Tidak Semua Honorer K1 Masuk Menjadi K2
Sebanyak 18.714 honorer kategori satu (K1) saat ini tengah diverifikasi validasi (verval) maupun diperiksa tim quality assurance (QA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski masih berjalan, namun banyak kasus yang ditemukan di lapangan kalau honorer K1 tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
"Temuan tim QA, banyak yang masa kerja honorer K1-nya terputus atau tidak bekerja terus menerus selama setahun. Sementara persyaratan utama adalah selain digaji dari APBN/APBD, juga masa kerjanya minimal satu tahun secara terus menerus," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (7/1).
Hasil temuan tim QA ini berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Di mana banyak di antaranya yang dokumennya (SK pengangkatan, masa kerja) tidak sesuai ketentuan MenPAN RB.
"BKN dan BPKP tidak hanya melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan honorer K1 itu memenuhi kriteria maupun tidak memenuhi kriteria. Tapi juga berdasarkan bukti otentik (dokumen) yang bersangkutan," jelasnya.
Terhadap honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria ini, lanjut Tumpak, ada yang otomatis masuk ke kategori dua (K2). Ada juga yang tidak bisa masuk K2 karena alasan masa kerjanyanya terputus.
"Meski dia bekerja di bawah tahun 2005, sumber gajinya dari APBN/APBD, tapi karena dalam setahun itu ada satu atau dua bulan yang bersangkutan tidak bekerja lagi (berhenti), maka honorer bersangkutan tidak dimasukkan ke K2. Itu artinya bila ingin menjadi CPNS harus ikut jalur umum," tandasnya.(esy/jpnn)