Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS

Balaikota (Espos) Tenaga honorer (TH) yang dibiayai dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini berkesempatan mengikuti seleksi pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu menyusul turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No 5/2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan ins-tansi pemerintah.

“Melalui SE Menpan No 5/2010 tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing daerah diminta melakukan pendataan atau inventarisasi data tenaga honorer non-APBN/APBD agar mereka dapat memiliki kesempatan untuk ikut seleksi pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Kepala Kantor Regional I Wilayah Jateng dan DIY Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wiritno ketika ditemui wartawan seusai Sosialiasi Pengangkatan Tenaga Honorer, di Bale Tawangarum kompleks Balaikota Solo, Rabu (11/8).

Wiritno menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah mengatur pengangkatan TH sebagai CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/ 2007, di mana salah satu syarat TH yang bisa diangkat sebagai CPNS hanya TH yang honornya dibiayai APBN/APBD. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan dengan menerbitkan SE Menpan tersebut agar TH yang dibiayai non-APBN/APBD bisa mengikuti seleksi CPNS.

Wiritno menyebutkan, TH yang dibiayai non-APBN/APBD tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu usia TH antara 19-46 tahun pada 1 Januari 2006, SK pengangkatan sebagai TH maksimal 1 Januari 2005, diangkat pejabat pengawas kepegawaian (PPK), sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut serta bekerja di instansi pemerintah.

“Itu sudah sesuai dengan SE-nya. Tetapi kami memang belum bisa memastikan berapa kuotanya. Karena formasi yang disiapkan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan Negara. Sedangkan untuk pendataan oleh BKD, hasil inventarisasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN & RB, tembusan BKN, paling lambat 31 Desember 2010 ini,” kata dia.

Tidak otomatis

Ditegaskan Wiritno, pengangkatan sebagai CPNS itu tidak otomatis, melainkan tetap melalui seleksi. Namun terkait teknisnya, Wiritno menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu.

Sementara untuk TH yang dibiayai APBN/APBD yang hingga kini masih tercecer, sesuai ketentuan bisa diusulkan kembali untuk langsung diangkat sebagai CPNS.

“Mungkin memang masih ada yang tercecer, sehingga tidak bisa diangkat antara 2006–2009 seperti rekan yang lainnya. Asal bukti cukup mereka tetap bisa menjadi CPNS. Tetapi bisa saja, mereka yang sudah masuk data base ternyata tidak bisa diangkat. Hal itu karena tersandung masalah, seperti pemalsuan dokumen atau pernah melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, untuk Kota Solo saat ini masih terdapat sebanyak 828 TH non-APBN/APBD. Sedangkan TH dari APBN/APBD masih ada sebanyak delapan orang dan sudah siap diangkat tahun ini. - Oleh : sry

Honorer non-APBN/APBD bisa ikuti seleksi CPNS

Balaikota (Espos) Tenaga honorer (TH) yang dibiayai dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini berkesempatan mengikuti seleksi pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu menyusul turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No 5/2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan ins-tansi pemerintah.

“Melalui SE Menpan No 5/2010 tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing daerah diminta melakukan pendataan atau inventarisasi data tenaga honorer non-APBN/APBD agar mereka dapat memiliki kesempatan untuk ikut seleksi pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Kepala Kantor Regional I Wilayah Jateng dan DIY Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wiritno ketika ditemui wartawan seusai Sosialiasi Pengangkatan Tenaga Honorer, di Bale Tawangarum kompleks Balaikota Solo, Rabu (11/8).

Wiritno menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah mengatur pengangkatan TH sebagai CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/ 2007, di mana salah satu syarat TH yang bisa diangkat sebagai CPNS hanya TH yang honornya dibiayai APBN/APBD. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan dengan menerbitkan SE Menpan tersebut agar TH yang dibiayai non-APBN/APBD bisa mengikuti seleksi CPNS.

Wiritno menyebutkan, TH yang dibiayai non-APBN/APBD tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu usia TH antara 19-46 tahun pada 1 Januari 2006, SK pengangkatan sebagai TH maksimal 1 Januari 2005, diangkat pejabat pengawas kepegawaian (PPK), sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut serta bekerja di instansi pemerintah.

“Itu sudah sesuai dengan SE-nya. Tetapi kami memang belum bisa memastikan berapa kuotanya. Karena formasi yang disiapkan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan Negara. Sedangkan untuk pendataan oleh BKD, hasil inventarisasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN & RB, tembusan BKN, paling lambat 31 Desember 2010 ini,” kata dia.

Tidak otomatis

Ditegaskan Wiritno, pengangkatan sebagai CPNS itu tidak otomatis, melainkan tetap melalui seleksi. Namun terkait teknisnya, Wiritno menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu.

Sementara untuk TH yang dibiayai APBN/APBD yang hingga kini masih tercecer, sesuai ketentuan bisa diusulkan kembali untuk langsung diangkat sebagai CPNS.

“Mungkin memang masih ada yang tercecer, sehingga tidak bisa diangkat antara 2006–2009 seperti rekan yang lainnya. Asal bukti cukup mereka tetap bisa menjadi CPNS. Tetapi bisa saja, mereka yang sudah masuk data base ternyata tidak bisa diangkat. Hal itu karena tersandung masalah, seperti pemalsuan dokumen atau pernah melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, untuk Kota Solo saat ini masih terdapat sebanyak 828 TH non-APBN/APBD. Sedangkan TH dari APBN/APBD masih ada sebanyak delapan orang dan sudah siap diangkat tahun ini. - Oleh : sry

BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer

JAKARTA - Hingga hari ini (12/8) belum ada satupun daerah yang memasukkan data honorer. Padahal sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN4RB) No 05 Tahun 2010, ditegaskan bahwa batas akhir pemasukan data honorer kelompok satu atau yang masuk kategori tercecer dan tertinggal adalah 31 Agustus.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budihartono, sesuai surat edaran Menteri PAN&RB, pendataan kategori satu dilakukan mulai awal Agustus sampai akhir 31 Agustus. Sedangkan kategori dua (honorer non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah) dimulai awal Agustus sampai akhir Desember. Pendataan dilakukan masing-masing BKD, kemudian harus dipublikasikan ke media massa baik cetak maupun elektronik. "Yang mendata adalah BKD masing-masing daerah bukan BKN," ujar Budihartono saat dihubungi JPNN, Kamis (12/8).

Dia menyatakan, untuk honorer kategori satu hingga hari ini belum ada yang memasukkan data. "Masih ada waktu dua pekan lebih untuk memasukkan data. Kalau lewat 31 Agustus berarti dianggap tidak ada honorer tertinggal. Ini sudah jelas dalam SE 05 Tahun 2010," tegas Budi.

Ditambahkannya, setelah data honorernya ditandatangani bupati/walikota dan inspektorat, kemudian diekspos ke publik untuk melihat reaksi masyarakat. Ekspose ke publik dimaksudkan sebagai kontrol apakah data BKD itu sesuai fakta atau hanya manipulasi.

"Kalau semua sudah clear baru dimasukkan ke BKN. Mungkin karena itulah BKD belum memasukkan datanya hingga hari ini," pungkasnya. (Esy/jpnn)

Edaran Menpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer

Berdasarkan surat edaran Menpan No. 05 Tahun 2010, tenaga honorer yang masih tersisa dapat bernafas sedikit lega. Karena mereka akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dimaksud dalam Surat Edaran ini terbagi mejadi dua kategori yaitu:



1. Kategori I


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

b. Bekerja di instansi pemerintah;

c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

d. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


2. Kategori II


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2. Bekerja di instansi pemerintah;

3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;


* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:


1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran

2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.

3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur


* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:


1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.

2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010


4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :


1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.

2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.

3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.

4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan

5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.


5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 28 Juni 2010


Menteri Negara


Pendayagunaan Aparatur Negara dan


Reformasi Birokrasi,



E. E. Mangindaan

Honorer Persiapkan Syarat Jadi CPNS

Menpan telah mengeluarkan surat edaran yakni meminta kepada BKD seluruh Indonesia data tenaga honorer yang tak masuk database yang bekerja dari Januari 2005 ke bawah, untuk segera diangkat menjadi CPNS.

‘’Hari ini (kemarin, red) kita baru saja menerima surat edaran Menpan menyangkut pendataan ulang tenaga honor untuk diangkat menjadi CPNS. SE ini akan segera kita edarkan kepada seluruh SKPD agar diketahui secara luas oleh pegawai honor yang memenhui syarat,’’ ujar Kepala BKD Bengkalis H Hermanto, Jumat (9/7).

Surat edaran ini jelas angin segar bagi honorer dan menjawab keluhan mereka selama ini yang tak kunjung diangkat menjadi CPNS kendati sudah mengabdi dari sejak sebelum 2005 sebagaimana honorer lainnya, yang tersebab mereka tak masuk database BKN.

Selain tenaga honorer yang gajinya dibiayai oleh APBN/APBD, honorer yang bukan dibiayai oleh APBN/APBD juga akan diangkat sepanjang memenuhi kreteria yang ditetapkan. Kepala BKD Bengkalis H Hermanto yang ditemui di ruang kerjanya Jumat (9/7) sore membenarkan jika dirinya baru saja menerima Surat Edaran (SE) dari Menpan terkait pendataan ulang tenaga honor yang tak masuk database dan sudah bekerja dari Januari 2005 ke bawah.

Surat edaran itu katanya dikeluarkan Menpan untuk mengakomodir keluhan tenaga honor yang memenuhi peryaratan PP No.48/2005 dan PP No.43/2007 untuk diangkat menjadi CPNS.

Dalam SE tersebut ada dua katagori tenaga honor yang akan diangkat menjadi CPNS, yakni honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBD dan APBN. Katagori kedua, honorer yang pengahsilannya bukan dibiayai dari APBD/APBN, namun bekerja atau mengabdi di instansi pemerintah.

‘’Persyaratan pengangkatan honorer ini bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006,’’ ungkap Hermanto.

Sambil menunggu PP tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan tenaga honor, Menpan minta kepada daerah untuk melengkapi atau mendata ulang tenaga honor, dilengkapi dengan surat pernyataan dari tenaga honor diketahui oleh atasan langsung dan kepala SKPD dan inspektur kabupaten, yang punya kosekwensi sangsi adminitrasi dan pidana bila dikemudian hari ternyata data yang diberikan tidak benar. Data ini disampaikan selambat-lambatnya ke BKN pada 31 Agustus 2010.

‘’Untuk tenaga honor yang penghasilannya dibayai dari APBN/APBD penyerahan bahan persyaratan yang ditentukan kita terima paling lambat tanggal 20 Agustus 2010. Sementara bagi tenaga honor yang bukan dibayai APBD/APBN bahan persyaratan diterima paling lambat 31 Desember 2010,’’ jelas Hermanto lagi.(jrr)

Tugas Kementerian PAN Belum Selesai

JAKARTA - Keinginan pemerintah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) pada Juni lalu, ternyata belum bisa terealisasikan dengan baik. Memasuki bulan Juli ini, belum ada kepastian kapan PP tersebut tuntas.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Roformasi Birokrasi (PAN dan RB), Drs Gatot Sugiharto MM mengatakan molornya penetapan PP tersebut terhambat oleh validasi data pegawai honorer yang belum terakomodir sepenuhnya.

“Rencana awal memang bulan Juni sudah selesai, tapi proses pendataan ulang tenaga honorer yang sebelumnya tidak sempat terakomodir masih sedang diproses. Jadi kita masih menunggu validasi data itu dulu,” ujar Gatot-akrabnya.

Dijelaskannya, berdasarkan data base yang ada di Kementerian PAN dan RB, hingga akhir tahun 2009, jumlah honorer di Indonesia mencapai 920. 702 orang. Dari jumlah itu, sebagain besar diantaranya sudah diangkat menjadi PNS sesuai dengan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Hanya saja dalam pelaksanaan validasi, ternyata masih ada tenaga honorer yang belum terakomodir karenan tercecer atau teranulir saat proses pengangkatan dalam data base tersebut. “Data yang kemarin itu sebenarnya sudah selesai, pendataan mulai dilakukan pada tahun 2004 sampai 2009 dan sekarang sudah tutup buku. Namun pada pelaksanaannya ada saja masalah, makanya kita selesaikan semuanya dulu agar tidak ada masalah baru lagi nantinya ketika sudah dilakukan pengangkatan tahun 2010 ini,” ungkap Gatot di Sekretariat Kementerian PAN dan RB.

Dengan demikian, penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) No 48 Tahun 2005 tersebut, hingga kini juga masih menunggu pendataan ulang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Kemudian data dari BKD kabupaten/kota dilanjutkan ke BKD Regional. Terakhir baru divalidasi kembali di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Khusus tenaga honorer yang tidak sempat terakomodir, pemerintah memprioritaskan pengangkatan mereka melalui formasi CPNS tahun ini tanpa tes, namun harus melalui validasi dan verifikasi kembali.

“Pendataan ini adalah tugas BKD dan kini sedang berjalan, kita belum tahu secara pasti berapa jumlahnya. Masalah Kapan itu prosesnya selesai semua tergantung kepada BKD masing-masing daerah dengan menyesuaikan misi kita dari pusat,” jelas Gatot.

Gatot juga menjelaskan, RPP No 48 Tahun 2005 tersebut sudah selesai. Bahkan sudah diserahkan kepada Presiden. Hanya saja, realisasi RPP tersebut masih perlu dievaluasi kembali di DPR RI.

“ RPP-nya sudah selesai, tapi memang belum ditandatangani oleh Presiden. Perlu diketahui RPP ini tidak berpengaruh karena yang perlu dibahas di DPR itu mengenai pendataan saja. Mudah-mudahan pendataannya segera selesai dalam waktu dekat,” harap Gatot Sugiharto. (die)

Validasi Tenaga Honorer Molor Lagi

JAKARTA - Hingga hari ini, Tim Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer belum juga turun ke daerah. Padahal, sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI, tim yang terdiri dari tujuh kementerian/lembaga ini sudah harus bekerja Juni lalu.

Tujuannya, agar pada Oktober mendatang tenaga honorer tercecer yang telah diverifikasi bisa ditetapkan. "Timnya belum turun karena masih menunggu pencairan dana APBNP 2010," ujar Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), FX Dandung Indratno kepada JPNN, Kamis (1/7).

Meski demikian Indratno menegaskan, molornya waktu pelaksanaan validasi dan verifikasi tidak akan berpengaruh pada jadwal seleksi CPNS. Alasannya, karena penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap.

"Kan di tingkat instansi terkait sudah dibahas berapa kebutuhan CPNS. Jadi tinggal tunggu persetujuan DPR saja," ungkapnya.

Indratno menambahkan, jika DPR RI menetapkan tenaga honorer tercecer yang masuk tahun ini 150 ribu orang, maka itu dulu yang akan diselesaikan. "Yang honorer tercecer kan tidak perlu dites lagi. Jadi meski turun Juli atau Agustus tidak masalah, karena mereka toh tinggal pemberkasan dan NIP saja," tandasnya.

Namun Indratno tetap berharap dana dari APBN untuk Tim Validasi segera cair demi keabsahan data di lapangan. "Kalau waktu validasinya lebih banyak kan lebih baik agar tingkat error-nya berkurang," sambung Indratno seraya menambahkan, kementrian PAN juga menghimbau agar daerah tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak tertentu yang mengaku akan melakukan pencocokan data honorer.(Esy/jpnn)

Guru Hononer Siap-Siap Verifikasi Mulai Juli

Hal tersebut disampaikan Direktur Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Achmad Dasuki, Selasa (29/06) di Jakarta. Penyataan tersebut disampaikannya saat berdialog bersama perwakilan guru-guru honorer yang tergabung dalam Komite Guru Bekasi (KGB), Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial (NGO KAMMPUS), Forum Komunikasi Tata Usaha (FKTU), dan Rumah Diskusi Guru (Rumdis).

“Pengangkatan guru non-PNS menjadi CPNS tanpa tes merupakan komitmen para wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer, terselip, dan tertinggal ini,” ujar Dasuki yang didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas, M. Muhadjir.

Ia menjelaskan bahwa setiap guru berstatus bukan PNS yang mengajar sebelum tahun 2005 berhak mendapatkan kenaikan status menjadi CPNS asalkan memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu. “Dia mengajar terus menerus tanpa putus, memenuhi 24 jam mengajar per minggu, diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD,” papar Dasuki.

Namun, ia mengingatkan, guru yang telah melakukan verifikasi data dan dinyatakan lulus, tidak dapat diangkat sekaligus dalam tahun yang sama. Ini disebabkan terbatasnya anggaran yang pemerintah miliki. “Jadi, memang guru harus sabar. Kami tidak mungkin mengangkat sekaligus guru yang berstatus honorer itu menjadi CPNS. Prosesnya harus bertahap,” tegas Dasuki.

Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas, Mashuri Maschab yang juga hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut menjelaskan bahwa meskipun lulus dalam verifikasi, namun apabila tidak memenuhi ketentuan batas umur maksimum, maka guru tersebut tidak bisa diangkat sebagai CPNS. Namun, berdasarkan kebijakan pemerintah, guru yang tidak diangkat sebagai CPNS berhak atas kebijakan pendekatan kesejahteraan.

Mashuri menjelaskan dengan ketentuan tersebut, maka guru itu tetap mengajar dengan statusnya sebagai honorer tetapi mendapat perhitungan kesejahteraan tertentu. Ia mengungkapkan bahwa guru yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan pada pemerintah daerah. “Pemerintah daerah berkewajiban memberikan gaji di atas UMR (upah minimum regional),” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan mengenai otonomi daerah, maka kebijakan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Jadi, kami tidak berwenang mengangkat guru. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah,” ujar Mashuri.

Saat berdialog tersebut, perwakilan guru honorer asal Kota Bekasi, Jawa Barat ini menyuarakan sejumlah sikap, di antaranya mendorong peningkatan kesejahteraan dan status bagi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer di sekolah negeri. Selain itu, mereka juga mendukung percepatan pembubaran Ditjen PMPTK dan menyambut baik pembentukan tiga direktorat pengganti Ditjen PMPTK.

“PMPTK tidak mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri untuk sertifikasi padahal kami memenuhi 24 jam mengajar per minggu dan telah mengabdi selama belasan tahun. Kami ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak diberikan kesempatan yang sama,” kata Ketua Komite Guru Bekasi (KGB), Abdul Rozak.

Menanggapi hal itu, Dasuki menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan penggunaan dana APBN, dana tersebut tidak boleh dipakai membiayai aktivitas non-permanen. Itu sebabnya, kata Dasuki, pemerintah tidak dapat memberikan sertifikasi kepada guru yang masih berstatus honorer. “Kalau menyertifikasi guru honorer, berarti kami menyalahi aturan,” tegas Dasuki.

Ia juga menambahkan bahwa permasalahan tercecernya guru honorer di daerah akibat pengangkatan yang dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah. Untuk itu, mulai tahun 2014, Kepala Sekolah yang masih mengangkat tenaga honorer, maka Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah akan langsung dicabut. “Kami harus tegas, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi,” katanya. (ratih)

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara