thumbnail Title: Guru Honorer 5 Tahun Segera Diangkat CPNS
Posted by:spentura
Published :2010-06-29T16:22:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
Guru Honorer 5 Tahun Segera Diangkat CPNS

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Guru Honorer 5 Tahun Segera Diangkat CPNS
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/06/guru-honorer-5-tahun-segera-diangkat.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Guru Honorer 5 Tahun Segera Diangkat CPNS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 agar melakukan verifikasi data di Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Juli - September 2010.

Verifikasi data ini diperlukan agar guru honorer tersebut dapat diangkat statusnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes dengan kualifikasi dan syarat tertentu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Profesi Pendidik, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas, Achmad Dasuki di Jakarta, sesuai rilis kemendiknas, Selasa (29/6).

"Pengangkatan guru non-PNS menjadi CPNS tanpa tes merupakan komitmen para wakil DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer, terselip, dan tertinggal ini," ujar Dasuki.

Ia menjelaskan, setiap guru berstatus bukan PNS yang mengajar sebelum tahun 2005 berhak mendapatkan kenaikan status menjadi CPNS asalkan memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu.

"Dia mengajar terus menerus tanpa putus, memenuhi 24 jam mengajar per minggu, diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Dasuki.

Guru yang telah melakukan verifikasi data dan dinyatakan lulus, tidak dapat diangkat sekaligus dalam tahun yang sama. Karena anggaran pemerintah terbatas. Guru yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan pada pemerintah daerah. Pemda berkewajiban memberikan gaji di atas UMR (upah minimum regional).

Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan mengenai otonomi daerah, maka kebijakan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Permasalahan tercecernya guru honorer di daerah akibat pengangkatan yang dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah. Mulai tahun 2014, Kepala Sekolah yang masih mengangkat tenaga honorer, maka Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah akan langsung dicabut. (*)

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 comment:

Post a Comment

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara