Honorer Non APBD/APBN Mencapai 2,5 Juta

Jum'at, 12 Maret 2010 , 18:38:00
JAKARTA--Jumlah tenaga honorer non APBN/APBD di Indonesia sangat fantastis. Diperkirakan jumlahnya mencapai 2,5 juta. Itu berarti sudah hampir sama dengan jumlah penduduk satu provinsi kecil. Sekedar perbadingan, jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hanya 2,2 juta jiwa.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, jumlah tersebut belum pasti dan perlu diverifikasi lagi."Data masing-masing kementerian berbeda-beda. Demikian juga proses administrasi pengangkatan berbeda-beda. Pejabat yang mengangkat juga berbeda-beda," kata Ganjar saat dihubungi JPNN, Jumat (12/3).

Dijelaskan Ganjar hasil rapat DPR RI dengan lima menteri yaitu Menteri PAN&RB, Mendiknas, Menag, Menkeu, Menkes, plus kepala BKN, menugaskan panja gabungan untuk mendapatkan data jumlah honorer tertinggal, non APBN/APBD yang tepat. Selain itu kategori honorer itupun harus diverifikasi ulang. Sebut saja tenaga guru, teknis, administrasi.

"Itu semua harus diverifikasi termasuk kementerian/daerah yang pernah mengangkat, akan mengangkat dan masih menggunakan tenaga honorer," terangnya. Ditanya kapan bisa dapat angka pastinya, menurut Ganjar, diusahakan secepatnya. "Sampai hari ini sih belum selesai. Tapi tim dari pemerintah terus bekerja jadi mudah-mudahan secepatnya selesai," pungkasnya. (esy/jpnn)

Honorer Non APBD/APBN Diangkat 2011

JAKARTA--Tenaga honorer non APBN/APBD harus bersabar untuk diangkat sebagai CPNS. Panitia kerja (Panja) penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI bersama pemerintah memutuskan, pengangkatan honorer non APBN/APBD akan dimulai pada 2011. Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.

"Mereka (honorer non APBN/APBD) tetap akan diangkat, tapi harus menunggu sisa honorer dulu," kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (3/3).

Mengenai pengangkatannya, menurut Ramli akan mengikuti tahapan seleksi layaknya pelamar umur. Namun seleksinya dilakukan tersendiri. Artinya antara honorer dan pelamar umum tidak dites secara bersamaan.

Kebijakan ini diambli agar sesama honorer bisa saling mengukur kemampuannya masing-masing. Mereka pun ditetapkan kuotanya, tidak seperti honorer tertinggal yang sudah pasti semuanya diangkat.

"Ya tidak mungkin diangkat semuanya. Kan mereka bukan tenaga honorer tertinggal. Kalau mau jadi PNS harus ikut seleksi. Pemerintah pun menetapkan kuotanya, misalnya, tahun 2011 formasi untuk honorer non APBN/APBD 10 ribu orang," tegasnya.

Bagi yang tidak lulus tes, pemerintah akan mengangkat mereka menjadi PTT (pegawai tidak tetap). Nantinya para honorer ini akan digaji oleh instansi pusat atau daerah di mana mereka bekerja.

"Kalau di daerah, gajinya diambil dari PAD. Jadi jika PAD tinggi, gaji yang diberikan harus standar UMR dan ada tunjangan kesehatannya. Intinya, untuk urusan gaji harus disesuaikan dengan kemampuan daerah," terangnya. (esy/jpnn)

Legalisasi SK Honorer Tak Perlu ke Bupati

JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, tim panja gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) dan pemerintah melunak soal aturan honorer. Honorer non APBN/APBD yang akan diangkat sebagai CPNS paling lambat pada 2011, SK-nya tidak harus ditandatangani kepala dinas. Tapi bisa kepala sekolah (kasek) untuk guru dan kepala puskesmas bagi tenaga kesehatan.

Ini jauh berbeda dengan aturan pengangkatan honorer dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. Di mana honorer non APBN/APBD hanya diangkat pejabat berwenang (kadis, red).

"Ada keputusan panja, SK honorer tersebut tidak hanya ditandatangani kepala dinas saja. Kepsek dan kepala puskesmas juga bisa. Langkah ini untuk mempermudah para honorer dalam mengikuti seleksi CPNS tahun depan," tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno kepada JPNN, Selasa (9/3).

Meski melunak untuk aturan honorer non APBN/APBD, tidak demikian dengan honorer swasta. Misalnya guru bantu yang diangkat kepala yayasan. Merek tidak bisa diangkat CPNS lewat jalur khusus.

"Kalau untuk honorer swasta tidak ada kompromi. Baik pemerintah maupun DPR sudah sepakat tidak akan mengangkatnya. Kalau mau, bisa lewat seleksi umum," tegasnya. Dia mengakui kebijakan ini akan menimbulkan kontra di kalangan masyarakat, namun pemerintah harus mengambil langkah tersebut untuk penuntasan masalah honorer. (esy/jpnn)

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara