Tidak Semua Honorer K1 Masuk Menjadi K2


Sebanyak 18.714 honorer kategori satu (K1) saat ini tengah diverifikasi validasi (verval) maupun diperiksa tim quality assurance (QA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski masih berjalan, namun banyak kasus yang ditemukan di lapangan kalau honorer K1 tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

"Temuan tim QA, banyak yang masa kerja honorer K1-nya terputus atau tidak bekerja terus menerus selama setahun. Sementara persyaratan utama adalah selain digaji dari APBN/APBD, juga masa kerjanya minimal satu tahun secara terus menerus," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (7/1).

Hasil temuan tim QA ini berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Di mana banyak di antaranya yang dokumennya (SK pengangkatan, masa kerja) tidak sesuai ketentuan MenPAN RB.

"BKN dan BPKP tidak hanya melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan honorer K1 itu memenuhi kriteria maupun tidak memenuhi kriteria. Tapi juga berdasarkan bukti otentik (dokumen) yang bersangkutan," jelasnya.

Terhadap honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria ini, lanjut Tumpak, ada yang otomatis masuk ke kategori dua (K2). Ada juga yang tidak bisa masuk K2 karena alasan masa kerjanyanya terputus.

"Meski dia bekerja di bawah tahun 2005, sumber gajinya dari APBN/APBD, tapi karena dalam setahun itu ada satu atau dua bulan yang bersangkutan tidak bekerja lagi (berhenti), maka honorer bersangkutan tidak dimasukkan ke K2. Itu artinya bila ingin menjadi CPNS harus ikut jalur umum," tandasnya.(esy/jpnn)

Passing Grade Dalam Ujian Tertulis Tenaga Honorer Kategori 2

Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang Bulan Januari 2013

 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang akan mengumumkan data 6.562 tenaga honorer kategori II (K2) yang masuk dalam tahap uji publik mulai 15 Januari mendatang.
Nama-nama yang lolos dalam uji publik berhak mengikuti tes selanjutnya untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Uji publik ini akan diumumkan di berbagai media massa baik cetak ataupun elektronik selama 21 hari. Jika ada penyimpangan dalam daftar uji publik, silakan laporkan,” kata Heri Tantan, Kepala Bidang Pengadaan dan Perlengkapan BKD Subang, Minggu (6/1).
Heri menuturkan, pada tahap uji publik nanti, berbagai elemen seperti kepala SKPD, LSM, Ormas, pers, tenaga honorer hingga masyarakat umum diminta melaporkan jika ada nama yang bukan tenaga honorer K2 tetapi tercantum dalam daftar.
Sebaliknya, mereka juga diminta untuk melaporkan jika ada tenaga honorer K2 yang tidak tercantum dalam daftar uji publik.
Masa sanggahan untuk perbaikan data honorer K2 akan berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak BKD melansir daftar uji publik.
“Setelah uji publik, kemungkinan nama-nama yang tercantum akan banyak berkurang, bahkan bisa saja mencapai setengahnya,” ujar Heri.
Nama-nama yang lolos dalam uji publik, lanjut Heri, selanjutnya berhak mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang akan digelar pada Juni 2013.
Pada kedua tes tersebut diberlakukan sistem gugur, sehingga hanya peserta yang lolos tes yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Honorer K2 yang lulus TKD dan TKB tidak otomatis jadi CPNS. Namun, mereka akan diverifikasi dulu oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan sepuluh konsorsium dari perguruan tinggi. Jika lolos verifikasi, baru bisa diangkat menjadi CPNS,” ujarnya.
Saat ini, verifikasi pemberkasan tengah dilakukan terhadap 90 tenaga honorer kategori I. Verifikasi yang dilakukan pemerintah pusat tersebut meliputi berbagai kelengkapan administrasi yang harus dimiliki tenaga honorer agar bisa menjadi CPNS.
Secara umum, persyaratan bagi honorer K1 dan K2 yaitu diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Syarat lainnya yaitu berusia 19-46 tahun per 1 Januari 2006 dan masih aktif bekerja sampai sekarang.
Perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 hanya terletak pada aspek pembiayaan. Tenaga honorer K1 dibiayai atau digaji APBn/APBD, sementara K2 non-APBD/APBN.
Sementara itu, sejumlah guru honorer kategori II berharap-harap cemas menunggu uji publik diumumkan. Guru honorer di SD Dawuankaler, Irma mengaku sangat menunggu pengumuman tersebut untuk memastikan dirinya apakah tercantum dalam daftar uji publik.
“Yang pasti, kami mendukung adanya uji publik ini karena jika ada nama-nama yang tidak sesuai, bisa kami laporkan ke BKD untuk direvisi,” ujarnya. (A-192/A-89)***

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara