdeka Cyber News

Honorer Kategori II Bersaing Sesama Honorer


JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali meminta agar Badan Kepagawaian Daerah (BKD) untuk memasukkan data-data tenaga honorer Kategori II, permintaan ini disampaikan menyusul pengangkatan tenaga honorer kategori I sudah diproses.

BKD diminta mengajukan nama-nama honorer kategori II sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan No 5 Tahun 2010. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pengangkatan tenaga honorer kategori II akan dilakukan melalui tes sesama tenaga honorer. Artinya, honorer kategori II akan beradu nasib sesama tenaga honorer lainnya jika ingin menjadi abdi negara. Jika dalam tes tertulis honorer tersebut dinyatakan lolos, maka mereka akan diangkat sebagai PNS.

Sementara itu, pengajuan usulan honorer kategori II paling lambat diajukan ke BKN per 31 Desember 2010, namun pemerintah tetap memberikan waktu bagi daerah untuk segera mengirimkan nama-nama honorer Kategori II meski telah lewat dari waktu yang ditentukan. "Kita masih berikan waktu, apalagi tim verifikasi dan validasi masih menyelesaikan tugas kategori satu yang saat ini belum terselesaikan," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho kepada wartawan Kendari Ekspres, di Jakarta, kemarin.

Untuk itu ia meminta BKD dapat bekerjsama agar secepatnya mengirimkan usulan nama-nama kategori II. Sebab, data tersebut nantinya akan digunakan pihaknya menetapkan formasi bagi tenaga honorer tersebut. "Ini berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat tanpa tes, kategori II ini harus mengikuti tes sesama mereka. Karena itu kami akan menetapkan formasi apa yang tersedia di 2011 sesuai data BKD," jelasnya.

Untuk kategori II, pihaknya memberikan maksimal 40 persen jatah pengangkatan dari total jatah pengangkatan PNS melalui jalur honorer . Sementara untuk pengangkatan ini syaratnya hampir sama dengan kategori terdahulu. Di mana mereka merupakan honorer yang mengabdi di bawah 2005.

Perbedaan kategori i dan II dalam pengangkatan honorer ini hanya pada pembiayaan gaji yang diperoleh tenaga honorer. Untuk kategori I adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APBN/APBD. Sedangkan kategori II tidak dibiayai APBN/APBD. (AGS)

Sumber : Menpan

Tenaga Honorer Akan Unjuk Rasa Di Istana

SLAWI - Tenaga honorer instansi negeri di semua daerah, berencana menggeruduk istana presiden dalam waktu dekat ini. Rencananya, mereka akan datang bersamaan dengan agenda pelaksanaan sidang kabinet Indonesia bersatu.

Menurut ketua Dewan Koordinasi Honorer Indoensaia (DKHI) Kabupaten Tegal, Nur Aini, aksi turun kejalan dalam rangka menggrudug istana presiden itu guna menuntut revisi perubahan ke-2 atas PP 48 tahun 2005, yang masih berupa RPP. Rencananya, RPP itu akan dipresentasikan oleh Menpan RI di hadapan presiden dalam rapat kabinet. Nur Aini menilai, banyak terjadi pelanggaran dan diskriminasi pada RPP itu, yaitu pada pasal 6 ayat 1 bahwa tenaga honorer yang dapat diangkat adalah mereka yang dibiayai APBN/D.

“Kami sudah melalukan konsolidasi persuasif ke pusat agar tenaga honorer yang sudah terdata agar bisa diangkat melalui tes tidak hanya sekali. Karena informasi yang kami terima, ada pengangkatakan kategori 2 lewat tes seleksi hanya satu kali pada anggaran 2011," ujarnya.

"Hal ini tidak sesuai dengan rakergab panja honorer tanggal 26 april 2010 yang hasilnya akan diangkat secara bertahap 40 persen pertahun. Sedangkan RPP sekarang hanya 30 persen dan hanya satu kali. Hal inilah yang menuntut kita untuk turun ke jalan,” imbuhnya.

Parahnya lagi, lanjut Nur Aini, tenaga teknisi baik TU, dinas pariwisata, dan tenaga adminstrasi di semua SKPD tidak dibahas untuk bisa mengikuti tes antar sesama tenaga honorer. Dengan kata lain, mereka sama saja tidak bisa di PNS kan. Kejamnya lagi, lanjut Nur Aini, pada pasal 9A dan pasal 11 huruf B yang berbunyi, jika daerah tidak mampu mengakomodir tenga honorer yang tidak lolos verifikasi dan tes, maka tenaga honorer tersebut dapat diberhentikan atau tidak memperpanjang lagi jika tidak dibutuhkan.

“Ini jelas, pemerintah akan membuat pengangguran besar-besaran. Karena teknisi tidak diakomodir, formasi hanya satu kali tes pada tahun 2011, pasal 9 yang tidak lolos diberhentikan atau dipecat. Kalau ini terjadi berarti pemerintah telah melanggar PP 48 jo 43 pasal 6 ayat 2, pasal 27 UUD 45, pasal 14 UUGD tahun 2010,” tegasnya.

Ia menambahkan, nanti pada tanggal 20 Januari pihaknya bersama honorer se-Indoensia berencana menggerudug istana untuk menolak RPP. Khususnya pada pasal 6, 9, dan 11 agar sesuai dengan Rakerkagab pada buan April 2010 yang lalu di gedung nusantara 2 Senayan.

“Kami sudah mempersiapkan revolusi jilid II, untuk menyetop pembohongan publik dan memberantas penghianatan. Kami sudah melaporkan ke Menpan, istana, dan Mabes Polri, serta berkoordinasi dengan teman-teman di luar Jawa seperti Kalimantan, Dompu, NTT, Medan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa sendiri khususnya Jawa Tengah, untuk menurunkan sekitar 7000 orang tenaga honorer,” pungkas Aini, yang juga salah satu Ketua DKHI Pusat. (mg2)

Tuntaskan Honorer Tertinggal, Mangindaan Minta Dukungan DPR


JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, meminta dukungan anggota DPR RI dalam penuntasan masalah honorer tertinggal. Dia berharap, dengan akan diangkatnya honorer tertinggal yang telah lolos verifikasi dan validasi menjadi CPNS pada Februari mendatang, DPR tidak lagi mendesak pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer lagi.

"Butuh biaya yang besar jika DPR ngotot minta pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer lagi menjadi CPNS. Kalau ini tidak dihentikan, saya khawatir akan muncul lagi tenaga honorer tertinggal part two," kata Mangindaan, Jumat (14/1).

Dikatakannya, hal ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada 2005-2009, pemerintah telah berupaya menuntaskan masalah honorer. Tapi kemudian pada 2010, muncul lagi masalah serupa, hanya saja beda istilahnya. "Kalau yang sekarang kan disebut honorer tertinggal, teranulir, dan lain-lain. Saya harapkan, pengangkatan honorer tertinggal terakhir sampai tahun ini saja. Apalagi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk mengajukan data honorer tertinggal di daerahnya. Yang masuk ke BKN ternyata 152.310 honorer. Setelah diverifikasi, yang lolos hanya sekitar 40-50 persen," bebernya.

Ditambahkan Mangindaan, sesuai SE No 5 Tahun 2010, ditegaskan kalau pengangkatan honorer yang menjadi prioritas untuk 2010/2011 adalah honorer tertinggal dengan dua kategori. Yaitu honorer yang dibiayai APBN/APBD, serta (yang) tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah. Diharapkannya, dengan akan diangkatnya honorer tertinggal kategori satu menjadi CPNS, yang lainnya bisa menerima - termasuk juga DPR.

"Pemerintah tidak bisa berbuat banyak kalau DPR tidak mendukung. Meski pemerintah bilang pengangkatan honorer tertinggal terakhir tahun ini, tapi kalau DPR bilang jalan terus, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Karena itu, saya berharap antara DPR dan pemerintah bisa satu visi dalam penyelesaian masalah honorer," tandasnya. (esy/jpnn)

RPP TENAGA HONORER 2010/2011

Setelah sekian lama menunggu akhirnya selesailah penggodokan RPP Tenaga Honorer Untuk Kategori I dan II Tahun 2010/2011. RPP ini sudah banyak melalui proses baik di Legislatif maupun di unsur pemerintah. Namun tekat bulat pemerintah yang memang sudah jauh sebelumnya telah disampaikan kepada perwakilan rakyat tetap bertahan dan tak tergoyahkan. Pemerintah tetap bertahan untuk melaksanakan test sesama honorer untuk Kategori II. Sementara untuk kategori I Pemerintah merujuk pada PP yang lama yaitu PP 48 dan 43 yang mengangkat tenaga honor Kategori I ini hanya melalui seleksi administrasi.

Sikap yang diambil ini tentulah merupakan suatu tindakan diskriminatif yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Sebenarnya dari awal juga Pemerintah telah menunjukan sikap keberatannya terhadap pengangkatan tenaga honor Kategori II ini dengan berbagai alasan diantaranya sumber penggajiannya dianggap tidak jelas. Namun jika Pemerintah mau menilai kinerja seseorang bukan dipandang dari sumber penggajian, tetapi Pemerintah harus melihat apa yang telah dikerjakan dan bagaimana hasil kerja orang tersebut. Ini suatu alasan yang tidak bisa diterima akal dan terkesan dibuat-buat. Pemerintah menganak tirikan tenaga honorer Kategori II dengan mengadakan tes antar sesama tenaga honor. Jika Pemerintah memang mengedepankan Reformasi Birokrasi ataupun jika Pemerintah ingin PNS kedepan memiliki SDM yang berkualitas, tidak seharusnya Pemerintah membuat aturan testing hanya untuk tenaga honor kategori II, tetapi dilakukan testing baik Kategori I maupun Kategori II sehingga akan nampak hasil kualitas dari SDM tersebut. Pemerintah juga tidak melihat masih banyak tenaga honor yang tidak masuk dalam kategori I dan II ini. Tenaga honor yang diangkat diatas tahun 2005 masih belum jelas nasibnya mau dikemanakan. Jika mereka di eksekusi maka ini suatu tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berprikemanusiaan melanggar HAM dan UUD 1945. Jika mereka dijadikan PTT mengapa mereka tidak terekrut dalam SE Menpan no.5. Semua masih kabur dan belum jelas.

Kualitas SDM bukan dilihat dari sumber pembiayaan tetapi dilihat dari kemampuan dan tingkat pengetahuan serta disiplin seseorang. Sangat tidak wajar memang bila Pemerintah melihat kualitas SDM hanya dari sumber pembiayaan dan hal ini adalah suatu kesalahan yang fatal dan berakibat buruknya kinerja tenaga-tenaga PNS dimasa yang akan datang. Dan jika hal ini terjadi maka bisa dipastikan kedepan masyarakat akan mendapat keluhan dan kesulitan jika berhubungan dengan oknum Pemerintah dan mendapat pelayanan yang tidak nyaman.

Membahas tentang RPP Tenaga Honorer ini, maka didapat beberapa kesimpulan antara lain bahwa Test yang akan dilaksanakan nantinya dikelola oleh masing-masing daerah dan hanya dilaksanakan satu kali pada tahun 2011. Untuk tingkat Propinsi akan dikelola oleh Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota akan di kelola oleh Bupati/Walikota. Dalam hal ini Kewenangan ada di tangan Kepala Daerah. Hal ini tentu sangatlah riskan terhadap KKN yang selama ini telah menjamur disemua pelosok negeri kita tercinta ini. Peluang-peluang ini justru menimbulkan kerancuan dan menjadi ajang bisnis antara masyarakat kelas atas dan Pemerintah Daerah.

Hanya ada 2 kemungkinan bagi tenaga honorer yang telah masuk database kategori II, Lulus test menjadi PNS sedangkan yang tidak lulus menjadi PTT sampai usia 56 tahun diberikan tunjangan hari tua dan asuransi kesehatan. Berkaitan dengan kemungkinan ke 2 bahwa hal ini nantinya akan dimuat aturan khusus bagi PTT dalam sebuah Peraturan Pemerintah tersendiri. Kemungkinan yang terbesar adalah menjadi PTT. Kenapa??….. karena Pemerintah hanya mengalokasikan jatah untuk Tenaga honor kategori II ini sebanyak 30% dari quota yang diusulkan Pemerintah Daerah sesuai formasi jabatan dan pendidikan. Artinya 70% dari total Tenaga Honor Kategori II ini hanya mendapat jatah menjadi PTT. Kita hanya bisa berharap agar PP tentang PTT itu nantinya adalah PP yang bersifat mensejahterakan bukan bersifat menyengsarakan. Karena kalau kita lihat fakta saat ini banyak PTT yang bergaji 3 bulan sekali bahkan sampai 5 bulan baru terima gaji, belum lagi banyak sunatan dari oknum-oknum tertentu yang memberikan gaji honor tersebut. Mudah-mudahan PP ini nanti dapat menegaskan untuk memberikan gaji bagi tenaga PTT setiap bulannya bukan setiap 3 bulan apalagi sampai 5 bulan sekali. Dan kita juga berharap RPP PTT itu nantinya juga dapat memuat kenaikan gaji PTT secara berkala dalam periode waktu tertentu, sehingga bagi PTT yang mempunyai masa kerja lebih lama penghasilannya tidak sama dengan PTT yang baru bekerja. Hal ini untuk memacu semangat kerja PTT sampai akhir masa baktinya. Dan bagi teman-teman yang nantinya masuk ke dalam PTT agar tidak patah semangat, mari terus tingkatkan semangat kerja kita, kita tunjukkan kepada Pemerintah bahwa PTT tidak kalah dengan PNS yang telah diangkat Pemerintah pada Kategori I agar Pemerintah sadar bahwa sikap yang diambilnya selama ini adalah keliru.

Kepada teman-teman tenaga honor dimanapun berada perlu diinformasikan bahwa sampai saat tulisan ini dimuat RPP telah sampai ke sekretaris negara dan akan segera dipresentasekan kepada Presiden dan selanjutnya disahkan dan ditandatangani kemudian dipublikasikan. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh teman-teman tenaga honor untuk jangan percaya kepada siapapun atau forum manapun yang memprovokasi apalagi ingin mencari keuntungan pribadi dengan dalih dan cara-cara apapun. Silahkan bergabung dengan forum atau kelompok manapun agar kita dapat menyatukan aspirasi kita, karena bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Namun hati-hati terhadap penipuan-penipuan yang belakangan ini sering terjadi yang mempunyai niat dan maksud tertentu untuk mencari keuntungan pribadi semata-mata. Pengangkatan Tenaga Honor kategori II menjadi CPNS hanya dilaksanakan dengan proses seleksi administrasi dan test tertulis sesama tenaga honor yang telah masuk database dan lulus verifikasi. Jangan percaya bila ada oknum yang mengatakan bahwa Tenaga honor kategori II diangkat dengan tanpa test tertulis, ini hanya bualan, angin surga yang gak jelas sumbernya. Karena bagaimanapun RPP telah rampung dan tak mungkin lagi dapat dirubah kecuali bila Presiden memintanya.

SILAHKAN DOWNLOAD RPP TENAGA HONORER TERBARU DISINI

Sumber : http://tenagahonormedan.wordpress.com/

Kelanjutan Pendataan Tenaga Honorer Dipertanyakan

Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI) Kab. Bandung Barat (KBB) mempertanyakan kelanjutan pendataan tenaga honorer sesuai Surat Edaran (SE) Menpan No. 5/2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Pertanyaan itu dilontarkan di tengah kenyataan tenaga honorer yang mengikuti tes untuk mengisi formasi 76 guru, harus gigit jari.
"Dengan adanya pendataan kembali tenaga honor, setidaknya ada harapan. Sementara waktu tes di jalur umum tidak ada guru honorer di KBB yang lulus, 76 formasi itu diisi orang luar semuanya," kata Ketua FGHI KBB, Rusmiati, Kamis (6/1).

Sehubungan dengan tidak adanya guru honorer di KBB yang lolos dalam tes CPNS 2010, Rusmiati tidak mau berkomentar banyak. "Ya kalau saya mau bilang itu sudah seperti semacam bursa kerjalah. Kita 'kan tidak bisa menembus sitem rekrutmen itu seperti apa sebenarnya," katanya.

Diakui Ati, dalam penerimaan melalui jalur umum tersebut, siapa pun bisa mendaftar dan masuk menjadi peserta tes dan tidak ada jaminan bagi warga KBB untuk lolos dalam tes, semuanya didasarkan pada hasil untuk mementukan kelulusan tersebut.

Pada dasarnya sebagian besar guru honorer di KBB menyandarkan harapan pada pendataan tenaga honorer.

Dalam pendataan untuk tenaga honorer hingga 2005 ini, pihak FGHI KBB mempunyai database tenaga honorer. Data ini diserahkan ke BKN pada saat pendataan 2005 berdasarkan PP No. 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43/2007.

"Dengan adanya pendataan kembali saya mengharapkan pemerintah punya perhatian, memberikan pengakuan pada guru honorer yang sudah lama mengabdi," katanya.

Dikatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PNS adalah harapan bagi mereka sebagaimana pemerintah pusat telah mengangkat 920.702 orang guru honorer. Harapan yang sama pun kini tengah dinanti. Dengan melihat masa pengabdian yang sudah belasan tahun, diharapkan pemerintah bisa mengangkat guru honorer menjadi PNS.

"Ya kita harap begitu. Pemerintah harus bisa mengangkat guru honorer menjadi PNS. Terlebih bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun," tandasnya. (B.68)**

RPP Tenaga Honorer Siap Diregulasikan Februari 2011

Pada tanggal 14 Desember 2010 diselenggarakan Audiensi Nasional yang diprakarsai oleh Jajaran Kementerian yang terdiri dari :
a. Sekmenpan : Bpk Tasdik Kinanta
b. Deputi SDM : Bpk. Ramli Naibaho
c. Bagian Humas : Bpk Gatot, dan lainnnya
serta diikuti oleh Jajaran PGRI, Tim Advokasi dan LSM Indonesia diketuai oleh Imam Syafi’i, S.H, Jajaran Pengurus DPP FTHSNI , Didukung oleh Perwakilan DPD,DPC, dan sebagian anggota FTHSNI se-Indonesia berjumlah 2500 orang
Pertemuan dilaksanakan di ruang Sidang pukul 12:00 s.d 13.00 WIB. Dalam Audiensi tersebut disimpulkan bahwa RPP tenaga honorer sudah berada di Menkumham untuk diharmonisasi, setelah itu RPP tenaga honorer siap diserahkan ke kepresidenan untuk mendapat pengesahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam waktu yang tidak begitu lama diperkirakan bulan Februari 2011 sudah siap untuk diregulasikan.

Unjuk Rasa Tenaga Honorer Ingin Jadi PNS

Tenaga honorer yang tergabung dalam Paguyuban CPNS Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, (Rabu, 5/1). Mereka meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Honorer K2 Akan Diberhentikan

PINRANG, UPEKS—Pendataan dan verifikasi honorer kategori dua (K2), yang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan memberi dampak pahit bagi honorer daerah, yang selama ini mengabdikan diri sebagai honorer dihampir seluruh SKPD dan instansi dalam lingkup Pemkab Pinrang.

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai (BPP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang, Abdul Rahman, mengatakan konsekwensi bagi honorer daerah yang tidak lulus verifikasi ataupun ujian seleksi K2, akan diberhentikan dengan hormat sebagai honorer.
“Ini sesuai PP nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Pemda dilarang mengangkat tenaga honorer,” jelasnya.
Kendati ada kemungkinan honorer kembali di pekerjakan dengan upah yang menggunakan melalui APBD, namun Rahman mengatakan pilihan tersebut tentu sangat sulit bagi pemda dengan APBD yang sangat terbatas. Dengan pemberhentian honorer K2, pemerintah juga tidak perlu mengeluarkan pesangon mengingat tidak ada aturan yang mengikat terkait status tenaga honor pada instansi masing-masing.
“Proses honorer K2 berbeda dengan K1 yang tinggal menunggu hasil dari BKN pusat. Kami hanya mengirimkan formasi ke pusat dengan jumlah lebih dari 2 ribuan honorer, sementara perkiraan kami formasi dari pusat berkisar 500 saja. Setelah formasi ditentukan BKN dan dikirim ke daerah, kemudian di susul seleksi dan ujian tertulis,” paparnya.

Guru Wiyata Nyaris Ditipu dengan Modus Seleksi CPNS

Solo, CyberNews. Meski proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jawa Tengah sudah berakhir, namun masih ada saja oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk modus penipuan. Sasarannya pun tak hanya pelamar jalur umum, melain tenaga pendidik yang masih berstatus wiyata bakti (WB) dan guru tidak tetap (GTT).

Seperti yang dialami Ning, salah satu guru WB yang mengajar di sebuah TK di Kecamatan Jebres. Siang tadi, dia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surakarta Daryono.

Pria dalam telepon itu meminta Ning segera menyerahkan berkas lamaran CPNS agar bisa diikutkan dalam pengangkatan PNS. Oknum itu beralasan, Ning terpilih karena merupakan guru WB terlama di sekolah tersebut. Pria itu mengaku memperoleh data diri Ning dari pihak sekolah. Hal itu sempat membuat Ning percaya.

“Saya sendiri kaget saat dihubungi. Karena sedang berada di sekolah, sehingga tidak siap berkas apapun. Padahal, dia minta dikumpulkan di BKD saat itu juga,” ungkapnya, Rabu (5/1).

Pria tersebut berbicara dalam nada tinggi dan sempat menyalahkan Ning karena nomor teleponnya tak bisa dihubungi sejak beberapa hari lalu. Padahal tidak ada rekaman telepon masuk ke HP miliknya. “Anehnya, dia minta saya kirim pulsa sebesar Rp 100.000 sebelum membawa berkas itu ke BKD. Apa hubungannya pulsa HP dengan pemberkasan?.“

Ning pun mengecek hal tersebut ke BKD. Ternyata, memang tidak pernah ada pengumuman pengangkatan WB. Nomor telepon Kabid Pengembangan Pegawai Daryono pun berbeda dengan nomor yang menghubungi guru WB tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak BKD menegaskan tidak pernah melakukan kontak langsung dengan CPNS, GTT maupun WB. Seluruh proses terkait seleksi pegawai dilakukan melalui pengumuman resmi dalam website atau ditempel. “Tidak pernah ada mekanisme seleksi kepegawaian melalui telepon. Semua ada pengumuman resminya,” tegas Etty.

Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini memang pengangkatan WB dan GTT belum ada payung hukumnya. Dia mengakui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) memang sudah meminta pendataan tenaga honorer nonAPBD (kategori II) yang totalnya mencapai 865 orang. Termasuk didalamnya GTT di instansi pemerintah.
Sumber : suaramerdeka.com

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara