Posted by:
Published :2010-02-03T00:28:00+07:00
Dua Alternatif Selesaikan Tenaga Honorer
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : Dua Alternatif Selesaikan Tenaga Honorer
URL : http://apitprayitno.blogspot.com/2010/02/2-alternatif-selesaikan-tenaga-honorer.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Dua Alternatif Selesaikan Tenaga Honorer
Kamis, 28 Januari 2010 - 13:27 WIB
JAKARTA (Pos Kota)- Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengemukakan, ada 2 alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer.
Pertama, tenaga yang masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah diberi kesempatan untuk tetap bekerja dengan status pegawai tidak tetap (pegawai pemerintah) sampai usia 56 tahun. Selain itu, penghasilan mereka ditingkatkan menjadi serendah-rendahnya upah minimum propinsi, dengan memberikan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua.
Apabila alternatif ini disetujui oleh anggota DPR, kebijakan ini akan dirumuskan kembali untuk diakomodir dalam Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah.
“Kebijakan ini selain dapat menjaga kualitas dan profesionalisme PNS, juga sejalan dengan gerakan reformasi birokrasi,” ujar Mangindaan.
Alternatif kedua, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai PP No. 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tetapi tidak masuk dalam data base BKN, akan diambil langkah untuk diadakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer ke lapangan. Caranya dengan membandingkan data yang dilaporkan ke BKN dengan dokumen dan keberadaan tenaga honorer yang bersangkutan. Hal ini juga untuk menghindari pemalsuan data. (faisal/B)
0 comment:
Post a Comment