Guru Honorer Minta Kepastian


JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis, 27 Mei 2010 | 10:26 WIB - Selain para guru swasta yang menuntut kesejahteraan, guru-guru honorer pun meminta kepastian soal nasib mereka, terutama menyangkut pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).Banyak guru honorer yang sudah bekerja di atas 22 tahun, tetapi tak kunjung diangkat menjadi PNS. Bahkan, aturannya terkesan diulur-ulur.

”Padahal, pemerintah menjanjikan akan mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) Dedi Mulyadi.

Akhmad Lufti, Sekretaris I PGHI, mengatakan, ada asumsi guru honorer yang jumlahnya sekitar 1,2 juta orang tidak berkualitas sehingga harus diseleksi ulang.

”Banyak guru honorer yang sarjana. Persoalannya, memang tidak ada upaya serius untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer,” kata Lufti.

Diberitakan sebelumnya di harian Kompas, guru-guru swasta menagih janji pemerintah yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Hingga saat ini, pemerintah dinilai lebih mengutamakan guru pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan guru swasta dan honorer diabaikan.

”Keberadaan kami diabaikan. Payung hukum pun tak ada. Padahal, tugas dan kewajiban kami sama dengan guru lainnya,” kata Koordinator Presidium Guru Swasta Indonesia Fatah Yasin ketika bertemu Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Rabu (26/5/2010) di Jakarta. (LUK/THY)

DPR dan Pemerintah

Jakarta, Kompas - Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih berbeda pendapat mengenai kategori pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Menpan EE Mangindaan, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (26/5), mengatakan, sejak 2005 sampai dengan 2009, pemerintah telah memprioritaskan alokasi formasi CPNS yang berasal dari tenaga honorer sebanyak 920.702 orang.

Namun, menurut dia, masih terdapat tenaga honorer yang tercecer belum diangkat menjadi CPNS. Beberapa tenaga honorer yang belum diangkat, antara lain, guru bantu yang dibiayai APBN/APBD yang mengajar di sekolah swasta, tenaga honorer daerah yang dibiayai non-APBN/ APBD, serta tenaga honorer yang diangkat pejabat yang tidak berwenang, seperti kepala sekolah dan komite sekolah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menginventarisasi tenaga honorer yang belum diangkat dan hasilnya ada tiga kelompok.

Pertama, tenaga honorer yang memenuhi syarat PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43/2007, yaitu sebanyak 197.678 orang. Kedua, tenaga honorer yang memenuhi syarat, tetapi tidak bekerja di instansi pemerintah sebanyak 5.966 orang. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat tidak berwenang dibiayai bukan oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi pemerintah.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Rahardi Zakaria, mengatakan, tim gabungan telah membuat lima kategori.

Dua kategori tambahan adalah kelompok tenaga honorer yang diangkat pejabat yang tidak berwenang, bekerja bukan di instansi pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, yaitu khusus untuk guru. Satu kategori lagi, yaitu tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD, seperti penyuluh pertanian, kesehatan, dan pegawai honorer sekretariat Korpri. (SIE)

359 Honorer di Jawa Tengah Gagal Diangkat

Kamis, 20 Mei 2010 10:43
SEMARANG--MI: Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah mencatat sebanyak 359 tenaga honorer di provinsi itu 'tercecer' saat pengangkatan pegawai negeri sipil yang telah dituntaskan pada tahun 2009.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Pemerintah Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, di Semarang, Kamis (20/5), mengatakan, sebanyak 359 tenaga honorer yang dibiayai oleh negara itu 'tercecer' karena tidak terdata saat pendataan pada tahun 2005. Mereka, katanya, tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jateng.

Ia mencontohkan, sebanyak 105 tenaga honorer di Kabupaten Karanganyar dan 73 lainnya di Cilacap 'tercecer'. "Kemungkinan mereka tidak masuk kerja atau terlewati saat pendataan pada tahun 2005," katanya.

Ia menjelaskan, mereka tetap akan diangkat menjadi PNS, namun harus menunggu peraturan pemerintah yang sedang dibahas oleh DPR dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Ia menjelaskan, panitia kerja DPR yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu merekomendasikan beberapa opsi yang dapat ditempuh pemerintah.

Salah satu opsi tentang tenaga honorer yang 'tercecer' itu, katanya, proses pengangkatan mereka tanpa melalui ujian tertulis dan cukup ditergaskan melalui validasi dan verifikasi data tenaga yang bersangkutan.

Pada seleksi calon PNS tahun 2009, katanya, Jateng menuntaskan pengangkatan seluruh tenaga honorer yang dibiayai oleh negara.

Saat ini, katanya, pemprov setempat masih memiliki tanggungan untuk menuntaskan pengangakatan sebanyak 22.263 tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh anggaran negara termasuk 1.225 tenaga honorer yang teranulir pada seleksi tahun 2005. "Penyelesaian semua pengangkatan tenaga honorer ini harus menunggu peraturan pemerintah yang saat ini sedang disusun," katanya. (Ant/OL-04/mediaindonesia.com/20/05/2010)

Pengangkatan GTT PTT Sekolah Negeri, Antara Harapan Dan Kenyataan

Tidak lama lagi PP tentang pengangkatan GTT PTT Sekolah negeri diperkirakan akan terbit, karena telah selesai dibahas dan hanya tinggal menunggu finalisasi dari proses tersebut. Untuk Tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah dalam hal ini sekolah, baik untuk GTT dan PTT direncanakan akan diseleksi tersendiri dan terpisah dari pelamar umum. Di sini yang akan diseleksi adalah GTT dan PTT yang telah bekerja minimal 1 tahun per Desember 2005.

Nah, disinilah letak persoalanya, saya perkirakan, bahwa tiap-tiap kabupaten dan kota rata-rata jumlah GTT dan PTT nya berjumlah kurang lebih 1500 orang. Dengan asumsi bahwa tiap tahun pemerintah kabupaten kota hanya mengangkat kurang lebih 500 orang untuk jatah pelamar honorer dan umum, maka jalur khusus untuk honorer mungkin hanya bisa menerima kurang lebih 100 sampai 150 orang saja pertahun, bandingkan dengan jumlah honorer yang jumlahnya sampai 1500-an. Bisa-bisa kalau mau diangkat semua maka pemerintah kabupaten kota baru dapat mengangkat semua honorer dalam kurun waktu 10 sampai dengan 15 tahun. Saya rasa ini hal yang meresahkan bagi tenaga honorer sekolah. Belum kalau pemerintah berganti kebijakan dengan mengangkat tenaga honorer yang masih muda-muda, bisa bisa sang honorer senior tinggal gigit jari saja dan banyak diantara mereka yang sudah tidak dapat diangkat lagi menjadi PNS karena faktor usia. Dan banyak pula diantara mereka yang mulai putus asa dan putus harapan menjadi PNS.

Nah, menurut saya secara pribadi, pemerintah tidak usah memaksakan diri untuk menerima PNS yang sebanyak-banyaknya, karena saya rasa pemerintah juga tidak akan sanggup untuk membiayainya. Yang paling masuk akal adalah pemerintah memperhatikan kesejahteraan tenaha honorer, minimal sama dengan UMR tingkat kabupaten kota misalnya, Jadi hidup para honorer tidak terlalu menderita. Karena setau saya para honorer telah terbiasa hidup menderita, rajin dan tahan banting, bahkan kinerjanya jauh lebih baik daripada yang punya SK, namun apa daya, nasibnya hanyalah sebagai tenaga honorer. Tolonglah supaya pemerintah bisa mengubah nasib mereka. Bisa dengan membuat Peraturan Pemerintah tentang kesejahteraan tenaga honorer mungkin, atau hal-hal lain yang senada dengan itu.

Jadi, kesimpulannya pemerintah jangan memberikan janji-janji surga kepada para tenaga honorer sekolah untuk dapat diangkat menjadi PNS namun mereka tidak mampu memenuhinya. Antara Harapan menjadi PNS dan kenyataan diangkat, rasanya masih sangat jauh. Lebih baik lagi sambil mengangkat honorer sekolah secara bertahap yang terpenting adalah menaikan kesejahteraan mereka dan memberi status sosial yang lebih layak bagi mereka bisa dengan memberi semacam SK Honorer daerah misalnya, atau hal hal lain semacam itu. Terimakasih, semoga bermanfaat.

PP Seleksi Honorer Akan Selesai Juni 2010

JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), bisa tuntas Juni mendatang. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian tenaga honorer secepatnya selesai.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bersama instansi terkait sedang menggodok PP tentang Seleksi Honorer, PTT dan GTT,” kata Kabag Humas Kemenpan & RB, FX Dandung Indratno.

Dijelaskan Indratno, dalam pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi CPNS, pengangkatan PTT dan GTT diatur dalam PP tersendiri. Di mana untuk penyelesaian sisa honorer yang tertinggal (masuk database 2005) akan diprioritaskan tahun ini. Sedangkan honorer non-APBN/APBD yang tidak masuk database, tapi bekerja di bawah tahun 2005 dan belum berusia 46 tahun, akan diseleksi tahun depan.

“Meski belum akan diangkat tahun ini, tapi yang untuk honorer non-APBN/APBD sudah digodok PP-nya. Ini berkaitan dengan validasi dan verifikasi data honorer,” ujar Indratno. Dengan ditetapkannya target penyelesaian PP tersebut, Indratno menambahkan, pemerintah berkeinginan agar DPR juga bisa (berpandangan) sejalan. Hal tersebut katanya, agar pada Juni depan tim sudah bisa turun ke lapangan.

Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya memang bertekad agar PP tentang penyelesaian tenaga honorer itu sudah bisa ditetapkan secepatnya. Ini terutama mengingat data honorernya sendiri akan ditetapkan Oktober mendatang. “Kalau pemerintah menggenjot Juni, DPR juga akan siap. Prinsipnya, agar pendataannya cepat, singkat, tapi valid,” terangnya.

Kemenpan Bahas Pengangkatan Tenaga Honorer

JAKARTA (Suara Karya) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tim kecil panitia kerja (panja) DPR dengan pemerintah mengenai penyelesaian pengangkatan tenaga honorer.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi-mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi Iebih lanjut dengan tim kecil panja dan kementerian maupun lembaga lainnya yang terkait untuk menyamakan persepsi. "Kita berharap dalam waktu dekat ini akan segera membahasnya kembali. Harus ada penyamaan visi agar lebih jelas antara pemerintah dengan DPR," katanya di Jakarta, Jftmat (14/5).

Hingga sarat ini, Mangindaan mengungkapkan, telah menerima tuntutan, salah satunya dari kelompok guru honorer yang menginginkan untuk dilakukan pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tidak perlu diikutsertakan dalam seleksi umum.

Menyangkut masalah itu, dia mengatakan, akan menyampaikannya saat melakukan pembahasan selanjutnya. Jika DPR maupun lembaga lainnya menyetujui tuntutan itu, maka pihaknya tentu akan segera mengakomodasi hal tersebut.

Namun, dia mengingatkan, penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut dipastikan memakan waktu karena harus dilakukan revisi perundang-un-dangannya. "Mengubah undang-undang (UU) itutidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu waktu dan prosesnya cukup panjang," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan rapat koordinasi antara tim kecil panja DPR dengan pemerintah beberapa waktu lalu, pemerintah akan segera melakukan percepatan pendataan terhadap tenaga honorer di pusat dan daerah. Hal ini untuk melengkapi data base sehingga dapat dilakukan penghitungan kebutuhan anggaran. Dalam pendapat tim kecil panja menye-butkan, bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dapat setujui untuk diangkat.

Namun, hingga saat ini belum terdapat keputusan dari DPR dan pemerintah mengenai hal itu. Anggota Komisi II DPR Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, perlu adanya penyamaan persepsi antara DPR dan pemerintah mengenai tenaga honorer. (Tri Handayani)

Pemerintah Persempit Peluang Honorer jadi PNS

JAKARTA - Meski pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer non APBN/APBD untuk diangkat CPNS pada 2011, namun ada ketentuan baru yang dibuat yang semakin mempersempit peluang pengangkatan tenaga honorer. Ketentuan itu merupakan kesepakatan rapat tim panja penyelesaian tenaga honorer pemerintah dengan DPR RI.

Menurut Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, honorer non APBN/APBN yang akan ikut tes seleksi CPNS dibatasi usia maksimalnya 46 tahun per Januari 2005, Dengan masa kerja minimal setahun per Januari 2004 lalu.

"Karena PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 itu jelas menyebutkan penerimaan tenaga honorer hanya sampai 2005, itu berarti di atas 2005 tidak ada pengangkatan tenaga honorer lagi," kata Ramli.

Dengan demikian, lanjutnya, yang diselesaikan pemerintah adalah tenaga honorer yang masuk data base 2005, honorer tertinggal, serta honorer non APBN/APBD di bawah tahun 2005. Sedangkan bagi honorer non APBN/APBD yang diseleksi tersendiri, juga akan dibuatkan aturan lagi. Mereka hanya bisa ikut seleksi satu kali meski usianya belum sampai 46 tahun.

Kecuali, daerah memang membutuhkan sehingga mereka bisa ikut seleksi lagi. Misalnya ketika mengikuti tes pertama pada 2011, usia honorer tenaga kesehatan 43 tahun dan ternyata tidak lulus. Ketika daerah masih membutuhkan tenaga kesehatan, maka honorer tersebut bisa ikut lagi pada 2012. Sebaliknya, bila daerah tidak membutuhkan, otomatis honorernya hanya bisa ikut seleksi satu kali.

"Jadi harus ada aturan jelas, sebab kalau tidak bagaimana urusan honorer bisa selesai" Toh tidak jadi PNS pun, mereka akan diangkat jadi pegawai tidak tetap (PTT) dengan standar gaji UMR atau sesuai kemampuan daerah (PAD)," tandasnya. (Esy/jpnn)

Pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD

JAKARTA--Tenaga honorer non APBN/APBD harus bersabar untuk diangkat sebagai CPNS. Panitia kerja (Panja) penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI bersama pemerintah memutuskan, pengangkatan honorer non APBN/APBD akan dimulai pada 2011. Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.

"Mereka (honorer non APBN/APBD) tetap akan diangkat, tapi harus menunggu sisa honorer dulu," kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (3/3). JPPN.com Rabu, 03 Maret 2010 , 18:34:00

Pendapat DPR RI dan Pemerintah Tentang Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer

Berdasarkan Laporan Singkat Rapat Intern Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer pada Hari Senin, tanggal 19 April 2010 menyimpulkan bahwa:

I. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, tertinggal.

Kriterianya adalah:

1. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.

2. Bekerja di Instansi Pemerintah.

3. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

4. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

5. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006,

(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi, prioritas Tahun 2010).

II. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah.

Kriterianya adalah:

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

2. Dibiayai oleh APBN/APBD.

3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

4. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

5. Tidak bekerja pada instansi pemerintah.

(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi).

III. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

Kriteriannya adalah:

1. Diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang.

2. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

3. Bekerja di instansi pemerintah.

4. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

5. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi). Bagi yang tidak berhasil menjadi CPNS dengan Opsi I, II, dan III akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan.

IV. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang tidak berwenang, bekerja di Instansi bukan pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD (khusus Guru).

Kriterianya adalah:

1. Diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang.

2. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

3. Bekerja bukan di instansi pemerintah.

4. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

5. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

(Akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan).

V. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, tenaga honorer di sekretariat KORPRI).

Kriterianya adalah:

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

2. Dibiayai oleh APBN/APBD.

3. Bekerja di Instansi pemerintah.

(Diusulkan, diangkat untuk mengisi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan status dan kesejahteraan, diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri).

A. PENDAPAT PEMERINTAH:

Pada Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kepala BKN, dan Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi pada hari Senin, 26 April 2010, Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan atas nama pemerintah menyatakan bahwa:

Dengan memperhatikan pendapat Panitia Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi (RB) telah melakukan rapat koordinasi terakhir pada tanggal 23 April 2010 yang dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, BKN, BPKP dan BPS di kantor Kementerian PAN dan RB, yang hasilnya sebagai berikut:

a. Berdasarkan data yang masuk ke BKN dari Instansi Pemerintah, tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselib, dan tertinggal:

Kategori


Jumlah


Solusi

a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang

b. Bekerja di Instansi pemerintah.

c. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.

d. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.

e. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.


197.678

(Data BKN per 14 April 2010)



1. Dilakukan verfikasi dan validasi data (direncanakan selama 8 bulan, dimulai setelah APBN-P dicairkan). Asumsi pelaksanaan pelaksanaan verifikasi dan validasi dimulai bulan Agustus 2010 – Maret 2011.

Pertimbangan:

“Berdasarkan pengalaman pendataan tahun 2005 dengan waktu 8 bulan masih banyak yang tercecer”.

2. Hasil Verfikasi dan validasi diumumkan ke publik selama 1 (satu) bulan setelah verfikasi dan validasi selesai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara transparan.

3. Penyempurnaan/revisi setelah hasil pengumuman PPK diberi waktu 1 (satu) bulan dan disampaikan ke Tim Verifikasi dan Validasi/BKN.

4. Tim Verifikasi dan Validasi data melaporkan jumlah tenaga honorer yang pasti kepada Men. PAN & RB untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan agar direncanakan belanja pegawai.

5. Setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan, mengenai ketersediaan anggaran belanja pegawai, Men PAN & RB mengalokasikan formasi.

6. Selanjutnya proses pemberkasan/ penetapan NIP bagi tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi.

b. Tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, TIDAK bekerja di instansi pemerintah. (Sebagai contoh: Guru Bantu di DKI Jakarta yang diangkat oleh Mendiknas ditempatkan di sekolah swasta, namun belum dapat diangkat mengingat kebutuhan guru pada sekolah negeri di DKI Jakarta sudah terpenuhi).

Kategori


Jumlah


Solusi

a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang (guru bantu oleh Mendiknas)

b. Bekerja tidak di Instansi pemerintah (sekolah swasta)

c. Penghasilannya dibiayai dari APBN

d. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.

e. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.


5.966 orang



1. Dari 6.743 guru bantu DKI Jakarta yang telah diberikan formasi, dan akan diproses sejumlah 777 guru bantu yang kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri di Prov. DKI Jakarta.

2. Sisa guru bantu di DKI Jakarta sejumlah 5.966 mengajar di sekolah swasta yang belum ada kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri telah diupayakan:

a. Ditawarkan ke pemerintah daerah BODETABEK, tetapi Pemda masing-masing juga harus mengangkat tenaga honorer guru pada sekolah negeri yang ada di daerahnya.

b. Ditawarkan ke Pemda di luar Jawa, namun guru bantu yang bersangkutan tidak bersedia.

c. Ditawarkan kepada Kementerian Diknas agar menampung dalam formasi yang dibutuhkan pada UPT di Kementerian Diknas. Seperti di LPM seluruh Indonesia (belum ada realisasinya).

d. Ditawarkan kepada Kementerian Agama untuk menampung guru bantu DKI Jakarta, apabila kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah di lingkungan Kementerian Agama (belum terealisasi).

c. Tenaga honorer yang diangkat oleh Pejabat yang TIDAK berwenang, dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi pemerintah.

Solusinya adalah:

1. Alternatif/solusi I seleksi administrasi dan ujian (tes) tertulis:

a. Perlu diminta kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah data tentang jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan tempat/unit kerja tenaga honorer.

b. Setelah diketahui jumlahnya, Men. PAN & RB akan menyampaikan kepada Menteri Keungan agar merencanakan penyediaan anggaran belanja pegawai.

c. Setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN maka Men. PAN & RB menetapkan formasi secara nasional dan paling banyak 30% pada masing-masing instansi untuk dialokasikan bagi tenaga honorer.

d. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan seleksi administrasi dan ujian (tes) tertulis. Penyelenggara ujian (tes) tertulis tenaga honorer dimaksud yang berada di Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh oleh Gubernur selaku wakil pemerintah.

e. Tenaga honorer yang telah lulus/lolos seleksi administrasi mengikuti ujian (tes) tertulis.

f. Ujian (tes) tertulis hanya dilakukan 1 (satu) kali dan diikuti oleh sesama tenaga honorer yang bersangkutan untuk mengisi lowongan formasi yang ditetapkan oleh Men. PAN & RB.

g. Bagi yang dinyatakan lulus ujian (tes) tertulis selanjutnya diajukan pemberkasan ke BKN untuk penetapan NIP sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Alternatif/Solusi II tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis:

(1) Tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan dan yang tidak lulus seleksi tertulis, apabila tenaganya masih dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah (berkinerja baik, berperilaku dan disiplin baik) agar diakomodasi sebagai tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pengaturan mengenai PTT akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang pokok-pokok materinya antara lain:

a. Tenaga PTT yang sebelumnya telah menjadi tenaga honorer paling kurang telah 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 tetapi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS dapat diangkat menjadi PTT tanpa tes.

b. Bekerja pada instansi pemerintah sebagai PTT (Non PNS).

c. Diberikan penghasilan tidak kurang dari penghasilan PNS dan menjadi beban masing-masing instansi:

1. Bagi tenaga honorer instansi daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2. Bagi tenaga honorer instansi pusat bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

d. Diberikan Tunjangan hari Tua (THT).

e. Diberikan Asuransi Kesehatan.

(2) Tenaga honorer yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak memenuhi persyaratan serta tidak lulus ujian tertulis, apabila tenaganya tidak lagi dibutuhkan oleg organisasi/instansi pemerintah, diberikan tunjangan kompensasi.

Ketentuan mengenai besaran kompensasi memperhatikan, antara lain:

a. Prinsip keadilan antara lai aspek masa kerja.

b. Memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing instansi, dengan ketentuan:

1. Bagi tenaga honorer instansi daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2. Bagi tenaga honorer instansi pusat bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

c. Keputusan mengenai besaran tunjangan kompensasi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan penyelesaian tenaga honorer yang akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah, tetap dilarang mengangkat tenaga honorer atau dengan sebutan lain yang sejenis.

d. Terhadap usulan Anggota Dewan untuk “Tenaga hohorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK berwenang, bekerja di instansi BUKAN pemerintah dan dibiayai BUKAN APBN/APBD” perlu diakomodasi dalam proses peneyelesaian tenaga honorer dalam Peraturan Pemerintah ini, maka pemerintah berpendapat tidak dapat dipertimbangkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian).

2. Bahwa sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 24 ayat (1)

“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah”.

Pasal 24 ayat (4)

“ Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan”.

Kecuali mereka mengikuti seleksi melalui pelamar umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun dengan pendekatan kesejahteraan kami sependapat dengan anggota dewan yang terhormat dan hal tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru antara lain:

1. Memberikan tunjangan profesi guru termasuk di sekolah yang diselenggarakan masyarakat/swasta.

2. Memberikan tunjangan tenaga kependidikan/bantuan sosial termasuk di sekolah yang diselenggarakan masyarakat/swasta.

Demikian beberapa hal penting terkait kebijakan DPR RI dan Pemerintah dalam upaya menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer. Semoga bermanfaat. (Kamil)

FTHSNI Keluhkan Pengangkatan menjadi PNS

KETUA umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Ani Agustina beserta jajaran pengurus mengunjungi Ketua DPR RI Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4) siang. Kunjungan tersebut untuk membicarakan terkait tentang kesempatan para tenaga honorer untuk segera dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui seleksi yang sempat terhambat Kasus Bank Century.

Ketua FTHSNI Ani Agustina menjelaskan, seluruh guru honorer menagih janji pemerintah terkait pengangkatan menjadi PNS terutama yang diinstansi negeri yang telah terdata dan memenuhi persyaratan masa kerja minimal satu tahun, usia pada tahun 2006 46 tahun, dan mengabdi diinstansi pemerintahan yang dibiayai sumber dana lain.

“Kami sengaja mengunjungi Ketua DPR RI Marzuki Alie untuk mengeluhkan terkait lambannya pengangkatan mereka menjadi PNS, ditambah kasus Bank Century sehingga proses pengangkatan menjadi terhambat, padahal prasyaratan sudah dipenuhi.” keluhnya.

Menanggapi harapan FTHSNI tersebut, Ketua DPR RI Marzuki Alie akan menampung aspirasi dan merespon setiap permasalahan yang dikemukakan oleh FTHSNI. Namun demikian, ia tetap mengingatkan kepada FTHSNI untuk setiap keluhan dapat dituangkan dalam bentuk tulisan dan bukan lisan.

“Agar kami dapat mengundang komisi yang terkait dengan masalah pendidikan dan membahas permasalahan ini,” kata Marzuki Alie

Pendataan 197.168 Tenaga Honorer Tak Dinaungi Payung Hukum

Magelang, CyberNews. Pemerintah menyalahi PP Nomor 43 Tahun 2007 jika memprioritaskan 197.168 tenaga honorer yang tercecer, terselip dan tertinggal, akan diangkat menjadi CPNS tanpa tes tahun ini.

"Karena tak ada ketentuan pemerintah yang mengatur pendataan tenaga honorer yang tercecer, terselip, tertinggal,” kata Dra Anik Agustina, Ketua DPP FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Minggu (2/5).

Karena tenaga honorer yang sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 telah diangkat menjadi CPNS/PNS tahun lalu. Sehingga database BKN sudah habis.

Mereka yang sudah diangkat adalah tenaga honorer yang ditampung dalam database BKN 2005, sesuai dengan Surat BKN tentang Pendataan Tenaga Honorer pada 2005 tanpa melalui ujian (tes tertulis). Itu berarti, dalam tenggang waktu 2004 2009 pemerintah telah menyelesaikan tenaga honorer APBN/APBN 901.926 orang tenaga honorer secara tuntas, karena memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS.

Usai bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Drs Agus Setianto membahas dan menganalisa hasil Rapat Kerja Gabungan dengan Panitia Kerja DPR RI), ia menandaskan, pendataan 197.168 tenaga honorer tak dinaungi payung hukum.

Menurut Anik, yang harus dilakukan pemerintah saat ini untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer Non APBN dan APBD, konsisten pada PP 48 tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.

Yakni tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD dan bekerja pada instansi pemerintah, dapat diangkat CPNS sesuai kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil dan kemampuan keuangan negara.

Menurut PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, pasal 6 ayat 2 seharusnya tenaga honorer Non APBN/APBD mulai diangkat tahun ini tanpa melalui ujian tertulis. Karena pada 2005 telah melaksanakan ujian tes tertulis seperti Pemprov Jawa Tengah dan beberapa provinsi lain.

"Pelaksanaan tes tertulis hanya diberlakukan bagi pelamar dari formasi umum sesuai PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan CPNS," tandasnya didampingi Abdul Kolik SAg, Departemen Perhubungan dan Kerjasama DPP FTHSNI.

Dalam Rakergab antara DPP FTHSNI dengan Panja DPR RI di Gedung Bamus DPR RI Senin (26/4), merumuskan PP Seleksi Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Dalam forum itu Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merumuskan, tenaga honorer yang tercecer, terselib dan tertinggal telah memenuhi syarat PP 48/2005 dan PP 43/2007. Mereka akan diangkat menjadi CPNS tanpa tes. Hanya diverifikasi dan validasi data.

Opsi lain, bagi tenaga honorer yang di angkat oleh pejabat yang tidak berwenang dan di biayai bukan dari APBN/APBD, di setujui dengan seleksi administrasi dan ujian tertulis sesama honorer, sesuai formasi yang di tetapkan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paling banyak 30 persen pada masing-masing instansi.

Rumusan itu akan dimerger agar terjadi persepsi sama. Adapun verfikasi dan validasi tenaga hoorer diselesaikan tiga bulan, mulai Juni 2010, dengan mempertimbangkan formasi CPNS 2010.

Sensus Penduduk isi Data Pekerjaan dengan Tenaga Honorer

Sumber:http://msb-brebes.co.cc
Dalam menghadapi Sensus Penduduk 2010, maka para tenaga honorer diharapkan mengisi isian data tentang pekerjaan dangan isian “TENAGA HONORER INSTANSI PEMERINTAH”. Hal ini juga agar mempermudah dalam Maping tenaga honorer.

Perlu diketahui, bahwa dalam validasi dan verifikai data tenaga honorer juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPS juga merupakan Badan Pemerintah yang melaksanakan Sensus Penduduk 2010.

Hal ini guna mensinkronisasikan data hasil sensus penduduk dangan data verifikasi tenaga honorer, karena dikhawatirkan akan terjadinya pembengkakkan data tenaga honorer saat diadakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer. Jadi sebagai tenaga honorer diharapkan dapat mengikuti pola permainan dari pemerintah dan antisipasi agar tidak selamanya menjadi tenaga honorer.

Waktu pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Tahun 2010 ini tidak ada yang dilakukan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan berharap pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak. “Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Mangindaan juga menekankan agar jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. Proses pendataan merupakan data base bagi pengangkatan tenaga honorer.

Untuk diketahui, saat ini, salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus telah memenuhi syarat PP no.48/2005 dan PP No.43/2007 namun terselip atau tertinggal akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi. Selain itu, batas usia juga menjadi persyaratan yaitu burusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Sekarang yang terdaftar sekitar 197.678 orang.

Mangindaan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. “Validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan,” jelasnya.

Tiga Bulan Validasi Data Honorer Harus Beres

JAKARTA -- DPR RI memberikan deadline tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan verfikasi maupun validasi data honorer. Ini jauh dari target waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni selama delapan bulan terhitung Agustus 2010 sampai Maret 2011. "Dalam keputusan DPR RI, pemerintah diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan penyelesaian data honorer, sehingga diharapkan Oktober sudah bisa ditetapkan," tegas Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi pada wartawan usai raker gabungan komisi II, VIII, X dengan pemerintah, di gedung DPR, Senin (26/4).

Dipersingkatnya waktu ini menurut Taufik untuk mempercepat penyelesaian pendataan tenaga honorer. Jika tetap berpegang pada waktu pemerintah, terlalu lama dan dikhawatirkan bisa terlupakan. "Bukan apa-apa, sekarang ini banyak sekali kasus yang mencuat. Kalau pemerintah tidak di-push, takutnya masalah ini diulur-ulur," ujarnya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan meski terlihat ragu, namun dia menyatakan kesiapannya untuk melakukan validasi dan verifikasi. Dia membandingkan saat validasi dan verifikasi data pada 2009, tim verifikasi membutuhkan waktu delapan bulan.

"Apa boleh buat, DPR sudah memutuskan, kami siap melaksanakannya. Tolong bantu doanya saja, karena pendataan ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut hidup orang banyak. Kalau kita salah, kasihan yang sudah sekian tahun mengabdi tanpa kejelasan status," tandasnya.

Ditanya kapan tim ini turun, Mangindaan menjawab, "tim verifikasi yang terdiri dari BKN, BPS, Kementerian Diknas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negri, dan BPKP akan segera turun secepatnya. Apalagi Oktober sudah harus ditetapkan." (esy/awa/jpnn)

STATISTIK

ADVERTISE

***KOMENTAR ANDA AKAN TAMPIL DI SINI KETIKA ANDA MEMBERI KOMENTAR PADA POSTING BERITA KAMI***
Cyber Banjarnegara