Title: Legalisasi SK Honorer Tak Perlu ke Bupati
Posted by:
Published :2010-03-14T04:00:00+07:00
Legalisasi SK Honorer Tak Perlu ke Bupati
Posted by:
Published :2010-03-14T04:00:00+07:00
Legalisasi SK Honorer Tak Perlu ke Bupati
Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Legalisasi SK Honorer Tak Perlu ke Bupati
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/03/legalisasi-sk-honorer-tidak-perlu-ke.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Legalisasi SK Honorer Tak Perlu ke Bupati
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/03/legalisasi-sk-honorer-tidak-perlu-ke.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Legalisasi SK Honorer Tak Perlu ke Bupati
JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, tim panja gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) dan pemerintah melunak soal aturan honorer. Honorer non APBN/APBD yang akan diangkat sebagai CPNS paling lambat pada 2011, SK-nya tidak harus ditandatangani kepala dinas. Tapi bisa kepala sekolah (kasek) untuk guru dan kepala puskesmas bagi tenaga kesehatan.
Ini jauh berbeda dengan aturan pengangkatan honorer dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. Di mana honorer non APBN/APBD hanya diangkat pejabat berwenang (kadis, red).
"Ada keputusan panja, SK honorer tersebut tidak hanya ditandatangani kepala dinas saja. Kepsek dan kepala puskesmas juga bisa. Langkah ini untuk mempermudah para honorer dalam mengikuti seleksi CPNS tahun depan," tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno kepada JPNN, Selasa (9/3).
Meski melunak untuk aturan honorer non APBN/APBD, tidak demikian dengan honorer swasta. Misalnya guru bantu yang diangkat kepala yayasan. Merek tidak bisa diangkat CPNS lewat jalur khusus.
"Kalau untuk honorer swasta tidak ada kompromi. Baik pemerintah maupun DPR sudah sepakat tidak akan mengangkatnya. Kalau mau, bisa lewat seleksi umum," tegasnya. Dia mengakui kebijakan ini akan menimbulkan kontra di kalangan masyarakat, namun pemerintah harus mengambil langkah tersebut untuk penuntasan masalah honorer. (esy/jpnn)
Ini jauh berbeda dengan aturan pengangkatan honorer dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. Di mana honorer non APBN/APBD hanya diangkat pejabat berwenang (kadis, red).
"Ada keputusan panja, SK honorer tersebut tidak hanya ditandatangani kepala dinas saja. Kepsek dan kepala puskesmas juga bisa. Langkah ini untuk mempermudah para honorer dalam mengikuti seleksi CPNS tahun depan," tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno kepada JPNN, Selasa (9/3).
Meski melunak untuk aturan honorer non APBN/APBD, tidak demikian dengan honorer swasta. Misalnya guru bantu yang diangkat kepala yayasan. Merek tidak bisa diangkat CPNS lewat jalur khusus.
"Kalau untuk honorer swasta tidak ada kompromi. Baik pemerintah maupun DPR sudah sepakat tidak akan mengangkatnya. Kalau mau, bisa lewat seleksi umum," tegasnya. Dia mengakui kebijakan ini akan menimbulkan kontra di kalangan masyarakat, namun pemerintah harus mengambil langkah tersebut untuk penuntasan masalah honorer. (esy/jpnn)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com
0 comment:
Post a Comment