INFO BKN : 52 Ribu Honorer Kategori 1 Telah Ditetapkan Formasinya

Jakarta-Humas BKN, Sebanyak 52 ribu formasi tenaga honorer kategori 1 untuk 29 instansi pusat dan 413 instansi daerah telah diserahkan ke masing-masing instansi pusat dan BKD provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan CPNS Dari Tenaga Honorer yang dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (19/12). Jumlah ini merupakan jumlah sementara dari hasil pelaksanaan Quality Assurance yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai tindak lanjut uji publik atas 71 ribu tenaga honorer yang diumumkan sebelumnya.
Penyerahan formasi tenaga honorer kepada pejabat yang berwenang baik instansi pusat maupun daerah.

Acara Rakornas dibuka oleh Sekretaris Utama KemenPAN-RB Tasdik Kinanto. Dalam pidatonya, Tasdik menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan supaya dapat mengambil keputusan didasarkan data yang benar tanpa menzholimi. Tasdik juga menegaskan bahwa jumlah formasi yang diberikan belum semuanya, karena masih ada daerah yang proses pemeriksaannya masih berjalan.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam pengarahannya menjelaskan bahwa PNS yang tertinggal ini (honorer-red) harus sesuai dengan syarat dan kualitas sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih (dari KKN dan politisasi), kompeten serta melayani kepada masyarakat.  Azwar Abubakar juga menjelaskan bahwa pembina kepegawaian kedepan adalah Sekretaris Daerah. “Ke depan Pembina kepegawaian adalah Sekretaris daerah (Sekda), tentunya Sekda dengan Pembinaan dengan cara yang benar, dengan metode cek dan ricek,” ujar Azwar Abubakar.

Pembukaan Rakornas Pengadaan CPNS dihadiri Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, Kepala BKN Eko Sutrisno dan para pejabat serta undangan dari instansi pusat maupun daerah
Sementara itu Direktur PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Bonardo Hutauruk menjelaskan bahwa pengumuman awal tenaga honorer kategori 1 merupakan uji publik dan bukan pengumuman final. “Dengan adanya uji publik, banyak pengaduan yang berdatangan sehingga menghasilkan tiga kegiatan,yakni  Verifikasi Ulang, Quality Assurance dan Audit dengan Tujuan Tertentu,” jelas Bonardo.  Lebih lanjut Bornado menegaskan bahwa masuknya BPKP untuk memberikan keyakinan yang memadai dengan memastikan data yang dimasukkan benar-benar sesuai dengan peraturan dan tidak membahas masalah kebijakan.
Mekanisme Penetapan NIP CPNS untuk tenaga honorer juga disampaikan dalam acara tersebut. Pembahasan materi ini disampaikan langsung oleh Deputi Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun  BKN Sulardi. Hadir dalam acara ini Kepala BKN Eko Sutrisno, para pejabat di lingkungan KemenPAN-RB, BKN, BPKP dan juga undangan dari 33 instansi Pusat serta 413 instansi daerah. Proses pemberkasan di BKN saat ini sudah menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga tidak lagi menggunakan formulir D1A. Untuk informasi lebih lanjut tentang penggunaan SAPK dapat dilihat di www.bkn.go.id atau menghubungi Kantor Pusat BKN atau Kantor Regional BKN. fuad

Sumber : bkn.go.id

Moratorium PNS Akan Diperpanjang atau Dihentikan?

 
VIVAnews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang seharusnya berakhir tahun ini masih menunggu arahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Azwar berharap sebelum tahun 2012 berakhir, sudah ada keputusan terkait masalah ini. “Nanti kami lapor dulu dan tunggu arahan dari Presiden. Selain itu harus disepakati dulu detailnya seperti apa oleh tiga menteri,” kata Azwar di Jakarta, Jumat 28 Desember 2012. Tiga menteri yang mengurusi soal kebijakan moratorium CPNS selain Menpan adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Moratorium merupakan salah satu cara untuk menerapkan efisiensi anggaran belanja bagi PNS. “Yang penting bagaimana kami membuat manajemen kepegawaian,” ujar Azwar. Meski kebijakan moratorium nantinya dihapus, bukan berarti semua daerah bisa dengan mudah mengangkat dan menerima PNS. Kemenpan tetap akan memantau pelaksanaan penerimaan PNS sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan masing-masing daerah. “Dulu moratorium dimaksudkan agar ada semacam pengendalian PNS. Selama 2,5 tahun ini PNS berhasil kami kurangi 200 ribu orang. Ke depannya, jumlah PNS yang kami terima akan lebih sedikit dari yang pensiun, disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Azwar. Ia mencontohkan, pada penerimaan PNS sebelumnya, dari 60 ribu tempat yang dibuka, hanya menyerap sekitar 16 ribu. “Jadi kalau besok moratorium tidak berlaku, syarat penerimaan PNS tetap ketat. Yang penting manajemen kepegawaian berdasarkan analisa beban kerja dan jabatan. Jadi jabatan apa yang dibutuhkan dan tingkatnya apa,” ujar Azwar. Terkait pemerataan distribusi penempatan PNS di daerah, Azwar mengakui hal ini tidak mudah. Untuk itu ia akan bekerja sama dengan Mendagri, gubernur, bupati dan walikota. “Yang terjadi sekarang, di kantor-kantor pemerintah banyak orang menganggur. Itu kami rapikan dulu. Kami pindahkan pegawai yang berlebih dan tidak kerja di satu tempat, ke tempat lain supaya dia fungsional,” kata Azwar. (umi)

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara