Pemerintah Janji Tuntas April

JAKARTA, FAJAR — Nasib puluhan ribu pegawai honorer di tanah air masih akan terkatung-katung. Setidaknya sampai April mendatang. Pemerintah berjanji menuntaskan pengangkatan tenaga honorer maksimal pada April nanti.
http://fthsnikbm.files.wordpress.com/2012/02/672grafis-honorer.jpg
Janji pemerintah tersebut disampaikan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin 13 Februari. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo berharap agar pemerintah benar-benar menepati janji. Kalau tidak, polemik di kalangan tenaga honorer bakal semakin besar.
Janji mengangkat honorer sudah muncul pada Agustus 2011. Saat itu Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) akan diteken Presiden SBY paling lambat akhir 2012. Nyatanya, hingga saat ini RPP tersebut tidak kunjung diteken. Draf RPP itu masih mengendap di Kemen PAN-RB. ”DPR kompak. Persoalan honorer harus dituntaskan segera,” tegas Ganjar.
Di tengah gelombang desakan penuntasan pengangkatan honorer, beredar kabar tak sedap. Ketua Umum Forum Honorer Indonesia (FHI) Nur Ainie mengatakan, muncul laporan kecurangan atau manipulasi update data tenaga honorer. Baik untuk kategori 1 yang digaji oleh APBN atau APBD maupun kategori 2 yang sumber gajinya berasal dari non-APBN atau APBD.
Beberapa daerah yang bermasalah adalah Brebes dan Blora di Jawa Tengah serta Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Juga, beberapa daerah di Lampung. ”Jika benar-benar serius, pengangkatan honorer di daerah yang masih kasus tadi dilangkahi dulu,” pinta Ainie.
Namun, terwujudnya harapan itu kecil karena pemerintah sangat hati-hati dalam mengambil kebijakan strategis. Termasuk, urusan penuntasan pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengungkapkan bahwa hasil verifikasi dan validasi yang akhirnya menetapkan 67 ribu honorer K-2 (kategori 2) memunculkan indikasi rekayasa atau manipulasi. ”Kami masih menerima laporan pengaduan tentang pendataan tenaga honorer,” ujar Azwar. Laporan tersebut datang dari DPR, DPRD, asosiasi tenaga honorer, sejumlah LSM, dan masyarakat perorangan.
Kemen PAN-RB membawa nasib RPP pengangkatan honorer ke rapat yang dipimpin Wakil Presiden Boediono pada Selasa pekan lalu. Sehari kemudian Kemen PAN-RB menindaklanjuti hasil rapat tersebut. ”Pada intinya, perlu dilakukan verifikasi dan validasi ulang,” ujar Azwar.
Upaya itu digarap bareng oleh Kemen PAN-RB, BKN, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Azwar optimistis target pengesahan RPP bisa tuntas April mendatang, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. (jpnn/sil)

Tenaga Honorer Perlu Solusi


Berdasarkan data yang dimiliki BKD, setidaknya terdapat 27.263 tenaga honorer di Jawa Tengah yang nasibnya terkatung-katung. Karena nasib tidak jelas, maka tidak jelas pula seluruh hal yang menyertai keberadaannya. Menurut Kepala BKD Jateng, Suko Mardiono, selama ini mereka bertugas sebagai tenaga pendidikan, kesehatan, dan juga administrasi dan tersebar di 35 kota/kabupaten. Artinya, pekerjaan mereka jelas.


Sebab terjadinya tenaga honorer tersebut tentu banyak, dan salah satunya seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, adalah ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap PP Nomor 48/2005. Dalam PP ini disebutkan dengan jelas, bahwa tenaga honorer yang akan diangkat hanya tenaga guru, kesehatan, penyuluh pertanian, peternakan, perikanan serta tenaga teknis lainnya.


Jika keterangan dua pejabat tersebut dikomparasikan, maka masih ada kemungkinan tenaga honorer di Jawa Tengah diangkat, terutama mereka yang bertugas di bidang pendidikan, dan kesehatan. Tetapi, seperti diungkapkan Suko Mardiono, BKD Jateng masih menunggu revisi PP tersebut untuk bisa menuntaskan peningkatan status para tenaga honorer tersebut. Data, katanya, sudah dikunci sehingga tidak ada lagi penambahan jumlah.


Dengan memperhatikan ketidakjelasan nasib mereka, pemerintah rasanya perlu segera menuntaskan masalah ini. Faktanya, mereka sebenarnya sudah bekerja, meski pun jika ditelusuri sampai ke hulu mungkin ada banyak kesalahan prosedur penerimaannya. Karena seperti diketahui, periode awal pelaksanaan otonomi daerah telah menyebabkan para kepala daerah dengan sangat leluasa merekrut pegawai di banyak sektor.


Banyak di antara mereka yang dipungut biaya tidak resmi yang sangat besar. Tentu saja didahului dengan janji bahwa mereka akan diangkat sebagai PNS, dan ditempatkan sesuai dengan pos-pos yang dibuka. Tetapi, dalam perjalanan tidaklah demikian yang terjadi. Apalagi kemudian muncul kebijakan moratorium penerimaan CPNS yang diteken oleh tiga kementerian sekaligus. Keadaan itulah yang menjadikan nasib semakin tak jelas.


Tentu mereka butuh solusi, apalagi faktanya mereka telah pula bekerja bertahun-tahun. Jika dibiarkan tanpa solusi, maka pemerinmtah dengan sengaja menggantung nasib mereka. Jika memang PP No 48/2005 harus direvisi, maka pemerintah harus didesak untuk segera melakukan. DPR perlu melakukan langkah signifikan agar pemerintah segera memberi solusi. Jika tidak, tenaga honorer ini akan menjadi bom waktu, dan ini tentu berbahaya.

Dikutip dari Suara Merdeka Edisi 16-2-2012

Pegawai Honorer Buah Balas Budi Politik


LEBIH dari 367 ribu tenaga honorer di instansi pusat dan daerah kini menunggu ketegasan sikap pemerintah. Hingga tujuh tahun sejak pemerintah merekrut secara besar-besaran tenaga honorer sebagai CPNS pada 2005, pemerintah belum memiliki formulasi yang baku tentang kepegawaian serta nasib tenaga honorer.

Akibatnya, lebih dari 67 ribu tenaga honorer kategori I bergolak menuntut pemenuhan janji pemerintah mengangkat mereka sebagai CNPS, sementara lebih dari 300 ribu tenaga honorer kategori II menunggu ketegasan tentang kelanjutan kontrak mereka.


Sementara itu, untuk tenaga honorer kategori II, pemerintah belum memiliki formulasi yang final. Apakah terhadap mereka akan dilakukan verifikasi dan seleksi ulang sebelum sebagian ditetapkan sebagai CPNS. Atau, pemerintah akan mengangkat CPNS khusus bagi tenaga honorer dengan kategori tertentu.


Nasib 67 ribu tenaga honorer kategori I (digaji dengan APBN/APBD) mungkin bakal lebih baik daripada rekan-rekan mereka yang termasuk kategori II (digaji dengan non APBN/APBD). Kementerian PAN dan DPR sudah memiliki kesepakatan politis untuk mengangkat tenaga honorer kategori I sebagai CPNS tanpa tes.

Peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan itu April nanti akan kembali diserahkan ke Sekretariat Negara, setelah sebelumnya dua kali ditolak karena kesalahan redaksi surat dan tahun pengalokasian anggaran. Bila PP tersebut segera disetujui presiden, tenaga honorer kategori I akan langsung ditetapkan sebagai CPNS dan berhak mendapat rapel gaji sejak Januari lalu.


Persoalan tenaga honorer kategori II memang ibarat simalakama bagi pemerintah. Jumlahnya sangat besar, lebih dari 300 ribu, sehingga rentan secara politis. Selain itu, tenaga honorer tersebut terhitung sebagai angkatan kerja sehingga berpengaruh pada angka penganggur. Namun, di sisi lain, pengangkatan ratusan ribu CPNS secara bersamaan tentu akan mengganggu keuangan negara. Apalagi, pemerintah kini menerapkan kebijakan moratorium terbatas penerimaan CPNS.


Tenaga honorer kategori II juga unik. Tenaga honorer itu ditengarai sebagai buah politik balas budi para bupati yang baru terpilih di pilkada bagi para tim sukses mereka. Karena itu, tanggal pada surat keputusan pengangkatan para tenaga honorer itu umumnya tidak terlalu jauh dari garis api yang diterapkan pemerintah, yakni 31 Desember 2004. Bahkan, sebagian tenaga honorer itu sebenarnya juga belum memiliki SK pada 31 Desember 2004. Namun, bupati membuat SK dengan tanggal yang dimundurkan sehingga bisa masuk dalam hitungan tenaga honorer kategori II.


Masalah tenaga honorer tersebut adalah buah dari salah kaprah pengelolaan aparatur pemerintahan sekaligus imbas dari besarnya animo masyarakat untuk menjadi CPNS.

Pemerintah pada waktu lalu lebih memilih mengangkat tenaga honorer daripada menggunakan tenaga kerja lepas untuk pekerjaan yang tidak termasuk pelayanan publik, seperti tukang kebun, penjaga sekolah, tenaga keamanan, atau tenaga urusan rumah tangga. Sementara itu, tenaga honorer merasa telah sekian tahun mengabdi kepada pemerintah sehingga layak untuk diangkat menjadi CPNS.


Ke depan, pemerintah harus tegas dalam pengelolaan aparatur pemerintahan tersebut. Pemerintah dapat menggunakan tenaga kerja waktu terbatas untuk pekerjaan nonpelayanan publik. Sementara itu, pekerjaan yang termasuk pelayanan publik tidak seharusnya diserahkan pada tenaga honorer. (*)

PEMERINTAH KEMBALI UMBAR JANJI TERKAIT HONORER


JAKARTA - Kesekian kalinya pemerintah mengumbar janji akan menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Kali ini, pemerintah berjanji men-deadline penuntasan pengangkatan April mendatang. Janji ini diharapkan bisa meredam berbagai ancaman. Diantaranya boikot Unas 2012.

Janji dari pemerintah tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) saat diundang rapat dengar pendapat di Komisi II DPR kemarin (13/2). "Ya benar, pemerintah siap menyelesaikan persoalan RPP honorer paling lama April," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Dia berharap, pemerintah benar-benar menepati janjinya ini. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di kalangan tenaga honorer. Dia mengakui jika selama ini pemerintah sering berjanji akan menuntaskan persoalan honorer. Tetapi akhirnya meleset juga.

Janji mengangkat honorer sudah muncul Agustus 2011 lalu. Saat itu, Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kompak jika RPP pengangkatan honorer akan diteken Presiden SBY paling lambat akhir tahun 2011. Nyatanya, hingga saat ini RPP tersebut tidak kunjung diteken. Celakanya, hingga saat ini draf RPP itu masih ngendon di Kemen PAN-RB. "DPR semua kompak. Persoalan honorer harus dituntaskan segera," tegas Ganjar.

Di tengah gelombang desakan penuntasan urusan pengangkatan honorer ini, terungkap persoalan mendasar yang menyebabkan pengesahan RPP pengangkatan honorer berlarut-larut. Persoalannya adalah, Presiden SBY ingin persoalan verfikasi dan validasi honorer saat ini benar-benar beres dulu. Presiden tidak ingin ada persoalan yang lebih pelik setelah pengesahan RPP kelak.

Ketua Umum Forum Honorer Indonesia (FHI) Nur Ainie usai mengikuti RDP dengan Komisi II menjelaskan, memang benar saat ini muncul laporan kecurangan atau manipulasi update data tenaga honorer. Baik kategori 1 (digaji APBN atau APBD), maupun kategori 2 (digaji non APBN atau APBD).

Ainie menyebutkan beberapa daerah yang masih menyisakan laporan kasus manipulasi tadi. Diantaranya di Brebes dan Blora, Jawa Tengah. Kemudian di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, serta di Lampung.

"Jika benar-benar serius, pengangkatan honorer di daerah yang masih kasus tadi dilangkahi dulu," pinta Ainie. Namun, harapan tadi cukup kecil mengingat pemerintah dibawah komando Presiden SBY cukup hati-hati sekali dalam mengambil kebijakan strategis. Termasuk urusan penuntasan pengangkatan honorer menjadi CPNS. Meski demikian, Ainie yang juga menjadi honorer K2 berharap janji pemerintah yang kesekian kali ini bisa dipenuhi.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam RDP kali ini menjelaskan perkembangan pengesahan RPP pengangkatan honorer dengan tenang. Azwar membenarkan jika hasil verifikasi dan validasi yang akhirnya menetapkan 67 ribu honorer K2 ternyata memunculkan indikasi rekayasa atau manipulasi.

"Kita masih terima laporan pengaduan tentang pendataan tenaga honorer," ujar Azwar. Laporan ini datang dari DPR, DPRD, asosiasi tenaga honorer, sejumlah LSM, dan masyarakat perorangan.

Di tengah tekanan pengangkatan honorer yang kuat dan indikasi manipulasi ini, akhrinya Kemen PAN-RB membawa nasib RPP pengangkatan honorer ke rapat yang dipimpin Wakil Presiden Boediono. Tepatnya pada Selasa pekan lalu (7/2).

Sehari kemudian, Kemen PAN-RB menindaklanjuti hasil dari rapat ini. "Pada intinya perlu dilakukan verifikasi dan validasi ulang," ujar dia. Upaya ini digarap bareng antara Kemen PAN-RB, BKN, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Azwar optimis target pengesahan RPP bisa tuntas sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan. April depan. (wan)

PP Honorer jadi CPNS Ditenggat April 2012


JAKARTA--Pemerintah dan DPR RI memutuskan akan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap instansi pusat maupun daerah yang memiliki lebih dari 200 tenaga honorer tertinggal kategori satu.

Langkah serupa juga dilakukan terhadap instansi pemerintah yang data honorernya mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi pemerintah kepada BKN,” ujar Menpan-RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/2).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi itu, DPR RI juga mendesak pemerintah agar dapat menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS menjadi PP, paling lambat April 2012 dan selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II DPR. U

Untuk itu, Kemenpan-RB bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BKN diminta segera menyelesaikan dan menuntaskan kegiatan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah secara tepat dan akurat.

"Pemerintah harus menyelesaikan RPP Honorer Tertinggal paling lambat April. RPP ini sudah terlalu lama molor," tegas Taufik.

Terkait dengan RPP honorer, Azwar mengatakan, saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut menjadi PP.

Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno mengemukakan, dari 152.130 tenaga honorer kategori I, hampir semuanya telah divalidasi dan diverifikasi. Hasilnya, hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi kriteria (MK), dan 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK).

Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN per 31 Mei 2011 berjumlah 633.824 orang. Jumlah ini mengalami penambahan data kategori I sebanyak 8.956, sehingga jumahnya menjadi 642.780 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer di instansi pusat sebanyak 84.996 orang, dan di daerah mencapai 577.784 orang.(esy/jpnn) SUMBER : JPNN.COM

DPR Ultimatum Pemerintah Terkait Nasib Tenaga Honorer


Rapat komisi II DPR RI bersama Menpan dan Refromasi Birokrasi, Wakil Badan Kepegawaian Negara, dan BPKP yang berlangsung Senin, (13/2/2012), menghasilkan sejumlah kesimpulan. Satu di antaranya adalah kesimpulan terkait pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS.

Seperti dilansir dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, dalam rapat yang sempat diskors selama 10 menit itu, komisi II meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengakomodasi pengangkatan pegawai honorer kategori I dan Kategori II sebagai CPNS baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah pada bulan April 2012.

Anggota Komisi II Yan Herizal menyatakan bahwa pemerintah harus bersungguh-sungguh menuntaskan permasalahan pengangkatan dan perekrutan pegawai yang masih berstatus honorer.

Menurutnya hal itu penting karena menyangkut kejelasan status bagi mereka sehingga tidak menganggu kinerja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

“Dalam rangka membangun good governance dan menciptakan kinerja birokrasi yang mempunyai kapabilitas, maka kejelasan status harus juga diperhatikan. Perhatian terhadap mereka perlu dilakukan pemerintah karena bagaimanapun juga mereka adalah penggerak administrasi dan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan rakyat”," ujar politisi PKS itu kepada wartawan di Gedung DPR RI.

Selama ini kebijakan pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS terkesan berlarut-larut. Padahal pada tahun 2011 lalu, pemerintah merencanakan pengangkatan sebanyak 67.000 pegawai honorer kategori I menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Satu masalah utama yang mendasar serta belum terealisasinya kebijakan itu adalah validasi data mengenai tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi.

Menanggapi masalah pendataan itu, menurut Yan Herizal, Komisi II telah meminta kepada Kemenpan bersama BKN untuk segera menyelesaikan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah secara tepat dan akurat.

“ verifikasi dan validasi ulang itu juga berguna untuk mengusut adanya dugaan kecurangan atau manipulasi data tenaga honorer yang disampaiakan kepada BKN mapun instansi pemerintah”," katanya.

Nasib Honorer I Belum Jelas BKN Garap Honorer II


JAKARTA-Meski Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pengangkatan honorer ‘tercecer’ belum juga disahkan menjadi PP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menggarap data honorer kategori II. Saat ini BKN telah melakukan konsolidasi dengan seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk kepentingan verifikasi data yang sudah masuk.

“Sampai hari ini konsolidasi telah dilakukan BKN bersama seluruh BKD. Inti konsolidasi adalah memverifikasi data yang masuk. Jadi ketika RPP disahkan, data kategori II sudah siap,” kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (10/11).

Karena masuk verifikasi, BKD diminta menelisik lagi data-data yang sudah dimasukkan ke BKN. Sebab bisa jadi dari data yang ada, banyak palsunya. “Walaupun kategori II harus dites lagi, namun verifikasi data awal tetap dilakukan. Yang lolos saja yang bisa ikut seleksi sesama honorer,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, honorer tercecer kategori II yang sudah masuk ke BKN 600 ribu lebih. Kategori II ini merupakan honorer di bawah tahun 2005 yang honornya tidak bersumber dari dana APBN/APBD.

Berbeda dengan kategori I, yang kategori II harus melewati seleksi sesama honorer saat pengadaan CPNS. Mereka tidak dites bersama-sama pelamar umum. Melainkan dites tersendiri dan hanya berlaku sekali tes. Yang lulus diangkat CPNS. Sedangkan yang gagal, diarahkan ke Pegawai Tidak Tetap (PTT) bila instansinya masih membutuhkan. Bila honorernya tidak dibutuhkan lagi, akan diberhentikan dengan atau tanpa kompensasi.

Persoalan di balik berlarutnya pengesahan RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS terus muncul. Mulai dari ketersediaan anggaran negara untuk gaji, tenaga honorer masuk gerbong moratorium CPNS baru, hingga adanya honorer siluman. BKN menilai segala kabar ini menutupi kepastian pemerintah mengesahkan RPP tadi.

Seperti diberitakan, Kemen PAN dan RB) mencurigai data jumlah tenaga honorer kategori satu (K1) yang dilansir BKN. Sejak pertengahan tahun ini, BKN sudah menegaskan jika tenaga honorer K1 men capai 67.385 orang. Kemen PAN dan RB menilai ada nama-nama honorer siluman dalam daftar ini. (sam/wan/jpnn)

SEBANYAK 67.000 TENAGA HONORER DIANGKAT CPNS BULAN OKTOBER 2011


JAKARTA -- Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga.

"Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober," ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium, di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).

Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. "Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011," terang Tasdik di tempat yang sama.

Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, saat ini sudah beres. "RPP sudah tidak ada kendala," ujarnya.

Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.

Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, antara lain disebutkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.

Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS, namun melalui proses seleksi diantara honorer sendiri, atau tidak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum. Di draf RPP juga diatur bahwa pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan oleh gubernur.

Bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi" Di RPP diatur bahwa jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan. Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberikan penghasilan setiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.

Sebaliknya, jika sudah tidak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi.

Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan bahwa dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.

"Daerah harus melaporkan ke kemenpan dan kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai), dimana" Atau kuruskah" Rampingkah" September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai," kata Mangindaan.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. "Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?" beber menteri asal Manado itu.

Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu.

Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari hingga Desember 2012, juga dibatasi. Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Menurutnya, untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah over kapasitas. "Tapi untuk matematika masih kurang," ujar mantan gubernur Sulut itu.

Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk "tenaga khusus yang mendesak", seperti sipir, yang saat ini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100. "Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan," selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. "Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan) itu tidak banyak," kata Mangindaan.

Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya. Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang melakukan penerimaan CPNS.

Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.

Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen)," ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.

Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).

Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen). (sam/esy/jpnn)

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara