thumbnail Title: Dana BOS untuk guru honor akan dibatasi 20%
Posted by:spentura
Published :2011-02-02T01:14:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
Dana BOS untuk guru honor akan dibatasi 20%

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Dana BOS untuk guru honor akan dibatasi 20%
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2011/02/dana-bos-untuk-guru-honor-akan-dibatasi.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Dana BOS untuk guru honor akan dibatasi 20%

Wamendiknas Falil Jalal membenarkan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 akan ada pembatasan untuk belanja pegawai termasuk membayar guru honorer di sekolah maksimal 20%.

”Pada dasarnya peruntukan dana BOS untuk biaya operasional sekolah, tidak untuk gaji dan membayar honorarium. Pembatasan itu dilakukan supaya lebih tertib dan tidak semena-mena mengangkat tenaga honor," tegas Fasli hari ini.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengungkapkan adanya kegelisahan yang mendalam di kalangan guru honorer akibat pembatasan penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai termasuk dana untuk honorarium maksimal 20% itu.

Akibat aturan baru tersebut, ungkap Sulistiyo, sekitar 1.600 guru tidak tetap di Surabaya di-PHK secara halus oleh Pemkot Surabaya melalui dinas pendidikan setempat. Dia menilai peraturan tersebut sangat tidak fleksibel sehingga banyak kepala sekolah yang terpaksa mengurangi jam mengajar atau bahkan memberhentikan guru honorer akibat dana untuk membayar gaji menjadi terbatas.

Fasli menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan toleransi karena sumber dana pembayaran honorarium masih belum dibicarakan dengan DPR. Karena di sekolah swasta dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru, maka di sekolah negeri diberi kelonggaran untuk menggunakan sedikit demi sedikit.

Hanya saja pada pelaksanaan di lapangan, kata Fasli, pada sekolah negeri ternyata pengunaan dana BOS untuk honorarium seringkali berlebihan sehingga mengganggu tujuan utama dari dana BOS yang untuk membiayai operasional sekolah.

"Jadi tampaknya sudah kebablasan penggunaannyadan mengorbankan kegiatan-kegiatan operasional atas nama membayar honor. Makanya dilimit 20% saja," tandas Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi ini.

Jika aturan baru tentang tenaga honorer selesai disusun, pengaturan tentang sumber dana dan lainnya akan lebih jelas. Dalam aturan baru tersebut juga akan diatur tentang siapa saja yang boleh mengangkat honor, atas dasar apa tenaga honor diangkat.

Sulistiyo mengkhawatirkan peraturan itu berpotensi menimbullkan pengangguran baru. Terlebih lagi kebutuhan sekolah di daerah akan tenaga honorer sangat tinggi. Bahkan tidak sedikit sekolah yang rasio tenaga pendidiknya justru lebih banyak guru honorer ketimbang guru yang berstatus PNS. (msw)

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

1 comment:

kangen October 7, 2011 at 7:32 PM  

ada nggak adanya dana bos saya nggak pernah merasakan uang BOS

Post a Comment

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara