Surat MENPAN & RB Nomor : B.1511/M.PAN-RB/05/2012 Tentang Penyampaian Laporan dan Daftar Nama Tenaga Honorer

Sehubungan dengan surat permohonan dari beberapa instansi pusat dan daerah khususnya daerah yang letak geografisnya sulit dijangkau karena sangat terpencil, terluar dan perbatasan, serta adanya keterlambatan data yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara kepada instansi, maka beberapa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah mengjukan permohonan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dilakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan dan daftar nominatif tenaga honorer kategori I dan II.

Mengingat permohonan tersebut dan proses pengajuan perhitungan kebutuhan pegawai untuk pembahasan belanja pegawai tahun anggaran 2013 adalah bulan juni tahun 2012 maka instansi yang sampai saat ini belum dapat menyerahkan laporan dan daftar nomonatif tersebut masih diberikan kesempatan terakhir paling lambat akhir 30 mei 2012 dengan ketentuan batas waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan penyerahan data tersebut tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Unduh:
Download this file (surat_menpan_B-1511.pdf)SURAT MENPAN NO.B/1511/M.PAN - RB/05/2012178 Kb


tag : fthsni, fthsni 2012, fthsni banjarnegara, tenaga honorer kategori 1, tenaga honorer bkn,

Kuota CPNS Setiap Daerah Tahun 2012 Tergantung Besarnya Prosentase Belanja Pegawai Daerah



Meski persyaratannya lebih rumit, namun pemerintah pusat tetap memberikan peluang kepada pemda untuk mengadakan seleksi CPNS tahun ini, khusus formasi tenaga kesehatan , pendidik , dan kebutuhan mendesak. Itupun dibatasi hanya untuk daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD.
Kuota CPNS Setiap Daerah Tahun 2012
“Kebijakan moratorium pengangkatan CPNS bertitik tolak pada upaya penataan PNS , khususnya bagi daerah yang memiliki PNS dalam jumlah besar sehingga menyedot anggaran APBD. Bagi daerah yang belanja pegawainya melebihi 50 persen, kemungkinan mengajukan pengangkatan CPNS sangatlah kecil,” terang Kepala Sub Bagian Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Jumat (27/4).
Kuota CPNS Setiap Daerah Tahun 2012
Kebijakan moratorium PNS didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012.
Kuota CPNS Setiap Daerah Tahun 2012
Dijelaskannya, sesuai amanat moratorium PNS, pengajuan penambahan pegawai hanya bisa diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang dari 50 persen. Meski begitu, daerah yang mempunyai peluang tersebut tidak serta merta bisa langsung mengajukan kebutuhan pegawai baru.
Kuota CPNS Setiap Daerah Tahun 2012
“Pemdanya harus melengkapi beberapa persyaratan di antaranya melakukan penghitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai PerMenpan&RB No 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Jumlah Kebutuhan PNS yang Tepat untuk Daerah,” bebernya.
Kuota CPNS Setiap Daerah Tahun 2012
Apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya, pemerintah pusat (Kementerian PAN&RB) tidak akan memberikan formasi. “Meski belanja pegawainya di bawah 50 persen tapi daerahnya tidak melengkapi syarat-syaratnya, dianggap tidak mengajukan pegawai baru. Itu artinya, jumlah pegawai di daerah tersebut sudah terpenuhi,” jelasnya.

Baca selengkapnya di : http://datapendidik.blogspot.com

Konversi Guru, Bikin Guru Honorer Jadi Resah



KARANGANYAR, Rencana Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk melakukan konversi guru SMA dan SMP menjadi guru SD, ternyata membuat para guru honorer resah. Bila dilaksanakan, rencana Pemkab tersebut akan menutup kemungkinan guru honorer untuk diperhatikan nasibnya.

"Terkait rencana konversi guru, membuat para guru honorer yang masuk dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II) resah dan ada diantara mereka mengadu kepada Dewan," terang Wakil Ketua DPRD Karanganyar Ir Tri Haryadi tatkala ditemui, Rabu (23/5).

Tri menjelaskan, kecemasan itu karena bila kekurangan guru SD ditutupi oleh guru SMA dan SMP yang dikonversi menjadi guru SD, maka nasib para tenaga honorer, khususnya guru akan semakin tidak jelas. Padahal saat ini masih banyak tenaga honorer, baik yang masuk K I dan K II belum jelas nasibnya, karena setelah berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hanya 46 honorer K I saja yang bisa diproses menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Wakil rakyat dari Partai Demokrat itu menegaskan, Pemkab bisa saja melakukan penataan guru, namun dengan catatan untuk masalah pegawai honorer yang masuk database tahun 2005 harus sudah selesai terlebih dahulu. Karena itu, maka DPRD Kamis (24/5) hari ini akan memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk diminta penjelasan detail terkait rencana tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD, Drs H Yuliyatmono MM mengemukakan, pihaknya juga ingin mengetahui secara detail terkait rencana penataan dan konversi guru tersebut. "Penataan itu semestinya menyeluruh dan menyelesaikan masalah jangan sampai malah menimbulkan masalah baru," tegas wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut.

Kunjungi Website : Suaramerdeka.com

Data Honorer Ditunggu Hingga 30 Mei



JAKARTA--Penyerahan laporan data honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) yang ditenggat 31 April, kini diperpanjang hingga 30 Mei. Perpanjangan ini dituangkan dalam Surat Menpan-RB Nomor B.1511/M.PAN-RB/05/2012 Tentang Penyampaian Laporan dan Daftar Nama Tenaga Honorer.

"Kemarin kan banyak daerah terutama di wilayah timur minta perpanjangan waktu pelaporan. Kami minta agar dimasukkan permohonan tertulis dan alasan jelas. Dari situ akan dilihat apakah layak diperpanjang atau tidak. Setelah dikaji memang alasannya bisa diterima, makanya keluar surat pak Menpan-RB itu," ungkap Wakil Menpan-RB Eko Prasojo yang dihubungi, Rabu (23/5).

Dalam surat permohonan dari beberapa instansi pusat dan daerah, disebutkan alasan utama hingga meminta perpanjangan waktu, karena letak geografisnya sulit dijangkau, sangat terpencil, masuk kategori daerah terluar dan perbatasan. Apalagi data yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada instansi mengalami keterlambatan.

"Beberapa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah mengajukan permohonan kepada Menpan-RB untuk dilakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan dan daftar nominatif tenaga honorer kategori I dan II. Mereka beralasan karena data verifikasi dan validasi yang diserahkan BKN sudah terlambat," tuturnya.

Setelah mempelajari permohonan tersebut dan proses pengajuan perhitungan kebutuhan pegawai untuk pembahasan belanja pegawai tahun anggaran 2013 adalah bulan Juni 2012, lanjutnya, maka pemerintah pusat pun memberikan toleransi. Di mana instansi yang sampai saat ini belum dapat menyerahkan laporan dan daftar nomonatif tersebut masih diberikan kesempatan terakhir 30 Mei 2012.

"Tapi dengan catatan, batas waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan penyerahan data tersebut tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara