Data 2.465 Tenaga Honorer Dinyatakan Batal

Senin, 16 Agustus 2010 13:10:00
PATI ( KR jogja com ) - Sebanyak 2.465 orang tenaga honorer yang selama ini tercatat dalam data lama, dinyatakan tidak berlaku lagi. Maka guna mempersiapkan penjaringan calon pegawai baru, Pemkab Pati akan segera melakukan pendataan ulang yang langsung akan ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pati.

Pendataan dan inventarisasi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pati, meliputi terhadap tenaga honorer yang tercecer pendataannya pada 2005 serta inventarisasi tenaga biaya non APBD maupun APBD. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pati, H Haryanto SH MM. “Jadi, bila ada pendataan yang pelaksanaanya diluar institusi BKD, berarti hal itu tidak benar” ujarnya di Pati, Senin (16/8).

Sebelumnya sempat diungkapkan, adanya informasi yang menyebutkan pelaksanaan pendataan pegawai yang berlangsung di salah satu gedung. Para pesertanya sempat dipungut iuran Rp. 20 ribu. Jadi, ini jelas modus penipuan” tegasnya.

Plt Sekda Pati Haryanto SH MM menegaskan jika acuan dalam pendataan tenaga honorer yang baru disosialisasikan kepada para SKPD mulai awal Agustus ini berdasar PP Nomor 48 tahun 2005 yang disempurnakan dengan PP NO 43 tahun 2008. “Namun dalam pelaksanaannya menggunakan landasan hukum Surat Edaran MenPAN No 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010” ujarnya.

Dikatakanya lagi, pihaknya mensinyalir hingga kini masih terjadi praktek percaloan pegawai pelat merah atau dari lingkungan dalam di jajaran Pemkab Pati sendiri. Pelaku percaloan ini juga melibatkan sejumlah oknum PNS.

“Mereka memberi iming iming akan bisa menjadikan seseorang menjadi PNS, sepanjang mau memberi imbalan dana hingg belasan bahkan puluhan juta rupiah” kata H Haryanto SH MM yang dikenal pula sebagai Kepala BKD Pati. (Cuk)

Guru Honorer Pertanyakan Pendataan

LHOKSEUMAWE- Sekitar puluhan guru tenaga honor, baik bantuan pusat maupun honor daerah mendatangi dinas pendidikan pemuda dan olah raga, Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/8). Kedatangan para guru ini ingin mempertanyakan persyaratan pendataan tenaga honorer. Namun karena adanya mis komunikasi, malah sempat para guru melakukan orasi di depan kantor.

Aksi orasi dan berkumpulnya para tenaga honor langsung direspon oleh pihak polsek Banda Sakti. Bersama pejabat dinas terkait kapolsek memberikan arahan kepada sejumlah para tenaga pengajar. Agar dapat menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan tertib.

Namun menurut para dewan guru, kedatangan mereka bukan untuk melakukan demo dinas. Tapi kedatangan mereka untuk mempertanyakan persyaratan pendataan tenaga honor menjadi CPNS. Sebab ada informasi dari beberapa tenaga honor pihaknya diundang untuk datang ke dinas.

“Kita datang kemari bukan untuk melakukan demo. Kedatangan kami untuk melihat persyaratan pendataan dan diundang oleh pihak dinas. Tapi sampai disini, pihak dinas mengatakan tidak mengundangnya. Sehingga muncullah kecurigaan diantara sejumlah guru yang hadir. Lalu dengan serta merta membuat beberapa guru melakukan orasi,”ujar Tarigan salah seorang guru.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang guru wanita yang hadir. Kedatangan mereka tidak lain untuk melihat pengumuman yang diberitahukan oleh dinas. Tapi herannya tidak semua guru yang diundang sehingga menimbulkan tanda tanya serta kecurigaan.

“Ini karena kesalahan komunikasi saja. Sebenar tidak ada masalah sebab kami datang ingin melihat pengumuman dan ada undangan. Cuma seharusnya ke depan pihak dinas jangan mengundang guru seperti ini. Kan setiap sekolah ada kepsek atau KTU untuk mewakili. Sehingga tidak terjadi salah paham seperti ini,”terang Tarigan dengan logat bataknya yang membuat orang tertawa.

Sejauh ini, pihak tenaga honorer meminta agar proses pendataan tenaga honorer harus transparan. Jika nantinya ada yang kedapatan bermain curang mereka akan melaporkan pada pihak berwajib. “Kita minta pendataan benar-benar transparan dan sesuai dengan aturan. Kalau nantinya kami mengetahui ada permainan, kami siap melaporkan pada pihak berwajib,”ujar seorang ibu kepada wartawan koran ini.

Selain pendataan, pihaknya juga berharap agar dinas dapat segera mencairkan gaji mereka. “Kami minta agar pihak dinas segera membayar gaji kami. Sebab hampir empat bulan kami belum menerima gaji. Apalagi ini memasuki bulan ramadhan dan menjelang lebaran nanti,”ucapnya. (agt)

Waduh...! 2000 GTT Malang Terancam Gagal PNS

Malang (beritajatim.com)-Nasib Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terancam makin suram. Suramnya nasib ribuan tenaga pengajar itu, setelah Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) baru-baru ini, sangat tidak berpihak pada nasib mereka.

Hal itu disampaikan langsung Penasehat Persatuan Guru Dan Pegawai Tidak Tetap (PGPTT), Nurul Yakin, Senin (16/8/2010) siang pada beritajatim.com. Menurut Yakin saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk mengadukan nasib rekan-rekannya sesama GTT dan PTT yang ada di wilayah Pemkab Malang, dengan aturan terbaru dari Menpan, harapan rekan-rekan GTT akan semakin sulit. Kalaupun ada jalan, mereka masih harus bersaing dengan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Malang.

“Dengan aturan baru dari Menpan, jelas ini sangat membuat nasib GTT semakin suram. Padahal, ribuan GTT di Kabupaten Malang berharap sudah menjadi PNS tahun ini. Karena jam kerja mereka, sudah melebihi tenaga honorer yang sudah ada,” papar Nurul Yakin.

Dijelaskannya, sesuai PP 48 Tahun 2005, yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) adalah pejabat berwenang setingkat Kepala Dinas. Namun nyatanya, 2000 GTT tersebut SK yang dimilikinya hanyalah SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah masing-masing.

Ia juga mengungkapkan, saat ini, total jumlah GTT dan PTT se Kabupaten Malang berjumlah 5443 orang. 2000 GTT punya SK yang hanya dikeluarkan kepala sekolah. Sedangkan 200 orang GTT, SK nya dikeluarkan oleh Kanwil atau Departemen P dan K Jawa Timur. Jika mengacu pada aturan Menpan jika SK pada tahun 2005 kebawah, haruslah setingkat SK Kanwil. Dengan demikian, 2000 GTT atau lebih dari itu, nasib mereka akan semakin terkatung-katung.

“Jelas nasib 2000 GTT akan susah. Kami berharap, Pemkab dan DPRD bisa memperjuangkan nasib mereka. Kenapa, karena 2000 GTT itu hanya mengantongi SK Kepala Sekolah saja. Sehingga, sesuai aturan menpan, mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS,” kata Yakin.

Ia juga menambahkan, kalaupun mereka terangkat jadi PNS, harus melalui seleksi dari tingkat bawah. Karena SK yang disyaratkan menpan, hanyalah SK yang dikeluarkan pejabat setingkat kanwil atau kepala dinas. Itu sebabnya, nasib rekan-rekan GTT kedepannya, akan sangat-sangat dirugikan dengan adanya aturan baru dari menpan tersebut. [yog/gir]

BOYOLALI DAPAT JATAH 189 FORMASI CPNS 2010

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali hanya mendapatkan kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 sebanyak 189 formasi. Sebelumnya jumlah formasi yang diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebanyak 1.200 formasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Drs. Agus Partono, MM, mengatakan, dari 189 formasi tersebut, sebanyak 85 formasi diberikan untuk formasi guru dimana sebagian besar adalah guru SD, 40 formasi untuk tenaga kesehatan dan sisanya untuk tenaga teknis lainnya.
Kuota yang hanya 189 formasi itu dipastikan tidak mampu mencukupi kebutuhan personel yang diperlukan Pemkab Boyolali karena di Boyolali tiap tahun terdapat sekitar 400 orang PNS yang pensiun. Penentuan kuota itu sendiri merupakan keputusan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Ditambahkan, kuota CPNS 2010 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2009. Tahun lalu kuota CPNS Boyolali mencapai 344 formasi yang terdiri dari formasi umum sebanyak 193 formasi dan 151 formasi untuk tenaga honorer. Adapun saat ini rekrutmen CPNS dari jalur honorer sudah habis karena tahun 2009 merupakan tahun terakhir pengangkatan CPNS melalui jalur honorer. Di Boyolali sendiri sekarang ada sekitar 10 orang tenaga honorer yang masih tersisa, sedangkan untuk pengangkatan tenaga honorer baru sudah tidak diperbolehkan lagi.
Lebih lanjut, Kepala BKD menerangkan, untuk formasi guru juga masih mengalami kekurangan yang sangat besar karena tahun ini hanya ada 85 formasi guru. Padahal Kabupaten Boyolali saat ini mengalami kekurangan lebih dari 500 guru. Kemungkinan dalam CPNS 2010 ini, guru yang diterima akan ditempatkan pada daerah ring tiga atau yang berada di daerah Kemusu, Wonosegoro, Juwangi dan Selo. Sedang guru yang sudah lama mengajar di daerah ring tiga nantinya akan ditarik ke ring dua atau satu sehingga terjadi penyegaran kegiatan belajar. -sumber: Solo Pos-

Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS

Balaikota (Espos) Tenaga honorer (TH) yang dibiayai dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini berkesempatan mengikuti seleksi pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu menyusul turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No 5/2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan ins-tansi pemerintah.

“Melalui SE Menpan No 5/2010 tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing daerah diminta melakukan pendataan atau inventarisasi data tenaga honorer non-APBN/APBD agar mereka dapat memiliki kesempatan untuk ikut seleksi pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Kepala Kantor Regional I Wilayah Jateng dan DIY Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wiritno ketika ditemui wartawan seusai Sosialiasi Pengangkatan Tenaga Honorer, di Bale Tawangarum kompleks Balaikota Solo, Rabu (11/8).

Wiritno menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah mengatur pengangkatan TH sebagai CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/ 2007, di mana salah satu syarat TH yang bisa diangkat sebagai CPNS hanya TH yang honornya dibiayai APBN/APBD. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan dengan menerbitkan SE Menpan tersebut agar TH yang dibiayai non-APBN/APBD bisa mengikuti seleksi CPNS.

Wiritno menyebutkan, TH yang dibiayai non-APBN/APBD tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu usia TH antara 19-46 tahun pada 1 Januari 2006, SK pengangkatan sebagai TH maksimal 1 Januari 2005, diangkat pejabat pengawas kepegawaian (PPK), sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut serta bekerja di instansi pemerintah.

“Itu sudah sesuai dengan SE-nya. Tetapi kami memang belum bisa memastikan berapa kuotanya. Karena formasi yang disiapkan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan Negara. Sedangkan untuk pendataan oleh BKD, hasil inventarisasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN & RB, tembusan BKN, paling lambat 31 Desember 2010 ini,” kata dia.

Tidak otomatis

Ditegaskan Wiritno, pengangkatan sebagai CPNS itu tidak otomatis, melainkan tetap melalui seleksi. Namun terkait teknisnya, Wiritno menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu.

Sementara untuk TH yang dibiayai APBN/APBD yang hingga kini masih tercecer, sesuai ketentuan bisa diusulkan kembali untuk langsung diangkat sebagai CPNS.

“Mungkin memang masih ada yang tercecer, sehingga tidak bisa diangkat antara 2006–2009 seperti rekan yang lainnya. Asal bukti cukup mereka tetap bisa menjadi CPNS. Tetapi bisa saja, mereka yang sudah masuk data base ternyata tidak bisa diangkat. Hal itu karena tersandung masalah, seperti pemalsuan dokumen atau pernah melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, untuk Kota Solo saat ini masih terdapat sebanyak 828 TH non-APBN/APBD. Sedangkan TH dari APBN/APBD masih ada sebanyak delapan orang dan sudah siap diangkat tahun ini. - Oleh : sry

Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS

Balaikota (Espos) Tenaga honorer (TH) yang dibiayai dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini berkesempatan mengikuti seleksi pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu menyusul turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No 5/2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan ins-tansi pemerintah.

“Melalui SE Menpan No 5/2010 tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing daerah diminta melakukan pendataan atau inventarisasi data tenaga honorer non-APBN/APBD agar mereka dapat memiliki kesempatan untuk ikut seleksi pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Kepala Kantor Regional I Wilayah Jateng dan DIY Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wiritno ketika ditemui wartawan seusai Sosialiasi Pengangkatan Tenaga Honorer, di Bale Tawangarum kompleks Balaikota Solo, Rabu (11/8).

Wiritno menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah mengatur pengangkatan TH sebagai CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/ 2007, di mana salah satu syarat TH yang bisa diangkat sebagai CPNS hanya TH yang honornya dibiayai APBN/APBD. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan dengan menerbitkan SE Menpan tersebut agar TH yang dibiayai non-APBN/APBD bisa mengikuti seleksi CPNS.

Wiritno menyebutkan, TH yang dibiayai non-APBN/APBD tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu usia TH antara 19-46 tahun pada 1 Januari 2006, SK pengangkatan sebagai TH maksimal 1 Januari 2005, diangkat pejabat pengawas kepegawaian (PPK), sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut serta bekerja di instansi pemerintah.

“Itu sudah sesuai dengan SE-nya. Tetapi kami memang belum bisa memastikan berapa kuotanya. Karena formasi yang disiapkan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan Negara. Sedangkan untuk pendataan oleh BKD, hasil inventarisasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN & RB, tembusan BKN, paling lambat 31 Desember 2010 ini,” kata dia.

Tidak otomatis

Ditegaskan Wiritno, pengangkatan sebagai CPNS itu tidak otomatis, melainkan tetap melalui seleksi. Namun terkait teknisnya, Wiritno menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu.

Sementara untuk TH yang dibiayai APBN/APBD yang hingga kini masih tercecer, sesuai ketentuan bisa diusulkan kembali untuk langsung diangkat sebagai CPNS.

“Mungkin memang masih ada yang tercecer, sehingga tidak bisa diangkat antara 2006–2009 seperti rekan yang lainnya. Asal bukti cukup mereka tetap bisa menjadi CPNS. Tetapi bisa saja, mereka yang sudah masuk data base ternyata tidak bisa diangkat. Hal itu karena tersandung masalah, seperti pemalsuan dokumen atau pernah melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, untuk Kota Solo saat ini masih terdapat sebanyak 828 TH non-APBN/APBD. Sedangkan TH dari APBN/APBD masih ada sebanyak delapan orang dan sudah siap diangkat tahun ini. - Oleh : sry

BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer

JAKARTA - Hingga hari ini (12/8) belum ada satupun daerah yang memasukkan data honorer. Padahal sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN4RB) No 05 Tahun 2010, ditegaskan bahwa batas akhir pemasukan data honorer kelompok satu atau yang masuk kategori tercecer dan tertinggal adalah 31 Agustus.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budihartono, sesuai surat edaran Menteri PAN&RB, pendataan kategori satu dilakukan mulai awal Agustus sampai akhir 31 Agustus. Sedangkan kategori dua (honorer non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah) dimulai awal Agustus sampai akhir Desember. Pendataan dilakukan masing-masing BKD, kemudian harus dipublikasikan ke media massa baik cetak maupun elektronik. "Yang mendata adalah BKD masing-masing daerah bukan BKN," ujar Budihartono saat dihubungi JPNN, Kamis (12/8).

Dia menyatakan, untuk honorer kategori satu hingga hari ini belum ada yang memasukkan data. "Masih ada waktu dua pekan lebih untuk memasukkan data. Kalau lewat 31 Agustus berarti dianggap tidak ada honorer tertinggal. Ini sudah jelas dalam SE 05 Tahun 2010," tegas Budi.

Ditambahkannya, setelah data honorernya ditandatangani bupati/walikota dan inspektorat, kemudian diekspos ke publik untuk melihat reaksi masyarakat. Ekspose ke publik dimaksudkan sebagai kontrol apakah data BKD itu sesuai fakta atau hanya manipulasi.

"Kalau semua sudah clear baru dimasukkan ke BKN. Mungkin karena itulah BKD belum memasukkan datanya hingga hari ini," pungkasnya. (Esy/jpnn)

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara