Posted by:
Published :2011-02-03T00:57:00+07:00
Permendiknas Rugikan Guru Honorer
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Permendiknas Rugikan Guru Honorer
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2011/02/permendiknas-rugikan-guru-honorer.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Permendiknas Rugikan Guru Honorer
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2011, dinilai Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung sangat merugikan guru berstatus honorer. Permendiknas yang mengatur adanya pembatasan honor dari bantuan operasional sekolah (BOS) untuk guru honorer akan menyebabkan pembunuhan massal.
Ketua FKGH Kota Bandung, Yanyan Erdian mengatakan, jumlah tenaga honorer di kota/kabupaten di Indonesia itu sangat banyak. Di Kota Bandung saja ada sekitar 18 ribu orang. Sementara Kab. Bandung mencapai 12 ribu orang guru honorer. Di kota/kabupaten lainnya dirata-ratakan terdapat sekitar enam ribuan guru honorer.
"Dengan adanya pembatasan pemberian honor maka akan menyebabkan guru-guru kehilangan pekerjaannya. Sebab, sekolah selama ini mengandalkan BOS untuk memberikan gaji kepada para guru honorer tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/2).
Dalam permendiknas itu disebutkan, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. "Kondisi ini jelas saya artikan malah mundur. Pemerintah tidak memperhatikan nasib para guru honorer yang ada di swasta. Apalagi di sekolah swasta yang gratis," ucapnya.
Dengan begitu, katanya, di tingkat SD/SMP tidak boleh ada lagi pembebanan biaya kepada masyarakat. Sementara untuk membayar para guru honorer selama ini berasal dari BOS yang dikucurkan oleh pemerintah.
"Jangankan dibatasi, sebelum dibatasi saja nasib para guru honorer ini sudah dalam kondisi memprihatinkan. Sesuai ketentuan, seharusnya setiap guru honorer bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 700 ribu/bulan. Tetapi fakta di lapangan, sekolah membayar relatif lebih rendah dan beberapa rendah sekali hanya sekitar Rp 300 ribu/bulan," ungkapnya.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji mengatakan, pencairan BOS pusat untuk Kota Bandung 2011 mendapatkan dana Rp 153 miliar. Dana tersebut akan dibagikan secara triwulan di akhir bulan ketiga.
Sementara mengenai pembatasan tersebut, hal itu sesuai dengan juknisnya tentang belanja pegawai. "Secara prinsipnya tidak ada masalah, karena BOS masih memuat tentang belanja pegawai. Tetapi memang belanja pegawai tersebut maksimal 20%," tuturnya. (B.107)**
0 comment:
Post a Comment