9.756 Guru Honorer Tak Masuk Verifikasi




WASTUKANCANA,(GM) - Sedikitnya 9.756 guru honorer di Kota Bandung tidak masuk verifikasi pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) karena pendataannya tercecer. Terkait hal itu, Pemkot Bandung berjanji akan memperjuangkan nasib mereka karena statusnya belum jelas.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi usai menerima kunjungan Asosiasi Guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung di Balai Kota, Jln. Wastukancana, Jumat (18/2). Menurut Edi, ada 9.756 guru yang datanya tercecer. Dengan begitu, mereka tidak tervalidasi untuk pengangkatan PNS sesuai Surat Edaran Menpan No. 5/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Mereka tercecer karena tak memenuhi persyaratan yang ada di PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Ada yang karena syarat usia, masa kerjanya kurang karena pengangkatannya di atas 2005 atau ada yang pengangkatannya di bawah 2005, tapi dibayar sekolah atau yayasan, sehingga tak tervalidasi," ungkapnya.

Karena itulah, Pemkot Bandung akan memperjuangkannya, termasuk soal honor yang diterima. Sebab, kata Edi, berdasarkan Permendiknas No. 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS, penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri hanya 20% sehingga masih ada guru yang mendapatkan gaji sebesar Rp 200.000.

"Saat ini kami konsultasikan dulu ke pusat, apakah mereka bisa didanai dari BOS yang berasal dari APBD I atau APBD II," ungkapnya

Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dadang Iradi, usai bertemu Sekda bersama AGHI Kota Bandung mengatakan, kedatangan para guru honorer ini untuk meminta kejelasan status mereka. "Mereka minta ada penambahan kuota CPNS. Untuk kuota ini, kita ikuti aturan yang ada," tutur Dadang (B.95)**

sumber : http://www.klik-galamedia.com

Pemkab Konsultasi ke Kemenpan Soal Perekrutan Tenaga Honorer


GROBOGAN, LINDO - Pemkab Grobogan berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tentang sistem perekrutan tenaga di lingkungan Pemkab, belum lama ini.Hasilnya, untuk memenuhi tenaga adminsitrasi/pengelola keuangan dan tenaga pemadam kebakaran harus disediakan melalui formasi CPNS.

Tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui sistem outsourching.‘’Sistem outsourching itu hanya untuk perusahaan swasta. Kalau butuh kita harus menyediakan lewat jalur formasi CPNS,’’ kata Asisten III Setda Grobogan Drs H Sri Mulyadi,


Ditambahkan, untuk tenaga kebersihan, sopir dan penjaga malam harus menggunakan sistem tenaga harian lepas. Dengan begitu, tidak ada kontrak tertulis maupun pengangkatan tenaga honorer setelah terbitnya PP No 48 tahun 2005.


‘’Penegasan Kabid pengembangan SDM Kemenpan Ny Nurhayati sangat jelas, yaitu tidak boleh melakukan kontrak atau pengangkatan untuk merekrut tenaga di lingkungan Pemkab setelah PP 48 Tahun 2005. Kalaupun masih ada tenaga administrasi yang bukan PNS, karena tenaga tersebut sudah bekerja sebelum 2005 dan masuk database,imbuhnya.


695 Tenaga Pemkab dalam Analisa Beban Kerja (ABK) masih membutuhkan 695 tenaga baik itu administrasi maupun pemadam kebakaran. Dewan menyarankan supaya dalam memenuhi kebutuhan tenaga itu dilakukan perekrutan dengan sistem outsourching.


‘’Jika menggunakan sistem itu, Pemkab harus memenuhi ketentuan yang ada seperti gaji UMR, Jamsostek, Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal, anggaran kita jelas tidak cukup, karena hanya dianggarkan Rp 630 ribu per orang, makanya kita konsultasi ke Kemenpan,’’ tutur mantan kepala Dinas Pendidikan ini.


Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pansus III DPRD Grobogan merekomendasikan ke Pemkab agar memberhentikan tenaga honorer yang diangkat setelah terbitnya PP No 48/2005. Dengan munculnya rekomendasi , maka sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kemudian memberhentikan tenaga honorer.Dalam perkembangannya, Pemkab masih butuh sejumlah tenaga.

Karena kendala itu, Pemkab konsultasi dengan Kemenpan RB, hasilnya harus disediakan melalui formasi CPNS dan tenaga harian lepas.”Kalau pingin lebih jelas tentang hasil keseluruhan tunggu saja Rapat Dengar Pendapat besok di Kantor DPRD Grobogan jelas As III mengakhiri penbicaraannya. (Wan/LI) sumber: http://www.liputan-indonesia.com/

TENAGA HONORER KENDAL GELISAH

Bagi tenaga honorer, diangkat menjadi PNS merupakan suatu kebanggaan dan menjadi pengharapan yang sangat besar, karena dapat hidup layak dan ada jaminan di hari tuanya.

Para tenaga honorer di Kabupaten Kendal yang, sudah masuk pendataan kategori II, saat ini mulai gelisah, karena saat ini muncul para "calo" yang menghubungi dan mematok tarif puluhan juta rupiah, antara 30 juta sampai 50 juta, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, agar tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi seorang PNS.

Padahal sebelumnya mereka sempat memiliki harapan untuk diangkat menjadi PNS secara otomatis dan tanpa mengeluarkan biaya apapun, karena sebagaian besar memang orang yang tidak mampu, sudah mengabdi cukup lama dan selama ini tidak ada perekrutan untuk PNS terutama untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pendidikan.
Menurut, Amir ( bukan nama sebenarnya ) seorang tenaga honorer yang hanya tamatan SMA Ujian Persamaan dan menjadi tenaga honorer di SMP Negeri Cepiring, dia sempat ditawari oleh seseorang KSWT, yang baru saja dilantik menjadi Kepala UPTD Dikpora, dijanjikan bisa menjadi PNS dengan membayar sebesar 30 juta rupiah dengan batas waktu 15 Februari 2011.

Tentu saja Amir hanya bisa diam dan menangis dalam hati, karena untuk mengumpulkan uang sebesar itu, dibutuhkan waktu bertahun-tahun, apalagi dari instansi dia bekerja dalam 1 bulan hanya terima gaji 500 ribu rupiah.

Transaksi ini, menurut sumber lain, seorang Kepala Sekolah di Kangkung, sangat terbuka. Bahkan banyak diantara guru dan tenaga honorer SD yang nekat menggadaikan sertifikat rumah atau sawahnya untuk keperluan tersebut. Dan sang "calo" sampai menjadi mediator antara clalon PNS tersebut dengan bank, guna memperoleh pinjaman untuk keperluan itu.

sementara yang tidak memiliki apa=apa, seperti Amin, puji dan masih banyak lagi, hanya diam seribu bahasa, mengharapkan janji Ibu Bupati yang akan mensejahterakan rakyatnya dengan slogan ampuhnya Untuk Kendal Maju.
Ditulis oleh Muhammad Yunus di http://citizennews.suaramerdeka.com/

Permendiknas Rugikan Guru Honorer

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2011, dinilai Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung sangat merugikan guru berstatus honorer. Permendiknas yang mengatur adanya pembatasan honor dari bantuan operasional sekolah (BOS) untuk guru honorer akan menyebabkan pembunuhan massal.

Ketua FKGH Kota Bandung, Yanyan Erdian mengatakan, jumlah tenaga honorer di kota/kabupaten di Indonesia itu sangat banyak. Di Kota Bandung saja ada sekitar 18 ribu orang. Sementara Kab. Bandung mencapai 12 ribu orang guru honorer. Di kota/kabupaten lainnya dirata-ratakan terdapat sekitar enam ribuan guru honorer.

"Dengan adanya pembatasan pemberian honor maka akan menyebabkan guru-guru kehilangan pekerjaannya. Sebab, sekolah selama ini mengandalkan BOS untuk memberikan gaji kepada para guru honorer tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/2).

Dalam permendiknas itu disebutkan, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. "Kondisi ini jelas saya artikan malah mundur. Pemerintah tidak memperhatikan nasib para guru honorer yang ada di swasta. Apalagi di sekolah swasta yang gratis," ucapnya.

Dengan begitu, katanya, di tingkat SD/SMP tidak boleh ada lagi pembebanan biaya kepada masyarakat. Sementara untuk membayar para guru honorer selama ini berasal dari BOS yang dikucurkan oleh pemerintah.

"Jangankan dibatasi, sebelum dibatasi saja nasib para guru honorer ini sudah dalam kondisi memprihatinkan. Sesuai ketentuan, seharusnya setiap guru honorer bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 700 ribu/bulan. Tetapi fakta di lapangan, sekolah membayar relatif lebih rendah dan beberapa rendah sekali hanya sekitar Rp 300 ribu/bulan," ungkapnya.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji mengatakan, pencairan BOS pusat untuk Kota Bandung 2011 mendapatkan dana Rp 153 miliar. Dana tersebut akan dibagikan secara triwulan di akhir bulan ketiga.

Sementara mengenai pembatasan tersebut, hal itu sesuai dengan juknisnya tentang belanja pegawai. "Secara prinsipnya tidak ada masalah, karena BOS masih memuat tentang belanja pegawai. Tetapi memang belanja pegawai tersebut maksimal 20%," tuturnya. (B.107)**

Dana BOS untuk guru honor akan dibatasi 20%

Wamendiknas Falil Jalal membenarkan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 akan ada pembatasan untuk belanja pegawai termasuk membayar guru honorer di sekolah maksimal 20%.

”Pada dasarnya peruntukan dana BOS untuk biaya operasional sekolah, tidak untuk gaji dan membayar honorarium. Pembatasan itu dilakukan supaya lebih tertib dan tidak semena-mena mengangkat tenaga honor," tegas Fasli hari ini.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengungkapkan adanya kegelisahan yang mendalam di kalangan guru honorer akibat pembatasan penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai termasuk dana untuk honorarium maksimal 20% itu.

Akibat aturan baru tersebut, ungkap Sulistiyo, sekitar 1.600 guru tidak tetap di Surabaya di-PHK secara halus oleh Pemkot Surabaya melalui dinas pendidikan setempat. Dia menilai peraturan tersebut sangat tidak fleksibel sehingga banyak kepala sekolah yang terpaksa mengurangi jam mengajar atau bahkan memberhentikan guru honorer akibat dana untuk membayar gaji menjadi terbatas.

Fasli menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan toleransi karena sumber dana pembayaran honorarium masih belum dibicarakan dengan DPR. Karena di sekolah swasta dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru, maka di sekolah negeri diberi kelonggaran untuk menggunakan sedikit demi sedikit.

Hanya saja pada pelaksanaan di lapangan, kata Fasli, pada sekolah negeri ternyata pengunaan dana BOS untuk honorarium seringkali berlebihan sehingga mengganggu tujuan utama dari dana BOS yang untuk membiayai operasional sekolah.

"Jadi tampaknya sudah kebablasan penggunaannyadan mengorbankan kegiatan-kegiatan operasional atas nama membayar honor. Makanya dilimit 20% saja," tandas Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi ini.

Jika aturan baru tentang tenaga honorer selesai disusun, pengaturan tentang sumber dana dan lainnya akan lebih jelas. Dalam aturan baru tersebut juga akan diatur tentang siapa saja yang boleh mengangkat honor, atas dasar apa tenaga honor diangkat.

Sulistiyo mengkhawatirkan peraturan itu berpotensi menimbullkan pengangguran baru. Terlebih lagi kebutuhan sekolah di daerah akan tenaga honorer sangat tinggi. Bahkan tidak sedikit sekolah yang rasio tenaga pendidiknya justru lebih banyak guru honorer ketimbang guru yang berstatus PNS. (msw)

Ratusan Tenaga Honorer Serbu Istana

Ratusan tenaga honorer dari seluruh Indonesia menyerbu Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (31/1/2011) pagi. Mereka menuntut pemerintah menghapuskan peraturan tes sesama tenaga honorer kategori II.

“Artinya tenaga honorer ketegori II akan beradu nasib dengan tenaga honorer lainnya, jika ingin menjadi abdi negara. Kalau dalam tes tertulis tenaga honorer tersebut lolos, baru mereka akan dianggakat sebagai PNS,” jelas Nurhadi dari Divisi Hukum dan HAM Dewan Koordinator honorer Indonesia, di depan Istana Negera.

Menurut Nurhadi, pemerintah telah mengingkari dan melanggar PP 48 Tahun 2005 junto PP No 43 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 2.

Untuk penentuan kemampuan atau kompetensi seseorang, kata dia, jika tidak bisa dilihat dari sumber pembiayaannya bisa dilihat dari kompetensi yang dimiliki. Dimana kategori I hanya verifikasi dan validasi namun kategori II harus tes antarhonorer.

“Ini tidak adil, lebih-lebih yang ditetapkan paling banyak 30 banyak dari jumlah tambahan formasi 2011 pada masing-masing instansi sesuai kemampuan negara. Kalau begitu menurut saya yang diangkat hanya 5 persen,” jelasnya.

Selain desakan itu, Nurhadi dan kawan-kawan juga berharap agar pemerintah bisa melakukan dialog dengan tenaga honorer. “Yang terpenting kami bisa secepatnya diangkat sebagai PNS,” tegas dia.

Pantauan okezone di lokasi, puluhan petugas sudah bersiaga dengan memasang barikade untuk mengantisipasi agar para pendemo tidak sampai mendekati Istana negara.
(ded)

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara